Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Duduk sebagai pemohon Firli Bahuri dan tergugat Kapolda Metro Jaya. Gugatan itu didaftarkan hari ini.
“Nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL,” demikian nomor perkara yang dilansir SIPP PN Jaksel, Jumat (24/11/2023).
“Sidang pertama 11 Desember 2023,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polisi menyebut ada beberapa kali pertemuan ketika terjadi penyerahan uang dalam kasus ini.
“Pada prinsipnya, dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, setidaknya kami dari tim penyidik menemukan fakta terjadi beberapa kali pertemuan dan diduga terjadi penyerahan uang,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers, Jumat (24/11/2023). (DON)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pasal I dijelaskan beberapa ketentuan dalam PP Nomor 32 diubah. Kemudian, pada Ayat 1 disebutkan ketentuan Ayat 1 dan Ayat 2 Pasal 18 diubah dan di antara Ayat 1 dan Ayat 2 disisipkan satu ayat yakni Ayat 1A. Sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut.
“Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota,” bunyi Pasal 18 Ayat 1.
Kemudian, pada Pasal 18 Ayat 1A tertulis, menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.
“Aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional lndonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah harus mengundurkan diri apabila dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden,” bunyi Pasal 18 Ayat 2.
Lalu di Ayat 3 dijelaskan, pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dan Ayat 2 dinyatakan dengan surat pengunduran diri dan tidak dapat ditarik kembali. Lalu, pada Ayat 4 disebutkan, pejabat negara, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik lndonesia, karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dan Ayat 2 tidak dapat mengajukan pengaktifan kembali. (DON)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Sertifikat yamg diserahkan ialah sertifikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sertifikat diserahkan oleh Hadi secara door to door kepada para korban bencana Lumpur Lapindo di Desa Renokenongo.
“Hampir 15 tahun rata-rata mereka tidak memiliki kepastian hukum hak atas tanah. Hari ini kita berikan sertipikat, semuanya yang saya tanya rata-rata gratis,” kata Hadi, dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (24/11/2023).
Sertifikasi tanah ini memakan waktu yang panjang lantaran ada sebagian tanah kas desa yang ditempati masyarakat, sehingga perlu melalui sejumlah proses hukum terlebih dahulu. Dalam hal ini, Kementerian ATR/BPN melaksanakan tugas sertifikasi tanah sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Rakyat tidak boleh dibebani dengan permasalahan-permasalahan lain (biaya sertipikat, red) karena rakyat sudah dibebani dengan peristiwa alam. Jadi saya yakinkan tidak ada mafia tanah yang bermain kepada korban lumpur Lapindo,” ujarnya. (MON)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Rancangan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian sementara Firli kini telah disiapkan.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan surat penetapan tersangka itu telah diterima Kemensetneg, Kamis (23/11/2023) pukul 17.00 WIB.
“Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Ketua KPK Firli Bahuri, sore hari ini sekitar jam 17.00 WIB,” kata Ari ketika dikonfirmasi.
Ari mengatakan Keppres pemberhentian sementara Firli Bahuri kini telah disiapkan. Keppres itu akan segera diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Rancangan Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK telah disiapkan dan akan segera diajukan kepada Bapak Presiden pada kesempatan pertama,” ujarnya. (MON)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Komisi III DPR menyepakati tujuh calon nama hakim agung di Mahkamah Agung. Kesepakatan itu diambil dalam pengambilan keputusan yang digelar di ruang rapat Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/11/2022), pukul 17.30 WIB. Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Golkar Adies Kadir.
Adies selaku pimpinan rapat membacakan nama-nama calon hakim agung yang disepakati lolos fit and proper test.
“Pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI berdasarkan pandangan fraksi yang dibacakan oleh masing-masing kapoksi atau yang mewakili, Komisi III memberikan persetujuan calon hakim agung tahun 2023,” kata Adies dalam rapat.
Berikut nama-nama calon hakim agung pada Mahkamah Agung yang mengikuti fit and proper test:
1. Calon hakim agung kamar pidana Achmad Setyo Pudjoharsoyo
2. Calon hakim agung kamar pidana Ainal Mardhiah
3. Calon hakim agung kamar pidana Noor Edi Yono
4. Calon hakim agung kamar pidana Sigid Triyono
5. Calon hakim agung kamar pidana Sutarjo
6. Calon hakim agung kamar pidana Yanto
7. Calon hakim agung kamar perdata Agus Subroto
Adapun uji kepatutan dan kelayakan telah dilakukan selama tiga hari. Fit and proper test berlangsung pada Senin (20/11) dengan 11 calon hakim agung dan hakim ad hoc. (DON)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris mengatakan pemberhentian Firli sebagai Ketua KPK ditetapkan melalui keputusan presiden.
“Iya, betul. Itu tentu di tangan Presiden, memang di Pasal 32 ayat 2 UU 19 Tahun 2019, jika pimpinan KPK menjadi tersangka, itu diberhentikan dari jabatannya dan itu tentu melalui keputusan presiden,” ujar Syamsuddin Haris kepada wartawan di gedung ACLC, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).
