JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
KPK melakukan pemanggilan terhadap 10 orang PNS Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terkait kasus dugaan suap saat pemeriksaan pajak pada 2016 dan 2017. Mereka akan diperiksa sebagai saksi tersangka eks pejabat Ditjen Pajak, Dadan Ramdani (DR).
“Saksi TPK penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak, sebagai saksi tersangka DR,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (2/9/2021).
Saksi PNS Ditjen Pajak itu di antaranya Yudi Sutiana Gardayudia; Paryan; Indra Ahmad Wijaya; Arif Wibowo dan Andri Puspo Heriyanto. Selanjutnya, Budiyanta; Putu Eka Dibia Putra; Prasetya Adi Siswanto; Ilham Zahroni dan Musliman.
Selain itu, KPK juga memanggil enam saksi dari pihak swasta. Di antaranya adalah Wahyu Santoso; Agus Susetyo; A Sunardi R; Ester Sutrisna; Naufal Binnur dan bagian keuangan Clipan Finance. Agus Susetyo merupakan konsultan pajak yang juga adalah salah satu tersangka dalam kasus ini.(DON)