Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Diketahui, dua menteri yang menjadi peserta pilpres yakni Menhan Prabowo Subianto, capres nomor urut 2. Satu lainnya yakni Menko Polhukam Mahfud Md, cawapres nomor urut 3.
“Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara telah memberikan persetujuan izin cuti kampanye kepada Bapak Menko Polhukam, Bapak Mahfud Md untuk berkampanye pada hari Selasa tanggal 28 November dan sejumlah tanggal lainnya sesuai permohonan izin cuti kampanye yang telah disampaikan oleh Menko Polhukam,” kata Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana, kepada wartawan, Senin (27/11/2023).
“Menteri Pertahanan juga telah mengajukan surat permohonan izin cuti kampanye kepada Presiden sesuai dengan jadwal yg ditetapkan KPU, dan Presiden melalui Mensesneg telah memberikan persetujuan izin cuti kampanye sesuai dengan permohonan Menhan,” lanjut Ari.
Diketahui, masa kampanye pemilu akan berlangsung sejak tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Jika dihitung, maka lamanya waktu kampanye ini adalah 75 hari. (DON)