JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Oesman Sapta Odang (OSO) resmi mengucapkan sumpah sebagai Ketua DPD tadi malam. Di sisi lain, muncul gerakan perlawanan dari Farouk Muhammad dan GKR Hemas yang tetap menyatakan sebagai Wakil Ketua DPD periode 2014-2019.
OSO terpilih secara aklamasi lewat pemilihan di rapat paripurna yang berlangsung pada Selasa (4/4/2017) dini hari. Saat itu, GKR Hemas dan Farouk sudah meninggalkan paripurna yang ricuh sejak awal. Hemas sebenarnya sudah mencabut aturan soal masa jabatan pimpinan DPD selama 2,5 tahun yang menjadi dasar para anggota meminta pemilihan pimpinan baru. Namun, pernyataan Hemas itu kemudian dicabut Farouk yang diminta para anggota.
GKR Hemas menyatakan pemilihan Oesman Sapta sebagai Ketua DPD adalah ilegal. Dia menilai seharusnya DPD memegang penuh kepada Putusan MA no 38P/HUM/2016 dan no 20 P/HUM/2017. Putusan MA itu membatalkan dua tata tertib DPD yang mengubah masa jabatan pimpinan DPD dari 5 tahun ke 2,5 tahun. Oleh karena itu, pemilihan Ketua DPD yang baru pada kemarin (3/4) dinilai bertentangan dengan hukum, UU, dan konstitusi.
“Tidak ada satu kewenangan pun di republik ini yang bisa melaksanakan sidang paripurna, untuk kemudian menegasikan Putusan MA dengan melakukan pemilihan Pimpinan DPD yang baru. Semua proses dan hasil pemilihan DPD RI tersebut adalah inkonstitusional dan ilegal,” ujar GKR Hemas dalam jumpa pers, Selasa (4/4/2017) pagi.
Hemas terus mencari cara agar manuver-manuver yang dianggap ilegal ini berhenti, termasuk dengan menyurati Mahkamah Agung. Selain Hemas, ada 5 anggota yang mengirimkan surat ke MA Anang Prihantoro, Djasarmen Purba, Marhany Victor Polypua, Abdul Jabar Toba, dan Anna Latucosina. Tapi apa daya, MA ternyata tetap datang ke DPD untuk memandu sumpah jabatan Oesman Sapta sebagai Ketua DPD.
Tak cuma Hemas, perlawanan juga datang dari pimpinan DPD lainnya yaitu Farouk Muhammad yang sebelumnya mencabut pernyataan Hemas terkait Tatib DPD. Dia menyesali proses pemilihan pimpinan DPD yang bertentangan dengan putusan MA soal pergantian kepemimpinan.
“Saya tetap mengemban amanah jabatan sebagai Wakil Ketua DPD RI yang didasarkan atas Keputusan DPD Nomor 02/DPD RI/I/2014-2015 untuk masa jabatan 2014-2019. Masa jabatan tersebut dikuatkan oleh Putusan MA Nomor 38P/HUM/2016 dan Nomor 20P/HUM/2017,” kata Farouk kepada wartawan, Selasa (4/4/2017).
Hanya saja, manuver sederet anggota yang ngotot ada pemilihan ketua DPD terus dilakukan. Dalam paripurna DPD yang dipimpin oleh AM Fatwa dan Riri Damayanti, Putusan MA Nomor 38P/HUM/2016 dan Nomor 20P/HUM/2017 dibacakan. Kemudian, DPD membuat tata tertib baru yaitu Tatib 3/2017 yang mengatur masa jabatan pimpinan dari April 2014-September 2019.
Berbekal tatib itu, Oesman Sapta kemudian dilantik jadi Ketua DPD. Kini, dengan adanya geliat perlawanan terhadap Oesman Sapta, bagaimana nasib DPD selanjutnya? (DON)