Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“KPK telah ajukan cegah untuk tetap berada di wilayah RI terhadap tiga orang,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023).
Ketiga tersangka itu terdiri dari dua orang internal Basarnas dan seorang dari pihak swasta. Ali belum menjelaskan identitas ketiga orang itu.
“Pemberlakuan cegah ini untuk yang pertama sampai dengan sekitar Desember 2023 dan perpanjangan dapat dilakukan sebagaimana progres penyidikan,” ujar Ali.
Ali belum menjelaskan detail duduk perkara dugaan korupsi ini. Namun, katanya, perbuatan para tersangka telah merugikan negara miliaran rupiah.
“Pasal kerugian negara, kisaran puluhan miliar,” kata Ali.
Ali mengatakan kasus korupsi pengadaan truk angkut personel berbeda dengan kasus dugaan suap di Basarnas yang menjerat Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai salah satu tersangka.
“Jadi ini hal yang berbeda. Ini pengadaan barang dan jasanya. Kalau OTT kan suap pengadaan barang dan jasanya artinya pelaksanaan pengadaan barang dan jasanya yang menjadi pintu masuknya kemarin kan dalam proses lelang. Tapi kalau pengadaan barang dan jasanya sudah selesai. Pengadaan alat angkutan itu yang kemudian kami lakukan penyidikan,” ujar Ali. (DON)