JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Keputusan Otoritas Jasa Keungan (OJK) memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan mendapat dukungan banyak kalangan. Kendati demikian, langkah perpanjangan tersebut harus diiringi dengan peningkatan monitoring di lapangan.
“Kami tentu sangat mengapresiasi keputusan OJK dalam memperpanjang masa relaksasi kredit hingga satu tahun ke depan. Langkah ini akan sangat membantu para pelaku usaha khususnya kalangan mikro, kecil, dan menengah yang terpukul akibat pandemi Covid-19,” ujar Wakil Ketua Komisi XI Fathan Subchi, Rabu (8/9/2021).
Dia menjelaskan perpanjangan masa restrukturisasi kredit akan memberikan dampak besar bagi pelaku mikro, kecil, dan menengah. Mereka akan mendapatkan kesempatan lebih baik untuk menata kembali usaha mereka tanpa harus khawatir dengan utang yang jatuh tempo.
“Seiring dengan turunnya level PPKM di berbagai daerah, kesempatan berusaha kembali terbuka. Ini tentu menjadi momentum bagi pelaku UMKM untuk perlahan bangkit setelah hampir satu setengah tahun diimpit pembatasan kegiatan masyarakat,” katanya.
Politikus PKB ini mengungkapkan langkah OJK dalam memperpanjang masa restrukturisasi kredit selama satu tahun terakhir telah terbukti memberikan manfaat besar bagi para pelaku usaha khususnya dari kalangan UMKM. Perpanjang masa restrukrisasi kredit tersebut tidak kian memberatkan beban para pelaku UMKM dengan utang yang jatuh tempo.
“Selain itu kebijakan restrukturisasi kredit yang dilakukan OJK secara umum tidak menganggu kinerja perbankan yang bisa dilihat kian menurunnya angka loan at risk (LaR) dan terkendalinya tingkat kredit bermasalah,” katanya.(VAN)