DENPASAR, KHATULISTIWAONLINE.COM
Seorang petugas pengawas mesin ATM di Kota Denpasar, Bali Rahadian Pratama alias Radit (34) ditangkap polisi usai membawa kabur uang mesin ATM. Dana sebesar Rp 553 juta yang harusnya dimasukkan ke mesin ATM dibawa kabur oleh Radit.
“Tersangka itu diberikan tugas oleh perusahaan tempat dia bekerja, dimana tugasnya adalah melakukan pengawasan atau pengisian ATM BRI. Nah oleh tersangka melakukan penggelapan terhadap dana yang harusnya diawasi,” kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan di Mapolresta Denpasar, Senin (10/5/2021).
Menurut Jansen, sesuai tugas yang diberikan oleh perusahaan PT SSI, tersangka seharusnya melakukan pengawasan dan melakukan pengisian uang di mesin ATM BRI yang ada di Bandar Udara (Bandara) Internasional I Gusti Ngurah Rai. Namun tersangka dengan sengaja membuat mesin ATM bermasalah sehingga sensor terbaca “problem”.
“Atas problem tersebut pihak kantor memerintahkan pelaku untuk mengecek dan memperbaiki mesin ATM tersebut. Dan saat itulah pelaku meminta kode kunci brankas,” terang Jansen.(DAB)
SURABAYA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat terkena OTT KPK. Selain Bupati Nganjuk, Novi disebut menjabat Wakil Ketua DPW PKB Jatim.
Namun, Sekretaris DPW PKB Jatim Anik Maslachah membantah bahwa Novi adalah kader partainya.
“Banyak yang menyatakan Bupati Nganjuk (Novi) adalah kader PKB, itu salah. Dari pernyataannya jelas dia kader PDIP,” ujar Anik, Senin (10/5/2021).
Anik menjelaskan Bupati Novi sempat berharap masuk dalam kepengurusan DPW PKB Jatim. Namun, oleh pihaknya tidak diakomodir, karena Novi kader PDIP.
“Novi memang pernah mengharap masuk dalam kepengurusan DPW PKB. Tetapi tidak diakomodir karena dia sebagai kader PDIP dan kita menghargai pilihannya sebagai kader PDIP. Karenanya dia bukan kader PKB,” bebernya.(VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
KPK memanggil Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terkait kasus suap yang menjerat penyidik KPK dari kepolisian AKP Stepanus Robin Pattuju. Azis dijadwalkan diperiksa sebagai saksi.
“Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021. Identitas tersangka SRP,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (7/5/2021).
Selain terhadap Azis, penyidik KPK memanggil empat saksi lainnya dalam kasus ini, yakni Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Tanjungbalai Yusmada, PNS Darwansyah Merta Wijaya, Ketua Lingkungan Abdul Rahim Sirait, dan PNS Waris.
Diketahui, keterangan Azis Syamsuddin dinilai penting berkaitan dengan pusaran kasus suap yang menjerat penyidik KPK dari kepolisian AKP Stepanus Robin Pattuju. Wakil Ketua DPR itu dinantikan kehadirannya di KPK.
Awalnya, pada 20 April 2021, dikabarkan tim KPK menyambangi kediaman Syahrial di Tanjungbalai. Saat itu Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri hanya menyebutkan kehadiran tim KPK itu berkaitan dengan pengumpulan bukti suatu kasus.
“Benar, ada kegiatan tim KPK di sana dalam rangka pengumpulan bukti, di rumah dinas,” kata Ali kepada wartawan.(VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip bebas pada awal Mei 2021 setelah menjalani masa pemidanaan untuk kasus korupsi pasar. Tapi, belum lama keluar, Sri ditangkap lagi oleh KPK untuk kasus korupsi jalan.
Atas hal itu, Sri tidak terima dan menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Berikut petitum Sri dalam gugatan praperadilan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Kamis (6/5/2021):
1. Mengabulkan permohonan Praperadilan PEMOHON (Sri-red) untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tindakan TERMOHON (KPK-red) yang menangkap dan menahan PEMOHON karena adanya dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan menurut hukum. Oleh karenanya, perintah penangkapan dan penahanan a quo tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.
3. Memerintahkan TERMOHON untuk melepaskan dan membebaskan PEMOHON dari Rutan KPK/TERMOHON karena TERMOHON telah melakukan perbuatan yang melawan hukum dan melanggar Hak Asasi Manusia in casu hak asasi PEMOHON.
4. Menyatakan tidak sah segala keputusan ataupun penetapan yang dikeluarkan oleh TERMOHON terhadap diri PEMOHON.
5. Memerintahkan TERMOHON untuk memulihkan dan merehabilitasi nama baik PEMOHON;
6. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Termohon.
