JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Senin (15/8/2022), Surya datang ke gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sekitar pukul 13.55 WIB. Setiba di gedung Jampidsus, dia langsung memasuki gedung tersebut.
Surya kemudian keluar sekitar pukul 17.32 WIB. Dia langsung memasuki mobil Kijang Innova hitam bernopol B-2896-DO. Surya tampak mengenakan rompi tahanan Kejagung berwarna pink. Dia terlihat berada di bangku paling belakang.
Kericuhan sempat terjadi saat wartawan hendak mengambil gambar Surya. Wartawan yang hendak mengambil gambar terlihat kesulitan.
Sebab, mobil terlihat hendak berjalan terus tanpa memberi kesempatan wartawan leluasa mengambil gambar. Mobil terlihat terus melaju meski wartawan meminta berhenti.
Diketahui, Kejagung memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi. Kejagung juga menahan Surya Darmadi.
“Hari ini kita sedang melakukan pemeriksaan atas Tersangka SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers di kantornya, Senin (15/8).(dtk/DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Dalam rangka pemantauan dan penyelidikan peristiwa meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Tim Komnas HAM RI telah melakukan sejumlah proses. Untuk melengkapi proses tersebut, Tim Komnas HAM RI akan melakukan peninjauan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang terletak di Kompleks Polri Duren Tiga,” kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam melalui keterangan tertulis, Senin (15/8/2022).
Anam menyampaikan Komnas HAM akan melakukan tinjauan pukul 15.00 WIB. Dia berharap peninjauan yang dilakukan tim Komnas HAM bisa membuat peristiwa menjadi terang.
“Pada Senin, 15 Agustus 2022 pukul 15.00 WIB. Peninjauan langsung ke lokasi peristiwa diharapkan semakin membuat terangnya peristiwa,” ujarnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan daftar tersangka kasus kematian Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Polri telah menetapkan empat orang menjadi tersangka kasus Brigadir J.
Seperti diketahui, sebelumnya Bharada E alias Bharada Richard Eliezer menjadi tersangka pertama yang telah ditetapkan. Kemudian ada tersangka RR dan KM yang juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Kini tersangka baru yang telah diungkapkan oleh Polri adalah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Dengan ditetapkannya Irjen Sambo menjadi salah satu tersangka kasus tewasnya Brigadir J, sekarang total tersangka ada empat orang.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto juga telah menyebut daftar keempat tersangka kasus Brigadir J adalah Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS. Berikut daftar empat nama tersangka kasus Brigadir J yang telah ditetapkan dan diketahui sejauh ini:
1. Bharada E atau Bharada RE adalah Bharada Richard Eliezer
2. Tersangka RR atau Brigadir RR adalah Brigadir Ricky Rizal
3. Tersangka KM
4. Irjen Ferdy Sambo adalah mantan Kadiv Propam Polri
(dtk/VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Ketua MPP Partai Pelita Din Syamsuddin bicara soal ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
“Kami belum berbicara tentang target kriteria capres yang ideal. Insyaallah segera setelah pada 14 Desember yang akan datang ada pengumuman KPU kami dinyatakan sebagai partai peserta pemilu baru kami kemudian akan berlari cepat,” kata Din di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (13/8/2022).
Din mengatakan kemudian bicara soal hambatan untuk mengusung capres-cawapres gara-gara presidential treshold 20 persen. Dia menyebut presidential threshold dan parliamentary threshold bertentangan dengan Pancasila.
“Sebagai partai baru yang belum punya hak untuk mencalonkan capres-cawapres walaupun itu tidak fair, itu tidak adil. Itu harus diubah, parliamentary threshold, presidential threshold, itu bertentangan dengan Pancasila. Sila keempat dalam permusyawaratan perwakilan,” ujarnya
Din mengaku prihatin karena judicial review presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK) selalu kandas. Dia mengklaim sebagai warga mulai tak percaya dengan MK.
