JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
MPR RI bekerja sama dengan TNI AD mencanangkan program sosialisasi empat pilar MPR RI, beserta pelatihan bela negara untuk para pemuda dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), seperti SOKSI, FKPPI, dan Pemuda Pancasila. Kegiatan tersebut digelar untuk mengukuhkan nasionalisme para pemuda.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan kecintaan pemuda Pancasila dan NKRI mesti ditingkatkan untuk menghindari masuknya paham radikalisme.
“Sistem pendidikan kita memang harus lebih disempurnakan untuk memastikan anak-anak generasi milenial dan Generasi Z kita cinta mati terhadap Pancasila dan NKRI. Kehadiran MPR RI dan TNI AD dalam Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, akan semakin menguatkannya,” kata Bamsoet dalam keterangannya, Rabu (8/4/2020).
Dalam kegiatan tersebut, para pemuda dan anggota ormas diberikan pelatihan fisik, kedisiplinan, dan pengetahuan dasar-dasar militer serta bela negara. Bamsoet berharap jajaran TNI bisa ikut menjadi narasumber dalam pelaksanaan Sosialisasi Empat Pilar yang dilaksanakan MPR RI di berbagai daerah, guna mengukuhkan semangat bela negara kepada para peserta.
“Dalam berbagai persoalan kebangsaan dan kenegaraan, yang tak hanya berkaitan dengan menjaga kedaulatan negara dari serangan militer, TNI terbukti selalu sigap berada di garis terdepan. Baik dalam penanggulangan bencana alam, aksi sosial kemanusiaan, hingga melawan pandemi COVID-19. Semangat cinta dan bela negara yang dimiliki personil TNI ini perlu untuk ditularkan kepada setiap generasi bangsa,” imbuh Bamsoet.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN), membuka peluang setiap warga negara mengikuti pelatihan semi militer, guna menjadi komponen cadangan yang memperkuat peran TNI. UU tersebut dapat digunakan TNI untuk menularkan semangat bela negara kepada para generasi bangsa, khususnya dari kalangan millenial.
“Di Korea Selatan saja, yang negerinya sudah mapan dan pendapatan rakyatnya terbilang sudah tinggi, masih mewajibkan setiap warga negaranya mengikuti wajib militer. Termasuk para artis top Korea yang digandrungi remaja Indonesia, dari mulai boyband hingga aktor drama Korea, semua mengikuti wajib militer. Di Indonesia, kita memang tidak menganut wajib militer, namun bukan berarti kita menutup kesempatan kepada generasi bangsa yang ingin menjadi bagian kekuatan dalam sistem pertahanan. Melalui Sosialisasi Empat Pilar MPR RI maupun pelaksanaan UU PSDN, TNI bisa semakin memperkuat jiwa nasionalisme warga negara,” ujar Bamsoet.
Guna membahas kegiatan Sosialisai Empat Pilar dan pelatihan bela negara, Bamsoet menemui KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa di di ruang kerja KSAD, di Jakarta, Selasa (7/4/20). Bamsoet datang bersama senior pendiri Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Thomas Suyatno dan beberapa pengurus, di antaranya Fatah Ramli, dan Ketua Umum Baladika Karya Novel Saleh Hilabi.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
DPR memprioritaskan mengubah UU Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan hakim konstitusi dkk. Termasuk pula soal syarat pemberhentian dengan tidak hormat hakim konstitusi.
Syarat pemecatan hakim MK diubah. Pasal 23 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK,berbunyi:
Hakim konstitusi diberhentikan tidak dengan hormat apabila:
a. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara;
b. melakukan perbuatan tercela;
c. tidak menghadiri persidangan yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 5 (lima) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
d. melanggar sumpah atau janji jabatan;
e. dengan sengaja menghambat Mahkamah Konstitusi memberi putusan dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7B ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
f. melanggar larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
g. tidak lagi memenuhi syarat sebagai hakim konstitusi; dan/atau
h. melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi.
Dalam RUU MK, syarat pemecatan menjadi:
a. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara;
b. melakukan perbuatan tercela;
c. tidak menghadiri persidangan yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 5 (lima) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
d. melanggar sumpah atau janji jabatan;
e. dengan sengaja menghambat Mahkamah Konstitusi memberi putusan dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7B ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
f. melanggar larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
g. tidak lagi memenuhi syarat sebagai hakim konstitusi; dan/atau
h. melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi.
