JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Bahwa penyidik KPK sejak tanggal 22 Juli sampai dengan 2 Agustus 2024 melakukan serangkaian upaya paksa berupa penggeledahan, penyitaan dan pemasangan plang di tiga kota/kabupaten yaitu Jakarta, Semarang dan Purwokerto,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (9/8/2024).
Tessa mengatakan rangkaian penggeledahan dilakukan pada 22 Juli hingga 2 Agustus 2024. Salah satu aset yang disita berupa sembilan rumah dan tanah senilai Rp 8,6 miliar.
KPK juga menyita enam deposito yang berada di dua perbankan. Nilai deposito itu mencapai Rp 10,2 miliar.
“Penyitaan terhadap empat obligasi yang berada pada dua perbankan dengan nilai masing-masing Rp 4 miliar dengan bunga sebesar Rp 600 juta serta Rp 2,28 miliar dengan bunga sebesar Rp 300 juta. Penyitaan uang tunai sebesar Rp 1, 38 miliar,” ujar Tessa.
Dia mengatakan total aset yang disita mencapai Rp 27 miliar lebih.
“Total yang disita adalah sekurang-kurangnya sebesar Rp 27.433.065.497,” katanya. (BAS)