Badung, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan saat ini ada fenomena baru yang mesti dihadapi Bali, di mana banyak wisatawan asing tertangkap melakukan kenakalan. Ia juga menyinggung sikap pemerintah terkait visa on arrival atau visa kunjungan yang memudahkan turis untuk masuk ke Bali.
“Kita pemerintah menerapkan kebijakan visa on arrival supaya lebih mudah masuk, dan memang jadi mudah masuk. Sampai 80 negara lebih itu mendapat akses visa on arrival,” ujar Koster di Hotel Trans Resort Bali, Seminyak, Kuta Utara, Badung.
“Saya sudah berkoordinasi dengan rapat bersama Pak Kapolda dengan Kemenkumham untuk menindak ini, yang melanggar ini ditindak semua sampai sekarang sudah 101 wisatawan mancanegara yang dideportasi. Ada yang dideportasi, ada yang diproses hukum di sini. Proses hukum pidana, yang dideportasi sudah 100 lebih dan paling banyak Rusia 27,” tuturnya. (HAN)
Bengkulu Utara, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Informasi ini disampaikan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) melalui akun twitter resminya, Rabu (3/5/2023). Gempa terjadi pada pukul 05.56 WIB.
“14 km timur laut Enggano-Bengkulu,” tulis BMKG.
Titik gempa berada pada 5,29 lintang selatan dan 102,39 bujur timur. Belum ada informasi dampak akibat gempa ini, serta ada-tidaknya korban jiwa.
“Informasi ini mengutamakan kecepatan, sehingga hasil pengolahan data belum stabil dan bisa berubah seiring kelengkapan data,” tulis BMKG. (BAS)
Mamuju Tengah, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Fredy menyebut 2 orang yang dibayar Z yakni keponakannya inisial TA dan adik ipar dari istri ketiga inisial S. Keduanya diberi imbalan uang tunai Rp 2 juta dan masing-masing dijanjikan satu ekor sapi.
“TA (dapat) Rp 1,5 juta dan kepada tersangka S Rp 500 ribu untuk menghabisi istrinya. Selain itu juga dijanjikan akan diberikan 1 ekor sapi apabila telah selesai membunuh korban,” terangnya.
Kedua pelaku mengikuti korban yang tengah mengendarai motor. Begitu jalanan sedang sepi, keduanya memberhentikan motor yang dikendarai korban.
“Kemudian TA ini yang menikam korban dengan badik,” ungkap Fredy. (BAS)
Medan, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Berdasarkan pertimbangan, komisi sidang sudah memutuskan perilaku melanggar kode etik profesi Polri. Sehingga majelis komisi etik memutuskan untuk dilakukan PTDH,” ujar Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023).
“Majelis kode etik memutuskan dilakukan PTDH,” sambungnya.
Sidang kode etik terhadap AKBP Achiruddin digelar sejak pukul 10.00 WIB tadi. Achiruddin dikawal petugas Provost saat keluar dari gedung Dit Tahti Polda Sumut.
Achiruddin terlihat mengenakan seragam Polisi dengan lambang dua melati di pundaknya, sesuai dengan pangkatnya saat ini, yakni AKBP. Selain itu, dia juga tampak mengenakan topi serta masker.
Achiruddin sempat menyampaikan harapan dalam kasus yang menjeratnya. Dia berharap keadilan dapat diperolehnya.
Hal itu disampaikan Achiruddin saat digiring dari Dit Tahti menuju Bid Propam Polda Sumut, untuk menjalani sidang kode etik lanjutan sekitar pukul 14.30 WIB. Sidang ini sudah digelar sejak pagi dan dilanjutkan usai jam makan siang.
Saat digiring, Achiruddin turut dikawal oleh petugas Provost. Awalnya, Achiruddin tidak mau berkomentar banyak soal kasus tersebut, dia hanya menangkupkan tangan dan mengangkat jempolnya sambil mengucapkan ‘terima kasih’. (HAN)
Malang, KHATULISTIWAONLINE.COM
Malang Plaza terbakar. 15 Unit damkar dikerahkan. Kebakaran gedung pusat perbelanjaan elektronik di Jalan Agus Salim, Kecamatan Klojen, Kota Malang, ini diketahui terjadi sejak pukul 02.00 WIB, Selasa (2/5/2023).
“Untuk personel puluhan dan armada lebih dari 15 kendaraan kita kerahkan semua untuk memadamkan,” kata Kepala UPT Damkar Kota Malang M Teguh Budi Wibowo, Selasa (2/5/2023).
Dia mengaku hingga pukul 06.34 WIB, api masih membesar. Petugas masih bejibaku memadamkan api.
“Masih ada api,” singkatnya.
Malang Plaza berdiri sejak 1980-an. Dulunya, Malang Plaza menjadi pusat belanja pakaian dan sentra hiburan masyarakat. (VAN)
BAKKARA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Jika berkunjung ke Provinsi Sumatera Utara tidak lengkap rasanya jika tidak mampir ke Danau Toba. Danau Toba merupakan danau vulkanik yang menjadi salah satu destinasi prioritas di daerah Provinsi Sumatera Utara.