RUU itu juga mengubah soal syarat putusan. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK, menyebutkan MK dilarang memutus perkara di luar apa yang diminta (ultra petita). Berikut ini bunyi Pasal 45A UU Nomor 8/2011:
Pasal 45A
Putusan Mahkamah Konstitusi tidak boleh memuat amar putusan yang tidak diminta oleh pemohon atau melebihi Permohonan pemohon, kecuali terhadap hal tertentu yang terkait dengan pokok Permohonan.
Oleh RUU MK, Pasal 45A itu dihapus.
Demikian juga soal batu uji. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK, hakim konstitusi hanya menguji UU dengan UUD 1945. Tidak boleh mengadu antar UU. Pasal 50A berbunyi:
Mahkamah Konstitusi dalam menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak menggunakan undang-undang lain sebagai dasar pertimbangan hukum. Oleh RUU MK, Pasal 50A itu dihapus.(VAN)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Pemerintah pusat mengeluarkan anggaran stimulus Rp 405 triliun terkait penanganan virus Corona. Sebanyak Rp 110 triliun di antaranya akan digunakan untuk program jaring pengaman sosial (social safety net).
“Ini adalah stimulus yang terakhir yang dikeluarkan oleh pemerintah, bahwa dari Rp 405 triliun yang dialokasikan itu ada sekitar Rp 110 triliun yang dialoaksikan untuk program-program jaring pengaman sosial,” kata Menteri Sosial Juliari Batubara dalam rapat virtual dengan Komisi VIII DPR, Selasa (7/4/2020).
Anggaran Rp 405 triliun itu tidak semua diberikan secara tunai. Pos bantuan yang akan diberikan secara tunai adalah dana kesehatan dan jaring pengaman sosial.
“Dari Rp 405 triliun ini, yang merupakan cash itu memang tidak semua Rp 405 (triliun). Jadi seperti pembiayaan, jadi keringanan-keringanan pajak. Tapi yang cash itu adalah dana kesehatan dan jaring pengaman sosial,” jelas Juliari.
“Di dalam Rp 110 triliun yang sudah pasti ada alokasinya adalah perluasan untuk PKH dan perluasan untuk program sembako. Juga ada yang lain seperti kartu pra kerja yang awalnya bukan bansos,” imbuhnya.
Juliari mengatakan Kemensos merupakan salah satu kementerian yang mendapatkan alokasi anggaran yang lebih besar. Pasalnya, dampak ekonomi akibat pandemi virus Corona sangat dirasakan masyarakt miskin.
“Tentunya Kementerian Sosial adalah salah satu kementerian yang akan mendapatkan penganggaran lebih besar dibanding kementerian yang lain dan tentunya tanggung jawab yang lebih besar. Karena dampak sosial ekonomi dengan adanya pandemi global COVID-19 ini pasti akan sangat dirasakan tidak hanya masyarakat miskin tapi juga masyarakat yang rentan miskin akan menjadi miskin,” tuturnya.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I (Pangkogabwilhan I) Laksdya TNI Yudo Margono meresmikan operasionalisasi rumah sakit (RS) khusus bagi pasien Corona (COVID-19) di Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau. RS ini sudah siap menerima pasien Corona.
Laksdya Yudo mengatakan RS ini memiliki 340 ruangan observasi dan 20 ruangan isolasi yang siap digunakan. RS khusus ini di bawah kendali Pangdam I/Bukit Barisan.
“Rumah sakit khusus pasien COVID-19 di Pulau Galang ini dibangun oleh pemerintah untuk warga Indonesia, terutama bagi pekerja migran yang banyak jumlahnya. Tetapi, apabila ada pasien rujukan dari rumah sakit daerah di Indonesia, akan tetap diterima, termasuk masyarakat yang datang langsung,” kata Yudo dalam keterangan resminya, Selasa (7/4/2020).
Peresmian RS khusus Corona ini dilakukan pada Senin (6/4) sore. Yudo mengatakan RS ini memiliki 241 tenaga medis dari TNI-Polri, Kemenkes, pemda, dan relawan. Selain itu, ada tim pendukung lainnya, termasuk tim dari Bekangdam I, yang bertugas di dapur lapangan.