Adapun hal itu diatur dalam Pasal 32 ayat 2 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terkait apakah Dewas akan merekomendasikan Firli untuk mundur atau tidak, Syamsuddin mengatakan akan menunggu putusan etik.
“Itu nanti setelah putusan etik itu dikeluarkan,” ujarnya. (MAD)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Hal tersebut disampaikan Ketua Panja BPIH Komisi VIII DRI RI Abdul Wachid dalam rapat kerja bersama Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag hingga Dirut Garuda Indonesia. Abdul menyebut usulan BPIH Rp 93,4 juta jangan sampai mengurangi fasilitas dan pelayanan kepada jemaah.
“Saya sebagai Ketua Panja menyampaikan Pak Dirjen, kami apresiasi sekali terhadap kinerja bapak-bapak dan juga teman-teman semua tim Panja. Namun, yang perlu kami sampaikan di sini terkait dengan pengajuan dari pemerintah Rp 105 juta menjadi Rp 93.410.000,” kata Abdul dalam kesimpulan rapat di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta.
Pihaknya berharap angka tersebut tak membuat fasilitas terhadap jemaah haji dikurangi. Dia mengingatkan soal jemaah lansia di periode sebelumnya yang masih mendapat kendala.
“Tidak mengurangi pelayanan, tidak mengurangi terkait dengan ramah lansia. Ini catatan-catatan karena terus terang 2023 kemarin itu, terus terang tidak ramah lansia. Ini kami mohon kurang lah, sangat menjadi satu catatan dari kami,” ujar Abdul.
Dia menyoroti pemondokan selama pelaksanaan haji. Komisi VIII DPR RI meminta kualitas yang diberikan tak jauh dari penyelenggaraan haji di 2023. (VAN)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Pergantian Panglima TNI kali ini dilakukan jelang pelaksanaan Pemilu 2024. Saya berharap kepemimpinan Jenderal Agus dapat semakin memastikan netralitas TNI, baik pada Pileg maupun Pilpres,” kata Puan dalam keterangannya, Rabu (22/11/2023).
“Kami percaya Jenderal Agus dapat membawa prajurit TNI teguh pada tugas dan tanggung jawabnya untuk membantu pengamanan Pemilu tanpa terlibat dalam politik praktis,” sambungnya.
Menurut Puan, demi terciptanya pemilu yang damai, jujur dan adil diperlukan sikap netralitas dari seluruh aparat negara, termasuk TNI. Ia berharap Jenderal Agus dapat menjadi sosok yang tepat untuk tegas menjaga disiplin prajurit.
“Dengan begitu, cita-cita bersama akan adanya Pemilu yang gembira, damai, dan adil bisa tercapai. Agar bagaimana TNI dapat membantu terciptanya kondusivitas pelaksanaan Pemilu, sehingga tidak muncul ketegangan yang dapat memecah belah persatuan bangsa,” tegas Puan.
Mantan Menko PMK itu pun menyoroti posko pengaduan netralitas TNI yang digagas oleh Panglima TNI sebelumnya. Puan berharap Jenderal Agus bisa melanjutkan estafet komitmen pimpinan TNI untuk menjaga pesta demokrasi berjalan dengan kondusif.
“Jenderal Agus harus bisa melanjutkan komitmen Laksamana Yudo, agar tidak ada anggota TNI yang terlibat dalam eskalasi politik. Dengan adanya posko aduan, kami harap dapat mempermudah pimpinan TNI untuk memonitor anggotanya,” jelasnya. (DON)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) pukul 19.00 WIB.
“Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” kata Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).
Firli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020-2023. Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. (MON)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Diketahui, netralitas TNI merupakan buah dari reformasi yang harus senantiasa dijaga dengan baik. Hal ini sebagaimana tercantum dalam UU No.34/2004 tentang TNI dan UU No.7/2017 tentang Pemilu.
Bamsoet menekankan kesuksesan penyelenggaraan Pemilu 2024 merupakan ujian terdekat yang harus dihadapi oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Hal tersebut dikatakan Bamsoet usai menghadiri Sertijab Panglima TNI, di Plaza Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta.
“Melalui track record, integritas, dan kapabilitas selama mengemban amanah sebelumnya, saya yakin dibawah kepemimpinan Jenderal Agus Subiyanto, TNI bisa tetap berperan aktif menjaga kondusivitas bangsa, baik sebelum maupun sesudah penyelenggaraan Pemilu 2024,” kata Bamsoet dalam keterangannya, Rabu (22/11/2023).
Ia juga menjelaskan TNI harus mampu meningkatkan kemampuan dan profesionalisme para prajurit sekaligus meningkatkan pemenuhan Alutsista dalam menangkal dan menindak berbagai ancaman terhadap kedaulatan negara. (DON)