Di sekitaran Danau Toba terdapat satu daerah yang bernama Bakkara, Kecamatan Baktiraja, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas). Bakkara merupakan tempat kelahiran dan kekuasaan Raja Sisingamangaraja sehingga banyak destinasi wisata yang bersejarah di sekitarnya.
Salah satu destinasi wisata yang ada di sekitaran Bakkara adalah Aek Sipangolu yang terletak di Desa Simangulampe. Aek Sipangolu yang berarti “Air Kehidupan” berkhasiat menyembuhkan berbagai macam penyakit dan hingga saat ini banyak dikunjungi warga dari berbagai daerah.
Aek Sipangolu atau Air Kehidupan diyakini dapat menyembuhkan berbagai macam penyakit. Menurut kepercayaan penduduk setempat, dengan berdoa sebelum meminum, mencuci muka, mandi atau melakukan ritual di Aek Sipangolu, penyakit dalam tubuh akan terangkat dan hilang.
Masalah akan berkurang dan kehidupan akan semakin membaik.Dikutip dari berbagai sumber, Aek Sipangolu merupakan bagian dari perjalanan sejarah kerajaan Sisingamangaraja XII.
Kabarnya, Aek Sipangolu berasal dari bekas kaki Gajah Putih milik Raja Sisingamangaraja yang kehausan karena perjalanan panjang mereka dari Manduamas-Barus.
Danau Toba yang jauh di kaki gunung yang terjal tidak dapat dijangkau, sehingga Raja Sisingamangaraja berdoa dan menancapkan tombaknya ke bekas pijakan kaki gajah putihnya dan seketika air keluar dan mengalir hingga saat ini.
Awalnya dinamakan Binanga Bibir dalam bahasa Indonesia Telaga Bibir, Aek Sipaulak Hosa atau Air Pelepas Dahaga, dan saat ini dinamai Aek Sipangolu.
Masih di lokasi yang sama ada tempat bermain air dengan sensasi berbeda. Setelah berdoa dan mandi di Aek Sipangolu, pengunjung dapat melanjutkan berenang di Danau Toba yang berada tepat di bawah Aek Sipangolu.
Untuk menuju tempat wisata Aek Sipangolu ini, dapat menempuh perjalanan kurang lebih 4 jam dari kota Pematang Siantar ke arah Tapanuli Utara.
Setiba di Kabupaten Humbang Hasundutan, perjalanan dilanjutkan hingga tiba di Kecamatan Dolok Sanggul. Sebelum sampai di Pusat Kota, akan tampak penunjuk arah menuju Bakkara, Kecamatan Baktiraja.Kemudian ikuti petunjuk arah dan sekitar 45 menit sampailah di tempat wisata Aek Sipangolu.
Lelah bermain di dalam air, jangan cemas karena di sekitar Aek Sipangolu, warga setempat mendirikan pondok-pondok kecil untuk beristirahat sejenak sambil menyantap makanan dengan sajian ikan Bakar Mujahir yang aromanya begitu menggoda yang dijajakan oleh masyarakat sekitar. (NGO)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Gempa mengguncang laut utara Tuban, Jawa Timur. Gempa terasa sampai ke Jakarta di sebelah barat. Ke arah timur, gempa terasa sampai Pulau Bali, Jumat (14/4/2023) pukul 16.55 WIB itu terasa kuat menggetarkan Bali.
Menurut keterangan warga Bali, gempa dua kali berguncang. Gempa yang pertama terasa lebih lemah.
“Gempa bumi kedua terasa kuat sekali getarannya dan goyangannya,” ujar Irma, warga Denpasar Timur.
Berdasarkan keterangan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), gempa ini berpusat di 68 km barat laut Tuban. Gempa di laut ini tidak berpotensi tsunami karena kedalamannya 632 km. (BAS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kebakaran terjadi di wilayah Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua Tengah, siang ini. Api melahap gedung kantor Bupati Kabupaten Dogiyai.
“Benar, kantor Bupati terbakar,” kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo saat dihubungi, Sabtu (8/4/2023).
Benny belum memerinci soal kapan kebakaran terjadi. Dia menyebut pihaknya baru menerima laporan dari petugas.
“Masih menunggu laporan dari Polres, cuma benar kantor Bupati Dogiyai terbakar,” katanya. (HAN)
LONG IKIS, KHATULISTIWAONLINE.COM
Hobir salah satu penyandang disabilitas di Olung Desa, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur telah diajukan untuk mendapat modal usaha dari Sentra Terpadu Professor Dr Soeharso Surakarta yang merupakan salah satu unit pelaksana tekhnis (UPT) Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Ketua Yayasan Pandu Qolby Paser Iwan Muhardi kepada Khatulistiwa online, Rabu (5/4/2023) mengatakan, sentra ini sangat berpengalaman dalam penanganan disabilitas dan saat ini sedang dalam pengumpulan dan pengolahan data atau asesmen.
