BABEL, KHATULISTIWAONLINE.COM
Nasib malang menimpa ibu rumah tangga berinisial Y, warga Dusun Cungfo, Desa Bukit Layang, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung ( Babel).
Karena semenjak dinikahi suaminya berisial SR, warga Dusun Sidodadi, Bukit Lawang pada Desember 2020 lalu, hingga saat ini atau selama dua tahun tidak ada kabar, padahal tempat tinggal mereka tidak berjauhan atau masih satu desa.
“Sejak akad nikah dua tahun lalu, SR menghilang dan tidak ada kabar berita seolah-olah ditelan bumi,” ujar Y kepada Wartawan.
Selain itu, kata Y, pihak keluarga termasuk orang tua SR enggan memberikan informasi tentang keberadaan anaknya, seakan-akan mereka memberikan dukungan atas perlakuan SR kepada dirinya.
” Ibarat pepatah, setali tiga uang. Bukannya memberi nasehat kepada anaknya eh…malah ikut-ikutan membiarkan anaknya menelantarkan anak orang. Ini jelas perbuatan tidak terpuji,” ujar orang tua Y penuh kekesalan kepada awak media pada Senin, 4 Februari 2022 lalu.

Tidak terima putrinya diperlakukan seperti itu, Y dan bapaknya meminta bantuan Wartawan Khatulistiwaonline untuk mendampingi mereka ke Kantor Pengadilan Agama Sungailiat untuk melakukan gugatan cerai terhadap suaminya SR pada tanggal 14 Februari 2022.
Sehari kemudian, pihak Pengadilan Agama Sungailiat melayangkan surat panggilan sidang kepada pihak penggugat dan tergugat.
Namun, setelah ditunggu hingga pukul 09.00 WIB, SR selaku tergugat tidak hadir, hingga akhirnya majelis hakim meminta penggugat untuk datang mengikuti persidangan pada Senin depan(21/2) dan membawa saksi keluarga dan saksi teman atau tetangga.
Berdasarkan UU Pernikahan Pasal 49 UU PKDRT mengatakan, setiap orang yang melakukan penelantaran dalam rumah tangga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun,atau denda paling banyak Rp.150.000.000,00.(ERN)
TANJUNGBALAI, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Lima pengadil meja hijau yang dipimpin oleh hakim ketua Salomo Ginting menjatuhkan hukuman penjara berbeda-beda kepada keempat terdakwa yang sebelumnya dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa.
Keempat mantan polisi ini adalah Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, Kuntoro, dan Joshua Samaoso. Hendra dan Rizky divonis 18 tahun penjara, sedangkan Kuntoro dan Joshua divonis 15 tahun penjara.
“Kami hakim berlima mempertimbangkan peran empat terdakwa yang kami putus hari ini masing-masing Hendra Tua, Rizky Ardiansyah, Joshua Samaoso Lahagu, dan Kuntoro berbeda dengan terdakwa sebelumnya, Wariono dan Agung Sugiharo Putra, yang divonis mati,” kata juru bicara PN Tanjungbalai, Joshua Joseph Eliazer Sumanti, saat dikonfirmasi wartawan.
Joshua menambahkan, hakim tidak mungkin menjatuhkan hukuman pidana tanpa berdasarkan bukti proporsionalitas. Hal itulah yang membuat seluruh terdakwa divonis berbeda-beda. Keempatnya diketahui mengetahui dan menikmati hasil penjualan sabu sitaan.
“Dalang pelaku sesungguhnya yang berkontak langsung dengan bandarnya Wariono dan Agung. Sementara aktor intelektual pertama kali yang melakukan penyisihan itu Tuharno mereka bertiga ini sudah divonis hukuman yang paling berat,” kata Joshua.(MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Seorang warga Desa Tanda, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), bernama Erfaldi (21) tewas tertembak saat polisi membubarkan demo menolak tambang emas PT Trio Kencana. Polri berjanji akan menindak tegas pelaku yang menembak Erfaldi.
“Dugaan sementara adalah luka tembak. Ini nanti akan dibuktikan tim Labfor, akan diuji balistik beberapa senjata yang nanti akan disampaikan Kapolda, sudah diamankan. Nanti akan diuji balistik, siapa pelakunya pasti akan teridentifikasi,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022).
Dedi mengatakan terduga pelaku penembakan merupakan oknum polisi. Namun dia menyebut proses pembuktiannya harus dilakukan secara ilmiah sebelum menentukan siapa pelakunya.
“Proses pembuktiannya juga harus secara ilmiah. Apabila hasilnya sudah ada, nanti akan disampaikan oleh Kapolda Sulteng langsung. Siapa pun anggota yang bersalah, sekali lagi, komitmen kami, akan kami tindak tegas,” tuturnya.(DON)
TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI) Tangerang Raya akan melaksanakan Musyawarah Cabang (Muscab) pada hari Sabtu, 26 Pebruari 2022, bertempat di Hotel Horison, Ciledug – Tangerang.