“Banyak dari kawan-kawan, saya pribadi, yang concern, prihatin dengan kehidupan kebangsaan kenegaraan kita ini. Meyakinkan tidak ada jalan lain kecuali revolusi, itu yang ramai bergerak. Saya memilih jalur konstitusi. Karena dengan jalur konstitusi itulah kita eksis sebagai bangsa negara. Namun konstitusi itu harus diluruskan dikembalikan seperti pada kesepakatan 18 Agustus 1945, itulah UUD ’45 hasil dari para negarawan kita elemen bangsa,” kata dia.
“(Judicial review) belum terpikirkan karena sudah banyak yang mengajukan dan MK menolak. Nyaris banyak dari kita kehilangan kepercayaan kepada MK,” imbuhnya.(dtk/DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLNE.COM –
Medali Yobel ini diberikan langsung oleh Duta Besar Kazakhstan untuk Indonesia Daniyar Sarekenov di kediaman Megawati di jalan Teuku Umar, Jakarta pada Jumat (12/8). Dalam kesempatan ini, Megawati didampingi oleh Ahmad Basarah selaku Ketua Bidang Luar Negeri DPP PDI Perjuangan sekaligus Wakil Ketua MPR RI.
Ahmad Basarah menjelaskan Medali Yobel untuk Megawati telah dipersiapkan sejak April lalu oleh pihak Kazakhstan, namun dapat disampaikan secara pribadi kepada Megawati.
Lebih lanjut, Basarah mengapresiasi Pemerintah Kazakhstan melalui Dubes Sarekenov atas upayanya mempersiapkan penghargaan ini.
“Pemberian Medali Yobel ini sekali lagi menjadi bukti sekaligus pengakuan negara-negara sahabat akan peran Ibu Megawati di pentas internasional, baik selama beliau memimpin Indonesia baik sebagai Presiden dan Wakil Presiden, maupun pada saat beliau sudah tidak lagi menjadi Presiden, kepemimpinan Bu Mega tetap dihormati dan diakui pemimpin-pemimpin dunia lainnya,” ujar Basarah dalam keterangannya, Sabtu (13/8/2022).
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Arman Hanis membacakan pesan permintaan maaf dari Ferdy Sambo tersebut melalui ponselnya. Hal itu disampaikan Arman saat ditemui di rumah pribadi Ferdy Sambo, Jl Saguling III, Duren Tiga, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).
Sambo meminta maaf kepada masyarakat, rekan sejawat, hingga institusi Polri. Sambo bicara soal ‘memberikan informasi yang tidak benar serta memicu polemik’ dalam permintaan maafnya.
“Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serat masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya yang memberikan informasi yang tidak benar serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga,” kata Arman membacakan pesan Sambo.
Sambo mengatakan akan mengikuti setiap proses hukum yang berjalan hingga nanti kasusnya dibawa ke pengadilan. Dia menyatakan akan bertanggung jawab.
“Saya akan patuh pada setiap proses hukum saat ini yang sedang berjalan dan nantinya di pengadilan akan saya pertanggungjawaban,” katanya.(dtk/DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dan sejumlah orang lainnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Kini, Bupati Mukti tengah menjalani pemeriksaan intensif di KPK.
“Bupati Pemalangnya sudah ada di kantor (KPK),” kata seorang sumber di KPK, Kamis (11/8/2022).
Sejauh ini, KPK belum memberikan informasi lebih lanjut terkait kasus apa yang sedang ditanganinya itu. Detail siapa saja yang ditangkap pun belum diungkap KPK.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan tersebut. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan intensif.(dtk/VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Hari ini, penyidik timsus melakukan pemeriksaan terhadap Irjen FS sebagai tersangka di Mako Brimob,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.
Timsus akan berkoordinasi dengan Komnas HAM terkait pemeriksaan terhadap Sambo. Sebab, hari ini Komnas HAM juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sambo.
“Kemudian untuk Komnas HAM, karena hari ini ada pemeriksaan Irjen FS sebagai tersangka, maka fokus tim khusus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Sehingga Irjen FS, belum bisa diperiksa Komnas HAM, karena pemeriksaan tim khusus Polri sifatnya pro justicia,” tutup Dedi.
Diketahui, Komnas HAM juga mengagendakan pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo hari ini. Pemeriksaan Sambo terkait kematian Brigadir J.