“Tidak hanya Hobir yang mengajukan bantuan tapi juga PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial) lainnya. Saya sudah komunikasi dengan masing-masing ketua kluster, baik itu disabilitas, kelompok rentan, anak dan Lansia, dan atas rekomendasi Dinas Sosial Kabupaten Paser, tahun lalu kami ajukan bantuan program atensi 100 orang,” kata Iwan.
“Sebanyak 25 orang lansia produktif kami ajukan wirausaha baik itu ternak,pertanian dan kue serta tempe,dan bulan puasa seperti ini mereka sangat merasakan manfaatnya tambah Iwan.
Hal tersebut dibenarkan oleh M Yunus (61) penerima modal usaha ternak. ,” Saya bersyukur pemerintah peduli dan sekarang keluarga saya sangat terbantu karena bisa mendapat penghasilan tambahan ,” ujar Yunus begitu gembira.
Lelaki kelahiran Ende ini sangat bersemangat memelihara ayamnya.”Kami senang karena yayasan juga membantu memasarkan,” kata Yunus.
Ditanya tentang Hobir yang tuna wicara wirausaha apa yang diajukan,”Tetangga Hobir semua tau kalau dia memiliki talenta yang luar biasa, dia bisa membuat berbagai aksesoris mulai kaligrafi, anyaman dari bambu dan lainnya dan dia sering dimintai tolong pangkas rambut, dan ini yang kami ajukan usaha pangkas rambut ke Sentra Soeharso,” lanjut Iwan.
Bagi yang tidak memiliki ketrampilan, masih menurut Ketua Yayasan Pandu Qolby Paser itu, bisa saja mengajukan budidaya Ikan dan semua jenis ternak baik unggas atau bebek. “Kami dan relawan sudah kerjakan, jadi kami usulkan yang tidak terlalu memberatkan, semua terukur,” tutup Iwan. (ONE)
TANA PASER, KHATULISTIWAONLINE.COM
Setelah sempat berlangsung selama 40 menit, mediasi yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Paser antara pihak PT. Petrosea, Tbk dengan sejumlah karyawan pada Senin (3/4/2023) tidak berhasil.
Menurut Ketua Dewan Pimpinan Pusat Serikat Buruh Borneo Indonesia, Nason Nadeak, SH, MH, mediasi belum dapat dilaksanakan karena syarat mediasi belum terpenuhi.
Adapun syarat yang belum dipenuhi oleh PT. Petrosea adalah:
1. Tidak adanya surat pemberitahuan akan diberikan PHK kepada para pihak ter PHK yang disertai alasan dan maksud PHK sebagaimana diatur pada pasal 151 UU.No. 6 Tahun 2023.
2. Belum adanya proses Bipartit yang disertai Risalah Bipartit sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU.No. 2 Tahun 2004.
3. Alasan pemutusan hubungan kerja yang didasarkan atas adanya penambahan jarak pengantaran tanah dari PIT ke tempat pembuangan tanah. Alasan ini sangat tidak masuk akal, sebab dengan adanya penambahan jarak seharusnya Petrosea melakukan penambahan karyawan dan bukti adanya penambahan karyawan tersebut, tidak dapat dibuktikan baikkepada Disnaker maupun kepada karyawan.
4. Kriteria penentuan karyawan yang di PHK juga tidak disertai dengan bukti.
“Berangkat dari hal-hal tersebut, berdasarkan Pasal 4 UU.No. 2 Tahun 2004, persyaratan mediasi belum terpenuhi. Hal ini seolah menggambarkan, terhadap PHK ini telah terjadi pemaksaan kehendak tanpa memperhatikan pertimbangan hukum,” kata Nason Nadeak. Hadir dalam pertemuan tersebut pihak Disnaker Kabupaten Paser diwakili Hafidz sedangkan dari PT .Petrosea,Tbk Arif Setiyono.
Sebagaimana diberitakan, mediasi antara pihak PT. Petrosea, Tbk dengan sejumlah karyawan, yaitu Edi Syamsuddin, Erwanto, Salmon, Saparuddin, Sukeran dan Tamba Hisar Sibarani di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Paser tersebut untuk menindaklanjuti perihal Permohonan Pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial ( Pemutusan Hubungan Kerja) dari Manajement PT. Petrosea, Tbk Nomor 4304/ADM-HRD/II 230534 tanggal 8 Maret 2023 dan sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI serta dalam rangka penyelesaian hubungan industrial antara PT. Petrosea, Tbk dengan Salmon dan kawan-kawan.
Dalam surat panggilan Nomor B/565/166/HI/III/2023 yang ditandatangani Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Paser, Ir. Maju P. Simangunsong tersebut, diharapkan agar Salmon dan kawan-kawan, antara lain, Perjanjian kerja, Peraturan perusahaan/Perjanjian Kerja Bersama (perusahaan). Selain itu, kronologis permasalahan secara tertulis, Surat kuasa (apabila memberikan kuasa pada pihak lain) dan surat -surat lainnya yang berhubungan dengan masalah tersebut. (ONE)