PASURUAN,KHATULISTIWAONLINE.COM
Dua oknum wartawan diamankan petugas Satreskoba Polres Pasuruan. Mereka diduga terlibat jaringan peredaran sabu yang dikendalikan dari Lapas.
Kedua oknum wartawan tersebut yakni AT (31), warga Desa Curahrejo, Kecamatan Sukorejo dan AR (42) warga Kelurahan Petungasri, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
“Keduanya mengaku wartawan aktif di media yang bertugas di wilayah Pasuruan dan sekitarnya,” kata Kasat Reskoba Polres Pasuruan Iptu Sugeng Prayitno, Rabu (23/10/2019).
Sugeng mengatakan, keduanya diringkus saat akan melakukan transaksi di wilayah Pandaan, Senin (21/10) malam. Petugas mengamankan barang bukti 6,71 gram sabu senilai Rp 7 juta dalam operasi tersebut.
“Mereka mengedarkan sabu ke sejumlah kurir. Saat diamankan mereka bilang wartawan,” terang Sugeng.
Selain mengamankan barang bukti sabu, polisi juga mengamankan dua ID Card wartawan. AT merupakan pimpinan perusahaan media dan AR salah satu wartawannya.
Kedua oknum wartawan ini kemudian dibawa ke Polres Pasuruan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan bukti-bukti yang dianggap cukup, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Sugeng Prayitno mengatakan, keduanya diduga merupakan pengedar jaringan Lapas. Keduanya diduga mendapatkan pasokan sabu dari Lapas Medaeng di Sidoarjo.
“Mereka digerakkan dari balik Lapas. Keduanya dikendalikan dari sana. Jadi, mereka mengantarkan ke pembeli yang sudah memesan lebih dulu,” pungkas Slamet.(MAD)