Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Firli diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK melalui surat keputusan presiden (keppres) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (24/11). Keppres itu dibuat setelah Firli ditetapkan tersangka kasus pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (23/11).
Sejumlah wewenang dan fasilitas yang diterima Firli saat masih menjabat Ketua KPK langsung disetop. Firli akan diperlakukan sebagai tamu saat datang ke Gedung KPK. Selain itu pimpinan KPK juga sepakat tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli.
“Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/11).
Para pimpinan KPK menilai kasus yang menjerat Firli tidak sesuai dengan nilai antikorupsi yang dipegang oleh KPK.
“Rapat pimpinan membahasnya dan berkesimpulan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud sehingga KPK tidak memberikan bantuan hukum,” ujar Ali. (HAN)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Telah dilayangkan surat panggilan kepada FB (Firli Bahuri) dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo pada hari Jumat, 1 Desember 2023 pukul 09.00 WIB,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).
Dia mengatakan surat panggilan sudah dikirimkan ke pihak Firli hari ini. Pemeriksaan akan dilakukan penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri di Bareskrim Polri.
“Diperiksa di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri,” ujarnya. (DON)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Dengan mengingat pasal tersebut di atas dan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan berkaitan, kaji mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta kami mohon menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa, Terdakwa 1 dengan pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq Angkatan Darat,” kata Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaka Sampurna ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
“Terdakwa 2 pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq Angkatan Darat. Terdakwa 3 pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq Angkatan Darat,” tambahnya.
Sidang dipimpin oleh hakim ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto dan hakim anggota Letnan Kolonel Idolohi dan Mayor Kum Aulia Dandel. Pembacaan tuntutan oleh Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaka Sampurna dan diperdengarkan langsung kepada ketiga terdakwa. (DAB)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polisi telah menangkap empat pelaku, dua pelaku lainnya masih diburu kepolisian Makassar.
“Saat ini untuk langkah yang telah kami lakukan masih mencari dan mengejar dua DPO,” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib, kepada wartawan, seperti dilansir, Selasa (28/11/2023).
Ngajib mengatakan empat pelaku yang telah ditangkap yakni Akbar Syaputra (22), dan tiga pelajar berinisial MFA (17), MRR (17), dan ANA (18). Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah ditetapkan tersangka. Pasal 170 ancaman pidana 12 tahun,” ucapnya.
Bagi tiga orang yang masih berstatus anak di bawah umur akan diberikan pendampingan dan diberikan haknya terkait dengan perlindungan anak saat pemeriksaan. (VAN
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“LPSK menolak permohonan yang diajukan SYL dan HT,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam keterangan kepada wartawan, Senin (27/11/2023).
Edwin mengatakan keputusan itu diambil melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang digelar hari ini. LPSK pada 6 Oktober lalu telah menerima permohonan perlindungan yang diajukan oleh SYL, HT, P, dan H dan permohonan dari saksi berinisial U pada 25 Oktober.
“Pengajuan permohonan perlindungan SYL, HT, P, H, U tersebut terkait perkara SYL yang tengah ditangani oleh KPK dan dugaan korupsi oleh FB, Ketua KPK yang proses hukumnya ditangani Polda Metro Jaya,” jelas Edwin.
Edwin mengatakan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK hari ini, LPSK menerima permohonan perlindungan yang diajukan oleh P dan H. LPSK juga menerima permohonan perlindungan yang diajukan saksi U.
Namun, LPSK menolak permohonan perlindungan yang diajukan SYL dan HT. LPSK menilai keduanya tidak memenuhi syarat pendampingan perlindungan dari LPSK. (MON)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Tawuran antarwarga pecah di underpass Manggarai, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel). Polisi sempat dilempari batu saat membubarkan tawuran tersebut.
“Tidak ada (yang diamankan), kita disambitin (dilempari) batu,” kata Kasat Samapta AKBP Rosa Witarsa, dalam keterangannya, Senin (27/11/2023).
Rosa menjelaskan awalnya Tim Patroli Perintis Presisi Polres Jakarta Selatan mendapatkan informasi warga terkait adanya tawuran tersebut pada pukul 01.30 WIB. Polisi kemudian meluncur ke lokasi.
“TPPP (Tim Patroli Perintis Presisi) mendapatkan laporan warga bahwa di kolong Manggarai telah terjadi tawuran warga,” kata Rosa.
