JAKARTA, khatulistiwaonline.com
Pembayaran atas beban anggaran belanja barang tidak sesuai atau melebihi ketentuan berupa kemahalan sewa komu-nikasi data intranet yang merugikan negara senilai Rp 49,98 miliar oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia, nampaknya akan menjadi polemik berkepanjangan.
Pasalnya, pihak Pemantau Pendapatan Dan Kerugian Negara (PPKN) selaku pihak yang menyoroti dugaan kerugian negara ini masih meragukan penjelasan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Sekertaris Jenderal Kepala Pusintek, Herry Siswanto.
Berdasarkan penyampaian Konfirmasi atas Laporan Kerugian Negara senilai Rp49,98 miliar tanggal 3 Agustus 2017 di Sekertariat Jenderal Kementerian Keuangan yang dikirim ke Kantor LSM PPKN pada 10 Agustus 2017 disebutkan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Keuangan Tahun 2016, yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Kemenkeu tidak terdapat indikasi kerugian Negara.
Dengan adanya penjelasan dari Sekertaris Jenderal Kepala Pusintek tersebut, tanggal 14 Agustus 2017 PPKN mengirim surat Re-Konfirmasi Kerugian Negara senilai Rp 49,98 miliar kepada Sekertaris Jenderal Kementerian Keuangan. Atas tanggapan tersebut dalam suratnya PPKN menyampaikan beberapa hal, seperti BPK RI dalam setiap pemeriksaannya menyatakan tidak memberikan jaminan bahwa semua tindakan melanggar hukum akan terdeteksi dan hanya memberikan jaminan yang wajar bahwa tindakan melanggar hukum yang berpengaruh secara langsung dan material terhadap angka-ang-ka dalam laporan keuangan akan terdeteksi.
BPK RI akan menginformasikan bila ada perbuatan melanggar hukum atau kesalahan/penyimpa ngan material yang ditemukan selama pemeriksaan. Pada Lampiran 2.1.5a Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan BPK RI No.60c/LHP/IX/05/2017 Tanggal 18 Mei 2017, BPK RI telah mengungapkan terdapat pembayaran atas beban anggaran belanja barang tidak sesuai atau melebihi ketentuan berupa kemahalan sewa komunikasi data intranet senilai Rp 49.983.863.880,-
“BPK RI dalam laporannya tidak secara langsung menyatakan terdapat indikasi kerugian negara atas kegiatan tersebut. Untuk itulah PPKN bermaksud menyampaikan ini sebagai pintu masuk kepada institusi hukum agar ditelah dan diseleidiki. Karena berdasarkan pengalaman, kasus-kasus kerugian negara sering terungkap dari langkah awal penelusuran seperti: pelanggaran administrasi, kelebihan pembayaran, pekerjaan tidak sesuai, denda yang tidak ditagih dalan lainnya, ”demikian isi surat PPKN atas tanggapan Sekretaris Jenderal Kepala Pusintek yang juga dikirim ke Redaksi Khatulistiwa.
Sementara dalam surat Tanggapan Atas Re-Konfirmasi Kerugian Negara Senilai Rp 49,98 miliar tanggal 23 Agustus 2017 dalam butir kedua disebutkan berdasarkan laporan LHP BPK RI, yang diterima oleh Kementerian Keuangan secara resmi yaitu Nomor 57c/LHP/XV/05/2017 tanggal 12 Mei tidak terdapat kalimat sebagaimana surat dari PPKN.“Kita menilai dalam pembayaran sewa komunikasi data intranet ini ada indikasi terjadinya penyimpangan berupa laporan yang berbeda dari Kementerian Keuangan kepada BPK RI dan institusi terkait lainnya” demikian disampaikan oleh PPKN. (NGO)