TANGSEL, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Dalam seminggu ini, Satpol PP sudah 2 kali melakukan penertiban reklame nonpermanen yang tidak berizin, meski bulan puasa razia malam akan terus jadi operasi kita,” ucap Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin Al Fahri kepada wartawan.
Ia menyampaikan kepada pelanggar Perda untuk mengikuti aturan yang sudah ada. Jangan sampai pencopotan ini terulang di kemudian hari.
“Kalau masih ada yang bandel-bandel untuk masang reklame tak berizin dan mengganggu lingkungan, kami pasti akan mencopot itu kembali,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Tangerang, Oki, menjelaskan hasil dari kegiatan razia reklame nonpermanen tersebut membuat para pemilik reklame mengurus perizinan dan membayar pajak.
“Dari reklame yang berizin dan membayar pajak tentu ini akan meningkatkan Penerimaan Asli Daerah (PAD) Tangsel, maka dari itu kami akan terus melakukan penertiban reklame yang tidak berizin,” kata Opi.
Satpol PP Tangsel dalam menegakkan peraturan daerah di bidang reklame, khususnya nonpermanen, sudah diberikan kemudahan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel yang memberikan tanda barcode bagi reklame yang sudah berizin.(MAD)