JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus terus menelusuri dan menyelidiki penyebar isu rush money. Satu orang pelaku penyebar isu ini berhasil ditangkap.
“Terkait isu hoax rush money, satu orang pelaku (penyebar isu) tertangkap,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar dalam perbincangan dengan khatulistiwaonline, Sabtu (26/11/2016).
Boy belum membeberkan lebih rinci soal pelaku termasuk identitas dan lokasi pelaku ditangkap. Rencananya, polisi akan merilis kasus ini di Mabes Polri hari ini.
Sebelumnya, ajakan untuk menarik uang di bank secara massal atau rush money disebarkan melalui sosial media. Sedikitnya, ada 70 akun sosial media yang teridentifikasi menyebarluaskan isu tersebut.
Penyebar isu penarikan uang secara massal dari bank gencar dilakukan lewat Facebook dan Twitter. Sampai saat ini, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk memastikan pelaku utamanya.
“Tidak terlalu banyak, kita identifikasi utamanya di akun Twitter dan Facebook itu ada 70-an. Mereka sepertinya dalam penyebaran. Kita ingin memastikan mereka dan keberadaannya,” jelas Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Agung Setya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Senin (21/11/2016).
Agung menyebutkan, akun Twitter dan Facebook dioperasikan beberapa pihak. Dirinya juga menyebutkan, 70 akun sosial media tersebut bisa saja dijalankan oleh segelintir orang.
“Sendiri-sendiri kayaknya sih. Ini tidak perlu diikuti. Akun saja, belum tentu orang, bisa saja hanya akun,” tutur Agung. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Pengadilan Negeri Kota Bekasi (PN Kota Bekasi) menggelar sidang pasutri pembuat vaksin palsu, Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina. Keduanya didakwa dengan pasal berlapis dengan ancaman belasan tahun penjara.
Sidang yang dipimpin hakim ketua Marper Pandiangan ini digelar terbuka dengan agenda pemeriksaan saksi di ruang sidang Kartika, Gedung PN Kota Bekasi. Duduk sebagai jaksa penuntut umum Andi Adikawira Putera yang menghadirkan saksi pengempul limbah rumah sakit dan apotik penjual vaksin palsu.
“Mereka didakwa pasal berlapis yakni UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman 15 tahun penjara,” ujar Penuntut Umum, Andi di sela-sela persidangan di Gedung PN Kota Bekasi, Kamis Jalan Pramuka No 81, Bekasi Selatan, Jumat (25/11/2016).
Andi mengatakan Rita dan Taufiqurahman didakwa dalam satu berkas. Mereka dijerat UU Kesehatan dan pasal alternatifnya UU Perlindungan Konsumen.
“Dalam UU Kesehatan mereka kita kenakan pasal 196 dan 197 itu mengedarkan kesediaan farmasi surat ijin pemerintah BPOM maupun Menkes yang kita lapis dengan UU Perlindungan Konsumen,” paparnya.
Andi mengatakan keduanya telah memproduksi vaksin palsu sejak 2010. Pasutri itu juga diduga memiliki sindikat lantaran penjualan dilakukan kepada orang tertentu.
“Jelas ini sindikat karena mereka ada yang produksi vaksin, ada pengepul limbah rumah sakit, dan ada juga yang pemilik apotik sebagai penjualnya,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan sidang sendiri masih berlangsung. Hakim menunda sidang sementara waktu, karena berbenturan dengan waktu ibadah shalat jumat. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Berkas penyidikan dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinyatakan lengkap oleh tim penyidik Bareskrim Polri. Ada 16 barang bukti yang membuat berkas Ahok dinyatakan lengkap.
Berkas Ahok diserahkan dari Tim Penyidik Bareskrim Polri kepada Tim dari Jampidum Kejaksaan Agung (Kejagung) di Gedung Jampidum, Kejaksaan Agung, Jl Hasanudin, Jakarta Selatan, Jumat (25/11/2016). Kedatangan Dir Tipidum Brigjen Agus Andrianto beserta timnya itu diterima langsung oleh Jampidum Noor Rachmad.
Berikut 16 barang bukti yang membuat berkas Ahok dinyatakan lengkap berdasarkan keterangan dari Humas Mabes Polri:
1. 1 Berkas asli BAP Lab Kriminalistik no Lab 3809/FKF/2016 beserta 1 amplop cokelat disegel berisi 1 keping DVD-R merk Sony berlabel 27/Sept 16 Gub. Basuki T Purnama Kunjungan ke Kep. Seribu dalam rangka kerjasama STP.
2. 1 Berkas asli BAP Lab Kriminalistik no Lab 3810/FKF/2016 beserta 1 amplop cokelat disegel berisi 1 unit flashdisk Sandisk Cruzer Blade warna merah dari LP/1010/X/2016 an Pelapor Novel Chaidir Hasan; dan 1 keping DVD-R merek Sony dari LP/1015/X/2016 an Pelapor Muh Burhanuddin; 1 keping DVD-R merek GT-PRO dari LP/1017/X/2016 an Pelapor Habib Muchsin.
