MAKASSAR, KHATULISTIWAONLINE.COM
Sudah hampir dua bulan berlalu peristiwa kematian Virendy Marjefy Wehantouw (19), mahasiswa Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (Unhas) yang tewas secara tragis pada Jumat (13/1/2023) malam saat mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) dan Orientasi Medan (Ormed) XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas di wilayah Maros – Malino (Gowa).
Namun hingga Selasa (7/3/2023), selain penanganan kasusnya di pihak Kepolisian Resor (Polres) Maros belum ada titik terang, juga belum ada sama sekali realisasi dari janji-janji pihak Unhas yang hendak datang secara kelembagaan menemui orangtua atau keluarga almarhum Virendy untuk membahas segala hal dan apa yang menjadi keinginan keluarga sebagai bentuk pertanggung jawaban Unhas.
Kuasa hukum keluarga almarhum Virendy, Yodi Kristianto, SH, MH saat dihubungi awak media mengatakan, sikap arogan dan keras hati yang ditunjukkan Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc beserta pejabat terkait di jajarannya dan terkesan tidak mau bertanggung jawab terhadap kematian mahasiswanya ini, sangat disesalkan oleh keluarga besar almarhum.
“Tidak adanya tanggung jawab inilah sehingga pihak keluarga besar almarhum Virendy pun menilai Rektor dan sejumlah petinggi Unhas tak punya rasa kemanusiaan. Dengan penuh dukacita yang mendalam, keluarga besar almarhum hanya bisa pasrah menerima perlakuan tersebut dan mendoakan semoga peristiwa seperti ini tidak mereka (Rektor dan para petinggi Unhas maupun keluarganya) alami kelak di kemudian hari,” ucap Yodi.
Menurut pengacara muda itu, sebenarnya untuk menyelesaikan dengan baik kasus kematian Virendy ini bukanlah hal yang sulit jika saja para petinggi kampus merah tersebut dan khususnya Rektor Unhas mau rendah hati dan melakukan mediasi atau pendekatan persuasif kemanusiaan kepada keluarga almarhum yang notabene juga adalah alumni Unhas dan tentunya merupakan keluarga besar Unhas.
Yodi menerangkan pula, dalam pemberitaan beberapa media, Kabag Humas Unhas (kala masih dijabat Supratman) sendiri yang mengumbar-umbarkan bahwa pihak Unhas akan datang secara kelembagaan melakukan pertemuan dengan orang tua almarhum untuk membahas segala hal yang diinginkan pihak keluarga sebagai bentuk pertanggung jawaban Unhas.
Bahkan Dekan Fakultas Teknik Unhas Prof Dr Muhammad Isran Ramli, ST, MT dalam wawancara ‘live’ (siaran langsung) dengan reporter Tv One, secara gamblang menegaskan bahwa duka yang dialami keluarga almarhum Virendy adalah juga duka bagi Unhas.
Kemudian menyatakan pula bahwa komunikasi dengan keluarga almarhum akan berjalan lancar dan tidak ada hambatan karena orang tua almarhum adalah alumni Unhas dan tentunya merupakan keluarga besar Unhas.
Pernyataan Kabag Humas Unhas dan penegasan Dekan FT Unhas itulah yang ditunggu realisasinya. Karenanya, tolong pihak Unhas melakukan intropeksi diri, apakah sudah pernah datang secara khusus atau kelembagaan menemui orang tua almarhum Virendy untuk membahas terkait berbagai hal seperti yang diumbar-umbarkan lewat pemberitaan media-media. Benarkah duka keluarga adalah juga menjadi duka Unhas ?
“Saya pribadi merasa sangat prihatin melihat apa yang dialami keluarga almarhum Virendy. Ibarat peribahasa, sudah jatuh tertimpa tangga lagi. Artinya duka mendalam akibat tewasnya Virendy telah mereka terima, dan kemudian harus ditambah lagi menanggung beban baik moril maupun materiil. Padahal pihak Unhas selaku institusi yang paling bertanggung jawab atas peristiwa kematian mahasiswanya, seharusnya sangat diharapkan membantu meringankan beban keluarga dan bukannya justru memperlihatkan sikap tak perduli serta terkesan lepas tangan dengan berpolemik dan membuat pencitraan lewat penggiringan opini publik di media-media,” paparnya.