7. Atau – Apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono).
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 51/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada Rabu (5/5) kemarin.(DON)
MEDAN, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu diduga dicuci menggunakan alkohol sebelum dikemas dan dipakai lagi. Satgas COVID-19 Sumut menyebut ada kemungkinan virus masih menempel di cotton buds swab antigen itu meski telah dicuci.
“Kalau secara medis ya nggak lah. Secara medis tidak semua kuman itu bisa mati kalau dibersihkan hanya dengan alkohol saja,” ucap Jubir Satgas COVID-19 Sumut, dr Aris Yudhariansyah, Jumat (30/4/2021).
Dia mengatakan cotton buds swab antigen bekas itu bisa menjadi perantara virus dari satu orang ke orang lain. Hal ini disebutnya sangat berbahaya.
“Bukan cuma berbahaya lagi namanya. Udah jadi vektor, media penular. Ibaratnya nyamuk menularkan, seperti itu. Bahaya,” ucapnya.
Sebelumnya, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka ialah eks Business Manager Laboratorium Kimia Farma Jl Kartini Medan PM (45), mantan kurir laboratorium Kimia Farma SR (19), mantan CS di laboratorium Klinik Kimia Farma DJ (20), mantan pekerja bagian admin lab Kimia Farma Jl Kartini Medan M (30), dan mantan pekerja bagian admin hasil swab R (21).
Kelimanya dijerat Pasal 98 ayat (3) juncto Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) juncto Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Panca menduga aksi tersebut dilakukan untuk mencari untung. Mereka diduga mendapat Rp 30 juta tiap hari dari aksi menggunakan alat tes antigen bekas itu.
Salah satu tersangka menyebut cotton buds swab antigen itu dibersihkan dengan alkohol sebelum dikemas lagi. Alat tersebut kemudian dipakai ke pasien lain agar mereka mendapat untung.(DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dicegah KPK ke luar negeri. Selain Azis, ternyata ada 2 orang lain yang juga dicegah penyidik KPK.
“Benar, KPK pada tanggal 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap 3 orang yang terkait dengan perkara ini,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (30/4/2021).
Dari 3 orang yang disebut Ali itu seorang di antaranya adalah Azis Syamsuddin. Sedangkan 2 orang lainnya diketahui berinisial AS dan berinisial AGL. Profil keduanya diketahui sebagai swasta tapi dari hasil penelusuran didapati keduanya pernah terafiliasi dengan partai politik (parpol).
“Pelarangan bepergian ke luar tersebut terhitung mulai 27 April 2021 hingga selama 6 bulan ke depan,” kata Ali.
Pencegahan ke mancanegara ini berkaitan dengan perkara suap dari Wali Kota M Syahrial kepada penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara bernama Maskur Husein. Ketiganya sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Sedangkan kabar terakhir mengenai perkara ini terkait Azis Syamsuddin yaitu terkait penggeledahan di ruang kerja dan rumahnya pada Rabu, 28 April 2021.
“Dalam proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti-bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan perkara,” kata Ali saat itu.(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pemerintah menyatakan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua sebagai kelompok terorisme. Asops Kapolri Irjen Imam Sugianto menyebut keterlibatan Detasemen Khusus (Densus) 88 dalam membantu Satgas Operasi Nemangkawi memburu KKB di Papua bakal dikaji.
“Iya seperti Operasi Madago Raya, unsurnya kita tambah. Bisa dilibatkan Densus untuk back up Satgas Operasi (Nemangkawi),” ujar Imam melalui pesan singkat, Kamis (29/4/2021).
Imam menjelaskan, pelibatan Densus 88 untuk memburu KKB masih dalam pembahasan. Menurutnya, pelibatan Densus 88 untuk memberantas KKB di Papua harus menunggu arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terlebih dahulu.
“Ini kan kita rapatkan, saya juga sedang rapat ke KSP. Nah nanti, arahan Pak Kapolri bagaimana, terutama pelibatan Densus. Artinya, kalau sudah ditetapkan gitu, Densus nanti harus kita ikutkan membantu. Paling tidak memetakan, segala macam itu,” ucapnya.
Selain itu, Imam memberikan contoh Operasi Madago Raya di Sulawesi Tengah (Sulteng) yang memburu Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Ali Kalora. Di sana, Densus 88 turut membantu operasi yang dijalankan Satgas Madago Raya.
“Seperti Madago Raya di Sulawesi Tengah lah. Itu kan sama, jadi satgas operasi kita bentuk. Tapi Densus juga menyelenggarakan operasi yang link up dengan satgas kita itu,” katanya.
