TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM
Tindakan dari pihak PT. Arta Boga Cemerlang yang menahan ijazah pelamar kerja dan mengharuskan membayar uang sebesar Rp 25 juta karena yang bersangkutan keluar dimasa training, nampaknya akan berproses hukum.
Kebijakan pihak perusahaan yang beralamat di Jl Imam Bonjol Karawaci Ruko Liga Mas, Kota Tangerang, Provinsi Banten tersebut telah menyalahi Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, sejatinya tidak ada yang memperbolehkan perusahaan untuk menahan surat-surat berharga milik karyawan termasuk ijazah.
Boleh jadi, menyadari keberadaan Undang-Undang Ketenagakerjaan tersebut, pada Kamis, 15 April 2021 lalu,
dua orang mengaku sebagai Tony dan Monica dari HRD OT Grup Pusat datang menemui salah seorang dari karyawan yang telah mengundurkan diri dan ijazahnya ditahan.
“Maksud dan tujuan mereka datang ke rumah kami, hendak membayarkan hak anak kami yang belum mereka bayar semasa bekerja di OT Grup.
Lalu saya bertanya motivasinya untuk membayar saat ini apa? Anak saya sudah tidak bekerja kenapa sekarang baru mau bayar?
Bukan bayaran ini yang kami minta sekarang, tetapi kembalikan ijazah anakku yang kalian tahan supaya anak saya bisa cari pekerjaan tanpa harus membayar denda yang anda sebutkan berupa pinalti,” ujar orang tua karyawan itu kepada media ini.
Mendengar jawaban seperti itu, Tony mengatakan, bahwa mereka tidak menahan ijazah tetapi dititip dan akan dikembalikan kalau sudah setahun bekerja.
“Lalu saya bilang kalau demikian anakku sekarang sudah tidak bekerja kenapa masih ditahan ijazahnya dan harus membayar Rp 25.000 000, bukankah itu menahan?. Mereka bilang karena yang bersangkutan belum setahun bekerja, ” ujarnya mengulangi pembicaraannya dengan Tony.
Orang tua karyawan itu juga bilang bagaimana anaknya bekerja di perusahaan tersebut karena memberikan kendaraan sebagai kendaraan operasional untuk mengangkat barang kesana kemari tetapi selama bekerja tiga bulan tidak memberikan bahan bakar, sehingga anaknya sering minjam kepada kami sebagai orang tuanya.
Kalau seperti ini siapa yang tahan bekerja dan anak saya kalian pekerjakan sampai malam tidak bayar lembur.
“Tony juga menyebutkan masalah mobil penyok di bagian belakang karena mobilnya rental, dan seolah-olah masalah mobil mau dituntut pertanggung jawaban kepada anak saya.
Lalu saya bilang, Pak Tony jangan cari -cari masalah bahwa mobil ini sejak awal sebelum anak saya berangkat ke Malimping saya cek mobilnya, dongkrak rusak, ban stip tidak ada.
Saya tanya anak saya kenapa ini penyok ? anak saya bilang sudah dari sananya Pak.
Saya kira Pak Tony merekam kata -kata saya, karena sepanjang kami berbicara beliau sering merekam saya secara sembunyi sembunyi tapi saya biarkan saja siapa tau beliau butuh hasil investigasi ke rumah saya, ” tambahnya.
Disebutkan, pada intinya pertemuan dengan Tony dan Monica tidak ada kesepakatan karena uang yang mereka hendak berikan tidak diterima.
Dan alasan tidak bisa melanjutkan bekerja di OT Grup adalah tidak sanggup menalangi bahan bakar kendaraan yang dipakai sebagai kendaraan operasional perusahaan, dan tidak tahan bekerja sampai malam tanpa ada upah lembur.
Dalam pembicaraan akhir, kedua orang itu mengatakan, perjanjian sudah ditanda tangani direksi mungkin kita akan bawa ke pengadilan.
Mendengar kata kata seperti itu, orang tua yang anaknya tidak bekerja lagi mengatakan terserah kalian, sebab secara pribadi dan keluarga saya sudah menghadap sebelum ini namun kalian tidak menanggapi keluhan saya.
