JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan rapat pleno untuk menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih setelah keluar putusan sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Rapat tersebut akan dilakukan paling lambat Minggu 30 Juni 2019.
“Kita rapat pleno, kesempatan tiga hari itu kan paling lambat ya setelah putusan, itu tahapan berikutnya penetapan pasangan calon terpilih, KPU belum menetapkan kapan, yang penting dalam durasi maksimal tiga hari setelah pembacaan putusan. Setelah hari itu apakah hari Jumat, Sabtu atau Ahad, yang penting masih dalam durasi 3 hari setelah pembacaan putusan,” ujar Komisioner KPU Hayim Asyari kepada wartawan, di Kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).
Rapat pleno, menurut Hasyim, akan dilakukan secara terbuka. KPU akan mengundang seluruh pihak baik peserta pemilu hingga perwakilan organisasi masyarakat.
“Rapat pleno terbuka, mengundang semua pihak, dari peserta pemilu presiden, peserta pemilu Partai Politik, organisasi kemasyarakatan, NGO, media, perwakilan dari pemerintah kita undang hadir dalam rapat pleno terbuka, dengan agenda tunggal yaitu penetapan pasangan calon terpilih,” jelasnya.
Seperti diketahui pembacaan putusan gugatan hasil pilpres akan dilaksanakan Kamis 27 Juni 2019 pukul 12.30 WIB. Pembacaan dilakukan lebih awal dari jadwal semula yaitu Jumat 28 Juni 2019. Alasannya, hakim konstitusi sudah siap dengan putusan permohonan gugatan yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Gugatan sengketa ini diajukan oleh Tim hukum Prabowo-Sandiaga. Dalam permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 meminta MK mendiskualifikasi capres-cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin. Prabowo-Sandiaga dalam petitumnya memohon ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2019. (NGO)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menemui Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Cikeas, Jawa Barat. Kedatangan JK guna menyampaikan bela sungkawa atas wafatnya Ani Yudhoyono, istri SBY.
JK mengunjungi kediaman SBY di Cikeas, Bogor, Rabu (26/6/2019). JK sebelumnya tidak sempat bertakziah ke kediaman SBY pada Minggu (2/6).
JK yang mengenakan baju batik ungu disambut SBY serta didampingi mantan Menteri Pendidikan Muhammad Nuh. SBY mengajak JK bertemu secara tertutup.
Sebelumnya, istri JK, Mufidah Kalla sempat mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyambut jenazah Ani Yudhoyono. JK berhalangan ikut melayat di kediaman SBY, Minggu (2/6) lalu karena sempat diminta dokter beristirahat.
Ani Yudhoyono tutup usia pada Sabtu (1/6) karena sakit kanker darah yang dideritanya selama kurang lebih empat bulan terakhir. Jenazah Ani dimakamkan secara militer di TMP Kalibata, Minggu, 2 Juni 2019 siang.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Massa aksi kawal Mahkamah Konstitusi (MK) di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya Monas masih berlangsung. Massa pun makin memadati kawasan Patung Kuda Monas hingga kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menjelang sore hari.
Pantauan di lokasi, massa aksi kawal masih bertahan di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Monas, pada pukul 14.50 WIB, Rabu (26/6/2019). Massa, yang mayoritas memakai pakaian putih, terlihat berkumpul di sekitar Patung Kuda, Monas.
Mereka pun terlihat membawa sejumlah atribut, mulai spanduk hingga bendera. Massa ada yang duduk dengan mengelar tikar dan berdiri di sekitar mobil komando.
Tak lama kemudian, mobil komando pun bergerak ke depan kantor Kemenko Polhukam. Massa pun mengikuti mobil komando. Kini aksi tak hanya di sekitar Patung Kuda Monas, tapi massa ada juga yang di depan Kemenko Polhukam.
Sementara itu, di atas mobil komando, para tokoh silih berganti berorasi. Arus lalu lintas di Jl Medan Merdeka Barat dari arah Jl MH Thamrin ke Harmoni pun masih ditutup hingga kini.(NGO)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Baru ada 32 orang yang mendaftarkan diri pada panitia seleksi calon pimpinan (pansel capim) KPK. Para pendaftar itu berasal dari berbagai latar belakang.
