BANDUNG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi dan 11 anggotanya diamankan Propam berkaitan dengan narkoba. Kompol Yuni sempat berkiprah dalam posisi penting di lingkungan Polda Jabar. Sebelum ke Bandung, Yuni menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Bogor.
Yuni juga sempat bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar. Untuk jabatan kapolsek, Yuni sudah tiga kali menggenggam tongkat kepemimpinan lingkup Polsek di Bandung. Polsek yang pernah dipimpin Yuni di antaranya Polsek Bojongloa Kidul, Polsek Sukasari dan terakhir Polsek Astanaanyar.
Di posisinya yang terakhir ini, Kompol Yuni diamankan personel propam gabungan Mabes Polri dan Polda Jabar. Dia diduga terlibat penyalahgunaan narkotika. Selain Yuni, ada 11 anggotanya yang ikut terseret.
Informasi dihimpun, Yuni diamankan di sebuah tempat di Bandung pada Selasa (16/2) kemarin. Dia masih menjalani pemeriksaan oleh Propam.
“Kapolsek dan beberapa stafnya masih dilakukan pemeriksaan,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (17/2/2021).
Saat Kompol Yuni diamankan, menurut Erdi, tidak ditemukan barang bukti narkoba. “Tetapi setelah di tes urine, hasilnya positif,” kata Erdi.(VAN)
BANDUNG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menggaungkan sistem single bar guna mewadahi organisasi advokat dalam satu ‘rumah’. Menyatunya dalam satu wadah ini dinilai dapat meningkatkan kredibilitas advokat dalam membantu pencari keadilan.
Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan menuturkan single bar ini merupakan pengumpulan organisasi ss advokat di dalam satu wadah. Sistem ini juga dianut oleh hampir seluruh organisasi advokat di dunia.
Terlebih, kata Otto, single bar ini juga selaras dengan Undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat.
“Single bar ini maksudnya adalah hanya ada satu wadah advokat yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk mengatur segala sesuatu hal mengenai kepentingan advokat. Hanya satu, jadi wadah tunggal yang dimaksud itu hanya satu organisasi yang punya kewenangan. Kalau organisasi mau dibikin sampai 20 boleh saja, tapi itu hanya paguyuban bukan wadah tunggal yang melakukan kewenangan itu,” ujar Otto dalam keterangan yang diterima, Selasa (16/2/2021).
Kewenangan yang dimaksud Otto yakni organisasi advokat yang terpusat itu bisa mengangkat dan mengusulkan advokat berkualitas yang nantinya dilantik oleh Mahkamah Agung. Hal ini juga untuk menghindari adanya advokat abal-abal yang justru tak memiliki kredibilitas mumpuni guna membantu pencari keadilan dan penanganan perkara.
“Jadi tidak mungkin penegak hukum diangkat oleh organisasi yang tidak punya kewenangan mengangkat. Tidak mungkin organisasi abal-abal bisa mengangkat advokat. Sama dengan polisi, apa bisa organisasi lain mengangkat polisi? Sama dengan hakim apa bisa organisasi lain mengangkat hakim?. Pasti ada organisasi sah yaitu Mahkamah Agung, kepolisian Republik Indonesia dan itu nggak mungkin Kapolrinya dia, hanya satu,” tuturnya.
“Demikian juga advokat, kewenangan mengangkat advokat itu kewenangan negara. Tapi makanya yang mengangkat itu menteri kehakiman,” kata dia menambahkan.
Menurut Otto, dalam Undang-undang advokat nomor 18 tahun 2003 itu, kewenangan tersebut diberikan kepada Peradi. Namun seiring berjalannya waktu, muncul surat dari MA yang membolehkan Pengadilan Tinggi menyumpah advokat yang diajukan oleh organisasi lain selain Peradi.
“Jadi berarti kan single bar, wadah tunggal yang diamanatkan undang-undang advokat itu kan telah dilanggar. Jadi pelanggaran ini harus diluruskan, kita mau kembalikan kepada apa yang diamanatkan undang-undang advokat,” ucapnya.(VAN)
BANDUNG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Keluarga Alumni ITB Penegak Pancasila dan Anti Komunis (KAPPAK) mendesak agar Ikatan Alumni (IA) ITB untuk mengambil sikap, terkait langkah yang dilakukan Gerakan Anti Radikalisme (GAR) ITB (GAR-ITB) yang melaporkan dugaaan radikal kepada Din Syamsuddin. KAPPAK merupakan kelompok alumni ITB yang mengklaim beranggotakan 1.721 orang. Kelompok ini menilai apa yang dilakukan oleh GAR-ITB tidak mewakili alumni ITB secara dominan.
