MEDAN, KHATULISTIWAONLINE.COM –
KPU Medan mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan gugatan hasil Pilkada Medan yang diajukan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi, gugur. Hal itu, kata KPU Medan, diputuskan dalam sidang pleno yang dipimpin Ketua MK, Anwar Usman.
“Hari ini dipimpin oleh Ketua MK, Anwar Usman, melalui sidang pleno telah membuat suatu ketetapan bahwa perkara register no 41/PHP.KOT-XIX/2021 atau permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan tahun 2020 dinyatakan gugur,” kata Komisioner KPU Medan, Zefrizal, Senin (15/2/2021).
Zefrizal mengatakan pihaknya segera melakukan rapat pleno penetapan Bobby Nasution dan Aulia Rachman sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih. Dia mengatakan ada waktu 5 hari bagi KPU Medan untuk melakukan penetapan.
“Lima hari setelah Mahkamah memutuskan permohonan dinyatakan gugur/ditolak, maka KPU kabupaten/kota harus menetapkan calon terpilih. Untuk kepastian penetapan calon terpilih ditanggal berapa, insyaallah besok melalui pleno internal KPU Medan akan bicarakan,” ucapnya.
Gugatan ini sebelumnya dilayangkan pasangan Akhyar-Salman usai kalah dalam penghitungan suara. Berdasarkan hasil penghitungan suara, pasangan Bobby-Aulia memperoleh 393.327 suara dan Akhyar-Salman 342.580 suara.
Dilihat dari situs MKRI.Id, gugatan yang dilayangkan kubu Akhyar Nasution-Salman Alfarisi terdaftar dengan nomor perkara 41/PAN.MK/ARPK/01/2021. Dalam akta itu tertulis permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tahun 2020.
Gugatan itu diajukan oleh Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi selaku pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan tahun 2020, nomor urut 1. Keduanya memberi kuasa kepada Junaidi Tampubolon dkk.
Saat sidang gugatan, pasangan Akhyar-Salman tidak hadir. MK menganggap ketidakhadiran ini dapat menyebabkan perkara tidak dilanjutkan.
“Ketidakhadiran itu termasuk yang dipertimbangkan oleh majelis hakim untuk melanjutkan atau tidak perkara dimaksud,” kata jubir MK Fajar Laksono, Kamis (28/1).(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey dan Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal Arifin Paliwang. Mereka resmi menjabat gubernur periode 2021-2024.
Pelantikan berlangsung di ruangan Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (15/2/2021). Adapun Olly Dondokambey berpasangan dengan Steven Octavianus Estefanus Kandouw. Keduanya adalah pasangan Gubernur-Wagub Sulut petahana.
Sementara itu, Zainal Paliwang berpasangan dengan Yansen Tipa Padan sebagai Gubernur dan Wagub Kaltara. Sebelumnya Gubernur Kaltara dijabat oleh Irianto Lambrie.
Prosesi pelantikan Gubernur-Wagub Sulut dan Gubernur-Wagub Kaltara ini diawali dengan lagu kebangsaan ‘Indonesia Raya’. Pengangkatan Olly Dondokambey-Steven OE Kandouw dan Zainal Paliwang-Yansen TP didasari Keputusan Presiden Nomor 19/P/2021 dan 21/P/2021.
Olly Dondokambey-Steven OE Kandouw serta Zainal Paliwang-Yansen TP mengucapkan sumpah jabatan yang dipandu oleh Jokowi. Berikut isi sumpah jabatan yang disampaikan Olly-Steven dan Zainal-Yansen:
Demi Allah/Demi Tuhan saya bersumpah/saya berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur/sebagai wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa.
“Bagi saudara-saudara yang beragama Kristen/Protestan, semoga Tuhan menolong saya,” kata Jokowi diikuti Olly-Steven.(DON)
DENPASAR, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Buronan Interpol, Andrew Ayer alias Andrei Kovalenka kabur dari Imigrasi. Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia itu tak kunjung kembali, usai meminta izin untuk mengambil makanan dari istrinya.