3. 1 Lembar fc Koran Cerucok Ekspose saat pemilukada Provinsi Bangka Belitung
4. 1 Eksemplar fc Keputusan Bupati Belitung Timur Nomor 4 tentang penunjukkan tim Pemandu Haji Daerah Tahun 1427 H/2006 M atas biaya APBD Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2006
5. 1 Eksemplar fc. Buletin Dakwah Al-lslam tanggal 16 September 2016 dengan judul Mewaspadai pengacauan makna kafir dan iman
6. 1 Eksemplar fc. Warta Ekonomi.co.id 7. 1 eksemplar wawancara Rhoma Irama
8. 1 Bulletin Al-Hayah Jum’at tanggal 16-2-2007
9. 1 Lembar fc Media Society edisi Rabu 14 Februari 2007
10. 1 Lembar fc Peringatan untuk umat lslam tentang Surat Al-Maidah ayat 51
11. 1 Lembar acara Tolak Ahok, tolak pemimpin kafir pada hari Rabu 10 Agustus 2016 pukul 13-16.30 di Aula DHN Gedung Joang 45 lt.3 jakarta Pusat
12. 1 Lembar berita online dengan judul lmam Besar masjid Istiqlal Tegaskan Kalimat Ahok Bukan Penistaan Agama 13. 1 eksemplar berita dari Internet tanggal 7 oktober 2016 dengan judul Laporan atas Ahok tak bisa gunakan pasal penistaan agama
14. 1 (satu) Eksemplar berita dari internet dengan judul dukungan NU jakarta atas ucapan Ahok terkait Al-Maidah 1 tampar muka para begundal rasis
15. 1 Unit flashdisk dari pelapor
16. 1 Unit flashdisk dari Tim pengacara Ahok. (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Mahkamah Agung (MA) memutuskan tidak menerima peninjauan kembali (PK) RJ Lino. Pihak RJ Lino mengajukan PK atas putusan PN Jaksel terkait gugatan praperadilannya terhadap KPK.
“Memutuskan NO (niet ontvankelijke verklaard/tidak menerima) permohonan kuasa pemohon M Ikhsan atas termohon RJ Lino terhadap KPK RI,” demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Kamis (24/11/2016).
Putusan itu diketok ketua majelis yaitu hakim agung Salman Luthan dengan anggota Sri Murwahyuni dan MS Lumme. Putusan itu diketok pada Selasa (22/11) kemarin dengan panitera pengganti Murganda Sitompul.
Sebagaimana diketahui, RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Lino diduga menyalahgunakan wewenang sebagai Dirut Pelindo II dalam proyek pengadaan Quay Container Crane untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Penyalahgunaan wewenang ini diduga dilakukan Lino dengan memerintahkan penunjukan langsung, kepada perusahaan China untuk pengadaan 3 Quay Container Crane tersebut.
Oleh KPK, Lino disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Tipikor. Tidak terima atas status tersangka itu RJ Lino mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.
Pada 26 Januari 2016, PN Jaksel menolak gugatan tersebut. Hakim tunggal Udjiati menyatakan keberatan Lino karena tidak adanya perhitungan kerugian negara dalam kasusnya tidak terkait dengan sah atau tidaknya status tersangka Lino.
“Selain itu, penghitungan kerugian negara itu adalah perkara pokok dan seharusnya bukan diuji di sidang praperadilan. Dalil permohonan itu tidak beralasan dan tidak diterima,” ujar Udjiati. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng. Choel akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Hambalang.
“AZM diperiksa sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi pembangunan Hambalang 2010-2012,” kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Kamis (24/11/2016).
Adik mantan Menpora Andi Mallarangeng terakhir menjalani pemeriksaan di KPK pada medio Januari 2016. Kala itu, Choel menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Namun, ia tidak ditahan oleh penyidik KPK.
KPK menetapkan Choel sebagai tersangka setelah menemukan dua alat bukti yang cukup. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan atau pengadaan atau peningkatan sarana prasarana pusat pendidikan dan sekolah olah raga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012.
Choel disangka memanfaatkan jabatan kakaknya sebagai Menpora untuk meraup untung dari proyek Hambalang. Choel mendapatkan keuntungan sekitar Rp 4 miliar dari proyek ini.
Ketika membacakan putusan untuk Andi Mallarangeng, majelis hakim menegaskan keterlibatan Choel dalam proyek ini yang diawali dengan pertemuan di ruang kerja Andi Mallarangeng di lantai 10 Gedung Kemenpora dengan Wafid Muharam, Deddy Kusdinar dan Muhammad Fakhruddin membahas kesiapan PT Adhi Karya dalam mengerjakan proyek di Kemenpora termasuk proyek Hambalang.