“Karena justru masih sangat banyak alumni ITB yang bisa berpikir jernih, objektif, rasional, dan kritis namun tetap cinta almamater dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” seperti dalam siaran pers KAPPAK yang diterima, Selasa (16/2//2021).
Dalam siaran pers tertanggal 15 Februari 2021, KAPPAK menyampaikan enyatakan sejumlah poin. Di anataranya mendesak agar IA ITB segera mengambil sikap terhadap kelompok GAR-ITB karena dinilai KAPPAK beberapa kali menunjukkan sikap tidak proporsional dan intoleran terhadap seorang anggota Majelis Wali Amanat yang dipilih sesuai ketentuan.
“Sebagai alumni sebuah perguruan tinggi yang mengedepankan kemerdekaan berpikir, berkarya, dan berkiprah pada platform ilmiah dalam kawalan nilai-nilai Pancasila, sikap dan tindakan yang tidak sesuai dengan itu harus dibersihkan dari para alumni ITB,” tulisnya.
KAPPAK juga meminta agar para alumni yang merasa dicatut namanya dalam daftar ribuan alumni yang mendukung pelaporan Din Syamsuddin melakukan evaluasi dan klarifikasi apakah termasuk atau tidak sebagai pihak yang bertanggung jawab secara kolektif.
“Bagi alumni yang merasa dirugikan karena namanya dicantumkan pada surat- surat GAR-ITB, kami juga menyarankan agar segera menyampaikan klarifikasi dan tuntutan yang perlu melalui IA ITB Cabang DKI Jakarta yang telah menyediakan diri untuk menerima pengaduan tentang hal ini,” dalam salah satu poinnya.
Selain itu, KAPPAK juga meminta agar rektorat dan senat ITB untuk dapat menertibkan, jika ada dosen yang ikut sebagai anggota GAR-ITB dan menolak campur tangan pihak yang tidak bertanggung jawab dan tidak terkait secara kelembagaan dengan ITB. “Karena hal itu dapat menurunkan kredibilitas institusi ITB yang terjaga dengan baik selama ini,” tulisnya.(MAD)
BANDUNG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Sejumlah narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin masih menjalaninl isolasi mandiri usai dinyatakan terpapar COVID-19. Namun, ada sebagian yang dinyatakan sudah sembuh.
“Untuk penambahan tidak ada. Malah berkurang sebagian sudah pada negatif, sudah ada yang sembuh,” ujar Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Imam Suyudi saat dikonfirmasi, Selasa (16/2/2021).
Namun, Imam tak menyebutkan berapa orang yang sudah sembuh. Termasuk apakah dari napi atau dari pegawai. Seperti diketahui, ada 51 napi dan 3 pegawai yang terpapar COVID-19.
“Sudah banyak,” tutur dia.
Sementara itu, Kalapas Sukamiskin Asep Sutandar menambahkan saat ini para napi yang terpapar COVID-19 itu masih menjalani isolasi mandiri di Lapas Sukamiskin. Namun, dia memastikan kondisi para napi itu dalam kondisi sehat.
“Kan dari awal, memang dari awal, cuma karena nggak bergejala, yang bersangkutan secara klinis ya baik-baik saja, makanya kita tidak ada tindakan ke rumah sakit,” tutur Asep.
Asep mengatakan pekan depan sejumlah napi yang positif ini akan kembali menjalani tes swab. Hal ini guna memastikan masih ada atau tidaknya kasus positif di napi Lapas Sukamiskin.
“Setelah dua minggu, baru diadakan tes lagi,” kata dia.(VAN)
BOGOR, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Tiga pengendara motor gede (moge) yang melanggar aturan ganjil genap di Kota Bogor diganjar sanksi denda. Mereka mengendarai kendaraan berpelat nomor ganjil saat konvoi moge, Jumat (12/2).
Ketiga pelanggar tersebut harus membayar denda maksimal sebesar Rp. 250 ribu. “Sabtu dini hari pukul 01.00 WIB, kami berhasil mengidentifikasi dan mengumpulkan semua 12 pengendara dan diidentifikasi 3 orang menggunakan pelat ganjil,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro, Sabtu (13/2/2021).
Tiga pengendara moge yang melanggar itu dibawa polisi ke Satgas COVID-19 Kota Bogor untuk membayar denda tersebut. Besaran sanksi ini disebut sebagai denda maksimal.
Pembayaran dilakukan ketiga pelanggar dengan cara transfer ke rekening Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bogor. Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menjelaskan sanksi denda maksimal diberikan kepada tiga pengendara moge itu karena sudah sesuai dengan pertimbangan Satgas Kota Bogor.
