JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima agar tahapan pemilu ditunda. Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menyebut hakim PN Jakpus melakukan pelanggaran.
Saan menyebut PN Jakpus ketika menerima gugatan dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), otomatis PN Jakpus menyerahkannya ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurut Saan, PTUN lah yang pantas memutuskan gugatan Partai Prima.
“Harusnya pengadilannya secara otomatis bisa mengatakan bahwa dia mengarahkan, bukan di situ (pengadilan negeri) tempatnya,” tambah Saan.
“Yang namanya Pengadilan Jakarta Pusat itu sudah keluar dari kewenangannya. Itu bukan kewenangannya mereka, maka ketika keluar dari kewenangannya, apakah ada unsur kesengajaan? makanya penting Komisi Yudisial (KY) untuk memprosesnya, termasuk memanggil hakim,” lanjutnya. (DON)