Choel juga melakukan pertemuan dengan Wafid Muharam, Deddy Kusdinar dan Fakhrudin secara terpisah. Dalam pertemuan itu, Choel menyinggung kakaknya yang belum menerima apapun selama setahun menjabat Menpora.
Pada 28 Agustus 2010, Deddy Kusdinar bersama Fakhrudin mengantarkan uang USD 550 ribu ke Choel Mallarangeng. Menurut majelis hakim, Choel saat itu sempat keberatan mengenai jumlah uang yang diberikan karena dianggap tidak sesuai nominalnya.
Atas perbuatannya, Choel disangka telah melanggar pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (NOV)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Tim pengacara memprotes penetapan Buni Yani sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran SARA. Penetapan Buni Yani menjadi tersangka dinilai tidak adil.
“Sebelum Buni Yani, tanggal 5 Oktober itu banyak yang memposting dan menambahkan dengan kata-kata yang lebih parah. Pak Buni Yani tanggal 6, tapi kenapa Buni Yani? Ini tidak fair,” ujar Aldwin Rahadian selaku pengacara Buni kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Rabu 23 November 2016 malam.
Aldwin mengatakan kliennya bukan orang yang pertama kali mengunggah video Ahok. Sebelum Buni Yani, sejumlah akun facebook telah mengunggahnya terlebih dahulu dengan menambahkan kata-kata yang provokatif pada captionnya.
“Kenapa ini viral, karena akun Buni Yani di-screenshot ulang dan diberikan kata-kata diperkeruh begitu,” imbuh Aldwin.
Sementara Aldwin memprotes penetapan tersangka kliennya. Padahal, menurutnya, selama ini Buni Yani bersikap kooperatif.
“Dipanggil dia datang, terus baru pemeriksaan sekali lalu ditetapkan sebagai tersangka dan diterbitkan surat perintah penangkapan. Lonceng keadilan sudah mati,” tandas Aldwin.
Setelah dilakukan pemeriksaan pada Selasa (23/11) kemarin, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasa 28 ayat (2) UU ITE. (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Habib Rizieq Syihab selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi ahli pelapor kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Rizieq mengaku keterangan yang telah disampaikan saat gelar perkara kemarin dimasukkan ke berita acara pemeriksaan (BAP).
“Karena BAP hari ini BAP pro justicia dalam tingkat penyidikan akan dilimpahkan ke kejaksaan sesegera mungkin,” kata Rizieq usai menjalani pemeriksaan di kantor Bareskim di Gedung KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan), Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2016) pukul 12.40 WIB.
Rizieq mengatakan barang bukti yang diserahkan pihaknya sudah lengkap. Salah satu barang bukti yang disampaikan Rizieq yaitu berupa buku berjudul ‘Merubah Indonesia’ yang ditulis Tim Ahok dan beberapa rekaman wawancara atau pidato Ahok yang dinilai menghina kitab suci.
“Yang menistakan Alquran bukan saja di Kepulauan Seribu, rekaman yang kami serahkan yang dilakukan oleh Ahok ada beberapa lain pidato di tempat lain yang bersangkutan menghina Alquran secara berulang kali,” ujar imam besar FPI itu.
“Kalau berulang kali berarti ada niat, ada unsur kesengajaan dan sistematis, ini bukti kuat yang tidak terbantahkan,” sambungnya.
Rizieq tiba di Gedung KKP, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, sekitar pukul 09.27 WIB. Saat ditanya wartawan, Rizieq mengaku sengaja datang cepat ke Bareskrim agar kasus tersebut segera dilimpahkan ke kejaksaan.
“Hari ini saya datang ke Bareskrim Polri dalam rangka untuk menyempurnakan BAP saya sebagai saksi ahli agama dalam kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok,” kata Rizieq.
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Tim Densus 88 Antiteror menangkap seorang pria terduga teroris di Majalengka, Jawa Barat. Sejumlah bahan kimia diamankan sebagai barang bukti.
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, terduga teroris berinisial RPW ditangkap di Desa Girimulya RT 003/RW 005, Banjaran, Majalengka, Jabar, Rabu (23/11/2016) sekitar pukul 09.00 WIB.
RPW yang berusia 24 tahun itu ditangkap di rumahnya. Sejumlah barang bukti yang disita polisi berupa kristal warna coklat dalam tuperware yang diakui RPW sebagai DNT, asam nitrat, asam sulfat, air raksa, pupuk urea, dan gelas kimia.
“Barang bukti selanjutnya akan diperiksa Labfor Polri,” kata Boy.
Boy belum membeberkan keterlibatan RPW dalam kegiatan terorisme. Tim Densus masih memeriksa RPW secara intensif.