Saya pun sudah minta bantuan hukum dari saudara yang kebetulan pengacara untuk membantu masalah yang sedang dihadapi anak saya.
Lalu Pak Tony bilang kalau ada perubahan pemikiran kalian hubungi kami di nomor yang diberikan lewat ibu Monica,” katanya.
Ditempat terpisah, Gordon sebagai ketua LSM Pilar Bangsa yang dulunya lama di Serikat Pekerja Seluruh Indonesi( SPSI) mengatakan, seharusnya pihak perusahaan tidak melakukan hal demikian, karena sudah termasuk kerja paksa dan tidak mengindahkan aturan Undang-Undang Ketenagakerjaan.(JRS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan unlawful killing terhadap empat laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam kasus KM 50 ke Kejaksaan. Dalam kasus ini, terdapat dua tersangka yang merupakan oknum anggota Polda Metro Jaya, yakni F dan Y.
“Kami sampaikan kemarin hari Senin 26 April 2021 pukul 13.00 WIB penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan tahapan penyidikan yaitu penyerahan berkas perkara kasus KM 50, kasus meninggalnya 4 orang laskar FPI yang diduga dilakukan oleh saudara F dan Y,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (27/4/2021).
Ramadhan mengatakan F dan Y disangkakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. Untuk oknum polisi lainnya yang bernama Elwira Pryadi Zendrato, Ramadhan menyatakan penyidikan terhadap Elwira sudah dihentikan lantaran yang bersangkutan meninggal dunia sejak Januari 2021 lalu.
“Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. Sedangkan tersangka lainnya atas nama EP berdasarkan Pasal 109 KUHAP yang bersangkutan meninggal dunia, maka penyidikan terhadap yang bersangkutan dihentikan sehingga berkas perkara tersebut mengajukan 2 tersangka yaitu atas nama F dan Y,” jelasnya.
Ramadhan memaparkan berkas ini baru dilimpahkan, belum dinyatakan lengkap. Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempelajarinya terlebih dahulu.
“Belum (lengkap). Saya ulangi, berkas perkara baru diserahkan kemarin Senin 26 April. Jadi baru diserahkan. Tentunya JPU akan mempelajari terlebih dahulu, bila ada perbaikan akan diperbaiki. Jadi belum dinyatakan lengkap,” kata Ramadhan.(DON)
KUNINGAN, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polisi berhasil menangkap seorang bandar besar yang mengedarkan obat-obatan terlarang di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Bandar berinisial DS (42) ditangkap di rumahnya di Desa Purwawinangun, Kecamatan Kuningan.
Kasatnarkoba Polres Kuningan AKP Otong Jubaedi mengatakan penangkapan bandar besar tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah akan maraknya peredaran obat-obatan terlarang di Kabupaten Kuningan.
“Berawal dari laporan masyarakat itu, tim kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan DS beserta barang bukti di rumah kontrakannya di Kawasan Cijoho,” kata Otong saat dikonfirmasi, Selasa (27/4/2021).
Tidak tanggung-tanggung, dalam penangkapan tersebut polisi berhasil menyita 25.310 butir obat-obatan terlarang berbagai jenis.
“Obat-obatan yang diamankan terdiri dari 11.890 tramadol, 8.320 dextron dan 5.100 jenis trihex. Dari tersangka juga diamankan uang tunai hasil penjualan obat sebesar Rp 110 ribu,” ucapnya.(VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Azis dilaporkan karena namanya terseret kasus dugaan suap penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota (Walkot) Tanjungbalai M Syahrial.
“Iya sekitar jam 11.00,” kata Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho sebagai pelapor saat dimintai konfirmasi, Senin (26/4/2021).
Dalam surat tanda terima MKD, pokok aduan terkait pertemuan antara pihak yang sedang diselidiki KPK dengan penyidik KPK di rumah dinas Azis Syamsuddin. Menurut Kurniawan, Azis sepatutnya tak memfasilitasi pertemuan tersebut.
“Terkait dengan dia memfasilitasi pertemuan antara Syahrial dengan penyidik KPK itu. Kan di KPK itu ada peraturan internal, di mana penyidik dan pegawai itu nggak boleh ketemu dengan pihak yang akan diperiksa atau pihak yang terlibat,” ujarnya.
