JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM – Kapolri Jenderal Idham Azis meminta masyarakat Indonesia untuk mengikuti anjuran para ulama dalam menghadapi pandemi COVID-19. Hal itu dikatakan Idham dalam kajian Ngobrol Perkara Iman (Ngopi) bersama Ustadz Das’ad Latif secara virtual.
“Melalui Maklumat yang telah dikeluarkan berhubungan dengan pandemi COVID-19, untuk melakukan dan tidak melakukan hal-hal yang telah (menjadi) anjuran ulama atau pemerintah untuk mentaati anjuran hidup sehat, cuci tangan, budayakan pakai masker, physical distancing dan tidak mudik,” kata Idham melalui keterangan tertulis, Senin (18/5/2020).
Idham memaparkan, jika seluruh masyarakat Indonesia yang berjumlah 270 juta jiwa mengikuti anjuran pemerintah dan ulama untuk bergotong-royong membangun solidaritas sesama masyarakat, maka negara bisa memerangi pandemi virus Corona.
Selain itu, Idham mengimbau kepada seluruh jajarannya agar dapat melakukan pola hidup sederhana, sebagaimana diajarkan oleh semua agama yang diakui di Indonesia. Ia menekankan, polisi harus bersikap sebagai pelindung masyarakat bukan menjadi penguasa.
“Sesuai etika di dalam asas Tribrata dan Catur Prasetya, Polri merupakan pelindung, pelayanan dan pengayom masyarakat bukanlah penguasa,” ujar Idham.Idham berpesan kepada para polisi agar memberikan keteladanan hidup sederhana atau tidak boleh menerapkan perilaku hedonisme. Di samping itu, lanjut dia, polisi harus memiliki sikap empati yang lebih untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Menegakkan disiplin dengan hormat, menampilkan sisi humanis, tidak boleh menjadi monster karena yang dihadapi adalah masyarakat dan saudaranya sendiri,” imbuh Idham.
Lebih lanjut Idham menegaskan, jajarannya di Korps Bhayangkara tetap menjalankan tugas di tengah situasi pandemi untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Polri, kata dia, turut berperan aktif dalam menangani penyebaran COVID-19.
“Bahwa dalam situasi pandemi COVID-19 seluruh aktivitas di institusi kepolisian berjalan dengan baik karena saat ini negara membutuhkan pengabdian agar dapat sesegera mungkin keluar dari pandemi ini,” ujar Idham.(MAD)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM – MPR bersama BNPB dan BPIP menggelar konser virtual penggalangan dana untuk penanganan COVID-19 semalam. Konser ini menuai kritik karena salah satu foto di studio yang dianggap tak mencerminkan imbauan physical distancing.
Foto yang menuai kritik itu adalah saat para pengisi acara yang berada di studio berkumpul. Mereka berdiri berdampingan dengan jarak yang berdekatan. Foto ini sempat diunggah Staf Khusus Dewan Pengarah BPIP, Antonius Benny Susetyo, di akun Twitter.
Para politikus dan netizen ramai-ramai mengkritik foto tersebut. Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Demokrat Ossy Dermawan jadi salah satu yang melontarkan kritik.”Nyuruh rakyat untuk cegah penyebaran virus corona dengan ‘jaga jarak’, tapi dari foto konser MPR-BPIP ini sama sekali tidak diterapkan ‘physical distancing’,” cuit Ossy.
Pendiri Perhimpunan Pendidikan Demokrasi Rachland Nashidik juga menyayangkan foto tersebut. Rachland mencuitkan kalimat bernada sarkasme.
“Social distancing itu tidak sejalan dengan ajaran BPIP tentang Pancasila: Ayo bersatu melawan Korona!” sebut Rachland Nashidik.Ketua MPR Bambang Soesatyo angkat bicara terkait kritikan konser virtual Corona ini. Bamsoet meminta maaf.
“Saya mohon maaf. Itu semua salah saya yang tidak bisa menolak permintaan spontan teman-teman kru TV untuk berfoto bersama dengan saya dan musisi senior Sam dan Acil ‘Bimbo’. Karena saking senangnya acara yang melibatkan banyak tokoh dan dipersiapkan hanya beberapa minggu, berjalan lancar dan sukses,” ucap Bamsoet saat dikonfirmasi.Bamsoet mengaku tidak menyangka solidaritas dan kegotongroyongan serta respons masyarakat luar biasa untuk bisa saling membantu sesama saudara. Bocah kecil pun, kata Bamsoet, rela memecahkan celengannya untuk berdonasi.