“Nah, itu nanti satgas gakkumnya. Mungkin kajiannya di UU penegakan hukumnya. Kalau memang unsur-unsur bisa masuk dalam UU atau tindak pidana terorisme ya bisa saja diterapkan itu,” tambah Imam.
Sementara itu, Imam belum tahu apakah Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) juga dilibatkan dalam penanganan teroris KKB. Namun dia menduga BNPT pasti dilibatkan, mengingat segala urusan teroris mereka urus, terutama untuk deradikalisasi.
“(Pelibatan BNPT) belum tahu kita, belum tahu. Yang pasti nanti BNPT itu urusan teroris kan mesti ikut ya, program-program deradikalisasinya kalau Pak Kapolri itu suka pakai istilah modernisasi,” tutupnya.(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengamankan puluhan travel gelap yang hendak memberangkatkan pemudik keluar Jadetabek. Puluhan travel gelap ini terjaring operasi keselamatan di beberapa titik.
“Travel gelap sudah puluhan kita tangkap. Lagi dikumpulkan, besok kita ekspos,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Rabu (28/4/2021).
Kebijakan larangan mudik sendiri berlaku mulai tanggal 6-17 Mei mendatang. Namun, Sambodo mengatakan penindakan terhadap travel gelap tidak menunggu kebijakan tersebut berlangsung, sebab dari sisi regulasi juga menyalahi aturan.
Travel gelap ini rata-rata menggunakan mobil Elf berpelat nomor hitam.
“‘Travel gelap pelanggaran lalu lintas, tidak harus menunggu larangan mudik,” sebut Sambodo.
Dia menambahkan, para travel gelap tersebut kini dijerat dengan Pasal 308 UU LLAJ. Sambodo menyebut hal tersebut harus dilakukan sebagai bentuk efek jera ke masyarakat.
“Kita lakukan untuk memberikan efek jera kepada yang masih coba-coba,” imbuh Sambodo.
Berikut bunyi Pasal 308 UU LLAJ:
“Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), setiap orang yang mengemudikan Kendaraan
Bermotor Umum yang:
a. tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf a;
b. tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf b;(DAB)
KUDUS, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Rokok ilegal senilai Rp 612 juta yang dimuat di sebuah truk tronton disita Bea Cukai Kudus. Modusnya menutupi rokok dengan barang-barang kebutuhan pokok dan makanan ringan.
“Penindakan terhadap sarana pengangkut (truk tronton) yang membawa rokok ilegal menggunakan modus menutupi rokok dengan barang-barang kebutuhan pokok dan makanan ringan,” kata Kepala Bea Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).
Gatot menjelaskan dalam penindakan itu ada sebanyak 33 koli rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan merek ‘Gudang Cengkeh’. Total nilai barang dari rokok ilegal tersebut sebesar Rp 612 juta.
“Hasil pemeriksaan didapati rokok ilegal sebanyak 33 koli jenis SKM. Total rokok ilegal yang ditemukan sebanyak 600.000 batang dengan total perkiraan barang mencapai Rp 612 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp 402,19 juta,” jelasnya.(VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Mahkamah Agung (MA) menolak judicial review warga Jakarta, Happy Hayati Helmi. Alhasil, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 soal denda yang menolak vaksin Covid-19 didenda Rp 5 juta, dikuatkan MA.
Permohonan gugatan itu didaftarkan oleh Happy Hayati Helmi ke MA pada Rabu, 16 Desember 2020. Happy menggugat Gubernur DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta. Pemohon meminta denda itu dihapus. Pasal 30 Perda No 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 menyatakan:
Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Setelah bersidang, MA menolak permohonan juducial review itu.
“Tolak permohonan keberatan HUM,” demikian amar putusan MA yang dilansir website MA, Rabu (28/4/2021).
Permohonan nomor 10 P/HUM/2021 itu diputuskan oleh ketua majelis Yulius dengan anggota Is Sudaryo dan Yosran. Adapun panitera pengganti dalam putusan yang diketok pada 24 Maret 2021 itu adalah Agus Budi Susilo.
Apa kata Pemohon?
“Putusan ini tentunya kami sesalkan. Tapi bagaimana pun kami tetap menghormati putusan ini, dan menyerahkan kepada publik bagaimana menilainya,” kata kuasa hukum Happy, Viktor Santoso Tandiasa.
Alasan Viktor menyesalkan karena pertama, perkara ini sudah cukup lama mulai dari status diperiksa hingga diputus kurang lebih 3 bulan. Padahal secara normatif dalam UU MA ada tenggat waktu 14 hari sejak diterima perkara HUM sudah harus di Putus.
“Namun kami memahami dengan anggapan mungkin Mahkamah Agung perlu melihat bagaimana implementasi di lapangan,” ujar Viktor.(DAB)