“Sampai sekarang belum ada pemberitahuan pembatalan atau penundaan dari timsus,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara kepada wartawan. Beka menjawab pertanyaan perihal rencana pemeriksaan Sambo hari ini.(dtk/DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Awalnya pimpinan komisi di bidang hukum ini memastikan pihaknya akan memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah masa reses selesai. “Kan saya bilang, bahwa ini rakyat perlu tahu. Maka nanti Pak Kapolri pasti kita undang ke Komisi III DPR untuk menjelaskan ini semua,” kata Pacul di kompleks parlemen, Senayan.
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menanggapi pertanyaan Menko Polhukam Mahfud Md yang menganggap DPR diam dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Pacul mengatakan pimpinan Komisi III DPR telah membahas jadwal rapat yang akan dilakukan setelah masa reses. Dia mengatakan isu penembakan Brigadir Yoshua, pembahasan RKUHP, hingga pembahasan anggaran akan menjadi prioritas.
“Ini di grup (pimpinan Komisi III DPR) sudah WA-WA-an apa yang akan dirapatkan komisi. Di rapat komisi itu kan kita punya 3 hak, hak pengawasan, budget dan legislasi. Hak legislasi, ada RKUHP yang diminta lebih terbuka, karena dianggap penting RKUHP ini. Kemudian ada lagi yang penting lagi, kasus-kasus besar di kejaksaan, dan di kepolisian yang ini, kasus tembak menembak ini. Ini masuk agenda rapat,” kata dia.
“Ketiga, itu anggaran. Pasca nota presiden, itu pasti dipacu untuk menyelesaikan anggaran. Tapi 3 tetap dimasukan, sudah disepakati ini. Tinggal penjadwalannya saja nanti,” lanjutnya.(dtk/DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Menko Polhukam Mahfud Md mengibaratkan pengungkapan kasus tewasnya Brigadir Yoshua atau Brigadir J seperti menangani orang yang sedang hamil namun sulit untuk melahirkan.
“Kasus ini memang agak khusus, seperti kasus orang menangani orang hamil yang mau melahirkan tapi sulit melahirkan. Sehingga terpaksa dilakukan operasi caesar agak lama, kontraksi terjadi terus. Malam ini Kapolri berhasil mengeluarkan bayinya dalam kasus kriminal, yaitu Ferdy Sambo sebagai tersangka,” ujar Mahfud Md dalam jumpa pers.
Dalam kasus ini Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Mahfud memprediksi kasus tersebut masih bisa berkembang.
“Dalam kasus skenario yang memerintahkan pembunuhan mungkin berencana karena dugaannya sangkaannya Pasal 340, 338, 55 dan 56 dan mungkin itu akan bersambung lagi ke 231, 221, 133, itu tentang menghalangi proses penegakan hukum,” jelas Mahfud.
“Tapi yang pokok bayinya, terduga pelaku utama sudah ditemukan, dijadikan tersangka, Ferdy Sambo. Saya sebagai Menko Polhukam dan Ketua Kompolnas yang bertugas menjalankan perintah Presiden untuk mengawal dan mendorong agar kasus ini dibuka secara terang,” sambungnya.(dtk/DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Ada 15 partai politik lagi yang belum mengkonfirmasi atau menyampaikan rencana pendaftaran mereka ke KPU,” ujar Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Holik dalam keterangannya, Selasa (9/8/2022).
Kelima belas partai tersebut hingga kini belum menyampaikan rencana pendaftaran ke kantor KPU RI. Namun, mereka telah memiliki akun Sipol.
Kelima belas partai tersebut adalah:
1. Partai Pandu Bangsa
2. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
3. Partai Berkarya
4. Partai Kedaulatan
5. Partai Republik
6. Partai Mahasiswa Indonesia
7. Partai Pelita
8. Partai Pemersatu Bangsa
9. Partai Rakyat
10. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan.
11. Partai Republik Satu
12. Partai Kedaulatan Rakyat
13. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
14. Partai Masyumi
15. Partai Kongres
Saat ini tercatat 42 partai nasional yang telah memegang akun Sipol. Sementara itu, tercatat hingga hari ini telah ada 18 daftar yang mendaftarkan diri ke kantor KPU.(dtk/DON)