Secara akal sehat, lanjut Yodi, apa yang menjadi harapan pihak keluarga almarhum tidaklah berlebihan dan masih wajar-wajar saja. Meskipun harapan-harapan tersebut mau saja dipenuhi pihak Unhas, toh tetap tidak mungkin bisa membuat Virendy hidup kembali. Kesemua itu hanya bisa jadi pelipur lara bagi keluarga dan membuat almarhum tersenyum penuh sukacita di alam sana.
Yodi mengisahkan lagi, almarhum Virendy semasa hidupnya dilahirkan oleh ibunya dengan penuh perjuangan hidup, kemudian dibesarkan oleh kedua orang tuanya, disekolahkan mulai TK, SD, SMP dan SMA hingga menginjakkan kaki di Unhas yang tentunya mengeluarkan biaya tidak sedikit dengan harapan dan cita-cita kelak menjadi orang berguna bagi keluarga serta masyarakat umum di tanah air. Namun kenyataan pahit harus dialaminya, nyawanya terenggut saat mengikuti kegiatan Diksar yang direstui oleh pihak kampus, sehingga pupus dan sirnalah semua impian keluarga.
Meski dalam keadaan terpaksa dan dipaksa untuk bergabung di organisasi UKM Mapala 09 SMFT Unhas hingga kemudian harus mengikuti kegiatan Diksar & Ormed XXVII, almarhum Virendy meninggalkan rumah kediamannya di Perumahan Taman Telkomas secara baik-baik dan kondisi sehat pada Minggu (8/1/2023) malam.
Selayaknya jika pihak panitia Diksar atau pengurus UKM Mapala 09 FT UH pun memulangkan pula ke keluarganya secara baik-baik kendati sudah dalam kondisi bagaimanapun yang dialami Virendy. Namun faktanya, keluarga menemukan Virendy sudah terbujur kaku di kamar jenazah Rumah Sakit Grestelina dan membawanya pulang ke rumah setelah harus menyelesaikan dulu biaya cukup besar untuk penanganan RS terhadap mayat Virendy mulai dari ruang IGD, kamar jenazah, hingga di Rumah Duka Kasih guna dimandikan serta disuntik formalin.
“Sejumlah biaya cukup besar harus menjadi beban keluarga untuk penanganan mayat almarhum Virendy mulai dari ruang IGD, kamar jenazah, Rumah Duka Kasih di RS Grestelina, kemudian dibawa ke rumah Telkomas guna disemayamkan selama beberapa hari hingga dimakamkan Senin (16/1/2023) dan pelaksanaan otopsi Kamis (26/1/2023) di Pekuburan Kristen Pannara, maupun rencana membangun permanen dan mengatapi makamnya,” ungkap Yodi.
Mengakhiri keterangannya, Direktur Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum YK & Partners ini menambahkan, sebagai orang beragama dan punya hati nurani, Rektor dan para petinggi Unhas digugah untuk memiliki rasa kemanusiaan yang mendalam guna menunjukkan tanggung jawabnya secara nyata, bukan hanya lewat mengumbar kata-kata tidak sesuai fakta di pemberitaan media-media.
Jawaban Kabag Humas Unhas
Menanggapi pernyataan dan penilaian kuasa hukum keluarga almarhum Virendy, Kepala Bagian (Kabag) Humas Unhas, Ahmad Bahar yang dihubungi awak media melalui pesan singkat WhatsApp (WA) pada Selasa (7/3/2023) siang, membantah jika disebutkan pihak Unhas tidak perduli atas wafatnya Virendy Marjefy Wehantouw yang tewas saat mengikuti kegiatan Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas pada pertengahan Januari lalu.
“Tidak benar kalau disebutkan Unhas tidak perduli atas wafatnya Virendy. Karena waktu di rumah sakit, pak Dekan datang. Ke rumah duka juga Direktur Kemahasiswaan, mewakili Rektor juga datang,” kata Ahmad Bahar sembari menunjukkan sebuah foto suasana sejumlah orang sedang melayat jenazah di rumah duka.
