JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan adalah utang Polri. Kompolnas meminta Polri segera mengungkap kasus itu.
“Saya ingin sampaikan, Kompolnas tidak pernah tinggal diam. Kompolnas tetap menganggap ini utang Porli. Harus diungkap, ya,” kata Komisioner Kompolnas Bekto Suprapto di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/12/2018).
Bekto memahami ada sejumlah kesulitan oleh polisi untuk mengungkap kasus ini. Antara lain adalah tak adanya saksi yang melihat kejadian itu, CCTV yang belum bisa diperiksa, hingga korban yang belum mau untuk mengungkap kasus bersama polisi.
“Jadi kesulitannya polisi, tidak ada satupun saksi yang melihat. CCTV yang harusnya membantu sampai sekarang belum bisa diperiksa. Dan yang ketiga korban belum mau untuk bersama sama polisi mengungkap, mungkin karena distrust, saya tidak tahu ya,” ucap Bekto.
Untuk itu, Bekto mengatakan Kompolnas akan bertemu penyidik Polda Metro Jaya pada Januari 2018. Tujuannya untuk menagih pengungkapan kasus penyiraman air keras terhadap Novel.
“Kompolnas terus akan nagih. Januari sebelum Ombudsman, Kompolnas sudah duluan akan nagih,” pungkas Bekto.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) terkait dana hibah untuk KONI. KPK menduga ada kickback yang diterima pejabat Kemenpora dari pencairan dana hibah itu.
“Diduga terjadi transaksi (kickback) terkait dengan pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo kepada wartawan, Selasa (18/12/2018).
Total ada sembilan orang yang diamankan KPK dalam OTT kali ini. Dari informasi yang dihimpun, salah satu yang diamankan adalah Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana. Ada juga pengurus KONI yang diamankan.
Selain itu, KPK menyita uang senilai Rp 300 juta dalam OTT kali ini. Ada juga kartu ATM berisi ratusan juta yang diamankan.
“KPK melakukan cross-check dan menemukan bukti-bukti awal berupa uang sekitar Rp 300 juta dan sebuah kartu ATM yang juga berisi uang seratusan juta rupiah,” ujar Agus.(DON)
DENPASAR,KHATULISTIWAONLINE.COM
Warga Negara (WN) Inggris penampar staf Imigrasi Bandara Ngurah Rai Bali Auj-e Taqaddas hampir satu tahun berada di Indonesia. Sebabnya, dia menampar petugas Imigrasi sehingga paspor ditahan dan harus berurusan dengan hukum. Kini ia merengek ingin pulang ke negaranya untuk berkumpul bersama keluarga.
Pekan lalu, Taqaddas membuat onar di sidang. Ia tidak menghormati pengadilan Indonesia dengan terus berbicara tanpa izin hakim. Majelis pun marah dan menghardik Taqaddas.
Dalam persidangan Senin (17/12/2018) sore, Taqaddas kini lebih tertib. Ia bahkan merengek ke majelis hakim agar kasusnya cepat selesai dan bisa pulang ke negaranya.
“Satu lagi, Yang Mulia, kapan saya bisa pulang? Saya mau Natalan dan tahun baru bersama keluarga,” tanya Taqaddas kepada majelis hakim di PN Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Bali.
“Kita juga belum tahu Saudara kapan bisa pulang. Kita hanya mengadili pemukulan. Kami akan membantu Anda,” jawab anggota majelis hakim Angeliki Handayani (Kiki).
Selain pertanyaan tersebut, Taqaddas juga meminta paspornya dikembalikan. Permintaan tersebut pun ditolak hakim.
Tak berhenti di situ, Taqaddas juga terus bertanya kenapa persidangan itu ditunda. Sebab dia bisa saja izin untuk mencetak surat elektronik (surel) permohonan untuk menghadirkan saksi yang dia tujukan ke Konsulat Inggris maupun Kementerian Luar Negeri.