Adapun agenda besar Muscab kali ini antara lain mendengarkan pertanggungjawaban pengurus Dewan Pimpinan Cabang ( DPC) Periode 2016-2020 dan pemilihan Ketua DPC periode 2022-2026.
Muscab seyogianya dilaksanakan pada 2020, akan tetapi karena kondisi pandemi Covid-19 19, ditunda hingga dilaksanakan pada Februari 2022 ini.
Sebagimana disampaikan Ketua OC Panitia Muscab, Bartho Nahot Banjarnahor S.H.,M.H. kriteria yang harus dipenuhi advokat untuk menjadi kandidat Ketua DPC adalah :
(1). Berwargakenegaraan Indonesia;
(2). Telah diangkat dan melaksanakan sumpah advokat untuk menjalankan profesi advokat sekurang-kurangnya 5 tahun terhitung sampai tanggal pencalonannya dan terdaftar sebagai anggota di DPC Peradi SAI Tangerang.
(3). Tidak merangkap sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam undang-undang advokat dan pengurus partai politik baik ditingkat pusat maupun daerah.
(4) Tidak pernah dikenai sanksi atau tindakan disiplin telah melanggar kode etik berdasarkan keputusan dewan kehormatan.
(5). Tidak pernah dihukum atas tindak pidana kejahatan dengan ancaman 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(6). Mendapat dukungan dari sedikit-dikitnya 30 orang advokat dengan melampirkan Foto Copy, Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) pendukung.
(7). Tidak terdaftar di Organisasi Advokat lain, selain Peradi suara Advokat Indonesia.
(8). Membuat Surat Pernyataan Kesediaan dan Kesanggupan menjadi Ketua DPC Peradi SAI Tangerang Raya.
Kandidat Ketua DPC kemudian mengisi formilir yang disediakan panitia Muscab serta mendaftar ke Sekretariat DPC Peradi Tangerang Raya, Jl. Mahkota Raya Blok C.12 No.1 Kelurahan Paninggilan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Lebih lanjut Bartho Nahot Banjarnahor menyampaikan batas waktu pendaftaran bagi kandidat Ketua DPC Peradi SAI Tangerang Raya adalah hingga 19 Februari 2022, kandidat diharapkan telah melengkapi seluruh berkas persyaratan yang ditetapkan pada saat pendaftaran.
Kandidat yang mendaftar dengan tidak memenuhi persyaratan akan langsung di diskualifikasi.
Panitia Muscab mengundang semua anggota Peradi SAI Tangerang Raya untuk menghadiri dan menyukseskan Muscab.(JRS)
LOMBOK TENGAH, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Tes pramusim MotoGP 2022 hari kedua di Sirkuit Mandalika, Sabtu (12/2/2022), tuntas pada pukul 17.00 WITA. Luca Marini ngebut menjelang akhir sesi untuk mencatatkan waktu terbaik 1 menit 31,289 detik.
Adik Valentino Rossi itu unggul 0,192 detik atas Marc Marquez yang ada di posisi kedua. Maverick Vinales menyusul di urutan ketiga dengan selisih 0,227 detik dari Marini.
Fabio Quartararo dan Joan Mir menyusul di belakangnya. Johann Zarco menempati posisi keenam di depan Enea Bastianini. Sementara Pol Espargaro, Jorge Martin, dan Francesco Bagnaia melengkapi posisi 10 besar.
Sejumlah pebalap jatuh di sesi tes pramusim MotoGP Mandalika hari kedua. Andrea Dovizioso crash di awal sesi di Turn 1, sementara pebalap rookie Darryn Binder jatuh di Turn 12 di menit-menit akhir.(MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Kami siap mengoperasikan jalan tol sejak menerima sertifikat laik operasi (SLO) atas Jalan Tol Binjai-Stabat pada 28 Januari 2021 lalu,” kata Executive Vice President (EVP) Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol (OPT) Hutama Karya Dwi Aryono Bayuaji dalam keterangan tertulis Jumat (11/2/2022).
Dia mengatakan, kesiapan pengoperasian ruas jalan tol meliputi personil maupun fasilitas yang ada. Menurut dia sebelum dioperasikan, pihaknya telah menempatkan personil siaga dan untuk fasilitasnya pun sudah lengkap mulai dari kendaraan Ambulans, Derek, Patroli Jalan Raya (PJR), Derek, Rescue, dan lainnya.
Kemudian sesuai arahan pemerintah, pengoperasian ruas jalan tol Binjai-Stabat belum dikenakan tarif alias gratis selama masa sosialisasi berlangsung.
Tol Binjai-Stabat 11,8 kilometer sudah beroperasi tanpa tarif hari ini, Jumat (11/2/2022). PT HUtama Karya (Persero) sebagai pengelola jalan tol telah melakukan persiapan sebelum salah satu ruas dari Tol Binjai-Langsa ini beroperasi.
“Meski belum bertarif, pengguna jalan tol tetap harus melakukan tapping kartu uang elektronik saat melintas. Kami juga imbau masyarakat dapat menggunakan jalan tol secara bijak dengan selalu mematuhi tata tertib yang berlaku di jalan tol saat melintas,” ujar Dwi.(DAB)