Ahmad Bahar juga mengemukakan, perihal tudingan terhadap Unhas tersebut sudah diklarifilasi melalui pemberitaan sejumlah media sejak 22 Februari 2023. Menurutnya banyak media yang memuat klarifikasi tersebut. Ia pun mengirimkan 1 link berita media online yang berjudul “Rektor Unhas Dituding Tidak Peduli Anggota Mapala yang Meninggal, Prof Anwar Borahima Beber Faktanya”. (AMS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Sekitar 50 orang belum ditemukan. Sementara Kapolres Natuna bersama 35 personel dalam perjalanan laut dari Ibu Kota Natuna Ranai ke Pulau Serasan dengan waktu tempuh 6 jam,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt melalui pesan singkat, Senin (6/3/2023).
Harry menjelaskan kondisi terkini di Pulau Serasan Natuna, daerah terjadinya longsor yang mengakibatkan jaringan telekomunikasi terputus. Kini jaringan telekomunikasi tersebut sedang dalam perbaikan.
“Dan saat ini jaringan komunikasi di lokasi terdampak tanah longsor putus dan dalam proses perbaikan,” ucap Harry.
Sebelumnya diberitakan, satu kampung tertimbun tanah longsor di Desa Pangkalan, Kecamatan Serasan, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri). Sebanyak 10 orang dilaporkan meninggal dunia dan puluhan orang hilang. (VAN)
MALANG, KHATULISTIWAONLINE.COM
Ratusan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa menolak pemberian gelar Doktor Kehormatan atau Honoris Causa terhadap Menteri BUMN Erick Thohir di Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, Jumat (3/3/2023).
Momentum penyematan gelar HC dalam bidang Manajemen Strategi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis itu berlangsung di Gedung Samantha Krida, Universitas Brawijaya.
Sementara, mahasiswa yang hendak menyerukan penolakan itu mendapat penghadangan dari keamanan kampus dibantu aparat kepolisian. “Tolak HC Erick Thohir, tolak HC Erick Thohir,” ujar orator aksi melalui alat pengeras suara.Mahasiswa terus merangsek menuju gedung tempat Erick Thohir berada. Namun terus dihalangi aparat. Sempat terjadi kericuhan dan saling dorong antara mahasiswa dan aparat.
“Universitas Brawijaya membatasi aspirasi. Kami turun aksi karena Brawijaya sedang tidak baik-baik saja,” ujar mahasiswa. “Hak- hak kita tidak dipenuhi mengatasnamakan tugas dan protokol. Kalian tidak punya hak membatasi gerakan kami,” katanya melanjutkan.Dalam demo yang diikuti beberapa civitas akademi itu, mahasiswa juga menyoal tentang peristiwa Kanjuruhan dan terkait kepemimpinannya sebagai Ketua PSSI.
Sementara dalam keterangan tertulis bertajuk Matinya Integritas Akademik Universitas Brawijaya, Erick Thohir dinilai tidak memenuhi kriteria bagi seorang mendapat gelar doktor honoris causa. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 1980.
“Erick Thohir tidak memenuhi kriteria sehingga dapat mempengaruhi integritas akademik Universitas Brawijaya secara signifikan. Sebagai institusi akademik yang memiliki standar dan nilai-nilai yang tinggi, seharusnya universitas dapat mempertimbangkan secara seksama siapa yang pantas mendapatkan gelar akademik,” kata para Mahasisawa dalam aksi demo.
Perlu diketahui bahwa Erick Thohir politisi yang saat ini sedang menjabat sebagai menteri BUMN dan digadang-gadang menjadi capres atau cawapres pada pilpres 2024. “Tidak menutup kemungkinan bahwa akan ada transaksi politik antara universitas Brawijaya, mengingat konstelasi politik yang semakin dekat dengan Pemilihan Presiden 2024,” ujarnya. (NGO)
MEDAN, KHATULISTIWAONLINE.COM
Doa Muhammad Ja’far Hasibuan, sang ilmuwan muda berprestasi dunia, ingin memiliki rumah praktek pengobatan didengar oleh Allah SWT. Melalui tangan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, keinginan pria sang penemu Biofar SS Ilmuwan kelas dunia juara dunia dengan segudang prestasi ini terwujudkan.
Suasana dalam menerima Sertifikat rumah.
Spontan Muhammad Ja’far Hasibuan bersujud syukur mengucapkan terimakasih kepada Allah SWT yang telah mengabulkan doanya. Air mata menetes membasahi pipi pria berkacamata ini sebagai rasa kebahagiannya mendapatkan bantuan berupa rumah yang akan dijadikan sebagai praktek pengobatan tradisional herbal di Klinik Biofar SS. Rumah tersebut juga dimanfaatkan bersama istri dan anaknya untuk tempat tinggal.
