JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengungkap kasus tersebut terjadi saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015. Kala itu, dalam rapat koordinasi antarkementerian produksi gula dalam negeri dalam keadaan surplus.
“Pada tahun 2015 berdasarkan rapat koordinasi antarkementerian pada 12 Mei 2015 telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu atau tidak dibutuhkan impor gula,” katanya dalam konferensi pers.
Izin impor gula kristal mentah yang dikeluarkan oleh Tom Lembong disebut sebesar 105.000 ton. Izin impor itu dikeluarkan untuk perusahaan swasta yang kemudian gula tersebut akan diolah menjadi gula kristal putih.
Padahal, Qohar mengatakan sesuai aturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 57 Tahun 2004, pihak yang diizinkan melakukan impor gula kristal putih hanya BUMN.
“Tapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. (DON)