Kaburnya Andrew bermula saat dirinya akan dipindahkan ke rumah detensi. Andrew sebelumnya telah menjalani hukuman pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan. Setelah masa hukuman pidana berakhir, dia diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 3 Februari 2021 untuk dikenai tindakan administrasi keimigrasian pendeportasian dan pengusulan cekal.
Pada 11 Februari, Andrew pun dipindahkan dari Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 2 Februari lalu. Pemindahan dilakukan karena adanya keterbatasan ruang detensi.
Saat proses administrasi pemindahan guna memperoleh keterangan, mendata, dan menyiapkan surat penyerahan untuk diambil oleh Interpol, Andrew mengaku dijenguk oleh istrinya sekitar pukul 13.30 Wita. Andrew beralasan mau mengambil makanan.
“Nah pas kita pindahkan itu kita kan mau ambil sidik jarinya, pada saat mau ambil sidik jarinya itu lah dia duduk di pojok, petugasnya duduk di belakang meja, tiba-tiba dia ngomong ‘izin pak istri saya bawa makanan di luar’ tanpa di jawab oleh petugas imigrasi dia sudah menuju keluar,” kata Pejabat humas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai Putu Sudana, saat dihubungi, Minggu (14/2/2021).(MAD)
BONE, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Hervina (34), guru honorer di Bone, Sulawesi Selatan, yang dipecat gara-gara mem-posting gajinya Rp 700 ribu di media sosial berharap bisa mengajar lagi. Terkait harapan itu, Disdik Bone mengupayakan mencari sekolah lain yang bisa menampung Hervina. “Diusahakan dicarikan tempat yang di sekolah lain,” kata Kadisdik Bone Andi Samsiar Halif, Senin (15/2/2021).
Samsiar mengatakan, Hervina tidak dapat mengajar lagi di SDN Negeri 169 Desa Sadar alias di mana dia telah mengabdi 16 tahun di sekolah ini karena di sekolah tersebut telah masuk 2 orang guru PNS.
“Ini karena adanya CPNS masuk dua orang untuk mengajar, otomatis kan ini ada CPNS masuk, dibandingkan dengan guru honorer, makanya kami mencarikan solusi untuk memfasilitasi jalan yang terbaik,” katanya.
Samsiar mengungkapkan, Hervina sudah dipanggil, tetapi menolak jika menghadap langsung ke kantor Disdik Bone.
“Saya menyurat (ke Hervina) tapi tidak mau datang di ruangannya kami,” lanjut Samsiar.
Kendati demikian, Samsiar mengaku akan tetap memanggil Hervina kembali agar bisa membicarakan solusi lebih lanjut. Samsiar menyebut, pemanggilan yang kedua akan dilakukan hari ini.
“Saya surati 2 hari yang lalu, insyaallah (hari ini) hadir,” katanya.(VAN)
TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Mantan Dirut Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadipura alias Ari Askhara akan diadili siang ini di PN Tangerang. Ari Askhara diadili karena kasus penyelundupan sepeda Brompton dan Harley-Davidson.
Hal itu tertuang dalam Sistem Informsi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Tangerang, Senin (15/2/2021). Ari mengantongi nomor perkara 192/Pid.Sus/2021/PN.Tng dengan jadwal sidang perdana pada Senin (15/2) pukul 10.00 WIB.
Ari didakwa tiga pasal berlapis, yaitu:
1. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 2 KUHP.
2. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf h Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
3. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 103 huruf a Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
Ancaman hukuman terberat pasal tersebut yaitu 10 tahun penjara. Berikut bunyi pasal yang dimaksud:
1. Pasal 102 huruf e: Setiap orang yang menyembunyikan barang impor secara melawan hukum dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
2. Pasal 102 huruf h: Setiap orang yang dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang impor dalam pemberitahuan pabean secara salah dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
3. Pasal 103 huruf a: Setiap orang yang menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.(DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Ruas Tol Jakarta-Cikampek Km 53 mengarah ke Jakarta padat pagi ini. Kepadatan terjadi karena ada penanganan gangguan bus di lajur 1.
“Km 53 arah Jakarta saat ini terpantau macet, karena ada penanganan kendaraan bus yang sedang gangguan di lajur 1,” kata petugas Call Center NTMC Polri, Kintan, ketika dihubungi, Senin (15/2/2021).