RS khusus ini memiliki tiga helipad dan pelabuhan laut yang dapat dipakai dalam situasi darurat. RS ini bisa menampung pasien hingga 460 orang.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Polri menyampaikan data kegiatan pembubaran kerumunan selama masa pandemi Corona (COVID-19). Sebanyak 10.873 kerumunan massa telah dibubarkan.
“Di seluruh Indonesia, untuk pembubaran massa atau kerumunan masyarakat itu ada 10.873 kali kita bubarkan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono dalam konferensi pers yang disiarkan lewat saluran Youtube BNPB, Senin (6/4/2020).
Argo menuturkan salah satu polda yang masif melakukan pembubaran masyarakat adalah Polda Jawa Timur (Jatim). Di sana, sekitar 3.000 orang yang berkerumun diminta membuat surat pernyataan untuk tak mengulangi perbuatannya.
“Di Jatim (Jawa Timur), ada kegiatan pembubaran di beberapa lokasi, tetapi karena (masyarakat) masih ngeyel, kita bawa ke kantor polisi. Ada sekitar 3000-an masyarakat yang disuruh membuat pernyataan agar tidak mengulangi lagi dengan adanya virus pandemi ini,” ujar Argo.
Argo juga mengatakan Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 18 orang lantaran melawan saat dibubarkan. Aparat melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang ini, namun tak melakukan penahanan.
“Kegiatan-kegiatan yang kemarin dilakukan di Polda Metro Jaya itu ada 18 orang yang sudah kita kasih tahu, masih ngeyel, kita bubarkan, ngeyel lagi. Kita bawa ke Polda Metro Jaya. Itu pun kita tempatkan, ada yang menangani, ada yang di Ditres Narkoba, di Reskrimum, kita periksa. Tidak dilakukan penahanan tapi kita lakukan pemeriksaan,” ucap Argo.
Argo juga menyampaikan jajaran Polri sudah melakukan kegiatan edukasi terkait imbauan pemerintah dan bahaya virus Corona kepada masyarakat sebanyak 26.695 kali. Dan menindak pelaku hoax sebanyak 76 kasus.
Edukasi kepada masyarakat berkaitan dengan COVID ini 26. 695 kali. Dan publikasi Humas Mabes Polri 51.977 kegiatan. Kemudian juga ada kasus hoax sudah kita tangani 76 kasus,” tutur Argo.
Kasus hoax terbanyak yang diungkap adalah di Polda Metro Jaya sebanyak 11 kasus dan Polda Jawa Timur 11 kasus.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Komisi VIII DPR RI menggelar rapat kerja (raker) dengan Kepala BNPB Doni Monardo. Komisi VIII ingin mengetahui ketersediaan anggaran, serta peralatan penanganan penyebaran virus Corona (COVID-19).
“Kita ingin memastikan bahwa dampak sosial atau dampak yang lain yang langsung berpengaruh ke masyarakat perlu kita dengar. Saya yakin Pak Kepala BNPB mendapatkan info yang sangat komplit dari Istana termasuk dengan kementerian/lembaga yang lain,” kata Ketua Komisi VIII Yandri Susanto dalam rapat yang digelar secara virtual, Senin (6/4/2020).
“Dan alat-alat yang ataupun kebutuhan untuk mengantisipasi dan mengobati orang-orang yang sudah terpapar akan sudah terpenuhi atau belum,” imbuhnya.
Selain soal anggaran, Komisi VIII juga ingin mengetahui peta penyebaran virus Corona di Indonesia. Yandri menyebut peta tersebut berguna supaya pemerintah bisa mengambil kebijakan daerah yang penyebarannya harus dihambat lebih dulu.
“Peta atau zona penyebaran virus corona ini pak, karena kalau tidak, tidak bisa kita hambat semaksimal mungkin, maka imigrasi COVID-19 ini akan mengkhawatirkan sekali,” sebut Yandri.
Komisi VIII, sebut Yandri, juga meminta agar sosialisasi mengenai bahaya virus Corona, maupun kebijakan pemerintah untuk mencegah penyebarannya lebih digencarkan lagi. Sebab, menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui.
“Ini di dapil saya mereka tidak mengetahui dampak COVID-19. Kalau masyarakat tidak sadar, kalau tidak kita batasi, maka ini sangat mengkhawatirkan sekali. Maka itu kita ingin mengetahui bagaimana koordinasi Gugus Tugas dengan pemerintah daerah,” tutur Yandri.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Kementerian Sosial (Kemensos) tengah mempersiapkan pemberian bantuan ratusan ribu paket sembako untuk warga Jabodetabek. Ketua Gugus Tugas Percepatan Penaganan COVID-19 Doni Monardo menyebut paket bantuan sembako tersebut akan didistribusikan dalam waktu dekat.
