TANGERANG,khatulistiwaonline.com
Gencarnya pemberitaan terkait permasalahan yang dihadapi nasabah Bank Tabungan Negara (BTN) Cikokol, Kota Tangerang, nampaknya hanya dianggap angin lalu.
Pasalnya, hingga saat ini baik pihak BTN Cikokol maupun BTN Pusat yang telah diinformasikan mengenai keluhan warga ini, belum juga memberikan jawaban kapan akan menyerahkan sertifikat tanah setelah melunasi kewajibannya kepada BTN Cikokol sejak dua tahun lalu. “Saya sudah melunasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sejak dua tahun lalu, tapi sampai saat ini pihak BTN Cikokol belum juga menyerahkan sertifikat hak milik,” ujar Damaris Pakpahan, salah seorang warga Perumahan Bumi Asri Balaraja, Kabupaten Tangerang kepada Khatulistiwa.
Dengan nada kecewa, Damaris Pakpahan mengaku sudah berulangkali mendatangi Kantor BTN Cikokol untuk menanyakan kepastian kapan sertifikat tanah miliknya akan diserahkan. “Saya tidak tahu mau mengadu kemana lagi.
Jika tidak ada jawaban dari pihak BTN Cikokol, masalah ini akan saya laporkan ke pihak kepolisian atau melakukan gugatan kepada pihak BTN,” katanya.
Sebagaimana diberitakan, permasalahan yang dihadapi oleh Damaris Pakpahan sudah sampai ke BTN Pusat. Dody selaku Humas BTN Pusat melalui pesan singkat kepada Khatulistiwa beberapa waktu lalu, berjanji menindaklanjuti keluhan warga tersebut. Namun sampai saat ini sejauh mana tindak lanjutnya belum diketahui.
Bahkan, Moko selaku Kepala Bagian Perkreditan BTN Cikokol yang sebelumnya mengaku menemukan kejanggalan terkait pelayanan terhadap nasabah terkesan menghindar. “Pak Moko tidak ada di tempat, beliau lagi rapat di kantor pusat sampai minggu depan,” ujar salah seorang petugas keamanan BTN Cikokol.
Berdasarkan pantauan media ini, permasalahan rumit mendapatkan sertifikat tanah setelah melunasi KPR di BTN Cikokol tidak hanya dialami Damaris Pakpahan, tapi juga oleh nasabah lainnya.
Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BTN yang oleh warga selama ini dikenal sebagai bank kepemilikan rumah, berbagai pihak berharap agar pihak BTN Pusat tidak tinggal diam dengan persoalan yang dihadapi nasabah ini. “Ini masalah serius, kalau tidak ditangani secepatnya jangan salahkan jika nasabah yang merasa dikecewakan akan melakukan gugatan atau melapor ke pihak berwajib. Dalam masalah ini pihak BTN bisa dilaporkan dengan pasal penggelapan,” kata seorang warga. (ANTON)