JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengajak berjanji untuk menenggelamkan dua kapal besar di laut sekitar Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku. Hal itu ditujukan untuk menjadi rumah ikan dan mempermudah masyarakat memancing ikan.
“Nanti saya kasih dua kapal besar yang kita tangkap untuk ditenggelamkan di sini. Biar ada rumponnya, ada rumah ikan dan makin mudah nelayan mancing,” kata Susi di Negeri Mamala, Leihitu, Maluku, Jumat (16/12/2016).
Selain berjanji menenggelamkan kapal di laut sekitar, Susi juga menjanjikan bantuan jaring dan pancing. Hal tersebut diutarakannya sebagai respon atas permintaan masyarakat yang hadir.
“Jaring biasa dan pancing nanti saya kirim langsung. Kalau purse sein nya saya hitung dulu dampaknya. Kalau mata jaringnya itu terlalu kecil nanti ikan kecilnya habis dan akhirnya ikan besar tidak ada datang karena makanannya habis. Kalau sudah dikasih nanti pengelolaannya bentuk koperasi, hasilnya dibagi ke masyarakat,” jelas Susi.
Susi yang baru saja mendapat gelar doktor honoris causa dari Universitas Diponegoro ini juga mengajak masyarakat menjaga laut. Hal itu dapat dilakukan dengan tidak membuat sampah ke laut.
“Laut dijaga, sampah jangan dibuang ke laut. Plastik-plastik kresek itu jangan adalah di sini. Sampah plastik di Indonesia ini sudah terlalu banyak di buang juga ke laut. Jangan juga buang ke saluran air, nanti ngalirnya ke laut ya sama saja lautnya kotor,” tambah Susi.
Ia juga berharap Pemda Maluku dapat menyediakan alat pembakaran sampah di lokasi tersebut. Hal itu agar masyarakat tidak lagi buang sampah di laut.
“Nanti kumpulkan sampah, buang ke tempat yang jauh lalu dibakar sampai habis. Kalau bisa pemerintah juga sediakan alat pembakaran sampah itu,” ujar Susi.(ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut Fahmi Darmawansyah berada di luar negeri. Tersangka pemberi suap itu rupanya telah berada di luar negeri sebelum KPK melancarkan operasi tangkap tangan (OTT).
“Untuk 1 tersangka yang belum ditangkap pada OTT sebelumnya, informasi yang kami terima, FD (Fahmi Darmawansyah) masih di luar negeri. Berangkat sebelum OTT dilakukan,” kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat (16/12/2016).
Fahmi telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap oleh KPK. Dia disangka memberi suap kepada Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi sebesar kurang lebih Rp 2 miliar untuk memenangkan proyek di Bakamla.
Febri mengimbau agar Fahmi segera kembali ke Indonesia dan menyerahkan diri. Dia menyebut KPK belum berniat untuk koordinasi dengan Interpol dan menjemput Fahmi.
“Kami belum sampai pada kesimpulan itu (koordinasi dengan Interpol). Saat ini segera kembali ke Indonesia dan menyerahkan diri merupakan pilihan terbaik bagi FD,” ujar Febri tanpa menjelaskan detail di negara mana Fahmi berada.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan 4 orang tersangka yaitu Eko Susilo Hadi, Fahmi Darmawansyah dan 2 pegawai PT Melati Technofo Indonesia yaitu Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta. Eko menerima suap Rp 2 miliar dalam pecahan uang USD dan SGD yang disebut KPK sebagai pemberian pertama dari commitment fee yang dijanjikan sebesar 7,5 persen dari nilai proyek. Saat dicek di lpse.bakamla.id, nilai proyek satelit monitoring sebesar Rp 402 miliar.
Namun sebelumnya Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut bahwa nilai proyek itu telah dipangkas dalam APBN-P 2016 menjadi sekitar Rp 200 miliar. KPK pun masih mempelajari tentang besaran commitment fee yang dijanjikan kepada Eko apakah dari nilai proyek awal atau nilai proyek setelah dipotong. (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Polri melakukan inovasi dalam kaitannya dengan pelayanan kepada masyarakat. Kapolri Jenderal Tito Karnavian meluncurkan tiga aplikasi online sekaligus: e-tilang, SIM Online dan e-Samsat.