“Saya kira ini pembelajaran untuk semua agar mentaati aturan. Jadi sudah diproses dikenakan denda maksimal sesuai dengan aturan. Saya kira ini pesan untuk semua bahwa kami tidak pandang bulu, siapa pun itu akan ditindak dengan aturan,” ucap Bima menegaskan.
“Iya karena kita kan melihat juga kondisinya kalau warga tidak mampu kita melihat ya, tapi ini kan ada kemampuan untuk membayar seperti itu, dan juga menjadi pelajaran lah untuk semua,” Bima menambahkan.
Tiga pengendara moge yang melanggar itu merupakan warga Tangerang dan Jakarta Utara. Mereka berangkat bersama rekan-rekannya dengan titik pemberangkatan di Bintaro, Tangerang Selatan. Rombongan moge yang berjumlah 12 motor itu kemudian berkonvoi menuju Puncak, Bogor.(VAN)
BOGOR, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pemkab Bogor kembali mewajibkan wisatawan yang berkunjung ke Puncak harus membawa surat hasil rapid antigen. Terutama jelang libur panjang tahun baru Imlek. Operasi pemeriksaan surat rapid antigen akan dilakukan petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol PP Kabupaten Bogor di simpang Gadog pada Jumat (12/02/2021).
“Untuk libur panjang kita besok tetap berlakukan (wajib membawa) surat hasil rapid tes antigen, tidak ganjil genap,” kata Kapolres Bogor AKBP Harun, Kamis (11/2/2021).
Harun menyebu pemeriksaan surat hasil antigen bagi wisatawan yang menuju Puncak dilakukan di Simpang Gadog mulai Jumat (12/2/2021)-Minggu (14/2/2021).
“Itu kan hari ini juga sudah mulai (pemeriksaan surat antigen). Intinya setiap orang luar Kabupaten Bogor harus membawa hasil antigen karena intensitas yang paling tinggi itu hari-hari libur, makanya kita lebih menekankan di hari-hari libur itu kaya sekarang ini long week end ini,” beber Harun.
“Sejak tadi padi sudah mulai cek hasil rapid antigen, besok kita laksanakan, Sabtu kita laksanakan juga hingga Minggu, selama liburan,” tambahnya.
Harun kembali menegaskan, kawasan wisata Puncak tidak memberlakukan ganjil genap seperti di Kota Bogor. “Pengendara mengira ke Puncak ada ganjil genap dan mereka merasa aman tanpa surat antigen, padahal di Puncak tidak berlaku ganjil genap tetapi ada pemeriksaan surat hasil rapid antigen,” kata Harun.(VAN)
GARUT, KHATULISTIWAONLINE.COM –
DH (21) membunuh pacarnya, WT (21). DH murka setelah diputus cintanya oleh WT lantaran kekasihnya tersebut dituding selingkuh.
Aksi brutal DH menghabisi nyawa korban itu berlangsung di sekitar Sungai Cimalaka, Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa (2/2). Pelaku mengaku sakit hati dengan gadis Garut itu.
Perbuatan sadis DH ini bermula saat memergoki korban selingkuh dengan pria lain. Setelah memergoki korban, korban meminta DH untuk mengakhiri hubungan mereka.
“Dia bilang udah sekarang mah terserah kamu aja. Mutusin saya. Kemudian saya tanya kalau saya selingkuh gimana, terus dia jawab lagi ya terserah kamu,” kata DH di Mapolres Garut, Senin (8/2/2021).
DH mencekik leher WT hingga tak berdaya. Dalam keadaan sekarat, pelaku membuka celana korban dan menancapkan bambu ke kemaluannya.
“Bambunya enggak saya bawa. Ada di sana pas waktu itu, saya tancap saja langsung,” ujar DH.
DH kemudian mendorong tubuh korban ke jurang setinggi 10 meter. Mayat WT ditemukan di semak-semak pada Jumat (5/2).(DAB)
KOTA BOGOR, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Aturan ganjil genap di Kota Bogor mulai diberlakukan hari ini, Sabtu (6/2/2021). Sesuai tanggal, maka kendaraan yang boleh melintas di jalanan Kota Bogor hanya kendaraan dengan nomor belakang plat nomornya genap.
Pemkot Bogor memberlakukan kebijakan ganjil genap di semua ruas jalan di Kota Bogor, baik untuk kendaraan roda 2 maupun roda 4. Aturan ini berlaku untuk semua orang, baik warga Kota Bogor maupun warga dari luar Kota Bogor.
Namun demikian, aturan ganjil genap tidak berlaku untuk kendaraan-kendaraan tertentu seperti angkutan umum dan ojek online, pelayanan sosial dan kesehatan serta kendaraan pemerintah.