“Syukur alhamdulilah doa saya didengar Allah. Melalui tangan dan perhatian Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, saya dan keluarga diberika satu unit rumah yang akan dijadikan praktek pengobatan tradisional sekaligus tempat tinggal,” ungkap peraih medali emas dalam ajang China Sanghai International Exhibition of Inventions (CSITF) di Sanghai, China.
Kepada awak media, Muhammad Ja’far Hasibuan bercerita, pada Selasa, 28 Februari 2023), utusan Kapolri dari Polda Sumatera Utara (Sumut) menghubungi pria juara dunia medis ini. Utusan Kapolri itu, meminta dokumen KTP pribadi Muhammad Ja’far Hasibuan.
“Untuk apa KTP itu,” sebut Ja’far. Senang bercampur kaget, ketika utusan itu meminta Muhammad Ja’far Hasibuan untuk ikut menghadap ke Notaris untuk balik nama kepemilikan rumah pada Rabu, 1 Maret 2023.
“Saya pamitan dengan istri dan anak untuk berangkat kerja menuju Kantor Notaris di Jalan Sumarsono di saat hujan deras. Di lokasi saya telah ditunggu utusan Kapolri dari Polda Sumut dan notaris,” ujarnya.
Alhamdulillah, ungkap Muhammad Ja’far Hasibuan, oleh Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo diberi bantuan sebuah rumah sekaligus tempat penelitian untuk berkarya dan berprestasi ukuran 90 meter persegi. “Saya melakukan balik nama rumah tersebut di Kantor Notaris PPAT Robin Hudson Sitanggang., S.H., SpN,” ucap Ja’far.
Muhammad Ja’far Hasibuan, sang ilmuwan muda berprestasi dunia mengucapkan terimakasih kepada Pak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tiada hentinya memberikan perhatian khusus, sejak Muhammad Ja’far Hasibuan mengalami musibah kemalingan di praktek pengobatannya.
“Saya ucapkan banyak terimakasih atas atensi Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga detik ini kepada saya dan keluarga. Bantuan kali ini sangat luar biasa, saya tidak menyangka kebaikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo membantu saya dan keluarga, dengan pemberian satu unit rumah,” ujar pria berusia 30 tahun ini.
Pria kelahiran Padang Lawas Utara (Paluta) Sumatera Utara yang merantau dari sejak sekolah dasar hingga menamatkan kuliah dengan biaya sendiri itu akan memanfaatkan bantuan Kapolri untuk kemaslahatan orang banyak.
“Bantuan Kapolri ini akan dijadikan Rumah Klinik Gratis pengobatan tradisional herbal Biofar SS kepada masyarakat yang kurang mampu. Dan juga, rumah tersebut akan dimanfaatkan juga sebagai tempat tinggal bersama keluarga,” cetusnya.
Rumah Klinik Gratis yang berlokasi di Jalan Sari Gang Teratai 12 Dusun 6 Desa Marendal I , Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara persisnya di depan Pajak Bengkok, akan melayani pengobatan tradisional herbal segala macam penyakit kulit luar dan dalam, baik dalam negeri maupun dari luar negeri yang datang secara cuma-cuma alias gratis. “Berkat uluran tangan Pak Kapolri ini, saya siap melayani dengan ikhlas pengobatan bagi masyarakat kurang mampu secara gratis,” ungkapnya. (AMS)
WAMENA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Tuntutan itu disampaikan keluarga korban dalam proses mediasi yang digelar di Lapangan Pendidikan Wamena, Selasa (28/2/2023). Pemerintah daerah dan aparat TNI-Polri turut mengawal proses mediasi tersebut.
“Sekitar 5000-an massa keluarga hadir bersama dengan pemerintah daerah. Ada 2 permintaan keluarga kepada pemerintah dalam pertemuan tadi,” kata Tim Mediasi antara keluarga korban dan Pemerintah Daerah, Theo Hesegem.
Tuntutan itu ditujukan kepada pemerintah. Proses mediasi itu dihadiri Pj Gubernur Papua Nikolaus Kondomo, Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua, Bupati Yahukimo Didimus Yahuli, Pj Bupati Nduga Namia Gwijangge, Sekda Lanny Jaya Tedien Wenda dan mantan Bupati Lanny Jaya, Beffa Yigibalom.
