JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Irwasum Polri Komjen Dwi Prayitno menghargai langkah Wakil Direktur Tindak Pidana Korusi (Wadir Tipikor) Bareskrim Kombes Erwanto Kurniadi yang melaporkan penyidik KPK Novel Baswedan atas dugaan pencemaran nama baik. Dwi mengatakan setiap orang memiliki hak untuk melapor ke polisi.
“Prinsipnya semua orang, kalau merasakan di situ ada suatu dugaan tindak pidana, boleh melapor,” kata Dwi usai acara Penandatanganan MoU e-Samsat dengan 7 pimpinan daerah di Hotel Sahid, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2017).
Dwi mengingatkan tentang proses penanganan perkara di kepolisian yang menggunakan asas praduga tak bersalah. Meski dilaporkan, Novel belum tentu benar-benar bersalah.
“Tentunya kan azas praduga tak bersalah. Terlapornya kan azas praduga tak bersalah,” ujar Dwi.
Sebelumnya, Kombes Erwanto Kurniadi yang melaporkan Novel atas dugaan pencemaran nama baik. “Iya, ada (laporan),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Rabu (6/9).
Argo menjelaskan Novel dilaporkan karena pernyataannya di sebuah media massa. Novel disebut merendahkan integritas penyidik Polri. (DON)