TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Banten membuka layanan informasi satu pintu di Kantor Imigrasi Kota Tangerang. Layanan ini untuk memberantas praktik percaloan terhadap layanan Kemenkumham Kanwil Banten.
“Iya salah satunya seperti itu (memutus rantai percaloan). Jadi sebenarnya ini nih satu pintu, jadi selain pembuatan paspor, yang bersangkutan juga bisa menanyakan bagaimana proses perizinan kekayaan intelektual perseroan perorangan. Misalnya ada tetangganya yang sedang belajar di lapas dan utang, bisa nanyakan kemarin dapat remisi tidak,” kata Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham Banten Tejo Harwanto kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).
“Apa benar remisi itu bayar, apa bener BP itu Bayar, nah kita kasih informasi. Kalau di luar regulasi itu berarti menyalahi wewenang yang bersangkutan terhadap layanan,” tambah Tejo.
Tejo menjelaskan, untuk saat ini, layanan informasi ini hanya ada di Kantor Imigrasi Kelas I Kota Tangerang saja. Namun ia tidak menampik kemungkinan ke depannya akan ada di satuan kerja lainnya di Kumham Banten.
“Khususnya saat ini hanya di sini. Mudah-mudahan ke depan bisa tempatkan di beberapa satuan kerja misalnya di Kanim Serang atau di lapas,” ucap Tejo.(dtk/DAB)