TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma mengatakan kejadian berawal saat R tertarik pada korban. R berupaya mendekati korban dan merayunya hingga akhirnya memperkosa korban.
“Tersangka memang memiliki ketertarikan terhadap korban, sampai menggali informasi kepada teman korban yang kemudian tersangka berhasil mendapatkan nomor handphone korban. Setelah itu, tersangka dengan bujuk rayunya berhasil membawa korban keluar dari rumahnya.” kata Romdhon dalam keterangannya, Jumat (19/8/2022)
Setelah itu, R membawa korban ke kompleks pertokoan di dekat Pasar Desa Mekar Baru, Kabupaten Tangerang. Kata Romdhon, kawasan pertokoan tersebut memang sepi dan korban dibonceng menggunakan sepeda motor oleh R.
Sesampai di lokasi, korban dicekoki minuman keras yang disiapkan tersangka di dalam botol bekas air mineral. Menurutnya, minuman tersebut diduga minuman keras (miras) beralkohol.
“Setelah korban minum miras, tidak lama korban merasa pusing dan lemas, lalu korban berbaring di lantai. Dalam kondisi tersebut, tersangka lalu melakukan perbuatan pemerkosaan terhadap korban, dengan terlebih dahulu tersangka melepaskan celana korban. Setelah melampiaskan aksi bejatnya tersebut, tersangka meninggalkan korban seorang diri,” tutur Romdhon.(dtk/MAD)
TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Banten membuka layanan informasi satu pintu di Kantor Imigrasi Kota Tangerang. Layanan ini untuk memberantas praktik percaloan terhadap layanan Kemenkumham Kanwil Banten.
“Iya salah satunya seperti itu (memutus rantai percaloan). Jadi sebenarnya ini nih satu pintu, jadi selain pembuatan paspor, yang bersangkutan juga bisa menanyakan bagaimana proses perizinan kekayaan intelektual perseroan perorangan. Misalnya ada tetangganya yang sedang belajar di lapas dan utang, bisa nanyakan kemarin dapat remisi tidak,” kata Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham Banten Tejo Harwanto kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).
“Apa benar remisi itu bayar, apa bener BP itu Bayar, nah kita kasih informasi. Kalau di luar regulasi itu berarti menyalahi wewenang yang bersangkutan terhadap layanan,” tambah Tejo.
Tejo menjelaskan, untuk saat ini, layanan informasi ini hanya ada di Kantor Imigrasi Kelas I Kota Tangerang saja. Namun ia tidak menampik kemungkinan ke depannya akan ada di satuan kerja lainnya di Kumham Banten.
“Khususnya saat ini hanya di sini. Mudah-mudahan ke depan bisa tempatkan di beberapa satuan kerja misalnya di Kanim Serang atau di lapas,” ucap Tejo.(dtk/DAB)
PANDEGLANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Pertumbuhan ekonomi, pendidikan serta kesehatan yang seharusnya menjadi perhatian serius oleh Pemkab Pandeglang sehingga persoalan-persoalan klasik tersebut bisa diatasi dan kebutuhan masyarakat bisa terpenuhi,” kata koordinator lapangan TB M Afandi, kepada wartawan di Kantor Bupati Pandeglang, Senin (15/8/22).
Mahasiswa menilai Irna tidak memiliki sense of crisis dalam mengambil kebijakan. Afandi menilai seharusnya Irna mampu menuntaskan persoalan kemiskinan hingga infrastruktur di Pandeglang.
“Bupati dan wakil bupati seharusnya mampu mengentaskan kemiskinan, meningkatkan kualitas pendidikan, mengoptimalkan pelayanan kesehatan, menuntaskan infrastruktur,” tegasnya.
Dia juga menilai anggaran Rp 38 miliar untuk sepeda listrik mempertaruhkan uang rakyat. Mahasiswa khawatir kebijakan Pemkab Pandeglang mengorbankan RT/RW untuk kepentingan politik.
