TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
PT Kresna Duta Agroindo lakukan penanaman kelapa sawit dalam kawasan hutan produksi adalah semata mata untuk memperluas usahanya dan harapannya agar bisa mempekerjaakan banyak orang dari berbagai kalangan.
Walaupun para pengusaha tersebut sering lakukan pelanggaran atau tidak mematuhi aturan perundang undangan sebagai mana mestinya.
Hal ini dikatakan oleh Hariyanto selaku ketua umum Lembaga Pemberdaya dan Perlindungan Masyarakat Tani Indonesia atau disingkat(LPPMTI).
Sesuai dengan hasil investigasi yang dilakukan oleh tim LPPMTI, ditemukan beberapa kejanggalan antara lain, adanya penanaman Kelapa Sawit dan pendirian Pabrik Kelapa Sawit dalam kawasan Hutan Produksi(HP) dengan luas kurang lebih 1968 hektar.
Keberadaan dari Hutan Produksi itu ada di Desa Jak Luay dan Desa Rantau Panjang, Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Timur Propinsi Kalimantan Timur.
Dikatakan oleh Hariyanto, lokasi kawasan Hutan Produksi yang luasnya kurang lebih 1968 hektar adalah kawasan hutan yang diatur dan ditetapkan dalam keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. Sk.278/Men LHK/Sekjen/PLA.2/6/2017 tentang perubahan atas keputusan Menteri Kehutanan No.718/Menhut/II/2014 Kehutanan tgl 29 Agustus 2014 tentang kawasan hutan Propinsi Kalimantan Timur dan Propinsi Kalimantan Utara.
Lahan seluas 1968 hektar, saat ini sudah menjadi Kebun Kelapa Sawit dari perusahaan PT Kresna Duta Agroindo(KDA) selain tanaman Kelapa Sawit sudah ada juga Pabrik Kelapa Sawit serta Perumahan Karyawan Perusahaan , Kata Hariyanto.
Tim investigasi LPPMTI ketika melihat Hutan Produksi sudah menjadi Kebun Kelapa Sawit, melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan, Waluyo, Bambang, dan Taswir sebagai humas yang juga tim legal dari perusahaan mengatakan, dasar dari PT KDA melakukan Pembukaan Kebun Kelapa Sawit adalah dalam kawasan hutan adalah berdasarkan ijin yang dikeluarkan Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Lebih jelas dikatakan Hariyanto, berdasarkan ketentuan perundang-undangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan(LHK) yang berlaku, sebagaimana dijelaskan UU No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, disebutkan bawha Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya.
Selain UU No 18 tahun 2013, kegiatan penanaman Kelapa Sawit dalam kawasan hutan yang dilakukan oleh perusahaan PT KDA telah melanggar ketentuan Undang-Undang No 41 tahun 1999 tentang Lingkungan Hidup.
Diharapkan Kementerian LHK bisa berikan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan olek perusahaan, karena sudah melakukan tindakan yang melawan hukum dan mengakibatkan kerusakan hutan.
LPPMTI memohon kepada Kementerian LHK untuk melibatkan instansi dari Badan Pertanahan dan Tata Ruang, kehutanan dan perkebunan serta penegak hukum lainnya untuk melakukan peninjauan lapangan, LPPMTI siap memberikan peta dan titik kordinat, Kata Hariyanto.(JRS)