“Padahal sejak awal kita semua sudah berupaya menjaga jarak,” sebut Bamsoet.
Bamsoet meminta masyarakat menyalahkan dirinya jika memang marah karena foto yang terkesan mengabaikan protokol kesehatan. Bamsoet meminta para artis dan pihak-pihak yang terlibat dalam konser itu tak disalahkan.
“Jadi, kalau ada yang perlu disalahkan dari acara maupun dari foto yang seolah-olah mengabaikan protokol kesehatan, sayalah orangnya. Bukan yang lain. Karena mereka telah bekerja sukarela tanpa honor termasuk Bimbo. Bahkan beberapa seniman, musisi dan kru serta anggota tim di antaranya merogoh kocek sendiri untuk mensukseskan acara Berbagi Kasih Bersama Bimbo,” tutur Bamsoet.(DON )
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM – Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, Presiden Jokowi meminta adanya persiapan tahap-tahap pengurangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Namun ini perlu adanya kajian yang cermat.
“Bapak presiden setelah menetapkan perlunya ada kajian yang cermat dan terukur dan melibatkan banyak pihak untuk mempersiapkan tahap-tahap pengurangan pembatasan sosial atau pengurangan tahap-tahap PSBB,” kata Muhadjir dalam konferensi video seusai rapat terbatas, Senin (18/5/2020).
“Nanti dari sektor ekonomi akan dijelaskan oleh pak Menko Ekonomi dan sektor penanggulangan COVID akan dijelaskan kepala gugus tugas,” ucap Muhadjir.Pemerintah mengklaim pengurangan PSBB ini demi memulihkan produktivitas. Namun, pemerintah menyebut pengendalian COVID-19 masih bakal bisa terkendali.”Jadi mengurangi pembatasan sosial berskala besar atau PSBB dalam rangka untuk meningkatkan atau memulihkan produktivitas dan di satu sisi wabah COVID-19 tetap bisa dikendalikan, tetap ditekan hingga nanti sampai pada antiklimaksnya akan selesai terutama ketika telah ditemukan vaksin,” ujar Muhadjir.
Muhadjir juga menyampaikan pesan dari Presiden Jokowi. Jokowi mengingatkan masyarakat untuk bersiap menjalani ‘the new normal’.
Baca juga:
Dibahas Kabinet, Pemerintah Bersiap Kurangi PSBB Demi Pulihkan Produktivitas
Dalam rapat terbatas, Jokowi menjelaskan bahwa pemerintah sejauh ini masih mempersiapkan skenario pelonggaran PSBB. Keputusan itu, kata Jokowi, juga melihat waktu yang tepat.
“Yang sedang kita siapkan ini memang baru sebatas rencana atau skenario pelonggaran yang akan diputuskan setelah ada timing yang tepat serta melihat data-data dan fakta di lapangan,” ujarnya.
“Biar semuanya jelas, karena kita harus hati-hati, jangan keliru kita memutuskan,” imbuhnya.
Sleman,KHATULISTIWAONLINE.COM – Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI Yuyu Sutisna melantik tiga penerbang muda lulusan Sekbang A-97 Terpadu, yang merupakan perwakilan dari 45 penerbang TNI lainnya. Upacara Wing Day ini digelar melalui teleconference.
“Upacara Wing Day ini digelar berbeda yakni dengan menerapkan protokol pandemi COVID-19 dengan teleconference, yaitu tiga perwakilan penerbang di Mabesau Cilangkap Jakarta, sementara 42 penerbang lainnya di Wisma Adi Lanud Adisutjipto,” ujar Yuyu Sutisna dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/5/2020).
Upacara Wing Day Sekbang A-97 TNI terpadu, meluluskan 45 penerbang yang merupakan Alumni AAU dan Akmil tahun 2018. Penerbang yang baru dilantik ini terdiri dari 43 perwira penerbang TNI AU dan dua perwira penerbang TNI AD.Para penerbang muda ini bakal bergabung menjadi penerbang tempur, penerbang angkut, dan penerbang heli. Ada 15 orang yang menjadi penerbang tempur, 18 orang penerbang angkut atau transport, dan 10 orang penerbang heli.