Hakim pun menjelaskan dokumen tersebut agar disediakan pada sidang selanjutnya yakni Senin (7/1/2019). Dia juga meminta agar majelis hakim maklum jika pada sidang mendatang dia juga tak bisa menghadirkan saksi karena saksi yang dia minta terikat dengan aturan diplomatik. Ketika Taqaddas diminta berkoordinasi dengan jaksa, dia menolak dan memilih terus bertanya kepada hakim.
“Kalau 7 Januari surat-surat maupun saksi-saksi meringankan lengkap, minggu depannya tuntutan, minggu depannya putusan. Saudara jangan terlalu banyak bicara biar semua proses bisa cepat,” jelas hakim Kiki.
Taqaddas masih ngeyel dan minta agar sidang dilanjutkan. Sebab, dia bisa menunjukkan surel yang dia kirim lewat ponselnya atau minta waktu agar bisa keluar sebentar untuk mencetak suratnya itu.
“Anda tidak ready, sidang masih banyak. Kalau Saudara kooperatif dan tidak berbelit-belit, lebih cepat sidang selesai,” tegas ketua majelis hakim Esthar Oktavani sambil mengetuk palunya.
Sebagaimana diketahui, keributan itu kala Taqaddas hendak meninggalkan Bali ke Singapura pada Juli 2018. Saat dicek, ternyata paspor Taqaddas bermasalah sehingga petugas Imigrasi menggiringnya ke ruang pemeriksaan. Di ruang itu, Taqaddas marah-marah dan menampar petugas Imigrasi. Sejak saat itu, hidup Taqaddas menjadi rumit.(ADI)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Kuasa Hukum Baiq Nuril, Joko Sumadi menilai alasan Mahkamah Agung (MA) memvonis Nuril 6 bulan tahun penjara karena perbuatannya telah membuat keluarga besar Kepsek SMAN 7 Mataram, H Muslim malu tidak tepat. Menurut Joko, perbuatan H Muslim sendirilah yang sebenarnya membuat malu keluarganya.
“Yang membuat malu keluarga besar Muslim adalah Muslim sendiri,” kata Joko Sumadi saat dihubungi.
Joko mengatakan Muslim sudah membuka aibnya sendiri. Karena, bagi Joko tidaklah pantas seorang laki-laki menceritakan hubungan intimnya ke orang lain.
“Saya pikir di daerah manapun tidak elok dan bertentang dengan norma yang ada dalam masyarakat seorang laki-laki menceritakan bagaimana dia berhubungan badan pada istri orang,” ungkap Joko.
Selain itu, Joko juga keberatan bila MA menyatakan tindakan Nuril itu telah membuat karir H Muslim terhenti. Menurut joko, karir Muslim malah makin menanjak setelah kasus itu.
“Sedangkan terkait hal yang memberatkan menurut MA, karir H muslim terhenti tidak sesuai dengan fakta karena setelah kasus ini malah karir muslim malah naik terus. Setelah dicopot dari kepala sekolah, dia promosi menjadi pengawas kemudian kepala seksi dan tahun 2016 dia sudah menjadi kepala bidang kepemudaan. Artinya malah karirnya semakin naik, bahkan infonya saat ini mau mengikuti seleksi kepala dinas,” ungkap Joko.
Mahkamah Agung (MA) memenjarakan Baiq Nuril karena merekam percakapan mesum Kepsek SMAN 7 Mataram, H Muslim. Perbuatan Baiq telah membuat keluarga besar H Muslim malu.
“Akibat perbuatan terdakwa, karir Haji Muslim sebagai kepala sekolah terhenti. Keluarga besar malu dan kehormatannya dilanggar,” demikian alasan pertimbangan kasasi sebagaimana dilansir website MA, Jumat (14/12/2018).
