Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Alhamdulillah saya ucapkan terima kasih kepada MA. Kita semua berharap dengan keluarnya putusan tersebut, mulai hari ini dan seterusnya tidak terjadi lagi multi tafsir dari para hakim dan masyarakat terkait perkawinan beda agama,” ujar Yandri dalam keterangannya, Kamis (20/7/2023).
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.
Putusan ini ditujukan kepada para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding dan para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia. Putusan itu dikeluarkan pada tanggal 17 Juli 2023 dan ditandatangani oleh Ketua MA M. Syarifuddin. (MON)