“Kalau untuk angkutan umum, ambulan, pelayanan sosial, termasuk kendaraan VVIP, masuk pengecualian. Ojol (ojek online) juga sama (masuk yang dikecualikan),” sebut Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro, Jum’at (5/2/2021).
Aturan ganjil genap ini tidak hanya berlaku untuk warga Kota Bogor, tetapi berlaku juga untuk kendaraan yang masuk dari luar Kota Bogor. Baik untuk kegiatan wisata maupun hanya melintas.
Aturan ini diberlakukan selama 24 jam dimulai pukul 00.00 WIB. Aturan ganjil genap ini tidak hanya berlaku di jalan protokol, tetapi di semua ruas jalan di Kota Bogor.
“Jadi di seluruh wilayah Kota Bogor akan diberlakukan ganjil genap. Jadi hanya mobil yang nomor belakang di plat nomornya ganjil maka diperbolehkan melintas di Kota Bogor pada tanggal ganjil, jika ujung nomornya genap maka di tanggal genap,” kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.(DAB)
BANDUNG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan pemakaman jenazah COVID-19 seharusnya tidak ada pungutan biaya. Soal pungutan jasa gotong jenazah hingga jutaan rupiah, menurutnya hal itu tidak dibenarkan. Pemkot akan menertibkannya.
“Enggak ada (biaya), yang namanya pemakaman berkenaan dengan COVID-19, angkut-angkutan dan sebagainya itu menciptakan cost (berbayar),” kata Ema di Balai Kota Bandung, Senin (25/1/2021).
Ema menyebut, pihaknya sudah mendengar ada penyedia jasa gotong jenazah COVID-19 di TPU Cikadut. Ia menyatakan akan segera berkoordinasi Dinas Tata Ruang Kota Bandung.
“Saya juga sudah mendengar dan sudah menindaklanjuti ke Kadistaru untuk segera ditangani dan ini tidak menjadi ruang yang dimanfaatkan dalam tanda petik tidak bagus. Inikan membebani warga masyarakat, apalagi nilai yang cukup besar karena nilai satuannya bukan puluhan ribu tapi nilai jutaaan, saya meminta Kadistaru untuk menertibkan itu,” tandasnya.
Ema menegaskan pungutan jasa gotong jenazah Corona itu dilakukan oleh oknum masyarakat bukan oleh petugas Distaru. Ema menjamin tidak ada pengkondisian yang dilakukan oleh dinas.
“Kalau sampai dipatok itu enggak bener. Tapi dasar dia mematok apa? Yang memerintah dia siapa? Inikan inisiatif mereka, kemudian apa otoritas dia meminta dan mematok harga,” tegasnya.(DAB)
BOGOR, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah mengatakan akan menggelar pemeriksaan surat hasil antigen terhadap wisatawan yang akan ke kawasan wisata Puncak, Bogor.
“Iya besok akan dilakukan pemeriksaan (Surat hasil Rapid Antigen) terhadap wisatawan yang menuju Puncak,” kata Agus saat dikonfirmasi melalui pesan elektronik, Jum’at (22/1/2021).
Namun demikian, lanjut Agus, pihaknya tidak akan menggelar rapid test massal seperti akhir pekan sebelumnya.
“Besok Rapid Antigen tidak ada,” singkatnya.
Agus menyebut, pemeriksaan surat hasil rapid antigen dengan hasil positif, dilakukan sebagai upaya deteksi awal terhadap pengunjung kawasan Puncak, Bogor agar tidak terjadi penyebaran COVID-19, khususnya di kawasan wisata.
Sanksi bagi wisatawan yang kedapatan tidak membawa surat hasil rapid antigen, nantinya akan diminta memutar balik ke tempat asalnya.
Tidak hanya melakukan pemeriksaan surat hasil rapid antigen, kata Agus Ridho, pihaknya juga akan melakukan monitoring penerapan protokol kesehatan di lokasi-lokasi wisata yang masih beroperasi di kawasan Puncak Bogor.
“Iya ada monitoring (ke lokasi-lokasi wisata). Besok Rapid Antigen tidak ada,” ucapnya singkat.
Sekedar diketahui, berdasarkan catatan Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor per Kamis (21/1/2021), kawasan Puncak, Bogor merupakan kawasan zona merah atau wilayah dengan tingkat penyebaran COVID-19 yang tinggi. Kawasan Puncak Bogor, meliputi Kecamatan Cisarua, Kecamatan Megamendung dan Kecamatan Ciawi.
Sementara total kasus positif COVID-19 di Kabupaten Bogor mencapai 7.038 kasus setelah ada tambahan 94 kasus positif COVID-19 pada Kamis (21/1/2021). Ribuan kasus positif COVID-19 ini menyebar di 40 kecamatan di Kabupaten Bogor.(DAB)