Putusan itu diketok oleh ketua majelis Dr Sri Murwahyuni dengan anggota MD Pasaribu dan Eddy Army. Alasan di atas pula lah yang menjadikan majelis kasasi mengubah hukuman bebas Baiq menjadi hukuman penjara selama 6 bulan. Menurut MA, perekaman yang dilakukan Baiq Nuril terhadap Haji Muslim melanggar hak asasi manusia.(ARF)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Menejemen Hoka Hoka Bento Revo Town, Kelurahan Pekayon, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi dilaporkan ke polisi. Laporan tersebut terkait dugaan Tindak Pidana UU Perlindungan Konsumen yang dilakukan oleh Hoka Hoka Bento Revo Town belum lama ini.
Kepada khatulistiwaonline.com, Harly, warga Permata Legenda 2, Perum Dukuh Zamrud Kel. Mustika Jaya, Kota Bekasi tersebut mengatakan, pihak Hoka Hoka Bento dilaporkan ke Polsek Bekasi Selatan pada Kamis, 22 November 2018 pukul 01.45 WIB dengan surat tanda penerimaan laporan/pengaduan Nomor : STPL/638-BS/K/XI/2018/BEK-SEL.
Dalam laporan/pengaduan itu disebutkan bahwa pada Rabu 21November 2018 telah terjadi Tindak Pidana Perlindungan Konsumen yang dilakukan oleh karyawan Hoka Hoka Bento Revo Town terhadap pelapor (korban), sehingga korban Harconasa mengalami mual dan lemas setelah mengkonsumsi makanan yang disajikan oleh karyawan Hoka Hoka Bento.
Awal kejadian saksi (korban) Corry memesan 4 (empat) Valuo Cold Ochi seharga Rp.144.000. Kemudian sekitar 15 menit salah satu karyawan Hoka Hoka Bento Revo Town (Terlapor) menyajikan makanan tersebut kepada pelapor. Saksi (korban) Corry awalnya sudah mencium bahwa makanan tersebut menimbulkan rasa bau, selanjutnya setelah makanan tersebut dicicipi korban Harconasa langsung mengalami mual dan lemas.
Kemudian pelapor memanggil salah satu karyawan Hoka Hoka Bento untuk mencium makanan tersebut dan karyawan tersebut mengakui menghirup bau tidak sedap. “Kami berharap laporan ini mendapat perhatian serius dari Polsek Bekasi Selatan,” ujar Harly, Kamis (13/12) malam.
Sementara itu, pihak Hoka Hoka Bento Revo Town yang dikonfirmasi khatulistiwaonline melalui surat tertulis menyebutkan bahwa korban sudah lapor ke polisi dan sekarang dalam tahap proses penyelidikan.
“Menjawab surat yang Bapak sampaikan kepada Hoka Hoka Bento Revo Town, berikut kami sampaikan konfirmasi bahwa dalam kasus tersebut, kartina mengatakan korban sudah lapor ke polisi dan sekarang dalam tahap proses penyelidikan. Untuk mengkonfirmasi silahkan menghubungi Polsek Bekasi Selatan,” ujar Kartina menejemen Hoka Hoka Bento melalui WA Kamis siang.
Menurut praktisi hukum Edward Sihombing,SH, MH dari Law Firm JUSTICE & FREEDOM, kasus keracunan makanan bisa dituntut dengan UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 pasal 62 dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 2 miliar. Selain itu, apabila terbukti dapat dituntut ganti rugi denda dan pencabutan ijin jika dipadukan pasal 111 ayat 1 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan serta pasal 86 ayat 1 dan 2 UU Pangan tentang Standar Pangan dan Mutu yang diatur dalam PP 28 Tahun 2004. (TIM)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar disebut akan kooperatif dalam proses hukum di KPK. Irvan, yang menjadi tersangka dugaan pemerasan 140 kepala SMP di Cianjur, disebut akan memberi keterangan sesuai dengan fakta yang terjadi.
“Dalam pemeriksaan, Pak Irvan akan selalu kooperatif dan memberikan keterangan sesuai dengan fakta hukum yang terjadi,” kata pengacara Irvan, Alfies Sihombing.