“43 Penerbang akan ditempatkan di seluruh satuan jajaran Lanud Adisutjipto dan dua penerbang TNI AD akan ditempatkan di Puspenerbad,” jelasnya.Dari 43 penerbang itu, ada seorang siswa yang melaksanakan pendidikan di luar negeri yaitu di Sekbang Malaysia dan dua orang penerbang wanita Angkatan Udara. Salah satunya yang menorehkan sejarah baru yaitu Letda Pnb Ajeng Tresna Dwi Wijayanti sebagai penerbang tempur wanita pertama TNI AU.
“Wing Day tidak semata peristiwa seremonial belaka namun merupakan bentuk prestasi dari para penerbang muda yang diraih melalui perjuangan yang berat baik tenaga pemikiran yang memerlukan konsentrasi dan motivasi tinggi,” katanya.”Wing Day adalah sebagai gerbang awal bagi para penerbang untuk terus belajar dan mendarmabaktikan kemampuannya kepada bangsa dan negara,” tutupnya.(DON )
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS Ansory Siregar menilai pemerintah tak peka dengan menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah wabah virus Corona. Ansory mengusulkan agar Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan dicabut.
“Pemerintah tidak peka dan terbukti tuna empati dengan situasi masyarakat yang sedang dilanda pandemi wabah COVID-19, dimana masyarakat sedang susah dan menderita namun justru menaikkan iuran BPJS Kesehatan,” kata Anshory kepada wartawan, Rabu (13/5/2020).
“Untuk itu saya Ansory Siregar Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi PKS mengusulkan untuk mencabut Perpres Nomor 64 tahun 2020 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan” tegasnya.Senada dengan Ansory, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS Netty Prasetyani juga menilai pemerintah tak peka dengan suasana batin masyarakat. Netty mengatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan melukai kemanusiaan.
“Pemerintah tidak memiliki kepekaan dan empati terhadap suasana kebatinan dan ekonomi masyarakat yang terpukul akibat COVID-19. Bahkan menurut beberapa pakar kondisi ekonomi kita akan terganggu hingga akhir tahun bahkan awal tahun depan. Maka kebijakan kenaikan ini sangat mencederai kemanusiaan,” ujarnya.
Kenaikan iuran BPJS menjadi kado buruk menjelang Lebaran. Pemerintah, kata Netty, seharusnya fokus menangani virus Corona dengan menggunakan anggaran yang sudah disiapkan.”Pemerintah memberikan kado buruk dan pil pahit bagi masyarakat di momen Lebaran ini. Rakyat sudah gusar dengan banyaknya beban kehidupan yang ditanggung oleh rakyat, sebut saja kebaikan TDL, harga BBM yg tak kunjung turun, bahkan daya beli masyarakat yang semakin menurun,” ucap Netty.
“Pemerintah harusnya fokus dalam penanganan kesehatan terhadap COVID-19 dengan menggunakan anggaran kesehatan yang sudah disiapkan. Jangan bikin pusing rakyat dengan kebijakan yang kontradiktif dan membingungkan,” imbuhnya.Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) sudah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih menaikkan lagi dengan menerbitkan Perpres baru.
Awalnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan karena dibatalkan MA pada Februari 2020. Jadi iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:
a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1
Namun, Presiden Jokowi memilih tetap menaikkan iuran. Hal itu seiring dengan lahirnya Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berikut ini kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku mulai 1 Juli 2020:
1. Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan, sebelumnya Rp 160 ribu.
2. Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang, sebelumnya Rp 110 ribu.
3. Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, Tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu. Sebelumnya Rp 42 ribu.
Untuk Januari, Februari, dan Maret 2020, iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP adalah:
1. Kelas I sebesar Rp 160 ribu
2. Kelas II sebesar Rp 110 ribu
3. Kelas III sebesar Rp 42 ribu
Untuk April, Mei, dan Juni 2020 sebesar:
1. Kelas I sebesar Rp 80 ribu
2. Kelas II sebesar Rp 51 ribu
3. Kelas III sebesar Rp 25.500
Lalu, apa alasan Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan?
“Untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan, termasuk kebijakan iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan serta dengan memperhatikan pertimbangan dan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020,” demikian pertimbangan Perpres 64/2020 sebagaimana dikutip, Rabu (13/5/).MAD
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II lewat Perpres 64/2020. Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) selaku penggugat Perpres sebelumnya, menilai pemerintah mengakali keputusan keputusan Mahkamah Agung (MA).
“KPCDI melihat hal itu sebagai bentuk pemerintah mengakali keputusan MA tersebut,” kata Sekjen KPCDI Petrus Hariyanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/5/2020).Petrus menyayangkan keputusan pemerintah tersebut. Dia menilai tarif BPJS Kesehatan masih memberatkan masyarakat.
“Walau ada perubahan jumlah angka kenaikan, tapi dirasa masih memberatkan masyarakat, apalagi masih dalam situasi krisis wabah virus corona,” ungkapnya.
Dia menegaskan bahwa seharusnya iuran BPJS Kesehatan tidak naik, terutama klas 3. Walau Perpres tersebut masih memberikan subsidi bagi klas tiga, tetapi per Januari 2021 akan naik iuran menjadi Rp 35.000,-. Petrus mengatakan pihaknya akan mengajukan uji materi ke MA atas Perpres ini.
“KPCDI akan berencana mengajukan uji materi ke MA kembali atas Perpres tersebut. Saat ini sedang berdiskusi dengan Tim Pengacara dan menyusun uji materi tersebut,” jelasnya.Sebelumnya, keputusan kenaikan tarif BPJS Kesehatan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berikut ini kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Pasal 34 sebagaimana dikutip, Rabu (13/5/2020):
Iuran Kelas I, yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan, dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.Iuran Kelas II, yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan, dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.
Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, tahun 2021, dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu.
Perpres menjelaskan, ketentuan besaran iuran di atas mulai berlaku pada 1 Juli 2020. Sebelumnya, pada 2018, Jokowi menandatangani Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Selanjutnya Jokowi meneken Perpres No 75/2019. KPCDI menggugat perpres ini. MA pun akhirnya membatalkan Perpres Nomor 75/2019. MA mengembalikan iuran menjadi:
1. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas III
2. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas II
3. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas I
“Perpres bertentangan dengan UU, bahkan UUD 1945,” ujar juru bicara MA, Andi Samsan Nganro.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM – Seorang mahasiswa, Indriani Niangtyasgayatri, menggugat UU Peradilan Agama ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena keberadaan Pengadilan Agama hanya diperuntukkan bagi orang Islam semata. Kasus ini bukan hal baru. Pada 2008, gugatan serupa pernah dilayangkan juga ke MK.
Pada 2008, warga Serang, Banten, Suryani menggugat pasal yang serupa ke MK. Pasal yang digugat adalah Pasal 2 dan Pasal 49 UU Peradilan Agama. Pasal 2 berbunyi:
Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam.Undang-Undang ini.Sedangkan Pasal 49 berbunyi:
Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan; waris; wasiat; hibah; wakaf; zakat; infaq; shadaqah; dan ekonomi syari’ah.
Bedanya, Suryani menilai UU itu malah mengerdilkan hak-hak orang Islam.
“Jadi, jelaslah bahwa ketentuan UU Peradilan Agama di atas, sangat nyata telah merugikan dan atau berpotensi merugikan hak konstitusional Pemohon dan juga seluruh umat Islam di Indonesia,” ujar Suryani dalam putusan MK , Rabu (13/5/2020).
Namun MK tegas menolak permohonan tersebut.
“Pasal 49 ayat (1) UU Peradilan Agama tidak bertentangan dengan Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (1) dan (2), serta Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945,” ujar majelis yang diketuai Jimly Asshiddiqie.MK berpendapat Indonesia bukan negara agama yang hanya didasarkan pada satu agama tertentu. Namun Indonesia juga bukan negara sekuler yang sama sekali tidak memperhatikan agama dan menyerahkan urusan agama sepenuhnya kepada individu dan masyarakat.
“Indonesia adalah negara yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa yang melindungi setiap pemeluk agama untuk melaksanakan ajaran agamanya masing-masing,” ujar Jimly.Dalam hubungannya dengan dasar falsafah Pancasila, hukum nasional harus menjamin keutuhan ideologi dan integrasi wilayah negara, serta membangun toleransi beragama yang berkeadilan dan berkeadaban. Dengan demikian, hukum nasional dapat menjadi faktor integrasi yang merupakan alat perekat dan pemersatu bangsa.