“Sampai pagi ini jumlah pendaftar 32 pendaftar,” kata anggota pansel capim KPK Hendardi ketika dimintai konfirmasi, Selasa (25/6/2019).
Pansel capim tidak menyebutkan siapa saja nama pendaftar itu, tetapi disebutkan 9 orang menyerahkan berkas pendaftaran secara langsung, 12 orang melalui surat elektronik, serta sisanya, 11 orang, menyerahkannya via pos. Sedangkan untuk latar belakang pendaftar, Ketua Pansel Capim KPK Yenti Ganarsih membeberkannya.
“Akademisi, PNS, pengacara, swasta, pensiunan polisi, dan pensiunan jaksa. Penegak hukum aktif belum ada,” kata Yenti.
Proses pendaftaran telah dibuka sejak 17 Juni 2019. Mereka yang ingin mendaftar dapat menyerahkan berkas secara langsung di sekretariat Pansel Capim KPK di kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat.
Pendaftaran juga bisa dilakukan dengan mengirim berkas permohonan lewat pos ke alamat Sekretariat Pansel Capim KPK atau via e-mail ke panselkpk2019@setneg.go.id.
Permohonan pendaftaran paling lambat diterima pada 4 Juli 2019 pukul 16.00 WIB. Ada sejumlah berkas yang harus dikirimkan, dari surat lamaran bermeterai Rp 6.000 hingga makalah tentang ‘Menggagas Akselerasi Peran KPK dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi’. Informasi lebih lengkap dapat dilihat di situs setneg.go.id.(NGO)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Jalan Medan Merdeka Barat di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) kembali dibuka kepolisian. Arus lalu lintas kembali normal.
“Hari ini aktivitas di depan MK berjalan normal. Terkait pengalihan arus kita akan lihat situasi dinamika dilapangan,” kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan di depan gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Pantau detikcom di lokasi, sejak pukul 10.00 WIB arus lalu lintas di depan MK mengarah ke Harmoni padat. Begitu juga arah sebaliknya yakni menuju MH Thamrin padat.
Sedangkan Jalan Abdul Muis di belakang gedung MK menuju Pasar Tanah Abang terlihat ramai lancar.
Pada Senin (24/6), Jalan Medan Merdeka Barat ditutup saat memasuki tahapan pada rapat permusyawaratan hakim (RPH) sidang sengketa Pilpres 2019. Para pengendara yang ingin melintas dialihkan kepolisian.
Menurut Harry, pengalihan arus lalu lintas jalan tersebut sempat mengganggu aktivitas masyarakat. Oleh sebab itu, pihak akan melakukan situasional arus lalu lintas di lokasi.
“Banyak aktivitas masyarakat yang kemarin dialihkan dan ada sempat masuk ke kami juga menyampaikan bahwa mereka merasa terganggu dengan pengalihan aktivitas di lapangan,” jelas dia.
Untuk pengamanan gedung MK, Harry menyebut ada sekitar 13.747 personel gabungan TNI-Polri. Selain di gedung MK, pengamanan dilakukan di sekitar gedung MK.
“Dan cakupannya di sekitar Patung Kuda. Kemarin ada beberapa aksi masyarakat. Kita arahkan tidak boleh aksi didepan MK dan mereka kita arahkan di depan area Patung Kuda,” tutur dia.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Purnomo dan Pangdam Jaya Mayjen Eko Margiyono hari ini berkoordinasi dengan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) jelang putusan sengketa Pilpres 2019 pada Kamis 27 Juni 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Sekitar 8.000 personel Polri-TNI akan melakukan penjagaan di kantor KPU.
“Ini kan ada rangkaian kegiatan. Nanti setelah ada putusan di MK, itu akan beralih ke KPU, kita berkoordinasi bagaimana kita nelakukan pengamanan di KPU,” kata Irjen Gatot di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2019). Dia bicara didampingi Mayjen Eko.
