JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kerumunan dua organisasi masyarakat atau ormas sempat terjadi di Rawalumbu, Bekasi, hingga berakibat di depan Polres Metro Bekasi Kota. Puluhan anggota ormas ditangkap polisi seusai peristiwa itu.
“Kita sudah amankan 26 yang dari Gempa (Gerakan Masyarakat Peduli Akidah) untuk kita lakukan penyelidikan,” kata Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Alfian Nurizzal dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (9/6/2021).
Perselisihan kedua ormas itu awalnya berlangsung di Rawalumbu, Bekasi. Menurut Alfian, ada penyerangan kepada sejumlah anggota dari salah satu ormas di lokasi tersebut.
“Ada tiga orang (korban luka) dari PBB (Pemuda Batak Bersatu),” ujar Alfian.
Selain itu, Alfian mengatakan sejumlah barang bukti turut disita dari 26 orang yang telah diamankan. Puluhan anggota ormas itu kini masih dalam penyelidikan kepolisian.
“Kita amankan kayu, senjata tajam, dan juga ada orang yg kita amankan,” ujarnya.(MAD)
BADUNG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita apartemen di kawasan Kuta, Bali, atas kasus ASABRI. Kejagung dibantu Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung saat proses penyitaan.
“Berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Denpasar yang pada pokoknya memberikan izin khusus kepada penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap apartemen,” kata Kepala Kejari Badung I Ketut Maha Agung dalam keterangan tertulis, Selasa (8/6/2021).
Agung menjelaskan, apartemen tersebut disita karena menjadi aset terduga pelaku tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT ASABRI (Persero). Tindak pidana korupsi ini terjadi pada periode 2012-2019.
Kegiatan penyitaan aset dilakukan berdasarkan surat perintah penyitaan dari jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus (Jampidsus). Surat perintah itu menugaskan kepada beberapa jaksa pada Kejagung untuk melakukan penyitaan aset.
“Hal itu dengan tujuan untuk mengambil alih dan menyimpan di bawah kekuasaan penyidik suatu benda yang berhubungan dengan tindak pidana untuk kepentingan pembuktian tindak pidana korupsi dalam penegakan hukum,” kata dia.(DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polres Metro Jakarta Selatan menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja dan sabu dalam sepekan terakhir. Tota ada 5 tersangka yang berhasil ditangkap polisi.
Kasus ini bermula saat polisi mendapatkan informasi adanya pengedaran narkoba jenis ganja pada 25 Mei 2021 lalu. Saat itu pelaku berinisial DC berhasil diringkus petugas.
“Kita lakukan penangkapan DC dan ternyata didapatkan ada 5 bungkus kantong plastik yang dililit dengan lakban cokelat. Setelah melakukan penelusuran ternyata ini adalah benda berupa narkotika jenis ganja sebanyak kurang lebih 10 kg,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Aziz Andriansyah dalam keterangannya, Selasa (8/6/2021).
Dari penangkapan DC, polisi kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, dua pelaku lainnya berhasil diamankan.
“Kita amankan tersangka MH dan MYH. Dari keduanya disita ganja kurang lebih 2,4 kg,” ujar Aziz.(MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
AKP Stepanus Robin Pattuju tiba-tiba meralat kesaksiannya yang pernah mengaku menerima uang dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Mantan penyidik KPK yang berstatus tersangka penerima suap itu mengelak soal pemberian Rp 3,15 miliar dari Azis.
“Nggak, nggak. Itu sudah saya ubah semuanya, sudah saya ralat semuanya,” ucap Robin selepas menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (8/6/2021).
Perihal dugaan pemberian uang itu terungkap sebelumnya dalam sidang yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Sejatinya Dewas KPK mengadili soal dugaan pelanggaran etik Robin selaku penyidik KPK tetapi muncul fakta-fakta perihal penerimaan uang oleh Robin.