“Bupati Pandeglang jangan korbankan RT/RW untuk kepentingan politik,” ungkapnya.(dtk/DAB)
SERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Penyidik Satlantas Polres Serang melakukan gelar perkara dan menetapkan perakit odong-odong inisial MN sebagai tersangka peristiwa tersebut,” kata Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Djumhaedi
Tersangka dijerat Pasal 227 Undang-undang lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 1 tahun penjara atau denda Rp 24 juta. Tapi, tersangka tidak dilakukan penahanan oleh penyidik.
“MN tidak dilakukan penahanan,” ujarnya.
Polres Serang menetapkan pria inisial MN (47), perakit odong-odong yang tertabrak kereta hingga menewaskan 10 orang di Serang, sebagai tersangka. MN tidak ditahan oleh pihak kepolisian.
Penetapan tersangka ke perakit odong-odong ini setelah memeriksa saksi, pemilik dan perakit odong-odong. Ia jadi tersangka kedua setelah sebelumnya sopir inisial JL (27) ditetapkan sebagai tersangka.(dtk/MAD)
SERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kajati mengatakan, penggunaan RSUD Banten sebagai balai rehabilitasi sesuai dengan petunjuk dari pedoman Jaksa Agung RI Nomor 18 Tahun 2021. Penyalahguna narkoba dalam hal ini bisa dilakukan rehabilitasi.
“Bersama Pj Gubernur Banten telah menyambut baik untuk membangun balai rehabilitasi adhyaksa, kemudian kita mengerucutkan mulai hari ini yang ada di RSUD Banten,” kata Kajati Leonard di Serang, Banten, Kamis (11/8/2022).
Kesepakatan antara Pemprov Banten dan Kejati Banten sudah dibuat dalam sebuah MoU bersama yang dilakukan di Pendopo Gubernur, Jalan Syekh Nawawi Al Bantani.
“Telah ditandatangani MoU-nya, sehingga hari ini kita sudah bisa melaksanakan rehabilitasi narkoba,” ucapnya.
Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pecandu narkoba bisa melakukan rehabilitasi di RSUD Banten. Kejati Banten dan Pemprov Banten telah sepakat membuat balai rehabilitasi pecandu narkoba di RSUD Banten untuk dijadikan pusat rehabilitasi.(dtk/DAB)
PANDEGLANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Rp 38 miliar kecil bagi saya, kalau bisa Rp 100 miliar kasih dong simpul-simpul kami belum Linmas. Bingung amat Rp 38 miliar,” kata Bupati Pandeglang Irna Narulita kepada wartawan, usai menghadiri rapat paripurna tentang penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 di sekretariat DPRD Pandeglang.
Irna menganggap dana tersebut tidak menghamburkan anggaran. Sebab, menurutnya, pengadaan ini untuk kepentingan masyarakat.
“Jadi tidak ada penghamburan uang, tidak kepentingan-kepentingan tertentu,” katanya.
Irna mengatakan kendaraan sepeda listrik tersebut untuk kendaraan operasional RT/RW dalam membantu roda pemerintahan desa. Menurutnya sepeda tersebut juga untuk kepentingan masyarakat banyak.
“Untuk kepentingan operasional bukan untuk kepentingan RT/RW, mereka cuman membantu kita dengan kendaraan operasional yang memudahkan mempercepat melayani masyarakat,” ungkapnya.(dtk/DAB)
TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM-
Proses tender proyek penataan Situ Cipondoh pada tahun 2022 yang menghasilkan PT Legend Bukit Konstruksi bisa jadi ajang korupsi, pasalnya proses pelelangannya diduga sarat dengan kejanggalan.
“Patut diduga kuat adanya indikasi permainan dalam proses tender, sehingga rawan adanya tindak korupsi, kami sedang melakukan pengkajian untuk dijadikan dasar pelaporan ke Kejati,” ujar John Raja Sonang, salah satu pendiri Pemantau Hukum dan Kejahatan Keuangan Negara pada Khatulistiwaonline.com Rabu10/8.
John Raja Sonang mengatakan, berdasarkan analisa data dari laman LPSE Provinsi Banten, diketahui ada 5 perusahaan yang melakukan penawaran pada proyek yang nilai pagunya mencapai Rp 24,5 miliar yaitu dengan urutan:
- PT Pesona Alam Hijau, dengan nilai penawaran sebesar Rp. 22.808.336.589,-,
- PT Orcalindo Lamtama Mandiri dengan nilai penawaran sebesar Rp. 23.274.802.526,-.
