JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Komnas HAM akan menyerahkan barang bukti hasil investigasi kasus Km 50 yang menewaskan enam laskar FPI ke Polri siang ini. Polri mengatakan pihaknya akan menerima barang bukti tersebut. “Ya (akan menerima barang bukti). Kerja sama yang baik selama ini kita pertahankan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (16/2/2021).
Dihubungi terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan hal senada. Dia memastikan penyidik akan menerima apa pun barang bukti yang akan diserahkan.
“Kalau diserahkan ke penyidik pasti penyidik terima,” kata Andi melalui pesan singkat.
Berdasarkan agenda yang diterima, penyerahan barang bukti dari Komnas HAM kepada Polri akan berlangsung pukul 13.00 WIB. Pihak Komnas HAM mengatakan Polri sudah mengkonfirmasi akan hadir dalam penyerahan tersebut.
“Sudah (konfirmasi hadir),” kata komisioner Komans HAM Beka Ulung saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Berikut ini sejumlah benda yang didapat Komnas HAM yang diduga bagian dari barang bukti dari peristiwa tersebut:
1. Bagian peluru (proyektil) sebanyak 7 (tujuh) buah
2. Bagian peluru (selongsong) sebanyak 3 (tiga) buah
3. Pecahan bagian lampu mobil warna silver sebanyak 26 keping
4. Pecahan kaca mobil warna bening sebanyak 7 (tujuh) keping
5. Pecahan lampu rem mobil warna merah sebanyak 5 (lima) keping
6. Diduga bagian peluru (proyektil) sebanyak 1 (satu) buah
7. Diduga bagian peluru (bagian belakang selongsong) sebanyak 1 (satu) buah
8. Diduga pecahan kap mobil sebanyak 6 (enam) keping
9. Sejumlah benda lain yang berhubungan dengan bagian mobil, antara lain sebuah baut, tutup velg, dan pecahan ban
10. Satu buah earphone
11. Barang bukti bagian dari Joint Closure CCTV Jasa Marga berupa fiber optik (FO), kabel pelindung, plastik pengait, dan baut pengikat.
Benda-benda tersebut ditemukan di lokasi yang berbeda-beda. Komnas HAM menemukan barang tersebut di bahu jalan dengan sebuah masjid di Karawang Jalan Internasional Karawang Barat, bahu jalan depan sebuah Ruko Jalan Internasional Karawang Barat, Taman Jalur Putaran Kampung Budaya Jalan Internasional Karawang Barat, dan sepanjang pembatas jalan melewati Gapura Kota Karawang hingga ke Bundaran Badami, depan Novotel Karawang, Jalan Internasional Karawang Barat.
Dari pengumpulan benda-benda tersebut, kemudian dilakukan uji lab forensik di laboratorium forensik Polri. Pengujian itu juga dilakukan pendampingan oleh sejumlah ahli dari Pindad yang diawasi secara langsung di lokasi selama proses. Termasuk dari masyarakat sipil dari bidang hukum dan HAM.(DAB)