“Kalau personel yang kita persiapkan itu sebanyak lebih kurang 8.000 orang. Itu di KPU,” sambungnya.
Selain itu, pengamanan maksimal juga tetap akan dilakukan di gedung MK dan sekitarnya. Lalu juga di gedung Bawaslu, Kompleks DPR/MPR dan obyek vital lainnya yang memiliki potensi kerawanan. Seluruhnya akan dijaga ketat oleh personel TNI-Polri.
“Nanti Polri bersama-sama TNI kita siapkan langkah langkah pengamanannya. Kita menunggu dari KPU, kapan tanggalnya, tapi kan kita mempersiapkan rencana pengamanan tersebut,” ujarnya.
Kapolda Metro mengimbau agar masyarakat tidak melakukan aksi apapun yang mengganggu ketertiban umum pada saat pengumuman sengketa Pilpres 2019 oleh MK. Lebih baik masyarakat menyaksikan pengumuman hasil sidang MK lewat televisi.
Pantauan hari ini pukul 11.30 WIB situasi di kantor KPU terpantau kondusif. Sejumlah personel TNI dan Brimob berjaga. Di gerbang masuk KPU terpasang metal detector. Di depan area gedung ini juga dipasang kawat berduri.(NGO)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) hari ini. Rapat tertutup membahas putusan gugatan hasil Pilpres.
“Hari ini RPH lanjutan saja. Kemarin majelis hakim sudah gelar RPH keputusan diambil terkait dengan pengucapan keputusan dan berakhir siang hari ini,” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2019).
Fajar kembali menegaskan hakim konstitusi akan mengambil keputusan atas gugatan hasil Pilpres secara independen berdasarkan fakta-fakta, juga alat bukti yang dihadirkan, dalam persidangan. Putusan MK atas gugatan hasil Pilpres yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno juga ditegaskan bersifat final dan mengikat.
“Hakim MK kalau memutus independen,” tegas Fajar.
Sidang putusan gugatan hasil Pilpres 2019 akan digelar pada Kamis, 27 Juni, atau lebih awal dari jadwal semula, yakni Jumat (28/6). Alasannya, hakim konstitusi sudah siap dengan putusan permohonan gugatan yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Fajar menegaskan pembacaan putusan gugatan hasil Pilpres pada Kamis, 27 Juni, pukul 12.30 WIB, murni pertimbangan internal majelis hakim. Tidak ada pertimbangan lain dalam memutuskan tanggal sidang putusan.
Tim hukum Prabowo-Sandiaga dalam permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 meminta MK mendiskualifikasi capres-cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin. Prabowo-Sandiaga dalam petitumnya memohon ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2019. (ADI)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, putusan gugatan hasil Pilpres yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, bersifat final dan mengikat. Semua pihak diminta menghormati putusan MK yang dijadwalkan dibacakan pada sidang hari Jumat, 28 Juni.
“Putusan MK itu final and binding (final dan mengikat). Mari kita hormati proses yang konstitusional ini. Oleh karena itu bukan hanya para pihak tetapi juga kita semua publik itu harus menerima, menaati, melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi apa pun amar putusannya nanti,” kata Fajar Laksono kepada wartawan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
Proses persidangan sambung Fajar dilaksanakan terbuka sehingga masyarakat pun bisa menyaksikan lewat siaran televisi. Dari proses persidangan, kini hakim konstitusi menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) hingga Kamis (27/6).
“Setelah persidangan digelar terbuka, giliran MK untuk mengambil keputusan. Maka percayakan sekali lagi kepada MK untuk mengambil keputusan sesuai dengan fakta persidangan sesuai dengan alat bukti, sesuai dengan keyakinan hakim konstitusi,” imbuhnya.
Tim hukum capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 meminta MK mendiskualifikasi capres-cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin. Prabowo-Sandiaga dalam petitumnya memohon ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2019.