Peluncuran dilakukan di Satpas Daan Mogot, Kedaung, Jakarta Barat, Jumat (16/12/2016). Selain Tito, turut hadir dalam acara ini Menpan RB Asman Abnur, Ketua KPK Agus Rahardjo, Menteri BUMN Rini Soemarno dan Kakorlantas Irjen Agung Budi Maryoto.
Dalam sambutannya, Tito mengatakan dengan adanya tiga program ini maka diharapkan budaya koruptif yang masih ada di kepolisian bisa diberantas. Dengan begitu, kepercayaan publik terhadap polisi bisa didapatkan.
“e-Tilang ini sesuai dengan instruksi Presiden untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Tito dalam sambutannya, Jumat (16/12/2016).
Tito kemudian menceritakan awal mula gagasan untuk menerapkan e-tilang ini. Polri dihadapkan pada persoalan sistem hukum pidana di Indonesia yang menempatkan tilang dalam rangkaian sistem pidana.
“Di kita, tilang ini dikriminalisasi. Kalau ada tilang maka masuk ke dalam sistem hukum pidana. Masuk ke pengadilan, dituntut jaksa dan kemudian oleh hakim divonis denda. Di beberapa negara, itu tidak dikriminalkan seperti di Singapura. Begitu ada pelanggaran langsung, dia membayar denda,” ujar Tito.
Tito mengatakan Polri dihadapkan pada dua pilihan untuk menyederhanakan prosedur tilang guna memudahkan masyarakat. Pertama, mengubah undang-undang lalu lintas. Kedua, melakukan terobosan hukum.
“Akhirnya kami ambil opsi yang kedua. Terobosan hukum. Jangan mengubah UU. Setelah berkonsultasi dan minta petunjuk dengan MA dan Kejagung. Jadi tetap dikriminalisasi tapi cukup bayar. Jadi disederhanakan. Ini terobosan baru saya kira,” kata Tito.
Meski begitu, Polri juga tetap memberikan ruang bagi masyarakat yang ingin tetap mengikuti persidangan lengkap dari awal sampai akhir. “Tetap diperbolehkan,” kata Tito. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Ketua KPK Agus Rahardjo sangat menyesalkan terjadi tindakan suap menyuap yang diduga dilakukan Deputi Bidang Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi. Agus merasa sangat prihatin.
“Saya ingin menyampaikan juga kita lagi-lagi prihatin dengan kejadian seperti ini. Apalagi kalau kita melihat kronologisnya nanti ini anggaran APBNP 2016, Anda semua mungkin tahu APBN direvisi dikurangi karena memang negara sedang mengalami mengumpulkan penerimaan,” ujar Agus dalam konferensi pers di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (15/2/2016).
Agus mengatakan seharusnya semua pihak melakukan efisiensi anggaran karena negara sedang ‘prihatin’. Di saat kondisi sedang seperti itu, Agus menyesalkan ada pihak yang sengaja mengkorupsi.
“ABBNP mestinya betul-betul menjadi prioritas. Tapi malah kejadian ABPNP kemudian ada korupsi di dalamnya. Jadi kita prihatin betul dengan kejadian ini,” ujar Agus.
Dalam konferensi pers ini, Agus menyatakan KPK menetapkan Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi sebagai tersangka penerima suap. Eko Susilo menerima uang Rp 2 miliar diduga terkait pengadaan satelit monitoring di Bakamla.
“Setelah melakukan pemeriksaan 1 kali 24 jam pasca penangkapan dan gelar perkara, KPK meningkatan status penanganan perkara ke penyidikan sejalan dengan penetapan 4 orang sebagai tersangka. Mereka adalah HST, MAO, FD Direktur PT MTI dan ESH,” kata Agus.
Operasi tangkap tangan ini dilakukan pada Rabu (14/12) di dua lokasi terpisah. Mulanya petugas KPK menangkap HST dan MAO di parkiran kantor Bakamla Jl Soetomo, Jakpus sekitar pukul 12.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah HST dan MAO menyerahkan uang kepada Eko Susilo Hadi. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Ketua DPD DKI PAN Eko Patrio dipanggil Bareskrim Mabes Polri untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait pernyataannya di media. Sekretaris Fraksi PAN di DPR, Yandri Susanto membenarkan hal tersebut.