Kuniawan menyebut Syahrial datang ke rumah dinas Azis Syamsuddin dan ada penyidik KPK AKP Robin. Di titik itulah Azis dinilai melanggar kode etik.
“Nah, itu kan Pak Azis ini dia sudah dari Komisi III di mana KPK mitra kerja dari dulu. Dia seharusnya tahu bahwa itu adalah perbuatan yang dilarang tapi itu justru dilakukan apalagi ternyata pertemuan itu membahas perbuatan yang melanggar hukum,” ucap Kurniawan.(VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika sebanyak 744.308,43 gram sabu, 90.515 butir ekstasi dan 415.004,99 gram ganja. Barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil pengungkapan 15 kasus jaringan nasional hingga internasional.
Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan di Kantor BNN, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Senin (26/4/2021). Hadir dalam pemusnahan ini anggota DPR Komisi III Arsul Sani, perwakilan dari Polri, Kemenkes dan Kejaksaan Agung.
Pemusnahan barang bukti narkotika itu menggunakan mobil pemusnah narkoba berwarna biru. Barang bukti narkotika tersebut dimasukan ke dalam alat yang ada dalam mobil pemusnah itu untuk dihancurkan.
“Pada pemusnahan kali ini jumlah narkotika yang akan dimusnahkan adalah golongan I, metamfetamin atau yang biasa disebut sabu, sebesar 744.308,43 gram, ekstasi 90.515 butir, ganja sebesar 415.004,99 gram,” ujar Kepala BNN Komjen Petrus Golose dalam jumpa pers.
Petrus menerangkan pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan kali keempat yang dilakukan pada tahun ini. Petrus mengatakan seluruh barang bukti tersebut didapat dari 15 kasus narkotika yang berhasil diungkap dengan jumlah tersangka 31 orang.
“Seluruh barang bukti tersebut didapat dari 15 kasus narkotika yang berhasil diungkap tim BNN. Jumlah tersangka 31 orang,” katanya.(DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
KPK mengatakan penyidiknya, AKP Stepanus Robin Pattuju, bukan bagian satgas kasus dugaan korupsi yang menyangkut Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. KPK pun menegaskan Robin tak mungkin menghentikan penyelidikan serta penyidikan kasus.
“Kami tegaskan dugaan apa dijanjikan SRP terkait dapat untuk tidak melanjutkan ke tahap penyidikan tersebut sangatlah mustahil berhasil dilakukan. Terlebih yang bersangkutan juga bukan bagian dari tim yang menangani perkara dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tersebut,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (24/4/2021).
Ali kemudian menjelaskan tahapan penanganan perkara di KPK. Dia menyebut penanganan perkara di KPK dilakukan secara kolektif kolegial, bukan individual.
“Perlu kami sampaikan penanganan perkara oleh KPK dilakukan bukan oleh kerja individu. Namun dilakukan melalui kerja tim secara ketat dan terukur mulai pembahasan di tingkat satgas, dibahas bersama di tingkat Direktorat Penyidikan, dan selanjutnya kembali dibahas bersama di tingkat Kedeputian Penindakan,” jelasnya.(DAB)
TANGSEL, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Aksi perampokan bersenjata airsoft gun di Kelurahan Serua Indah, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, digagalkan oleh warga. Salah satu pelaku saat itu berhasil ditangkap oleh warga.
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Jun Nurhaida Tampubolon mengatakan pelaku yang tertangkap berinisial RR. RR melakukan aksinya bersama 3 pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri yakni AN, AP.
“Mereka sudah beraksi tiga kali berdasarkan pengakuan tersangka (RR), semuanya dilakukan siang hari. Tapi, kalau untuk melakukan tiga kali ini selama di Ciputat, dalam tiga minggu,” ujar Kompol Jun Nurhaida Tampubolon di kantornya, Ciputat Timur, Tangsel, Jumat (23/4/2021).
Jun menyampaikan, RR dan AN bertugas membawa senjata airsoft gun saat beraksi. Jun mengatakan kedua pelaku tersebut merupakan dalang perampokan kelompok ini.