Sedangkan KPU sebagai pihak termohon dan tim hukum Jokowi-Ma’ruf Amin sebagai pihak terkait dalam jawaban atas gugatan meminta MK menolak seluruh permohonan tim Prabowo-Sandiaga.(NGO)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Pengajuan permohonan perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam (FPI) disebut tengah dievaluasi. Permohonan izin itu diurus oleh Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Polpum Kemendagri).
“Infonya sudah diajukan lewat Dirjen Polpum. Sekarang sedang diurus oleh Dirjen Polpum. Sedang dievaluasi dulu,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo saat ditemui wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/6/2019).
Tjahjo juga mengaku sudah membentuk tim untuk menangani pengurusan perpanjangan izin ormas. Namun tim itu disebut Tjahjo tidak hanya dibentuk untuk FPI saja.
“Tidak hanya FPI. Tapi semua ormas yang memerlukan SKT (Surat Keterangan Terdaftar), karena ada ormas yang mendaftarkan diri di Kemenkum HAM ada, ada yang mendaftarkannya cukup di akta notaris juga ada, ada juga yang mengajukan SKT ke Kemendagri,” katanya.
Setiap ormas yang mengajukan perpanjangan izin disebut Tjahjo pasti ditinjau kembali oleh Kemendagri. Salah satu yang ditinjau, lanjut Tjahjo, adalah terkait komitmen ormas terhadap NKRI dan Pancasila.
“Setidaknya yang lewat SKT (Surat Keterangan Terdaftar) itu setiap pengajuan kembali akan kita nilai, kita telaah, kita pelajari dulu AD/ART yang terbaru bagaimana, komitmen terhadap NKRI dan Pancasila, itu yang dilihat,” katanya.
Dia pun mengatakan setiap keputusan baik disetujui atau tidaknya perpanjangan masa izin ormas tersebut, akan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. “Maka ormas yang baik, ormas yang tidak menimbulkan pro kontra, ada kemaslahatan bagi masyarakat dan bangsa,” imbuhnya.
Sebelumnya, FPI mengklaim semua syarat perpanjangan SKT sudah diajukan. Oleh sebab itu, FPI menyebutkan tak ada alasan untuk menolaknya.
“Semuanya sudah dilengkapi, jadi tidak ada alasan untuk menolak,” kata Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro kepada wartawan, Sabtu (22/6).(NGO)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang putusan gugatan hasil Pilpres pada Jumat, 28 Juni. KPU siap menerima apa pun putusan MK, termasuk bila ada permohonan gugatan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang dikabulkan.
“Apabila ada dari petitum yang dikabulkan oleh Mahkamah, KPU akan melaksanakan sesuai dengan putusan dari mahkamah. Misalnya pemilu ulang atau Pemilu sebagian,” ujar komisioner KPU Viryan Aziz di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
Bila permohonan tim hukum Prabowo-Sandiaga ditolak, KPU tetap akan melanjutkan tahapan pemilu. Tahapan tersebut ialah penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih.
“Dalam hal permohonan pemohon tidak diterima mahkamah, KPU akan lanjut dengan tahapan berikutnya penetapan-pasangan calon terpilih,” kata Viryan.
Selain itu, KPU sudah mempersiapkan tindak lanjut bila MK mengeluarkan putusan lebih cepat dari jadwal semula. KPU, sambung Viryan, diberi waktu melaksanakan putusan 3 hari setelah putusan dibacakan MK.
“Termasuk kalau keputusannya dipercepat, terkait dengan waktu putusan dari mahkamah. Prinsipnya waktu yang disiapkan menurut undang-undang itu 3 hari, paling lambat jadi paling lambat 3 hari setelah Mahkamah memutuskan KPU harus sudah menindaklanjutinya,” sambungnya.
Hakim konstitusi saat ini menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) hingga Kamis (27/6). RPH membahas dan mengambil keputusan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti, dan keyakinan hakim atas permohonan gugatan Pilpres yang diajukan Prabowo-Sandiaga.
Tim hukum capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 meminta MK mendiskualifikasi capres-cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin. Prabowo-Sandiaga dalam petitumnya memohon ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2019.(DON)