JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menetapkan pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa sebagai Bupati dan Wakil Bupati Serang terpilih pada Pilkada serentak 2020 yang diselenggarakan Desember 2020 lalu.
Merespons hal tersebut, Pandji mengatakan bahwa penetapan KPU merupakan tahap akhir dari pelaksanaan Pilkada, sehingga diharapkan tidak ada polarisasi dukungan terhadap dua pasang calon.
“Kepada masyarakat yang sempat terbelah, mari kita bersatu lagi. Semuanya bersatu sebagai keluarga besar masyarakat Kabupaten Serang,” ujar Pandji dalam keterangan tertulis, Jumat (22/1/2021).
Lebih lanjut, Panji mengungkapkan bahwa dirinya dan Ratu Tatu akan menjadi sosok pemimpin tidak hanya bagi pendukung nomor urut 1, tapi juga seluruh masyarakat Kabupaten Banten selama empat tahun ke depan.
“Pasca terpilih, saya dan Ibu Tatu, bukan hanya sebagai bupati-wakil bupati pendukung nomor urut 1, tetapi seluruh warga Kabupaten serang, termasuk kemarin yang memilih ke pasangan nomor urut 2,” tuturnya.
Pada kesempatan tersebut, Pandji juga menyampaikan terima kasih kepada pasangan Nasrul-Eki dan pendukungnya yang dinilai telah membangun situasi kondusif pascapemilihan dengan menerima hasil keputusan KPU.
“Terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Serang yang sudah memelihara dan menjaga kondusifitas,” ujar Pandji.
Diketahui sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah merilis Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) di mana Pilkada Kabupaten Serang dinilai paling rawan se-pulau Jawa dan berada di urutan ke-13 secara nasional dengan angka kerawanan sebesar 66,04. Namun, hal itu terbantahkan dengan pelaksanaan Pilkada Serang yang berjalan dengan aman dan lancar.
“Kita bisa membalikkan praduga tersebut. Pilkada Kabupaten Serang menjadi paling aman di Banten,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasar menyatakan bahwa tahapan Pilkada sudah selesai. Selanjutnya, berita acara penetapan akan diserahkan kepada DPRD Kabupaten Serang untuk kemudian dikoordinasikan dengan Pemprov Banten.
“Untuk waktu pelantikan, kita serahkan ke DPRD untuk berkoordinasi dengan Pemprov Banten dan Kemendagri. Untuk waktu pelantikan menjadi domain DPRD berdasarkan surat (ketetapan pasangan terpilih) dari KPU,” pungkasnya.(MAD)