“Terkait denda adat, keluarga korban meminta 1 kepala diganti Rp 5 miliar dan 30 ekor babi bagi mereka yang meninggal. Sedangkan korban luka-luka Rp 1 miliar,” ungkapnya.
Sementara, Pj Gubenur Papua Pegunungan, Nikolaus Kondomo mengajak untuk mendoakan korban kerusuhan. Ia yakin pertemuan ini akan mendapat respons yang baik dari seluruh kepala daerah yang masyarakatnya berdampak. (HAN)
SEMARANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Lokasi kecelakaan itu tepatnya berada di flyover dekat dengan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Hingga pukul 12.20 WIB, sebagian truk kontainer itu masih menyangkut di flyover tersebut. Senin (27/2/2023)
Saksi mata, Basuki (34), menyebut kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 11.00 WIB. Dia yang saat itu berada di bawah flyover tiba-tiba mendengar suara benturan keras.
“Dikira ban pecah, aku posisi di situ (bawah flyover),” ujar Basuki saat ditemui di lokasi.
Saat dicek, ternyata ada truk yang nyungsep ke bawah dan sepeda motor yang jatuh dari flyover.
Korban pengendara sepeda motor disebut mengalami luka-luka dan dievakuasi menggunakan ambulans. (HAN)
BADUNG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Akibat perkelahian tersebut korban meninggal dunia,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto saat dikonfirmasi, Jumat (24/2/2023).
Peristiwa itu terjadi pada pada Kamis (23/2/2023) sekitar pukul 14.00 Wita. Awalnya, Scott yang diduga dalam pengaruh minuman keras kemudian bertindak di luar kendali dan meracau di kafe milik Wijaya.
“Awalnya pelaku datang minum-minum dan mentraktir korban. Tapi karena mabuk dan meracau, kemudian keduanya berkelahi hingga menyebabkan pelaku marah dan memukul korban dengan menggunakan kursi,” kata Satake Bayu.
Scott ditemukan tergeletak menggunakan celana surfing pendek warna biru muda. Menurut Satake Bayu, kondisi Scott sudah lebam, kepala mengeluarkan darah, dan terdapat luka sayat di wajah. Jenazah Scott kemudian dilarikan ke rumah sakit BIMC Kuta. (VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Gempa bumi magnitudo (M) 6,6 mengguncang Maluku tenggara. Gempa tidak berpotensi menimbulkan gelombang tsunami.
“Tidak berpotensi tsunami,” tulis BMKG, Jumat (17/2/2023).
Gempa dilaporkan terjadi pada pukul 16.37 WIB. Titik koordinat gempa 6.60 LS-132.10 BT atau 125 km barat daya Maluku tenggara.
“Kedalaman 97 km,” tulis BMKG. (VAN)
MEDAN, KHATULISTIWAONLINE.COM
Fenomena di Hari Pers Nasional ((HPN) Kamis,9 Februari 2023 di Medan, Sumatera Utara, masih dalam sorotan berbagai pihak.Diantaranya, Korwil Pusat Monitoring Politik Hukum Indonesia (PMPHI) Sumatera Utara, Drs Gandi Parapat.
Kepada Khatulistiwa online, Rabu (15/2/2023), Gandi Parapat mengatakan, setelah melihat perkembangan berbagai berita dan mengikuti berita seorang warga Sumatera Utara bermarga Rajagukguk yang sudah divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi (PT) pada Desember 2022, tetapi sampai sekarang masih belum dibebaskan, menjadi mengundang perhatian publik.
Pasalnya, mobil Presiden Jokowi yang distop seorang perempuan yang ternyata putri kandung Dirman Rajagukguk bernama Elfrida Rajagukguk dengan modal nekadnya menerobos blokade barisan Paspampres hanya ingin mengadu meminta perlindungan dan berhasil dialog dengan Presiden Joko Widodo berita itu diliput di berbagai media nasional maupun daerah serta viral di media sosial (medsos).