Alfies menyatakan Irvan bakal tetap kooperatif meski telah membantah memberi perintah untuk memotong anggaran atau memeras kepala SMP di Cianjur. Menurut Alfies, soal apakah benar Irvan terlibat atau tidak dalam kasus dugaan pemerasan, ini bakal dibuktikan di persidangan nantinya.
“Proses hukum sedang harus dijalankan. Apakah Pak Irvan bersalah atau tidak, nanti di persidangan saja melihat fakta-fakta hukumnya dan jika tadi Pak Irvan sudah membantah tidak memberi perintah kepada bawahannya, bukan berarti Pak Irvan tidak kooperatif. Sangat kooperatif karena Pak Irvan bukan kena OTT, namun dijemput di rumah dinas, sedangkan uang yang disebut sebagai kena OTT tidak berada di tangannya,” ucapnya.
Kasus dugaan pemerasan ini berawal dari OTT KPK. Setelah mengamankan sejumlah orang dan melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Irvan selaku Bupati Cianjur, Cecep Sobandi (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur), Rosidin (Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur), dan Tubagus Cepy Sethiady (kakak ipar Irvan).
KPK menduga Irvan memeras kepala SMP di Cianjur terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan senilai Rp 46,8 miliar. Dana itu kemudian dipotong sebesar 14,5 persen oleh Irvan dan sejumlah pihak lainnya. Sementara itu, jatah untuk Irvan secara pribadi adalah 7 persen dari total DAK atau sekitar Rp 3,2 miliar.
Irvan telah membantah anggapan memberi perintah memotong anggaran tersebut. Dia menyebut potongan itu mungkin merupakan inisiatif bawahannya. (MAD)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany dinilai tidak tanggap terkait dugaan penyalahgunaan keuangan negara dilingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel. Pasalnya, meski telah disurati oleh Law Firm GRACIA & Partners mewakili Surat Kabar Khatulistiwa sejak tanggal 6 November 2018 lalu, hingga kini Walikota belum juga memberikan penjelasan dan klarifikasi.
Dalam surat yang dikirim Law Firm GRACIA & Partners yang ditandatangani Alisati Siregar, SH, MH dan Edwin Salhuteru, SH itu, disebutkan bahwa pada tanggal 26 Oktober 2018, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Ashar Syam’un, RAP. M.Si yang pada tahun 2015 menjabat sebagai Kepala Satpol PP Kota Tangsel, menyangkut pemberian uang sebesar Rp 500 juta oleh pegawai Satpol PP ke Polres Tangsel tanggal 27 November 2015.
Dalam bunyi kuitansi tanda terima penyerahan uang tertulis keterangan “Dana Bantuan Operasional Polres Kota Tangerang Selatan” dengan Kepala Surat Pemerintah Kota Tangerang Selatan cq. Satuan Polisi Pamong Praja.
Menurut Alisati Siregar dalam surat yang ditujukan kepada Walikota Tangsel tersebut, pemberian uang “Dana Hibah” tersebut tidak memenuhi syarat legal formal sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.14 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ke-II atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD.
“Dengan tidak dipenuhinya ketentuan syarat legal formal, sehingga timbul dugaan/persangkaan adanya penggunaan APBD Kota Tangerang Selatan yang tidak azas/tidak memenuhi amanah dari Peraturan Menteri Dalam Negeri,” ujar Alisati Siregar dan Edwin Salhuteru yang juga konsultan hukum Surat Kabar Khatulistiwa tersebut. (TIM)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Polri menegaskan pembakaran Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, tidak akan menggoyahkan sinerginya dengan TNI. Hal tersebut disampaikan Polri karena maraknya informasi yang menurut Polri bersifat liar di media sosial.
“Yang beredar di media sosial belum pasti benar. Ini yang terpenting, sinergitas antara Polri dan TNI tidak akan goyah. Polri dan TNI tetap solid untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tegas Kadiv Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/12/2018).
