JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pria berinisial IMZ (39) diamankan polisi usai aksi viral menenteng senjata tajam dan menghadang bus TransJakarta di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Polisi menyebut IMZ diduga depresi.
“Ada istrinya kami telpon, ternyata memang dia itu punya penyakit jiwa, depresi berat,” kata Kanit Reskrim Polsek Gambir AKP Ganang Agung saat dihubungi, Kamis (24/10/2024).
Polisi merujuk pelaku terlebih dahulu ke rumah sakit jiwa sebelum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian, kata Ganang, menunggu hasil pemeriksaan kedokteran.
“Memang ada resep ya juga obat penenang. kata istrinya memang punya depresi berat. Jadi intinya karena dia pasien ada gangguan kejiwaan kita bawa ke RS, nanti sesuai hasil pemeriksaan RS saja,” tuturnya. (BAS)
CILEGON, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Penangkapan AM dilakukan pada Rabu (9/10/2024) lalu di rumahnya. Awal penangkapan, polisi menyita 2,9 kg dari tersangka AM. Barang tersebut didapat AM dari pelaku RZ yang saat ini masih dalam pencarian.
“Pengungkapan ini berawal dari penangkapan saudara AM pada hari Rabu tanggal 9 Oktober 2024 sekira jam 17.00 WIB di rumahnya saudara AM di Kota Cilegon dengan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak kurang lebih 2.941 gram. Yang bersangkutan mendapat barang dari RZ yang saat ini masih dalam pencarian,” kata Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara, Kamis (24/10/2024).
AM mendapat barang dari RZ melalui jasa pengiriman yang dikirim dari Bukittinggi, Sumatera Barat. Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut usai menangkap dan memeriksa telepon seluler milik AM.
“Hasil pemeriksaan handphone milik tersangka AM, kemudian dilakukan koordinasi dengan pihak jasa pengiriman barang di mana diketahui bahwa saudara RZ melakukan pengiriman narkotika jenis ganja lain,” katanya. (MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan masing-masing penjara 1 tahun penjara,” kata kata hakim Sri Rejeki Marsinta dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (21/10/2024).
Selain Siskaeee, tiga terdakwa pemeran di film porno yakni Virly Virginia, Patra dan Bima juga divonis 1 tahun penjara. Siskaeee dkk dinyatakan bersalah melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Siskaeee dkk. Hakim menyebut Siskaeee harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Diketahui, dalam kasus ini polisi menetapkan 12 orang pemeran film porno sebagai tersangka. Mereka adalah Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.
Sedangkan untuk dua tersangka pemeran pria yang sudah jadi tersangka yakni Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL). Selain itu, ada wanita SE yang merangkap menjadi pemeran sekaligus kru film porno. (BAS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Dalam operasi tersebut Bea Cukai melakukan 4.366 penindakan dengan barang hasil penindakan berupa rokok ilegal sebanyak 157,5 juta batang.
Selain capaian penindakan, Budi menjelaskan dalam periode tersebut pihaknya juga melakukan 1.230 kegiatan komunikasi publik berupa sosialisasi, siaran radio dan jenis kegiatan lainnya untuk mendukung optimalnya upaya tersebut.
“Jadi penindakan ini kami lakukan untuk memberikan deterrent effect atau efek jera kepada para pelaku pelanggaran di bidang cukai. Secara beriringan kami pun menggelar sosialisasi dan komunikasi publik untuk memberikan informasi serta meningkatkan kepatuhan pengusaha di bidang cukai” ungkapnya dikutip dalam keterangan tertulis, Kamis (17/10/2024).
Bea Cukai pun melanjutkan tren positif dengan menggelar Operasi Gempur II 2024 yang berlangsung sejak 7 Oktober hingga 7 November 2024. Melalui Operasi Gempur II ini Bea Cukai berkomitmen untuk menurunkan tingkat peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal serta mengoptimalkan penerimaan sektor cukai. (MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polisi mengungkap Fadil (30), tersangka penodongan airsfot gun ke petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, positif narkoba. Polisi menyebutkan Fadil seorang pecandu dan sudah setahunan lebih memakai narkoba. “Kecanduan dia,” kata Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela kepada wartawan, Jumat (18/10/2024).