“Ada salah satu anggota Fraksi PAN, yaitu saudara Eko Patrio dipanggil Bareskrim Mabes Polri utk dimintai keterangan mengenai pernyataan beliau di salah satu media online,” kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2016).
Yandri menegaskan kadernya tidak merasa mengeluarkan pernyataan tersebut. Bahkan Eko, kata Yandri, tidak merasa diwawancarai.
“Yang perlu kami sampaikan bahwa saudara Eko tidak pernah memberi pernyataan seperti itu, tidak pernah merasa diwawancarai,” tegas Yandri.
Dia menyebut polisi gegabah untuk melakukan pemanggilan kepada anggota DPR. Yandri pun meminta Eko tidak memenuhi panggilan tersebut.
“Oleh karena itu, menurut kami Mabes Polri terlalu gegabah, terlalu terburu-buru untuk memanggil seorang anggota DPR. Oleh karena itu kami meminta saudara Eko Patrio untuk tidak memenuhi panggilan tersebut,” tegas dia.
Yandri beralasan seorang anggota dewan hanya dapat dipanggil pihak luar dengan seizin presiden. Menurut dia tidak gampang seorang anggota dewan dipanggil kecuali untuk kasus terorisme dan korupsi.
“Karena dari sisi prosedural, seorang anggota DPR dapat dipanggil para pihak di luar DPR harus seizin presiden kecuali terorisme dan korupsi. Mas Eko tidak termasuk dua pengecualian itu,” katanya.(DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Bonaran Situmeang. Bonaran menyuap Akil agar dimenangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan menjadi Bupati Tapanuli Tengah.
Skandal Akil terungkap saat mantan anggota DPR itu dicokok KPK usai menerima suap di rumah dinasnya pada 2013 lalu. Dari penangkapan itu, terungkap dagang perkara ala Akil Mochtar. Belasan nama diperiksa, dan di antaranya dijatuhi hukuman, termasuk Akil dan Bonaran.
Di tingkat pertama, Bonaran dihukum 4 tahun penjara tanpa pencabutan hak politik. Jaksa lalu banding dan hasilnya Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengabulkan pencabutan hak politik selama 5 tahun pada 16 Agustus 2015. Adapun hukuman pidana badan tetap, yaitu 4 tahun penjara.
Atas vonis itu, Bonaran tidak mengajukan kasasi dan langsung mengajukan peninjauan kembali (PK). Apa kata MA?
“Menolak permohonan PK Raja Bonaran Situmeang,” ucap majelis dalam putusan yang dilansir website MA, Kamis (15/12/2016).
Majelis PK beralasan, Bonaran terbukti menyuap Akil Mochtar sebesar Rp 1,8 miliar agar dalam perkaranya di MK dimenangkan. Bagaimana caranya? Bonaran menyuruh orang mentransfer ke rekening tabungan CV Ratu Semangat atas nama istri Akil Mochtar yaitu Ratu Rita Akil.
Sidang panel Bonaran diadili oleh hakim konstitusi Achmad Sodiki, hakim konstitusi M Ali dan hakim konstitusi Harjono. Meski tidak ada nama Akil di sidang itu, MA meyakini Bonaran telah mempunyai niat jahat menyuap Akil.
“Sesuai dengan janji Akil sehingga Bonaran percaya dan menaruh harapan dengan pemberian uang tersebut akan memengaruhi hakim dan memenangkan perkaranya,”
Kesalahan Bonaran tersebut sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 UU Tipikor yang menyatakan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud mempengaruhi putusan putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.
“Mens rea (niat jahat-red) Bonaran memberikan uang kepada Akil Mochtar sebagai hakim konstitusi sekaligus sebagai Ketua MK tujuannya adalah untuk mempengaruhi agar perkara Pilkada dimenangkan Bonaran. Berdasarkan fakta yang terungkap, terdapat huungan kausul yang erat antara kepentingan dan keinginan Bonaran dengan Akil Mochtar dalam memenangkan perkara Pemilukada Bonaran di MK,” ucap majelis.
Hal itu dibuktikan dengan SMS Akil ke Bonaran:
Perkara pemilukada di MK sudah beres. Insya Allah tidak ada hambatan.