Pembakaran terhadap Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, disebut-sebut memiliki kaitan dengan kasus pengeroyokan anggota TNI oleh beberapa juru parkir yang sebelumnya ditangani Polsek Ciracas. Santer beredar informasi rekan korban tak terima karena seluruh pelaku pengeroyokan belum ditangkap polisi.
Iqbal menuturkan informasi yang mengesankan pelaku pembakaran seolah anggota TNI itu belum bisa dipertanggungjawabkan. Polri sendiri masih menunggu hasil penyelidikan untuk mengetahui identitas pelaku.
“Banyaknya informasi yang belum bisa dipertanggungjawabkan terkait perusakan Mapolsek Ciracas, kami minta agar informasi tersebut tidak lagi disebarluaskan,” ujar Iqbal.
“Saat ini rekan-rekan penyidik di Polda Metro dan Polres Jakarta Timur masih menyelidiki siapa sebenarnya yang melakukan pembakaran,” sambung dia.
Iqbal meminta semua pihak menghormati proses penyelidikan terkait siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa pembakaran tersebut sehingga, lanjut dia, tidak terjadi perilaku asal tuduh.
“Kita tidak boleh langsung menuding itu perbuatan si A atau itu perbuatan si B sampai proses penyelidikan selesai,” kata Iqbal.
Wakapolri Komjen Ari Dono juga sebelumnya mengaku belum dapat memastikan apakah pengeroyokan terhadap anggota TNI ini terkait dengan perusakan di Mapolsek Ciracas pada Selasa (11/12) malam. Hal itu disampaikan Ari saat ditemui wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
“Itu yang masih diselidiki. Kok jadi ke kantor polisi. Biasanya sih, saya nggak… itu masih diselidiki ya,” ucap Ari, Rabu (12/12).
Saat perusakan Mapolsek Ciracas pada Rabu dini hari oleh massa tak dikenal, beberapa mobil dan sepeda motor yang ada di parkiran digulingkan, dirusak, lalu dibakar.
Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis dan Pangdam Jaya Mayjen Joni Supriyanto langsung ‘turun gunung’ tak lama setelah pembakaran mapolsek terjadi. Di lokasi, Idham menyampaikan dugaan awal perusakan tersebut terkait kejadian anggota TNI yang dikeroyok tukang parkir sehari sebelumnya.
Namun itu baru kesimpulan sementara. Kepolisian masih menelusuri pihak yang melakukan perusakan di Polsek Ciracas.
(MAD)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Irvan Rivano Muchtar baru dua tahun menjadi Bupati Cianjur sejak terpilih pada 2016. Dia meneruskan 10 tahun kepemimpinan ayahnya, Tjetjep Muchtar Soleh, dari 2006 hingga 2016.
Namun kini Irvan harus berhadapan dengan proses hukum. Dia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Rabu, 12 Desember 2018, selepas subuh di Cianjur.
Irvan diduga menerima suap yang dikumpulkan kepala sekolah se-Kabupaten Cianjur. Ada uang Rp 1,5 miliar yang disita KPK yang diduga sebagai suap untuk Irvan terkait anggaran pendidikan.
“KPK menduga uang tersebut dikumpulkan dari kepala sekolah untuk kemudian disetor ke Bupati,” ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
Irvan tak sendiri. Syarif menyebut ada setidaknya lima orang lainnya yang juga ditangkap, yang berasal dari unsur kepala dinas, kepala bidang, serta dari unsur MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah).
Saat ini Irvan dan mereka yang ditangkap itu diperiksa secara intensif dengan status sebagai terperiksa. Dalam waktu dekat, setidaknya 1 x 24 jam setelah OTT, status hukum mereka akan ditentukan penyidik KPK.
Di sisi lain, Partai NasDem sudah angkat bicara soal Irvan. Dia memang menjabat Ketua Garda Pemuda (GP) NasDem Jawa Barat.
