JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kejujuran bagi Lembaga, Instansi Medis, Klinik atau Rumah sakit menginformasikan pasien dan tenaga kesehatan (Nakes) yang terpapar Virus Corona ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) setempat maupun ke Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 setiap wilayah adalah salah satu faktor penting dalam pencegahan timbulnya cluster baru.
Informasi yang masuk ke Puskesmas setempat maupun ke Satgas Covid-19 wilayah terintegrasi dengan data Satgas Covid-19 pusat sehingga akan mempermudah contact tracing maupun langkah-langkah yang akan diambil dalam pencegahan menularan selanjutnya.
Maraknya layanan Rapid Test Antigen yang dilakukan fasilitas kesehatan swasta dapat dimungkinkan data informasi Covid-19 tidak terintegrasi dengan Satgas Covid, akibatnya data nasional menjadi tidak valid dengan kondisi yang ada.
Yang lebih parah lagi hasil test yang terpapar Covid-19 tidak dilaporkan ke Puskesmas setempat atau Satgas Covid-19 wilayah, ada indikasi dugaan data tersebut disembunyikan.
Seperti yang terjadi baru-baru ini, menindak lanjuti informasi yang masuk ke meja redaksi, kemudian dikonfirmasi kepada Posko pengaduan Covid-19 Puskesmas Jatinegara, Jakarta Timur di nomor Whatsapp 089530519838, menanyakan apakah ada laporan masuk 3 Nakes dari Klinik Brimedika Jakarta Timur terpapar Covid-19.
“Belum ada, kalo memang domisili klinik tersebut ada diwilayah kami, pasti akan kami tidak lanjuti, terima kasih atas infonya, kami akan melaporkan hal ini ke pimpinan”, kata operator Posko pengaduan Covid-19 Puskesmas Jatinegara, Sabtu (19/06/2021).
Dari tindak lanjut laporan tersebut, pada Selasa (22/06/2021) terpampang pengumuman, sehubungan dengan kegiatan Klinik Brimedika tutup sementara dan akan buka kembali waktu yang belum ditentukan.
Kesigapan Puskesmas menjadi sangat penting dalam mencegah penyebaran Virus Covid-19 semakin meluas serta memudahkan tracing terhadap orang-orang yang kontak erat dengan pasien terpapar Covid-19.
Karena adanya dugaan Nakes yang terpapar Covid-19 melakukan isolasi mandiri (Isoman) di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, redaksi mengkonfirmasi ke badan pengelola Apartemen Kalibata City di nomor telepon 02179183558, diterima oleh operator Tiur, yang mengatakan “Apartemen Kalibata City tidak menerima penyewa untuk Isoman, kami akan melacak”, ujarnya.
Ketika ditanya apakah konsumen yang akan menyewa apartemen dilakukan swab test atau rapid test antigen, pihak pengelola menjawab hanya melakukan test suhu tubuh.
Nakes Puskesmas Kecamatan Pancoran Aisyah, saat dikonfirmasi melalui Whatsapp 08212282XXXX, Selasa (22/05/21), tentang Apartemen Kalibata City yang menjadi tempat Isoman Nakes yang terpapar Covid-19, sampai berita ini dinaikkan belum mendapat informasi dari wilayah.
Menanggapi masalah tersebut, John Raja Sonang, yang tergabung dalam Pemantau Hukum dan Kejahatan Keuangan Negara (PHKKN) ditemui di kantornya mengatakan, “hendaknya pemerintah, aparat penegak hukum dan lembaga terkait seperti Satgas maupun Gugus tugas Covid-19 memperhatikan maraknya layanan Rapid Test Antigen swasta, yang memiliki izin maupun yang tidak”, terang John.
“Jika memiliki izin tapi tidak sesuai SOP, tidak melaporkan baik pasien maupun Nakesnya yang terpapar Covid-19, ya harus ditertibkan, apalagi yang tidak berizin, harus ditindak, aparat penegak hukum harus melakukan pengawasan dan penertiban”, tegas John.
John merujuk pada kejadian penertiban layanan rapid tes di Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu, Kota Medan Sumatera Utara, Kota Padang Sumatera Barat dan wilayah lainnya yang banyak ditertibkan oleh aparat penegak hukum.
“Di beberapa wilayah sudah banyak ditertibkan layanan rapid tes yang tidak memiliki izin, selain masalah perizinan, yang tidak kalah pentingnya yaitu layanan tempat Rapid Test harus memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang sesuai dengan ketentuan, memiliki sarana dan prasarana memadai, termasuk limbah medis, Ini terkait pengelolaan limbah B3”, ungkap John.
Semakin meroketnya kasus covid yang terjadi di Indonesia, terutama di Jakarta yang saat ini sudah diserang varian Covid-19 dari seluruh dunia, Alpha, Beta Delta dan Delta Plus, yang memiliki daya tular lebih tinggi daripada virus aslinya.
John berharap, “daripada terlambat mengatasi lonjakan kasus Covid-19, pemerintah DKI Jakarta maupun dareah-daerah lainnya tidak hanya sekedar melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang akan memakan cost berkepanjangan”, urainya.
“Semakin lama semakin memakan biaya dan semakin banyaknya masyarakat yang terpapar serta meninggal dunia akibat Covid-19, harus dilakukan lockdown wilayah satu bulan penuh dengan segala konsekuensinya untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona”, tegas John Raja Sonang. (WAN)