- PT Kartika Ekayasa dengan nilai penawaran sebesar Rp. 23.281.891.705,-,
- PT Global Tri Jaya dengan nilai penawaran sebesar Rp 23.764.815.315,
- PT Legend Bukit Konstruksi dengan nilai penawaran sebesar Rp 24.231.465.926,- yang akhirnya dinyatakan sebagai pemenang.
“Kita melihat selisih penawaran yang dibuat oleh PT Legend Bukit Konstruksi ini cukup mencolok hanya turun kisaran 1 persen dari harga HPS yang ditetapkan oleh panitia lelang (ULP) sebesar Rp. 24.499.792.000,-, artinya hanya turun sebesar Rp. 268.326.074, dan PT Legend Bukit Konstruksi ini adalah penawarannya paling tinggi, kok bisa menang,” kata John Raja Sonang.
Jika dibandingkan dengan tender pekerjaan yang sama ditahun 2020 lalu, dimana dalam laman LPSE Provinsi Banten tercatat pekerjaan tersebut dimenangkan oleh PT Karya Dwi Sakti dengan nilai Rp 8.635.200.489,- dari pagu senilai Rp 10 miliar.

“Pada tahun 2020 masih terlihat kewajaran penurunan harga dari penawaran perusahaan yang menang tender ada selisih sebesar Rp.1.011.799.511,- sekitar 10 persen lebih dari HPS yang ditetapkan panitia lelang sebesar Rp.9.647.000.000,-. Dan PT Karya Dwi Sakti ini adalah perusahaan penawaran terendah ketiga dari 5 perusahaan penawar pada tender saat itu,” kata John Raja Sonang.
Dengan perbandingan dua proses tender ini, tambah John, patut diduga adanya indikasi permainan dalam tender sangat kuat.
Lebih jauh John Raja Sonang mengatakan, pihaknya merasa perlu memberikan perhatian khusus pada proses penyerapan dana APBD Banten, khususnya pada proyek fisik, agar dana yang dialokasikan tepat sasaran dan tidak menjadi “Bancakan” oknum yang memanfaatkan APBD untuk keuntungan pribadi atau kelompok.
“Tindak pidana korupsi masih menjadi persoalan utama di Provinsi Banten, terbukti dengan banyaknya kasus korupsi yang berhasil diungkap Kejaksaan Tinggi Banten belakangan ini yang bersumber dari APBD, bahkan ada yang ditangani oleh KPK, dimana para tersangkanya juga sudah ditahan, ini membuat image Banten menjadi kurang baik,” kata John Raja Sonang.
Dalam laman LPSE Provinsi Banten, PT Legend Bukit Konstruksi merupakan satu dari lima perusahaan yang memasukan penawaran dalam paket lelang penataan Situ Cipondoh ini. Pemenang merupakan penawar dengan harga paling tinggi.
Dalam dua tahun terakhir, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten menganggarkan lebih dari Rp 30 miliar untuk Situ Cipondoh. Tahun 2020 lalu ada proyek Rp 9 miliar lebih untuk revitalisasi.
Sebelumnya proyek ini juga sudah pernah dikerjakan pada tahun 2020 lalu itu sempat dihentikan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim, karena dinilai menyalahi tujuan dan fungsi, pembangunan jogging track di bibir Situ Cipondoh Kota Tangerang, distop Gubernur Banten Wahidin Halim.
Wahidin yang melihat langsung proses pembangunan yang berada di pinggir Situ Cipondoh, Jalan KH Hasyim Ashyari, merasa geram, pasalnya, kontraktor dinilai bukannya melakukan normalisasi situ, malah melakukan pengurugan situ.
“Suruh jangan ada kerja dulu, stop dulu! Bukannya normalisasi, malah ngurangin lahan (situ),” tegas Wahidin, Jumat, (13/11/2020) yang lalu.
WH, sapaan akrab orang nomor satu di Banten ini mengaku geram ketika tahu awal pembangunan tersebut malah mengurug situ dan akan dijadikan Plaza atau tempat berkumpul orang-orang.