Anggiat mengatakan Fadli positif menggunakan sabu. Dia menuturkan Fadli sudah menggunakan narkoba itu sekitar setahun.
“Udah tahunan. Setahun lah setahun lebih,” ujarnya.
Dia mengatakan Fadli juga menggunakan sabu sebelum menodongkan airsoft gun ke petugas PPSU. Namun, tak ada pipet maupun sisa sabu yang ditemukan di polisi di kediaman Fadli. “Jadi sebelum kejadian ada dia menggunakan,” ujarnya.
Sebelumnya, Fadli ditetapkan sebagai tersangka seusai aksi ‘koboi’ menodongkan pistol kepada petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jaksel. Fadli resmi ditahan polisi.
“Sudah (tersangka), sudah ditahan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung kepada wartawan di Mapolres Metro Jaksel, Jakarta Selatan, Kamis (17/10). (DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Korupsi itu berawal dari oknum yang meminta proyek dari Kementerian Pertanian. Kemudian pegawai Kementan tersebut menyanggupi dengan meminta fee 25% dari proyek.
“Ada oknum dari luar meminta proyek. Kemudian dari Kementerian Pertanian meminta fee 25%. Setelah kami panggil mungkin 5 menit, kami tanya. Ternyata sudah menerima uang kurang lebih Rp 10 miliar, dan ini sudah berproses di penegak hukum,” kata Amran di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2024).
Laporan terkait pegawai Kementan yang korupsi itu didapati baru Rabu (16/10) malam. Hari ini, surat pencopotan langsung ditandatangani Amran. Dia mengatakan, tak akan segan-segan mencopot pegawai yang bermain dalam menjalankan proyek.
“Untuk sementara, tiga orang. Sekongkol, bebas tugas semua, non-aktif semua. Hari ini kami copot yang bersangkutan. Nonaktif, bisa saja pemecatan. Singkat cerita, nggak ada kompromi bagi yang melakukan korupsi di Kementerian Pertanian. Itu nggak ada kompromi bagi dia,” jelasnya. (BAS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Bisnis ilegal berupa penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar untuk meraup keuntungan yang cukup besar terus terjadi.Dugaan terjadinya penimbunan BBM bersubsidi secara ilegal ditemukan di wilayah Jakarta Timur.
Hal itu diketahui berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh sejumlah awak media pada Selasa (15/10/2024).Ketika itu awak media memergoki satu unit kendaraan box engkel yang sudah dimodifikasi sedang mengisi BBM jenis Bio Solar dan Solar di salah satu SPBU.
Karena penasaran, wartawan kemudian mengikuti dari belakang, dan ternyata kendaraan tersebut masuk ke salah satu gudang di wilayah Jakarta Timur, dan di gudang tersebut terdapat beberapa kendaraan transportir pengangkut BBM.
Kegiatan ini dilakukan pada sore hari sekira pukul 16.20 WIB. BBM bersubsidi tersebut kemudian dipindahkan dari mobil box engkel ke kendaraan transportir pengangkut BBM untuk selanjutnya dijual dengan harga yang lebih tinggi.
“Kami team investigasi (awak media) bertemu dengan Koordinator lapangannya dan sempat mendapat informasi tentang keberadaan gudang tersebut, karena orang itu buru -buru pergi meninggalkan kami,” ujar salah seorang wartawan kepada Khatulistiwa online, Rabu (16/10/2024).
Sementara menurut keterangan sopir yang enggan disebutkan namanya bahwa gudang tempat penimbunan BBM bersubsidi itu adalah milik PT. SKL.