Menurut Gandhi Parapat, bahwa fenomena seperti itu sangat jarang terjadi, sehingga timbul pertanyaan, apakah putusan bebas yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Medan itu palsu sehingga tidak benar Dirman Rajagukguk dibebaskan dari penjara.Jika putusan tersebut dianggap palsu, harus diusut siapa yang membuat surat putusan palsu tersebut.
“Putusan yang katanya sudah incraht biasanya tidak dapat diintervensi oleh siapapun, dengan kejadian ini, seharusnya Presiden Jokowi harus cepat bertindak dan memerintahkan instansi terkait menyelidiki masalah tersebut,” tegas Gandi Parapat.
“Kami menjadi heran atas hal itu, apa benar kalau mau keluar dari penjara harus membayar biaya administrasi. Kalau benar harus ada biaya keluar, menurut kami masyarakat Batak khususnya marga Rajagukguk sudah sangat perlu memberi bantuan semangat kepada Dirman Rajagukguk dan anaknya yang tampak menjerit histeris saat menjumpai Presiden Jokowi di Medan,” katanya.
Bila hal tersebut tidak segera selesai dan masyarakat umum tidak mendapat keterangan dari pihak yang berwenang, masih menurut Gandi Parapat, kejadian itu bisa menimbulkan berbagai macam pemikiran.
“Masyarakat Sumatera Utara hanya butuh kepastian hukum dan kepercayaan kepada Presiden sehingga tidak berkurang, ” tandasnya.
Lebih lanjut Korwil Pusat Monitoring Politik Hukum Indonesia (PMPHI) Sumatera Utara Drs Gandi Parapat mengatakan, bagi yang sudah memberikan perhatiannya ke masalah putusan tanggal 16 Agustus 2021, seharusnya Kejaksaan Negeri Toba Samosir sudah melakukan penahanan terhadap tersangka Dirman Rajagukguk di RUTAN Balige, karena kemudian dilanjutkan oleh Pengadilan Negeri Balige, Dirman Rajagukguk divonis 3 (tiga) tahun penjara melalui Putusan Pengadilan Negeri Balige No. 116/Pid.B/LH/2022 Tgl. 06-10-2022.
Namun kemudian Dirman Rajagukguk dilepaskan dari segala tuntutan Penuntut Umum dan diperintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan Dirman Rajagukguk dari Rumah Tahanan Negara oleh Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1553/Pid. B/LH/2022/PT.Mdn Tgl. 13-12-2022. “Tetapi herannya kenapa sampai sekarang belum bebas, maka sudah perlu membuat kebulatan pemikiran bersama, jangan sampai Putusan Pengadilan Tinggi di negeri ini tidak berlaku,’ tegasnya. (AMS)
MEDAN, KHATULISTIWAONLINE.COM
Elfrida Rajagukguk menangis histeris dan meminta perlindungan kepada Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) usai menghadiri Hari Pers Nasional (HPN) di Medan, Sumatera Utara pada Kamis (9/2/2023).
Menurut BMS Situmorang,SH kuasa hukum Dirman Rajagukguk orang tua Elfrida kepada Khatulistiwa online, Sabtu (11/2/2023), kejadian tersebut terkait sengketa penguasaan Tanah Adat antara 150-an kepala keluarga ( KK ) Masayarkat Adat Dusun Tungko Ni Solu, Desa Parsoburan Barat, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba, Sumatera Utara dengan PT Toba Pulb Lestari (sebelum tahun 2021 bernama: PT Inti Indorayon Utama) yang sejak tahun 2002 lalu memperebutkan penguasaan tanah ratusan hektar.
Praktisi Hukum : BMS Situmorang, SH, pengacara Dirman Rajagukguk
Guna menghadapi klaim masyarakat maka PT Toba Pulp Lestari melakukan tindakan kriminalisasi. Korban dari praktek kriminalisasi PT Toba Pulp Lestari adalah Dirman Rajagukguk, yang telah tiga kali dikriminalisasi oleh PT Toba Pulp Lestari bersama Polres, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri setempat melalui perkara:
1. PENEBANGAN & PENCURIAN 7 (TUJUH) BATANG POHON PINUS tanggal 11 Maret 2016, di jurang Dusun Tungko Ni Solu, Desa Parsoburan Barat, Kecamatan Habinsaran, yang kemudian divonis oleh PN Balige (Putusan No. 15/Pid.Sus-LH/2017/PN.Blg Tgl. 07-06-2017), PT Medan (No. 190/Pid.Sus-LH/2018/PT.MDN Tgl. 26-03-2018, dan MA RI (No. 2704/K/Pid.Sus-LH/2018 Tgl. 12-03-2019) selama 7 (tujuh) bulan penjara. Padahal, bukan Dirman pelakunya, dan pohon pinus tersebut bukan ditanam dan bukan milik PT Inti Indorayon Utama (PT Pulb Toba Lestari), tetapi tumbuh sendiri di jurang.