“Yang bersangkutan mundur dari Garda Pemuda. Kebijakan di NasDem, tiap kader, baik di sayap seperti Garda Pemuda, maupun partai, harus mundur,” kata Ketua DPP NasDem Irma Suryani Chaniago.
Sedangkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku sedih karena pada masa kepemimpinannya sudah ada tiga kepala daerah di wilayahnya yang berurusan dengan KPK.
“Kalau masih jebol juga, ya saya sangat prihatin dan saya tidak akan berhenti untuk mengingatkan,” kata pria yang biasa disapa Kang Emil itu.
Irvan merupakan kepala daerah ke-21 yang dijerat KPK melalui OTT dari total 28 OTT yang dilakukan KPK sejak awal 2018 hingga saat ini. Bila nantinya Irvan ditetapkan sebagai tersangka, dia akan menjadi kepala daerah ke-38 yang dijerat hukum KPK sepanjang sejarah lembaga antirasuah itu berdiri. KPK rencananya akan mengumumkan status hukum Irvan dan mereka yang terjaring OTT pada malam ini. (DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Rumah orang tua terduga pengeroyok anggota TNI di Ciracas, Jakarta Timur, dirusak sekelompok orang. Orang tua juga tak tahu keberadaan anaknya saat ini.
Hutapea (63) mengatakan anaknya berinisial I bercerita tentang perkelahian dengan tentara saat markir di pertokoan Arundina pada Senin (10/11).
“Jadi I ini kan anak saya, pulang hari Senin sore setelah kejadian. Kejadian kan sekitar pukul 15.00 WIB. Lalu dia cerita kalau dia berantem. Bilangnya dipukul duluan,” ujar Hutapea di rumahnya di Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (12/12/2018).
Hutapea menyebut I menceritakan awal mula ketika menggeser sepeda motor saat mengatur parkir di Arundina. Anak anggota TNI terkena benturan saat I menggeser motor itu.
“Maksudnya kan geser motor ini supaya motor yang di depannya bisa keluar,” ujarnya.
Karena benturan ini, I mengaku ditendang. “Jadi anak saya melawan. Jadi inilah awal mulanya. Jadi tentara ini yang duluan, menendang sewaktu si I duduk,” tuturnya.
I, menurut Hutapea, sudah menikah dan tidak lagi tinggal bersama di rumahnya. I juga langsung pergi setelah menceritakan kejadian yang dialami.
“Malamnya pergi lagi, pihak keluarga dah nyari, tapi nggak tahu ada di mana. Kita bukan ngumpetin, tapi memang kita nggak tahu posisi I di mana,” tuturnya.
Di rumah yang beralamat di Jalan Haji Bain itu, tampak rumah berantakan dan belum dibersihkan.
Warung di depan rumah berantakan. Etalase dan kulkas pecah. Kayu-kayu penutup warung juga rusak.
Sementara itu, di ruang tamu, terlihat piring dan gelas pecah. Televisi jatuh dan lemari posisinya miring.
“Kemarin datanglah sampai tiga kali, malamnya ini dirusakin pukul 22.00 WIB (Selasa, 11 Desember). Jadi saya suruh menantu saya kasih kunci biar dibuka. Langsung orang itu merusak,” kata Hutapea.
Hutapea langsung disuruh masuk saat sekelompok orang itu datang. Dia memperkirakan ada 40 orang yang datang. Mereka memakai celana pendek semua dan berjalan kaki. Ada yang terlihat membawa besi dan kayu.
“Pakai pakaian preman semua. Pakai celana pendek, potongan cepak,” ujarnya.
Tidak ada pemukulan yang dialami Hutapea. Dia mengaku hanya disuruh masuk, lalu orang-orang tersebut merusak rumahnya. “Ini warung, yang di ruang tamu, kamar, sama dapur,” ujarnya.
Kasus perusakan ini sudah dilaporkan Hutapea ke Polres Jaktim sore tadi. Polisi juga sudah datang mengecek.(NGO)