Hasil dari sidang Dewas KPK itu bahwa Robin melanggar etik berat dan diberhentikan dengan tidak hormat. Namun Robin kini menyangkal soal pemberian uang dari Azis.
“Ya pada intinya ini perbuatan saya bersama dengan Maskur (Maskur Husain/pengacara yang juga tersangka dalam kasus suap ini). Kami akan bertanggung jawab atas perbuatan kami dan tidak ada orang lain, terima kasih,” ujar AKP Robin.(DON)
PUNCAK, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Bandara Aminggaru di Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua, ditutup sementara. Bandara itu ditutup sementara usai bangunan hingga pesawat parkir dibakar Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
“Untuk sementara waktu bandara Aminggaru di tutup untuk penerbangan karena situasi keamanan,” kata Kepala Unit Penyelenggara Bandara Udara (UPBU) Ilaga, Herman Sujito, saat dimintai konfirmasi, Jumat (4/6/2021).
Sebelumnya, KKB membakar tower dan bangunan kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Ilaga yang juga merupakan kantor UPBU dan Kantor Airnav, di Bandara Aminggaru. Peristiwa pembakaran itu terjadi pada Kamis (3/6) kemarin.
Selain itu, pesawat yang tengah parkir di bandara juga dibakar kelompok teroris KKB. Pesawat yang dibakar itu milik PT Dabi Air.
“Iya benar ada satu Unit pesawat yang sedang terparkir di bandara di bakar,” kata Herman.(MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
KPK menyetor uang Rp 12,5 miliar hasil rampasan dari harta mantan Menpora Imam Nahrawi. KPK menyetor uang itu ke kas negara.
Penyetoran dilakukan oleh jaksa KPK Rusdi Amin dan Andry Prihandono. Jaksa mengeksekusi uang itu sesuai dengan putusan MA RI Nomor : 485 K/Pid. Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 30/PID.SUS-TPK/2020/ PT DKI JKT tanggal 8 Oktober 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 9/Pid.Sus/ TPK/2020/PN Jkt Pst tanggal 29 Juni 2020 dengan terpidana Imam Nahrawi.
“Adapun pelaksanaan putusan ini dengan melakukan penyetoran ke kas negara berupa uang rampasan sejumlah Rp 12,5 Miliar. Penyetoran uang rampasan ke kas negara sebagai bentuk komitmen nyata pelaksanaan aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi,” ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (4/6/2021).
Diketahui, Imam Nahrawi di tingkat pertama dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait pencairan dana hibah KONI. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa ganti rugi Rp 18,1 miliar.
Kemudian, Imam mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya tetap sama, Imam tetap divonis 7 tahun penjara dan jumlah uang pengganti ditambah hakim MA menjadi Rp 19,1 miliar dalam waktu satu bulan.(VAN)
PUNCAK, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Aparat gabungan TNI dan Polri terlibat kontak tembak sengit selama kurang-lebih tiga jam dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB). Kontak tembak itu terjadi di sekitar area Bandara Aminggaru Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua, pagi tadi.
Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes M Iqbal Alqudusy, mengungkapkan, kontak tembak dengan KKB terjadi saat aparat gabungan TNI-Polri sedang melakukan penyisiran dan pembersihan di area Bandara Aminggaru yang diduga masih terdapat gerombolan bersenjata itu.
“Sekitar pukul 05.30 WIT terjadi kontak tembak dengan KKB. Selanjutnya, sekitar pukul 08.00 WIT terjadi lagi kontak tembak antara tim gabungan TNI-Polri dengan KKB yang berlangsung kurang-lebih tiga jam,” kata Iqbal, seperti dilansir dari Antara, Jumat (4/6/2021).
Adapun korban luka bernama Mandis Murib terluka tembak pada betis kanan, Lesminus Murib terluka pada pergelangan kaki kanan, dan Jelemina Wanimbo terluka tembak pada pelipis mata kanan.
