Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pergantian bacaleg itu bisa dilakukan saat masa pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS). “Di masa pencermatan daftar calon sementara atau DCS, kami berikan kesempatan kepada partai politik melakukan penggantian bakal calon anggota legislatif,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).
Idham menuturkan di masa masukan dan tanggapan masyarakat serta pencermatan DCT pun, parpol masih dapat mengganti bacalegnya. Namun, kata Idham, hal itu dapat dilakukan dengan persetujuan dari pimpinan parpol.
“Di masa pencermatan DCT, daftar calon tetap pun masih memungkinkan pergantian calon anggota legislatif, asal mendapat persetujuan pimpinan parpol tingkat nasional,” jelasnya.
“Lebih detailnya bisa dilihat di lampiran 1 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023,” sambungnya. (DON)