JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Rapat itu digelar di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024). Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek membacakan poin-poin perubahan RUU tentang Kementerian Negara. Sembilan fraksi di DPR menyetujui RUU itu dibawa ke rapat paripurna untuk disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR.
“Panja berpendapat bahwa RUU tentang RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dapat diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI,” kata Awiek.
RUU Kementerian Negara menjadi RUU inisiatif DPR usai mendengarkan pandangan dari sembilan fraksi. Draf RUU itu kemudian akan diserahkan ke pemerintah untuk dibahas bersama.
“Setelah mendengarkan pendapat atau pandangan fraksi-fraksi, selanjutnya kami minta persetujuan rapat. Apakah penyusunan RUU dapat kita setujui?” tanya Awiek.
Peserta rapat pun menyetujuinya. Awiek lalu mengetok palu untuk mengesahkan kesepakatan.
Dalam draf RUU Kementerian Negara terdapat dua muatan RUU Perubahan Kementerian Negara yang diputuskan secara musyawarah mufakat. Di antaranya, Pasal 10 dan Pasal 15.
“Materi muatan RUU Perubahan Kementerian Negara yang telah diputuskan secara musyawarah mufakat yaitu sebagai berikut, pertama penjelasan Pasal 10 dihapus; kedua, perubahan Pasal 15; dan ketiga, penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan undang-undang di Ketentuan Penutup,” kata Awiek.
Penjelasan Pasal 10 yang dihapus itu sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011. RUU Kementerian Negara yang dibahas menghapus Wakil Menteri sebagai pejabat karir dan bukan anggota kabinet sesuai putusan MK. (MON)