“Ya bang, ini punya PT SKL dan kita baru satu bulan pindah dari wilayah Bekasi,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, awak media mencoba menemui salah satu pengurus di lapangan yang tugasnya sebagai pengurus sekaligus koordinator lapangan dalam kegiatan ini, namun tidak ada satupun yang mengaku. Justru salah satu sopir Transportir BBM Subsidi itu mengatakan,”langsung aja bang telpon bos SKLnya”, pada beberapa wartawan.
Dalam hal ini memperjual belikan kembali BBM tersebut adalah melanggar aturan niaga BBM Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 milyar.
Atas perbuatan tersebut apabila pihak SPBU juga ikut membantu melancarkan bisnis BBM berarti perbuatan tersebut sudah melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 dan Perpres Nomor 117 Tahun 2021 Pasal 55-56 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut selengkapnya berbunyi: Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
“Karena adanya informasi, kita coba turun ke lapangan untuk investigasi ternyata ada 1 Mobil Engkel Box yang dicurigai di salah satu SPBU wilayah Jakarta Timur dan operator menerima uang sebesar Rp.60.000 sebagai bentuk jasa, kata para tim media.
“Jadi kami menduga, solar yang dibeli dengan memakai jerigen tangki kempu ini akan diperjualbelikan lagi dengan mengambil keuntungan setiap liternya. Maka ini termasuk kejahatan”. Kami meminta kepada penegak hukum dalam hal ini Kepolisian dan pihak BPH MIGAS serta PT. PERTAMINA agar menindak tegas Mafia Solar tersebut maupun oknum pegawai SPBU juga SPBU nya yang ikut bermain dalam tindak kejahatan ini.
Berikut cara kerja mafia solar :
1. Memberikan uang lebih kepada operator SPBU sebagai fee untuk membeli solar melebihi kuantitas
2. Memerintahkan para sopirnya membeli solar dengan berkeliling ke beberapa SPBU di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya
3. Mengisi BBM Jenis solar di SPBU dengan menggunakan mobil engkel box yang telah dimodifikasi.
4. Mobil engkel box yang di modifikasi dan dipasang kempu/tangki tambahan dengan muatan sekitar kurang lebih 3-4 ton.
5. BBM subsidi jenis solar yang telah ditampung kemudian dijual dengan harga lebih tinggi kepada pengusaha Pabrik Industri dan lainnya menggunakan mobil tangki berkapasitas 16.000 s/d 24.000 liter.
“Dalam bisnis ilegal tersebut, mereka meraup keuntungan sampai puluhan miliar perbulannya. Dan sangat jelas prilaku mafia tersebut sangat merugikan masyarakat dan Negara”.
Kami meminta APH khususnya di wilayah hukum Polres Jakarta Timur untuk memutus mata rantai antara pihak SPBU dan oknum penimbun BBM yang akan menjualnya ke Pabrik Industri dan lainnya, kami meminta kepada APH Khusus nya Polres Metro Jakarta Timur untuk menindaklanjutinya. (BUN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Kami dapat informasi dari penyidik Pak Direskrimsus Polda Metro Jaya menyampaikan masih terjadwal (Alex hadir), firm, hadir. Sesuai jadwal jam 09.00 WIB hari ini hari Selasa, tanggal 15 Oktober 2024,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (15/10/2024).
Dia belum menjelaskan apa saja yang akan ditanyakan ke Alexander Marwata. Polda Metro Jaya menegaskan akan menuntaskan kasus ini.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto berbicara terkait Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang tak hadir dalam pemeriksaan terkait pertemuan dengan Eko Darmanto. Karyoto menyebutkan pihaknya memberi kesempatan Alex tak hadir kali ini.
“Pak Alex, sedianya, seharusnya hari ini dimintai klarifikasi. Beliau menunda, karena ada perjalanan dinas, sesuai alasan yang dinilai wajar, ya kita berikan kesempatan,” kata Karyoto di Polda Metro Jaya pada Jumat (11/10).
Penyidik pun menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Alexander Marwata. Alexander Marwata dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui pengaduan masyarakat (dumas) pada 23 Maret 2024. (MON)