“Pelayanan negara kepada warga negara tidak didasarkan pada ukuran besar (mayoritas) dan kecil (minoritas) pemeluk agama, suku ataupun ras. Jika masalah pemberlakuan hukum Islam ini dikaitkan dengan sumber hukum, maka dapatlah dikatakan bahwa hukum Islam memang menjadi sumber hukum nasional, tetapi hukum Islam bukanlah satu-satunya sumber hukum nasional, sebab selain hukum Islam, hukum adat, dan hukum barat, serta sumber tradisi hukum lain pun menjadi sumber hukum nasional,” papar Jimly.
Oleh sebab itu, hukum Islam dapat menjadi salah satu sumber materiil sebagai bahan peraturan perundang-undangan formal. Hukum Islam sebagai sumber hukum dapat digunakan bersama-sama dengan sumber hukum lainnya.
“Sehingga menjadi bahan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai hukum nasional,” terang Jimly.
MK berpendapat bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 24A ayat (5) UUD 1945, menunjukkan bahwa Peradilan Agama merupakan salah satu dari empat lingkungan peradilan yang berwenang menegakkan hukum dan keadilan. Yang ruang lingkup dan batas kompetensinya ditentukan oleh undang-undang.
“Oleh sebab itu, pengaturan Pasal 49 ayat (1) UU Peradilan Agama sama sekali tidak bertentangan dengan UUD 1945,” cetus Jimly.
Setelah 12 tahun berlalu, kasus serupa kembali diajukan ke MK. Apakah MK akan tetap dengan pendiriannya atau berubah? Permohonan Indriani masih diproses di MK dan belum ditentukan kapan akan disidangkan.(DON
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM – Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengumumkan data terbaru mengenai jumlah pasien di Indonesia yang sembuh dari virus Corona. Jumlah pasien yang sembuh dari Corona sampai dengan hari ini sebanyak 3.063 orang.
“Kasus sembuh meningkat 182 orang, menjadi 3.063 orang,” kata juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19, Achmad Yurianto, dalam konferensi pers yang disiarkan saluran YouTube BNPB, Selasa (12/5/2019).
Hingga saat ini, total yang terkonfirmasi positif virus Corona sebanyak 14.749 orang. Untuk pasien positif yang meninggal dunia berjumlah 1.007 orang.”Kasus meninggal (bertambah) 16 orang, sehingga menjadi 1.007 orang,” tuturnya.
Berikut ini sebaran pasien yang dinyatakan sembuh per hari ini:
1. Aceh: 1 pasien sembuh
2. Bali: 5 pasien sembuh
3. Banten: 7 pasien sembuh
4. Bangka Belitung: 0 pasien sembuh
5. Bengkulu: 0 pasien sembuh
6. DI Yogyakarta: 2 pasien sembuh
7. DKI Jakarta: 112 pasien sembuh
8. Jambi: 0 pasien sembuh
9. Jawa Barat: 0 pasien sembuh
10. Jawa Tengah: 0 pasien sembuh
11. Jawa Timur: 14 pasien sembuh
12. Kalimantan Barat: 8 pasien sembuh
13. Kalimantan Timur: 4 pasien sembuh
14. Kalimantan Tengah: 0 pasien sembuh
15. Kalimantan Selatan: 0 pasien sembuh
16. Kalimantan Utara: 0 pasien sembuh
17. Kepulauan Riau: 0 Pasien sembuh
18. Nusa Tenggara Barat: 0 pasien sembuh
19. Sumatera Selatan: 0 pasien sembuh
20. Sumatera Barat: 3 pasien sembuh
21. Sulawesi Utara: 9 pasien sembuh
22. Sumatera Utara: 0 pasien sembuh
23. Sulawesi Tenggara: 0 pasien sembuh
24. Sulawesi Selatan: 7 pasien sembuh
25. Sulawesi Tengah: 0 pasien sembuh
26. Lampung: 0 pasien sembuh
27. Riau: 3 pasien sembuh
28. Maluku Utara: 0 pasien sembuh
29. Maluku: 5 pasien sembuh
30. Papua Barat: 0 pasien sembuh
31. Papua: 0 pasien sembuh
32. Sulawesi Barat: 2 pasien sembuh
33. Nusa Tenggara Timur: 0 pasien sembuh
34. Gorontalo: 0 pasien sembuh
Dalam Proses Verifikasi di Lapangan: 0
Total: 182 pasien sembuh
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM – DPR RI menggelar rapat paripurna hari ini yang salah satu agendanya pengambilan keputusan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 atau Perppu Corona. Dari 575 anggota DPR 2019-2024, sebanyak 279 orang tidak menghadiri rapat paripurna tersebut.