Putusan itu diketok oleh ketua majelis Prof Dr Surya Jaya dengan anggota Suhadi dan LL Hutagalung. Vonis dibacakan pada 26 Juli 2016 dengan suara bulat.
Lalu bagaimana dengan Ratu Rita yang menerima uang itu? KPK telah memanggil Ratu Rita dan anaknya beberapa waktu lalu terkait suaminya itu.
Berikut daftar orang yang dihukum di kasus Akil:
1. Akil Mochtar, dijatuhi penjara seumur hidup.
2. Gubernur Banten Ratu Atut, dihukum 7 tahun penjara.
3. Adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana divonis 7 tahun penjara.
4. Pengacara Susi Tur Andayani, divonis 7 tahun penjara.
5. Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih dihukum 4 tahun penjara.
6. Pengusaha Cornelis Nalau Antun dihukum 3 tahun penjara.
7. Pengacara Chairun Nisa, dihukum 4 tahun penjara
8. Wali Kota Palembang, Romi Herton dihukum 7 tahun penjara.
9. Istri Romi, Masyito dihukum 5 tahun penjara.
10. Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Al-Jufri, dihukum 4 tahun penjara.
11. Istri Budi, Suzana, dihukum 4 tahun penjara.
12. Bupati Tapanuli Tengah, Bonaran Situmeang dihukum 4 tahun penjara.
13. Bekas calon Bupati Lebak, Amir Hamzah, dihukum 3,5 tahun penjara.
14. Bekas calon Wakil Bupati Lebak, Kasmin dihukum 3 tahun penjara.
15. Bupati Morotai, Rusli Sibua dihukum 4 tahun penjara.
16. Muhtar Ependy, dihukum 5 tahun penjara. (NOV)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Setelah menggeledah ruang kerja di Universitas Bung Karno (UBK), Jl Kimia, Salemba, Jakarta Pusat, polisi kembali melakukan penggeledahan terhadap Rachmawati Soekarno Putri. Kali ini yang digeledah adalah kediamannya di Jatipadang, Pasar Minggu, Jaksel.
“Iya betul ada penggeledahan sekarang, sudah sejak tiga puluh menit yang lalu,” ujar Aldwin Rahadian selaku kuasa hukum Rachmawati kepada khatulistiwaonline, Kamis (15/12/2016).
Aldwin mengatakan, polisi berjumlah sekitar 10 orang dari Polda Metro Jaya itu datang dengan membawa surat perintah penggeledahan. Polisi memeriksa sejumlah ruangan di rumah Rachmawati.
“Saat ini baru ruang kerja yang diperiksa, masih berlangsung,” imbuhnya saat dibubungi pukul 08.30 WIB.
Penggeledahan tersebut diaaksikan oleh Aldwin dan juga Rachmawati dan suaminya.
“Penggeledahan untuk mencari barang bukti terkait yang dituduhkan terhadap Ibu Rachma,” tutur Aldwin. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Tim kuasa hukum Buni Yani akan menghadirkan lima orang saksi dan bukti fakta, dalam sidang lanjutan yang akan digelar hari ini. Kuasa hukum yakin, saksi dan bukti yang akan dihadirkan mampu menggugurkan status tersangka Buni Yani.
“Ada saksi ahli bahasa, saksi ahli ITE, saksi ahli agama, saksi fakta, saksi pidana dan bukti-bukti fakta. Ada bukti yang menunjukkan kalau statusnya pak Buni ini hanya diskusi dan bukan maksud menghina atau menghasut,” kata kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian saat dihubungi khatulistiwaonline, Kamis (15/12/2016).
Aldwin yakin dengan bukti serta saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan nanti, status tersangka Buni Yani dapat segera gugur. Ia juga berharap majelis hakim dapat memutuskan perkara ini dengan obyektif.
“Hari ini materinya masuk pada bukti pembuktian dan saksi ahli, mudah-mudahan akan terungkap hingga pada akhirnya mengklarifikasikan semua ini kalau pak buni ini tidak ada niat jahat apalagi sampai menebarkan kebencian. Inysallah penetapan status tersangka pak Buni ini akan gugur,” jelas Aldwin.
Pada sidang lanjutan praperadilan kemarin, Buni dan Aldwin dikabarkan tidak mengikuti persidangan sampai selesai dan meninggalkan ruang sidang ketika kuasa hukum Polda Metro Jaya tengah membacakan jawaban atas pokok permohonan Buni.