“Pak Mensos telah melaporkan ke Bapak Presiden, dalam waktu dekat ini ada sebanyak 200 ribu paket sembako yang akan didistribusikan ke wilayah jabodetabek, ini di luar dari program sosial…,” kata Doni dalam konferensi pers yang disiarkan oleh YouTube Setpres, Senin (6/4/2020).
Doni mengatakan, untuk mendistribusikannya pihak gugus tugas akan berkoordinasi langsung dengan pemerintah provinsi setempat. Namun pemerintah pusat, sebut Doni, berharap para lurah, RW dan RT bisa mendata warga-warga yang harus diprioritaskan untuk mendapatkan paket bantuan tersebut.
“Dengan demikian Gugus Tugas akan berkoordinasi dengan Pemprov DKI dan juga Jabar serta Banten,” ujar Doni.
“Kita harapkan keterlibatan dari unsur-unsur yang ada di depan, terutama kepala desa atau lurah, termasuk RT, RW untuk kiranya bisa memberikan masukan siapa masyarakat yang perlu mendapatkan prioritas,” imbuhnya.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai kewaspadaan dan kekhawatiran atas penularan virus Corona (COVID-19) memang penting. Namun kekhawatiran itu harus disertai dengan pemahaman secara utuh, terutama dalam pengurusan jenazah pasien Corona.
“Jangan sampai akibat kekhawatiran kita, minus pengetahuan yang memadai kemudian kita berdosa karena tidak menunaikan kewajiban atas hak jenazah dengan melakukan penolakan pemakaman. Ini berarti dosa dua kali. Dosa pertama tidak menunaikan kewajiban atas jenazah dan kemudian menghalang-halangi pelaksanaan penunaian terhadap kewajiban terhadap jenazah,’ ujar Niam dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta Pusat yang disiarkan lewat channel YouTube BNPB Indonesia, Sabtu (4/4/2020).
Dia menuturkan dalam mengurus jenazah pasien Corona ada hak-hak yang harus dipenuhi mulai dari memandikan, mengkafani, mensalatkan, hingga penguburan sebagaimana ketentuan agama. Akan tetapi, kata dia, protokol-protokol kesehatan perlu juga dijaga.
“Mulai dari memandikan, proses memandikan tidak harus dilepas baju. Proses memandikan jika mungkin dilakukan, dilakukan proses pengucuran air keseluruhan tubuh. Tapi juga (jika) tidak memungkinkan, agama memberikan kelonggaran dengan cara ditayamumkan,” katanya.
Lebih jauh, dia mengatakan jika tidak memungkinkan juga untuk ditayamumkan dengan mempertimbangkan keamanan kesehatan bagi yang mengurus jenazah tersebut bisa langsung dikafani.
Menurutnya, dalam mengkafani ada ketentuan perlu menutup seluruh tubuh jenazah. Tetapi pada saat yang sama bisa dilakukan proteksi dengan plastik yang tak tembus air bahkan dalam batas tertentu kemudian dimasukkan di dalam peti.
“Setelah itu proses pensolatan. Dipastikan tempat yang dilaksanakan untuk kepentingan salat itu suci dan juga aman dari proses penularan. Dilaksanakan oleh minimal satu orang Muslim,” pungkasnya.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Taufik Basari ikut menyoroti pernikahan Kompol Fahrul di tengah pandemi Corona. Taufik menyarankan agar mantan Kapolsek Kembangan ini meminta maaf kepada publik.
“Kita kan ingin para personel kepolisian bisa mewujudkan program ‘Promoter’ Polri, yaitu profesional, modern, dan tepercaya. Nah, karena apa yang dilakukan oleh Kapolsek Kembangan (Fahrul) ini telah menimbulkan ketidakpercayaan publik, maka selain sanksi yang telah diberikan, yang bersangkutan pun meminta maaf kepada publik,” ujar Taufik, Jumat (3/4/2020).
“Dan menyatakan dirinya akan memperbaiki diri untuk menjaga agar program polisi yang profesional, modern, tepercaya dapat terwujud,” sambungnya.
