JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
PT KAI bersama Pemprov DKI Jakarta bekerja sama melakukan penertiban 150 bangunan liar di pinggir rel Penjaringan, Jakarta Utara. Tidak hanya melanggar, bangunan tersebut juga disebut kerap membahayakan.
“PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta dengan berbagai pihak antara lain Pemprov DKI, TNI, Polri, Satpol PP, Kecamatan Penjaringan, dan Kelurahan Penjaringan melakukan penertiban 112 bangunan dan 42 kafe yang semuanya merupakan bangunan liar,” kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, dalam keterangannya, Selasa (8/12/2020).
Eva mengatakan kegiatan penertiban bangunan liar ini dilakukan lantaran 150 bangunan tersebut berdiri di atas lahan PT KAI. Selain itu, keberadaan bangunan liar di pinggir rel juga disebut kerap membahayakan masyarakat dan kereta api.
“Kegiatan penertiban ini dilakukan untuk menjamin keselamatan perjalanan Kereta Api (KA) serta penataan kawasan, karena bangunan liar tersebut berada tepat di kanan dan kiri jalur rel KA,” ucapnya.
Penertiban ini juga sesuai dengan aturan yang tercantum pada Pasal 178 UU Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian. Eva memastikan pihaknya juga sudah memberi surat peringatan kepada pemilik bangunan liar untuk meninggalkan lokasi.
“Kegiatan penertiban dilakukan sesuai prosedur yang berlaku yaitu dengan pemberian Surat Peringatan (SP) dan pendekatan secara persuasif yang telah dilakukan sebelumnya,” ujar Eva.(DAB)