Setiba di lokasi, petugas kepolisian langsung membubarkan pelaku. Hingga pelaku bisa dibubarkan dan jalanan bisa kembali dilalui kendaraan. (BAS)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengimbau agar warga menghindari provokasi yang berpotensi memecah belah kerukunan.”Terkait dengan adanya provokasi-provokasi, kita minta untuk dihindarkan sehingga semangat yang terkait dengan apa yang disampaikan. Jangan membuat kemudian memecah belah kerukunan yang ada,” kata Sigit kepada wartawan di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (27/11/2023).
Sigit menuturkan telah memerintahkan jajarannya untuk bersiaga menjaga ketertiban di kawasan itu. Sigit berharap peristiwa serupa tidak terjadi kembali.
“Ya yang jelas, sampai dengan hari ini Pangdam, Kapolda dan seluruh stakeholder bersama-sama bekerja untuk menghimbau agar peristiwa yang terjadi tidak terulang lagi. Jadi menjaga persatuan dan kesatuan,” ujarnya. (MON)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Penggugat Prof Dr Anwar Usman SH MH. Tergugat Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” demikian bunyi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Jumat (24/11/2023).
Putusan itu mengantongi nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. Saat dimintai konfirmasi, jubir MK Fajar Laksono belum mengetahui adanya gugatan tersebut.
“Kami belum mengetahui adanya gugatan itu,” ucap Fajar Laksono.
PTUN Jakarta belum menunjuk majelis hakim.
Anwar sebelumnya melayangkan surat keberatan atas pengangkatan hakim konstitusi Suhartoyo menjadi Ketua MK periode 2023-2028 menggantikan dirinya. (MON)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Duduk sebagai pemohon Firli Bahuri dan tergugat Kapolda Metro Jaya. Gugatan itu didaftarkan hari ini.
“Nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL,” demikian nomor perkara yang dilansir SIPP PN Jaksel, Jumat (24/11/2023).
“Sidang pertama 11 Desember 2023,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polisi menyebut ada beberapa kali pertemuan ketika terjadi penyerahan uang dalam kasus ini.
“Pada prinsipnya, dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, setidaknya kami dari tim penyidik menemukan fakta terjadi beberapa kali pertemuan dan diduga terjadi penyerahan uang,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers, Jumat (24/11/2023). (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Setelah sempat sepi dari pemberitaan, kasus penyalahgunaan dan penjualan BBM bersubsidi kembali marak.
Bahkan, belakangan ini modus operandi yang dilakukan oleh para mafia migas semakin canggih dan sulit terdeteksi oleh petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Berdasarkan informasi, dugaan penyalahgunaan dengan modus penipuan BBM bersubsidi jenis solar yang dilakukan oleh para mafia migas tersebut terjadi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang.
Dengan menggunakan mobil box yang telah dimodifikasi seolah -olah sebagai kendaraan resmi yang berfungsi sebagai tangki pengangkut bahan bakar dan dapat memuat BBM dalam jumlah banyak, pengendara dengan leluasa keluar masuk SPBU untuk membeli solar.
Pengemudi mobil tersebut biasanya datang ke SPBU dan meminta pengisian solar dalam jumlah besar dengan menunjukkan barcode. “Dengan modifikasi yang sangat meyakinkan, pengemudi berhasil membuat petugas SPBU percaya bahwa mobil tersebut adalah kendaraan pengangkut bahan bakar yang sah.
Penyelidikan awal menunjukkan bahwa praktik ini melibatkan jaringan yang terorganisir dengan peran berbagai pihak dan merupakan modus baru dalam penyelewengan BBM bersubsidi. Untuk itu, pihak berwenang diminta mengintensifkan upaya untuk mengidentifikasi dan menindak para pelaku penipuan dengan modus seperti ini.
Dengan maraknya modus kejahatan yang dilakukan oleh para mafia migas ini, Kepala SPBU di beberapa tempat telah mengingatkan staf mereka untuk lebih berhati-hati dalam melayani pengisian solar pada kendaraan-kendaraan yang mencurigakan.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang terkait dengan penipuan bahan bakar minyak ini kepada pihak berwenang setempat. Kasus penipuan dengan modifikasi mobil box tersebut menimbulkan kerugian signifikan bagi pengelola SPBU dan mengancam ketersediaan bahan bakar minyak di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang.
Otoritas setempat terus berupaya untuk memberantas praktik penipuan ini dan menegaskan bahwa pelaku akan dihadapi tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pantauan wartawan di lokasi dari jumlah kendaraan box yang mengantri setiap hari diduga ratusan ton jenis solar subsidi raib setiap bulannya.
Sebagaimana diketahui, bagi pelaku penimbunan BBM bersubsidi dengan cara ilegal akan dijerat melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda senilai Rp 60 miliar. (DON )