“Harus dari awal dan ulang pembangunannya, keruk lagi! Jangan ada penyempitan lahan,” kata Wahidin kepada wartawan saat itu.
Diketahui Situ Cipondoh memiliki luas sekitar 140 hektare, namun belakangan menyusut menjadi sekitar 120 hektare. Nantinya, sepanjang bibir situ akan dibuat jogging track untuk dimanfaatkan warga.
Ketika hal ini dikonfirmasi melaui jaringan Whatsapp, Arlan Marzan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR) Provinsi Banten mengatakan, Luas Situ Cipondoh berdasarkan Peta Hak Pengelolaan Lahan ( HPL) yang dikeluarkan oleh BPN adalah 126 ha, dan saat ini kita sedang melakukan pengukuran dan berkordinasi dgn BPN untuk pengembalian batas sertifikat HPL.
Penataan Situ Cipondoh adalah program RPJMD 2017-2022 dalam rangka penataan dan pengamanan aset, tahun ini fokus pada normalisasi dan tidak ada pekerjaan pengurugan.
Proses pengadaan atau lelang tidak ada intervensi atau pengkondisian, kami melakukan lelang terbuka agar semua bisa ikut serta, kata Kadis PUPR. (NGO)
TANGERANG, KHATULISTIWA ONLINE.COM
Proses tender sejumlah proyek fisik di Kota Tangerang tengah disorot oleh berbagai pihak.
Pasalnya, hingga saat ini proses tender belum juga dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui dinas terkait meski waktunya sudah sangat mendesak.
Diduga terhambatnya proses tender tersebut lantaran banyaknya pihak yang mencoba ikut ‘bermain’ cari objekan dalam proyek fisik yang nilainya cukup besar tersebut.
“Aparat Penegak Hukum (APH) dan lembaga lainnya ditengarai ikut bermain dalam hal tersebut, sehingga pemerintah daerah sepertinya belum dapat menentukan sikap.
Bahkan, ada dari kelompok rekanan atau pihak kontraktor yang membawa-bawa nama pejabat dari Provinsi Banten agar mendapatkan proyek tersebut,” ujar sumber Khatulistiwa online, Rabu (10/8/2022).
Terkait dugaan adanya keterlibatan APH dan sejumlah lembaga masyarakat yang menghambat proses tender proyek di Kota Tangerang itu, Jhon Raja Sonang salah satu pendiri Pemantau Hukum dan Kejahatan Keuangan Negara ketika diminta tanggapannya mengatakan, tidak sepatutnya Aparatur Penegak Hukum (APH) ikut terlibat mencari objekan, kan mereka sudah dapat gaji dari negara.
Kalau mereka mau kaya, silahkan dilepas PNS nya dan jadilah pengusaha. ASN itu adalah pengabdian dan sudah dijamin oleh negara kehidupannya.
Kalau masalah kurang, kayaknya tidak satupun manusia mampu mengatakan sudah cukup, pasti selalu kekurangan karena tidak bersyukur atas apa yang sudah diperoleh,” kata John Raja Sonang.(NG0)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Dugaan korupsi Bore File Pembangunan Rumah Susun (Rusun) BBWS Cidanau Serang, Banten, akan berproses hukum.
Kemungkinan tersebut diungkapkan Hermanry Simanjuntak, Aktivis Masyarakat Pemerhati Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah setelah secara resmi melaporkan permasalahan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (1/8/2022).
“Pihak KPK akan menelaah laporan kami terkait dugaan korupsi pembangunan Rusun BBWS Cidanau, Serang, Banten,” ujar Hermanry Simanjuntak kepada Khatulistiwa online, Selasa (9/8/2022).
Setelah ditelaah, Hermanry Simanjuntak yang merupakan salah satu cucu sepupu dari keluarga besar Cornel Simanjuntak itu berharap KPK melanjutkan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya,
Hermanry Simanjuntak menduga, pembangunan Rusun yang berlokasi di Jalan Raya Sawah Luhur Kota Banten pada penyerapan APBN Tahun Anggaran 2020/2021 tahun lalu dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 49.137.000.000.
(Empat Puluh Sembilan Miliyar Seratus Tiga Puluh Tuju Juta Rupiah) itu ada kerugian uang negara puluhun miliar.
