JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang putusan gugatan hasil Pilpres pada Jumat, 28 Juni. KPU siap menerima apa pun putusan MK, termasuk bila ada permohonan gugatan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang dikabulkan.
“Apabila ada dari petitum yang dikabulkan oleh Mahkamah, KPU akan melaksanakan sesuai dengan putusan dari mahkamah. Misalnya pemilu ulang atau Pemilu sebagian,” ujar komisioner KPU Viryan Aziz di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
Bila permohonan tim hukum Prabowo-Sandiaga ditolak, KPU tetap akan melanjutkan tahapan pemilu. Tahapan tersebut ialah penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih.
“Dalam hal permohonan pemohon tidak diterima mahkamah, KPU akan lanjut dengan tahapan berikutnya penetapan-pasangan calon terpilih,” kata Viryan.
Selain itu, KPU sudah mempersiapkan tindak lanjut bila MK mengeluarkan putusan lebih cepat dari jadwal semula. KPU, sambung Viryan, diberi waktu melaksanakan putusan 3 hari setelah putusan dibacakan MK.
“Termasuk kalau keputusannya dipercepat, terkait dengan waktu putusan dari mahkamah. Prinsipnya waktu yang disiapkan menurut undang-undang itu 3 hari, paling lambat jadi paling lambat 3 hari setelah Mahkamah memutuskan KPU harus sudah menindaklanjutinya,” sambungnya.
Hakim konstitusi saat ini menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) hingga Kamis (27/6). RPH membahas dan mengambil keputusan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti, dan keyakinan hakim atas permohonan gugatan Pilpres yang diajukan Prabowo-Sandiaga.
Tim hukum capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 meminta MK mendiskualifikasi capres-cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin. Prabowo-Sandiaga dalam petitumnya memohon ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2019.(DON)