JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Selanjutnya pada Jumat 19 Agustus 2022 bertempat di Gedung Bundar JAM Pidsus, tersangka SD akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (18/8/2022).
Ketut mengatakan pemeriksaan dilakukan sebagai bentuk sinergi antara Kejaksaan Agung RI dan KPK dalam menyelidiki kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
“Sebagai bentuk sinergitas antar-penegak hukum yang sudah berjalan selama ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan nantinya penyidik KPK bakal berkoordinasi soal pemeriksaan terkait Surya Darmadi. Sebab, penahanan Surya Darmadi saat ini menjadi wewenang Kejagung.
“(Penyidik KPK) ke Kejaksaan, kan ditahan di Kejaksaan. Nggak masalah kita berkoordinasi,” ucap Alex.(dtk/MAD)