“Jadi dari empat orang ini yang bawa senjata dua. Termasuk yang sudah tertangkap ini sama DPO atas nama AN. Otak kejahatannya si RR sama AN,” ucap Jun.(MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Penyidik KPK dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Komisioner Kompolnas Poengky Indarti meminta agar Robin dipecat.
“Terhadap tindakan seperti ini harus diberikan sanksi berat agar ada efek jera bagi pelaku dan bagi yang lain agar peristiwa seperti ini tidak terulang,” ujar Poengky melalui pesan singkat, Jumat (23/4/2021).
Dia mengatakan perbuatan Robin melanggar UU Tipikor. Stepanus, katanya, terancam penjara maksimal 20 tahun.
“Kalau kita melihat perbuatannya, apa yang dilakukan AKP SR diduga melanggar Pasal 12 huruf E UU Tipikor, sehingga ancaman pidananya bisa penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Kasus serupa pernah terjadi tahun 2005 dan pelakunya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta,” ujarnya.
Poengky mengatakan sanksi terberat yang bisa diberikan pada Robin adalah pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Nantinya, yang memproses pemecatan Stepanus adalah Divisi Propam Polri.
“Sedangkan untuk dugaan pelanggaran etik yang nantinya akan diproses Propam Polri, ancaman terberat adalah PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” tutur Poengky.(DON)
LEBAK, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Dirkrimsus Polda Banten Kombes Joko Sumarno mengatakan pihaknya sudah menutup tambang ilegal yang ada di hutan larangan milik adat Baduy di Gunung Liman di Desa Cibarani, Kabupaten Lebak. Ia memastikan bahwa tidak ada lagi aktivitas tambang di lokasi tersebut.
“Sudah ke sana, tapi pas ke sana sudah tidak ada aktivitas, kita lakukan pembongkaran, ada lapak, untuk lubang (tambang) ada dua lubang di sana,” kata Joko di Serang, Banten, Jumat (23/4/2021).
Tapi, Krimsus Polda akhirnya menangkap lima orang penambang ilegal. Namun, mereka beroperasi bukan di wilayah hutan larangan milik adat Baduy tapi di luar hutan larangan.
“Untuk di (Gunung) Liman kegiatannya baru ada, pas kita lakukan tindakan tidak ada aktivitas, tapi yang kita laksanakan di seputar Liman, kita sudah amankan ada sekitar lima tersangka,” ujarnya.
Kelima tersangka adalah penambang emas atau gurandil hingga pengolah emas. Mereka saat ini ditahan di Polda Banten untuk penyidikan lebih lanjut.
Joko melanjutkan, Polda sudah meminta koordinasi sesepuh adat yang tinggal di sekitar hutan larangan Baduy. Mereka diminta agar melapor pada kepolisian jika ada penambang ilegal atau gurandil masuk ke kawasan adat.
“Mereka kan kucing-kucingan, begitu ada ini kami bangun komunikasi dan laporan kemudian edukasi pemahaman,” paparnya.(DON)
LEBAK, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan Kepala UPTD Samsat Malingping Kabupaten Lebak Samad sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan lahan. Ia diduga mendapatkan keuntungan dengan mark up harga tanah untuk mendapatkan keuntungan selisih.
“Kemarin Rabu (21/4) menetapkan tersangka SMD yang tidak lain sekretaris tim panitia pengadaan UPTD Samsat di Malingping Lebak,” kata Asep Nana Mulyana kepada wartawan di Jalan Serang-Pandeglang, Kamis (22/4/2021).
Asep menerangkan, tersangka menggunakan modus selaku sekretaris tim pengadaan yang tahu soal rencana pembangunan UPTD Samsat Malingping pada 2019. Pengetahuan itu ia manfaatkan untuk terlebih dahulu membeli tanah warga di lokasi yang akan dibangun Samsat.
Pemerintah Provinsi Banten menganggarkan Rp 500 ribu per meter untuk pengadaan tanah di Malingping yang luasnya 6.400 meter. Tersangka sebelumnya membeli dari warga untuk tanah itu dengan nilai Rp 100 ribu per meter.
“Dia membeli terlebih dahulu dengan harga Rp 100 ribu per meter. Pada saat akan digunakan, kemudian negara membayar lebih besar daripada jumlah itu kurang lebih Rp 500 ribu,” jelasnya.(VAN)