2. PEMBAKARAN HUTAN pada tanggal 01 Juli 2016 (yang kemudian divonis oleh PN Balige (Putusan No. 112/Pid.B/2017/PN.Blg Tgl. 07-03-2018), PT Medan (No. 378/Pid.Sus.LH/2018/PT MDN Tgl. 23-05-2018), dan MA RI (No. 16/K/Pid.Sus-LH Tgl. 14-04-2019) selama 4 (empat) bulan penjara. Padahal, Dirman Rajagukguk tidak ada membakar hutan, hanya membakar sampah di samping rumah tinggalnya. Kedua Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap di atas belum pernah dilaksanakan atau dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum sampai akhir tahun 2022.
3. MELAKUKAN KEGIATAN PERKEBUNAN DI DALAM KAWASAN HUTAN TANPA IZIN MENTERI KEHUTANAN DAN LINGKUNGAN HIDUP pada bulan Maret 2018 dengan cara mendirikan rumah tempat tinggal, menanam jagung dan kopi.
Dalam proses Perkara ini, sejak tanggal 16 Agustus 2021, Kejaksaan Negeri Toba Samosir melakukan penahanan terhadap Tersangka Dirman Rajagukguk di RUTAN Balige, yang kemudian dilanjutkan oleh Pengadilan Negeri Balige.
Dalam perkara ini, Dirman Rajagukguk divonis 3 (tiga) tahun penjara melalui Putusan Pengadilan Negeri Balige No. 116/Pid.B/LH/2022 Tgl. 06-10-2022. Namun kemudian Dirman Rajagugkuk dilepaskan dari segala tuntutan Penuntut Umum dan diperintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan Dirman Rajagukguk dari Rumah Tahanan Negara oleh Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1553/Pid. B/LH/2022/PT.Mdn Tgl. 13-12-2022.
Menyikapi dan menyambut Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1553/Pid. B/LH/2022/PT.Mdn Tgl. 13-12-2022 yang salah satunya “memerintahkan Jaksa Penuntut Umum membebaskan Terdawa Dirman Rajagugkuk dari Rumah Tahanan Negara” tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir, H. Samsul Kasim SH,MH justru menerbitkan Surat Perintah Nomor: Print – 656/L.2.27/Eoh.3/12/2022 tanggal 22 Desember 2022 yang memerintahkan anak buahnya untuk menangkap dan memasukkan Dirman Rajagukguk ke dalam penjara sejak tanggal 23-12-2022, dengan alasan untuk melaksanakan (eksekusi) terhadap Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 12 Maret 2019 Nomor: 2704/ K/Pid.Sus-Lh/2018 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 26 Maret 2018 Nomor 190/Pid.Sus-LH/2018/PT MDN jo. Putusan Pengadilan Negeri Balige tanggal 26 April 2017 Nomor 15/Pid.B/LH/2017/PN Blg tentang perkara Penebangan dan Pencurian 7 (tujuh) batang pohon pinus dan menghukum Dirman Rajagukguk selama 7 (tujuh) bulan penjara.
Akibat Surat Perintah H. Samsul Kasim SH, MH, yang baru menjabat sejak tanggal 29-8-2022 tersebut, maka Dirman Rajagukguk tidak sempat menikmati Putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 13 Desember 2022 Nomor: 1553/Pid.B/LH/2022/PT MDN, serta tidak dapat merayakan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 bersama keluarganya.
“Perbuatan H. Samsul Kasim tersebut sungguh melukai nurani keadilan dan kemanusiaan Elfrida Rajagukguk dan keluarga. Dan, terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1553/Pid. B/LH/2022/PT.Mdn Tgl. 13-12-2022 yang membebaskan Dirman Rajagugkuk dari hukuman penjara, ternyata Kejaksaan Negeri Toba Samosir masih melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung,” kata BMS Situmorang. (AMS)