“KPK harus menyikapi persoalan ini dengan segera memeriksa Satker Kementerian PUPR Penyediaan Perumahan Provinsi Banten, Kota Serang karena ditengarai ada korupsi yang melibatkan beberapa pejabat,” ujar Hermanry Simanjuntak.
Pejabat dimaksud, kata Hermanry diantaranya Haryo Wacono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Arifman selaku Pejabat Pembuat Komitmen sejak awal saat dimulai pekerjaan struktur bawah tanah Bore Pile sampai pemasangan dinding, dan selanjutnya jabatan PPK berganti ke Heri Sukarmanto, dan Japra selaku Pengawas Satker PUPR Banten sebagai pejabat yang mengawasi kinerja Johnny Siregar, selaku Direktur PT. DEFICY SIGAR PRATAMA yang mengerjakan Rusun tersebut bersama Warsito Sapto selaku Konsultan Pengawas proyek.
“Dalam pelaksanaann pembangunan Rusun dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 49.137.000.000.
(Empat Puluh Sembilan Miliyar Seratus Tiga Puluh Tuju Juta Rupiah) tersebut, saya pastikan bahwa ada kerugian negara dengan nilainya fantastis, KPK kita dorong segera menyeret para pelaku,” tegasnya.
Ketika ditanya, apa yang membuat ada keyakinannya kalau melaporkan proyek tersebut ke KPK bakal diproses, Hermanry Simanjuntak mengatakan, dengan penuh keyakinan, didasari adanya dugaan korupsi dalam pelaksanaan pekerjakan Pemasangan Bore Pile tidak sesuai dengan BQ atau gambar.
“Saya pastikan, jika KPK mau bekerja sama dengan Balai Besar Teknologi Kekuatan Struktur (B2TKS) untuk menghitung dugaan adanya kerugian negara dari selisih penawaran terendah dengan pemenang tender, ditambahkan lagi dengan pekerjaan fiktif sesuai data yang ada, maka hitungan untuk di area gedung jumlah titik Bore Pile ada sebanyak 164 titik, yang dikerjakan untuk kedalaman 24,m, hanya ada 4 titik diarea test PDA.
Kemudian yang 160 titik kedalamanya 20,m. yang seharusnya 24,m,” jelasnya.
Masih menurut Hermanry Simanjuntak, jika
dihitung biaya yang tidak dikerjakan sesuai BQ sebagai berikut.
- Pekerjaan pengeboran tanah. (4,m x 160) x 191.840 = Rp 122 juta
- Pekerjaan cor beton.
(4,m x 0,785 x 160) x 1.295.600 = Rp 162 juta - Pekerjaan tulang/pembesian. (4,m x 30,8 x 160) x 16.266 = Rp 320 juta
“Jadi, terdapat total yang tidak dikerjakan ada sekitar Rp 604 juta.
Kemudian di area GWT ada 24 titik Bore Pile dikerjakan hanya dikedalaman 20,m Perincian berdasarkan BQ,” katanya.
Selain itu,
- Pekerjaan pengeboran tanah. (4,m x 24) x 191.840 =Rp 18,4 juta
- Pekerjaan cor beton.
(4,m x 0,785 x 24) x 1.295.600 = Rp 97 juta - Pekerjaan tulang/pembesian. (4,m x 30,8 x 24) x 16.266 = Rp 48 juta
Total area gedung dan area GWT. 604 + 163 = Rp 767 juta.
“Selain uang negara dirugikan, juga daya tahan gedung Rusun tersebut sudah tidak sesuai dengan apa yang dirancang atau tidak sesuai dengan BQ. Itu yang membuat saya yakin bahwa KPK cepat tanggap, karena khawatir suatu saat para penghuni Rusun jiwanya terancam jika gedungnya rubuh,” ujarnya.
Dikatakannya lagi, terkait pekerjakan pemasangan Bore Pile tidak sesuai dengan BQ atau Gambar, sehingga menjadi dasar KPK membongkar kasus ini.
