SERANG, KHATULISTRUWAONLINE.COM –
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang menilai ada pihak lain yang harus bertanggung jawab di kasus korupsi hibah ponpes Banten tahun 2018-2019, selain 5 terdakwa yang sudah divonis bersalah. Hal ini berkaitan dengan proses penganggaran, penyaluran hingga penerimaan hibah ke pesantren.
Pihak yang dalam pertimbangan hakim harus bertanggung jawaban adalah Forum Silaturahmi Pondok Pesantren atau FSPP, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD Pemprov Banten.
“Maka ada pihak lain yang harus diminta pertangungjawaban dari FSPP, BPKAD, dan TAPD pada hibah tahun 2018. Demikian juga hibah tahun 2020 ada pihak lain yang harus diminta pertanggungjawabannya yaitu 172 pondok pesantren,” kata majelis hakim yang dipimpin Slamet Widodo di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (20/1/2022).(MAD)