Rapat digelar di ruang paripurna, Gedung Nusantara, kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2020), pukul 14.30 WIB. Ketua DPR Puan Maharani didampingi Wakil Ketua Azis Syamsuddin, Rachmat Gobel, dan Sufmi Dasco Ahmad saat membuka rapat paripurna tersebut.
“Menurut catatan dari kesekjenan daftar hadir permulaan rapat hari ini adalah dihadiri oleh 296 orang anggota, 255 virtual, dan 41 orang fisik, tepuk tangan,” kata Puan dalam rapat.”Dengan demikian kuorum telah tercapai,” ujar Puan.
Rapat paripurna hari ini, DPR memiliki 6 agenda. Puan menjelaskan, paripurna ini pengambilan keputusan terhadap RUU tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19).
Paripurna juga akan meminta pendapat fraksi soal usulan RUU Penanggulangan Bencana dan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang akan dilanjutkan pengambilan keputusan. Paripurna diakhiri dengan pidato oleh Puan.
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM – Wakil presiden Ma’ruf Amin mengatakan pemerintah memiliki 5 program utama dalam menjalankan pemerintahan. Namun kini, pemerintah mengalihfokuskan program itu sementara untuk penanganan COVID-19.
Adapun lima prioritas yang yakni, pembangunan sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur, penyederhanaan regulasi, reformasi birokrasi, dan transformasi ekonomi.
“Dalam menghadapi masa pandemi ini, maka Indonesia sementara ini melakukan refocusing, fokusnya kita ubah dulu yaitu dalam rangka menanggulangi Corona ini, COVID-19 ini dari berbagai sektornya,” kata Ma’ruf saat mengisi acara Pesantren Ramadan Online Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Dunia Tahun 2020 secara melalui teleconference, Minggu (10/05/2020).Lebih lanjut, Wapres mengingatkan pemerintah memiliki tiga fokus utama dalam penanggulangan COVID-19, yaitu melakukan tes secara masif dan agresif, perawatan dan pengobatan yang intensif, serta penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Upaya ini dilakukan untuk mencegah bahaya yang timbul di masyarakat.
“Semua ini dalam rangka mengamalkan laa dharara wa laa dhirara, jangan sampai membahayakan diri sendiri dan jangan membahayakan orang lain,” ujar Ma’ruf.
Sedangkan untuk proses pemulihan, Wapres mengatakan, pemerintah telah memiliki program-program yang akan dilakukan untuk mengembalikan posisi Indonesia menjadi stabil kembali. Program tersebut di antaranya dengan penguatan sektor usaha serta upaya pemenuhan hajat hidup kelompok miskin dan pemberdayaan kembali untuk memperkecil jumlah kelompok miskin di Indonesia.
“Nanti ada tentu tekanan-tekanan terutama pada sektor-sektor yang terdampak sangat dalam, dalam suasana pandemi ini. Misalnya sektor ekonomi, termasuk kelompok usaha baik Usaha Menengah Besar (UMB), maupun Usaha Mikro Kecil (UMK). Dan ini juga harus mendapatkan perhatian-perhatian untuk memulihkan kembali suasana keekonomian kita pada masa yang akan datang,” terang Wapres.
Menutup sambutannya, Wapres menekankan bahwa upaya-upaya yang dilakukan pemerintah tersebut seluruhnya dilakukan dengan mengutamakan kemaslahatan untuk seluruh masyarakat Indonesia.
“Jadi, itulah beberapa upaya kita dalam rangka bagaimana berusaha mewujudkan maqashid syariah (tujuan syariah untuk kemaslahatan umat), membangun kemaslahatan-kemaslahatan, dengan tentu saja sesuai dengan hal-hal yang kita hadapi secara riil, dengan suasana yang nyata, dengan merespon berbagai masalah yang kita hadapi bagi kita sebagai bangsa,” tutur Ma’ruf.(DON)