“Ada sebuah sumber yang layak dipercaya memberikan data, sekaligus menyampaikan, bahwa di Satker Kementerian PUPR Penyediaan Perumahan Provinsi Banten Kota Serang, memaparkan kalau pemasangan Bore Pile di Area Test PDA dan Area GWT ada sebanyak 164 Titik harus diteliti ketahanannya.
“Itu jelas tidak sesuai dengan yang direncanakan pejabat perencana, dan diperparah kemenangan penyedia jadi pemenang tender, ada KKN yang terbungkus rapi, juga telah melanggar Pasal 22 UU No. 5/1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Menanggapi dugaan korupsi dalam pembangunan Rusun tersebut, John Raja Sonang salah satu pendiri Pemantau Hukum dan Kejahatan Keuangan Negara kepada Khatulistiwa online mengatakan, dalam penegakan supremasi hukum, ASN harus berubah sikap dan tetap melaksanakan proses tahapan lelang dengan baik.
“Kalau ada kejanggalan, diminta kepada para penegak hukum seperti KPK dan Kejaksaan bisa melakukan penyelidikan kepada para ASN yang melakukan pelanggaran atau sengaja menggiring seseorang rekanan untuk memenangkan tender,” kata John Raja Sonang.
Lebih tegas John mengatakan, biar masyarakat tetap percaya, diharapkan KPK tetap mempertahankan eksistensinya sebagai anti Rasuah.( AMS)
SERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kepala Divisi Kredit Komersial sekaligus Plt Pimpinan Cabang Bank Banten di DKI Jakarta Satyavadin Djojosubroto dan Direktur Utama PT HNM Rasyid Samsudin keluar dari ruang penyidikan pukul 16.30 WIB. Keduanya langsung dibawa mobil tahanan ke Pandeglang dan Serang.
“Atas usul dan dari tim jaksa penyidik pada asisten tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Banten, kedua orang tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 4 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2022,” kata Kasi Penkum Kejati Banten Ivan H Siahaan.
Tersangka Satyavadin katanya ditahan di rutan Kelas II Serang. Sedangkan untuk tersangka Rasyid ditahan di Rutan Pandeglang.
Alasan penahanan, katanya atas alasan subyektif penyidik karena khawatir tersangka melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti. Sedangkan alasan objektif karena tindakan pelaku melakukan korupsi di Bank Banten diancam penjara 5 tahun lebih.
Sebelumnya, Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengumumkan keduanya resmi menjadi tersangka korupsi kredit modal kerja dan kredit investasi ke PT HNM pada tahun 2017 senilai Rp 65 miliar. Kredit untuk perusahaan ini dilakukan untuk pembangunan Tol Pematang Panggang-Kayu Agung di Palembang.
“Hasil ekspose dan hasil pendalaman terhadap saksi-saksi, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, kemudian ditemukan alat bukti dan telah mengarah kepada ditetapkannya 2 tersangka. Diputuskan kedua tersangka adalah SDJ kemudian tersangka kedua RS,” kata Leonard Eben Ezer Simandjuntak.
Kajati kasus ini bermula di 25 Mei 2017 saat tersangka RS mengajukan permohonan kredit ke Bank Banten melalui tersangka SDJ yang menjabat Kepala Divisi Komersial dan Plt Pimpinan Cabang di DKI.
Kredit diajukan sebesar Rp 39 miliar dengan rincian kredit modal kerja atau KMK sebesar Rp 15 miliar dan Kredit Investasi sebesar Rp 24 miliar. Kredit ini diajukan untuk mendukung pembiayaan PT HNM dengan PT Waskita Karya untuk pekerjaan tol di Palembang.
Pada Juni 2017, tersangka SDJ yang bertindak sebagai Anggota Komite Kredit mengajukan Memorandum Analisa Kredit atau MAK agar dibahas oleh Komite Kredit Bank Banten. Keputusannya, kredit tersebut disetujui komite termasuk Ketua Komite Kredit yaitu saksi FM sebagai Plt Direktur Utama Bank banten.
“Ketua Komite Kredit memberikan persetujuan pemberian kredit kepada PT HNM dengan total nilai sebesar Rp30 miliar terdiri dari KMK sebesar Rp 13 miliar dan KI sebesar Rp 17 miliar ,” kata Leonard. (dtk/DAB)