Selain itu, Taufik menyarankan semua personel kepolisian yang hadir dalam acara pernikahan itu diperiksa. Sebab, aparat kepolisian seharusnya melaksanakan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona.
“Menurut saya, semua anggota kepolisian yang hadir pada acara tersebut harus diperiksa. Karena setiap personel kepolisian wajib mematuhi maklumat yang telah dikeluarkan,” katanya.
Taufik juga menyayangkan tidak adanya aparat polisi yang menghentikan resepsi pernikahan Fahrul dengan selebgram Rica Andriani. Sementara itu, kegiatan warga serupa justru dibubarkan oleh polisi sehingga hal ini menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap Polri.
“Terkait dengan hal tersebut, semestinya orang-orang yang hadir dalam acara tersebut memberikan satu imbauan terlebih dahulu kepada yang punya acara, untuk menghentikan acaranya. Tapi kenyataannya malah hadir, ini kan akhirnya publik akan menilai negatif terhadap kejadian tersebut,” ucapnya.
Seperti diketahui, pernikahan Fahrul dengan Rica menjadi perbincangan publik karena digelar di tengah wabah Corona. Atas kejadian ini, Fahrul pun dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Kembangan.
Dia kini menduduki jabatan nonstruktural di Polda Metro Jaya. Fahrul juga diperiksa Propam Polda Metro Jaya karena dianggap melakukan tindakan indisipliner.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Pemerintah mencatat kasus positif Corona mencapai angka 1.790 yang tersebar di 32 provinsi. Dengan begitu, ada dua provinsi yang hingga kini belum ada kasus positif Corona.
Berdasarkan data kasus Corona yang dibagikan Kapsudatin BNPB, Agus Wibowo, hingga pukul 12.00 WIB, Selasa (2/4/2020), kasus positif Corona tersebar di 32 provinsi. Kasus positif tertinggi di DKI Jakarta dengan 897 kasus.
Dari tabel itu, tidak ada provinsi Gorontalo dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Jumlah provinsi di Indonesia sebanyak 34.
Sebelumnya, juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19, Achmad Yurianto mengatakan ada penambahan kasus sebanyak 113. Dengan begitu, total kasus positif menjadi 1.790.
“Ada penambahan kasus konfirmasi positif yang baru sebanyak 113, sehingga jumlah total menjadi 1.790 kasus positif akumulatif, kemudian ada 9 pasien yang sudah sembuh, sehingga total menjadi 112 pasien. Ada laporan kematian dari pasien konfirmasi positif sebanyak 13 orang, sehingga jumlah total kematian 170 orang,” kata Yurianto, dalam konferensi pers yang disiarkan BNPB, Kamis (4/2/2020).
Berikut rincian kasus positif yang tersebar di 32 Provinsi:
Aceh: 5 Kasus Positif
Bali: 25 Kasus Positif
Banten: 164 Kasus Positif
Bangka Belitung: 2 Kasus Positif
Bengkulu: 1 Kasus Positif
DI Yogyakarta: 27 Kasus Positif
DKI Jakarta: 897 Kasus Positif
Jambi: 2 Kasus Positif
Jawa Barat: 223 Kasus Positif
Jawa Tengah: 104 Kasus Positif
Jawa Timur: 104 Kasus Positif
Kalimantan Barat: 10 Kasus Positif
Kalimantan Timur: 21 Kasus Positif
Kalimantan Tengah: 9 Kasus Positif
Kalimantan Selatan: 8 Kasus Positif
Kalimantan Utara: 2 Kasus Positif
Kepulauan Riau: 7 Kasus Positif
Nusa Tenggara Barat: 6 Kasus Positif
Sumatera Selatan: 11 Kasus Positif
Sumatera Barat: 8 Kasus Positif
Sulawesi Utara: 3 Kasus Positif
Sumatera Utara: 22 Kasus Positif
Sulawesi Tenggara: 3 Kasus Positif
Sulawesi Selatan: 66 Kasus Positif
Sulawesi Tengah: 2 Kasus Positif
Lampung: 8 Kasus Positif
Riau: 7 Kasus Positif
Maluku Utara: 1 Kasus Positif
Maluku: 1 Kasus Positif
Papua Barat: 2 Kasus Positif
Papua: 10 Kasus Positif
Sulawesi Barat: 1 Kasus Positif
Dalam Proses Verifikasi di Lapangan: 28 Kasus
Total: 1.790 Kasus Positif
(DON)