Jenazah Nelius Kogoya dan Petena Murib sudah dievakuasi aparat TNI-Polri ke Puskesmas Ilaga.
“Satu jenazah lagi masih dilakukan pencarian beserta dua korban terluka lainnya. Permintaan keluarga yang disampaikan Enos Murib setelah kedua jenazah diidentifikasi agar dapat dibawa ke Kampung Kampung Nipuralema untuk dikebumikan secara adat dan meminta perlindungan sepenuhnya dari aparat keamanan untuk menjaga warga masyarakat yang akan mengamankan diri ke Kota Ilaga,” jelas Kombes Iqbal.(VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkap sejumlah fakta dalam sidang etik yang dilakukan terhadap AKP Stepanus Robin Pattuju, tersangka kasus suap dari Walkot nonaktif Tanjungbalai Syahrial. Salah satunya soal pemberian duit dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Hal itu disampaikan anggota Dewas, KPK Albertina Ho, saat membacakan pertimbangan ketika sidang putusan untuk AKP Robin, Senin (31/5/2021). Azis disebut memberi uang ke Robin terkait kasus Lampung Tengah.
Duit itu disebut diberikan Azis untuk memantau salah seorang saksi bernama Aliza Gunado. Duit tersebut dibagi-bagikan oleh Robin untuk pengacara benrama Maskur Husain yang turut jadi tersangka di kasus suap dari Syahrial.
“Dalam perkara Lampung tengah yang terkait dengan saudara Aliza Gunado, terperiksa menerima uang dari Azis Syamsuddin sejumlah Rp 3,15 miliar yang sebagian diserahkan kepada saksi Maskur Husain kurang-lebih sejumlah Rp 2,55 miliar dan terperiksa mendapat uang lebih sejumlah Rp 600 juta,” ucap Albertina.(DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Bareskrim Polri akan memanggil sejumlah vendor terkait kasus kebocoran data BPJS Kesehatan. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan ada lima vendor yang akan diperiksa.
“Perkembangannya bahwa kita penyidik sedang memeriksa empat orang saksi. Dua dari BPJS, dua dari BSSN,” ujar Argo Yuwono kepada wartawan, Senin (31/5/2021).
“Kemudian juga kita nantinya akan memeriksa vendor,” sambungnya.
“Rencana kita ambil keterangannya 2 Juni. Surat sudah dipanggilkan hari ini tanggal 31 Mei ke-5 direktur vendor yang nantinya akan dimintai keterangannya,” ucap dia.
Seperti diketahui, kasus dugaan kebocoran data WNI ini sedang ditangani oleh Bareskrim Polri. Disebutkan, 279 juta data WNI dijual secara online di forum hacker, Raid Forums.(DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Muhammad Damis, hakim ketua yang mengadili eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, tiba- tiba menyebut makelar perkara yang mengatasnamakan majelis hakim. Hakim menegaskan bahwa pelaku suap tempatnya di neraka.
“Dari awal sudah saya sampaikan bahwa bagi saya yang beragama Islam penyuap dan pemberi suap kemudian di hari kiamat tempatnya hanya di neraka,” tegas Damis dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (31/5/2021).
Hakim menegaskan tidak pernah meminta sesuatu, baik ke penasihat hukum maupun jaksa penuntut umum. Hakim turut mengingatkan pihak-pihak yang berusaha ‘bermain’ dalam perkara ini.
Sebelumnya di awal sidang, hakim menyampaikan ada informasi bahwa terdapat pihak tertentu mengatasnamakan majelis hakim yang mengajukan ‘permintaan’ ke penasihat hukum terdakwa. Hal itu disampaikan hakim di depan Juliari sebelum memulai agenda pemeriksaan saksi.
“Kami juga mendapatkan informasi bahwa ada pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan majelis hakim meminta sesuatu ke tim penasihat hukum Saudara,” kata Damis.(DON)