JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pemerintah telah mengantongi Rp 3,92 triliun dari pajak pertambahan nilai (PPN) perusahaan internasional berbasis digital, termasuk di dalamnya Netflix, Spotify, hingga TikTok. PPN tersebut yang berhasil dikumpulkan hingga 31 Oktober 2021.
Para pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah memungut dan menyetorkan PPN PMSE, terdiri dari setoran tahun 2020 sebesar Rp 730 miliar dan setoran tahun 2021 sebesar Rp 3,19 triliun. Setoran tersebut berasal dari 65 pelaku usaha PMSE.
Sebanyak 65 pelaku usaha PMSE tersebut merupakan bagian dari total 87 pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk oleh DJP untuk memungut PPN PMSE atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia. Jumlah tersebut terus bertambah ataupun berkurang melalui penunjukkan atau penghapusan yang dilakukan oleh DJP dengan melihat kondisi terkini yang ada.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menerangkan, dengan penunjukan perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE, para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk digital yang dijual kepada konsumen di Indonesia.
Jumlah PPN yang harus dipungut adalah 10% dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.(DON)