“Enggaklah, itu kita ke toilet sebentar. Kita mengikuti persidangan sampai selesai,” tukas Aldwin.
Hakim tunggal Sutiyono menjadwalkan sidang lanjutan digelar hari ini, Kamis (15/12/2016) pukul 09.00 WIB, dengan agenda pihak Buni akan menghadirkan saksi dan bukti. Esok harinya, pihak Polda Metro Jaya akan menghadirkan saksi dan bukti selaku termohon praperadilan pada hari Jumat (16/12/2016) mendatang. (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
MUI baru saja mengeluarkan fatwa yang menyatakan haram hukumnya bagi seorang muslim menggunakan atribut keagamaan agama lain. Bersamaan dengan itu, MUI mengeluarkan rekomendasi terkait.
“Ada rekomendasi yang dikeluarkan terkait dengan fatwa itu,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam di Jakarta, 14/12/2016).
Berikut Rekomendasi dalam fatwa tersebut:
1. Umat Islam agar tetap menjaga kerukunan hidup antara umat beragama dan memelihara harmonis kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa menodai ajaran agama, serta tidak mencampuradukkan antara akidah dan ibadah Islam dengan keyakinan agama lain.
2. Umat Islam agar saling menghormati keyakinan dan kepercayaan setiap agama. Salah satu wujud toleransi adalah menghargai kebebasan non-muslim dalam menjalankan ibadahnya, bukan dengan saling mengakui kebenaran teologis.
3. Umat Islam agar memilih jenis usaha yang baik dan halal, serta tidak memproduksi, memberikan, dan/atau memperjualbelikan atribut keagamaan non-muslim.
4. Pimpinan perusahaan agar menjamin hak umat Islam dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya, menghormati keyakinan keagamaannya, dan tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan non-muslim kepada karyawan muslim.
5. Pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada umat Islam sebagai warga negara untuk dapat menjalankan keyakinan dan syari’at agamanya secara murni dan benar serta menjaga toleransi beragama.
6. Pemerintah wajib mencegah, mengawasi, dan menindak pihak-pihak yang membuat peraturan (termasuk ikatan/kontrak kerja) dan/atau melakukan ajakan, pemaksaan, dan tekanan kepada pegawai atau karyawan muslim untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ajaran agama seperti aturan dan pemaksaan penggunaan atribut keagamaan non-muslim kepada umat Islam.
“Fatwa ini berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini,” kata Asrorun.
Fatwa ini ditetapkan di Jakarta pada Rabu 14 Desember 2016 hari ini. (RIF)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Pengerjaan proyek Mass Rapid Transit (MRT) di Jakarta saat ini telah mencapai lebih dari 50 persen. Proyek itu ditargetkan selesai pada 2018 mendatang. Karena itu, pengerjaan proyek transportasi massal itu terus dikebut.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Utama PT MRT, William P Sabandar. Ia mengatakan, pada tahun 2017 proyek MRT bakal dipercepat agar mencapai target. Kendati demikian, ia meminta agar masyarakat bersabar terhadap dampak dari pembangunan proyek tersebut, salah satunya soal kemacetan.
Untuk mengantisipasinya, PT MRT melakukan perencanaan bagi mobilitas masyarakat dengan tujuan menyelaraskan pembangunan agar berjalan dengan tenggat waktu yang ditentukan.
“Tahun puncak atau percepatan pembangunan proyek MRT ada di tahun 2017. Pastinya di tahun depan akan ada gangguan-gangguan seperti kemacetan. Tapi sudah kita mitigasi karena ini tahun percepatan. Supaya nanti MRT ontime beroperasi Februari 2019,” kata William di Wisma Nusantara, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2016)
William menambahkan, pada tahun depan, PT MRT menargetkan pembangunan proyek mencapai angka 86 persen. Sehingga target 98 persen pada Desember 2018 akan tercapai.
“Ini first kind of thing. Harus ada latihan pemanasan setahun sebelum operasi ada trial run-nya. Jadi ketika operasi di Februari 2019 berjalan sesuai standar internasional. Ini akan tercapai bila pembebasan lahan tidak menjadi masalah lagi,” ungkap dia. (ADI)