Kemacetan terjadi menjelang Km 53.Setelahnya, lalu lintas kembali lancar.
“Untuk sementara hanya di Km 53 saja, setelah itu kendaraan terpantau ramai lancar,” ujar Kintan.
Penanganan gangguan bus saat ini masih berlangsung. Pengendara diharapkan selalu berhati-hati.(MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksin serta vaksinasi COVID-19. Masyarakat yang sudah ditetapkan sebagai penerima vaksin tetapi tidak ikut vaksinasi COVID-19 akan dikenai sanksi. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 13A ayat (4) Perpres, seperti dikutip, Sabtu (13/2/2021). Berikut bunyi pasalnya:
Pasal 13A
(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. denda.
“Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya,” bunyi Pasal 13A ayat (5) Perpres.
Selain sanksi administratif, Jokowi mengatur bahwa masyarakat penerima vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti program ini dapat dikenai sanksi sesuai UU yang berlaku. Berikut bunyinya:
Pasal 13B
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19, yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran COVID-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.
Perpres Nomor 14 Tahun 2021 ditetapkan di Jakarta pada 9 Februari dan diundangkan pada 10 Februari.(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti isi surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri soal seragam sekolah. MUI meminta isi dalam SKB tersebut direvisi agar tidak menimbulkan polemik hingga ketidakpastian hukum. “Majelis Ulama Indonesia meminta dilakukan revisi atas isi SKB 3 menteri agar tidak memicu polemik, kegaduhan, dan ketidakpastian hukum,” kata MUI melalui keterangan tertulis, Sabtu (13/2/2021).
Keterangan tertulis tersebut berjudul ‘Taushiyah Majelis Ulama Indonesia terkait Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah’. Keterangan itu diteken oleh Ketua Umum MUI KH Muftachul Akhyar dan Sekjen MUI H Amirsyah Tambunan. Keterangan ini diterima dari Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh.
MUI menilai dalam diktum ketiga SKB tersebut terdapat muatan dan implikasi yang berbeda. Pemerintah, menurut MUI, tidak perlu ikut melarang atau mewajibkan penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu, karena hal tersebut dipandang sebagai proses pendidikan agama dan pembiasaan akhlak mulia kepada peserta didik. Urusan ini dapat diserahkan kepada pihak sekolah untuk mewajibkan atau tidak serta mengimbau atau tidak kebijakan tersebut.
MUI menyoroti diktum ketiga dari SKB 3 menteri itu. Bunyi diktum ketiga adalah: Dalam rangka melindungi hak peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA, pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan, mengimbau, atau melarang penggunaan pakaian seragam dan atribut dengan kekhasan agama tertentu.
“Ketentuan pada diktum ketiga dari SKB ini mengandung tiga muatan dan implikasi yang berbeda,” kata MUI.(MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pernyataan JK ini disampaikan merespons Jokowi yang meminta masyarakat lebih aktif mengkritik. JK pun menyelipkan pertanyaan.
“Walaupun dikritik berbagai-bagai beberapa hari lalu, Bapak Presiden mengumumkan silakan kritik pemerintah. Tentu banyak yang ingin melihatnya, bagaimana caranya mengkritik pemerintah tanpa dipanggil polisi seperti yang dikeluhkan oleh Pak Kwik atau siapa saja. Tentu itu menjadi bagian daripada upaya kita semua,” kata JK dalam diskusi virtual di kanal PKSTVRI seperti dilihat, Sabtu (13/2).
JK mengajak semua stakeholder terkait lebih mengutamakan kepentingan masyarakat di atas segalanya. Ketua PMI itu pun meminta agar hak-hak masyarakat tetap terjaga demi menjaga iklim demokrasi yang baik.
“Karena itu, kita harus menjaga kepentingan masyarakat, untuk ada tetap menjaga dari rakyat harus melihat pelaksanaan pemerintah yang baik secara demokratis, hak-hak terjaga tapi juga ingin manfaatnya boleh saja demokrasi berjalan tanpa manfaat untuk rakyat itu tidak terjadi, maka demokrasi tidak berjalan dengan baik,” tandasnya.(DAB)