JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM – Rapat Komisi VII DPR bersama Direktur Utama Holding Tambang BUMN (MIND ID) atau PT Inalum (Persero) Orias Petrus Moedak diwarnai permintaan dari salah satu anggota Dewan soal pelibatan dalam penyaluran program tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR). Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menilai pernyataan itu bukan permintaan pribadi karena berlangsung dalam rapat.
“Kalau pernyataan di rapat itu sepertinya bukan pribadi, mungkin itu aspirasi di dapil yang meminta CSR untuk kepentingan masyarakat bukan pribadi si anggota dewan,” kata Wakil Ketua MKD, Habiburokhman, ketika dihubungi, Jumat (2/7/2020).
Habiburokhman mengatakan tidak ada yang perlu dipermasalahkan atas pernyataan itu, kecuali jika yang bersangkutan meminta secara pribadi. Dia menilai justru keterlibatan DPR dalam CSR merupakan bagian dari fungsi representasi.”Kalau mendorong CSR untuk masyarakat ya nggak ada masalah, karena itu bagian dari fungsi representasi. Kalau hanya karena pernyataan dalam rapat itu ya nggak mungkin kami panggil beliau. Kecuali ada bukti kalau beliau minta CSR untuk pribadi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman menyoroti sikap pihak BUMN yang tidak etis dalam rapat. Hal itu menurutnya terlihat ketika mereka memotong pembicaraan anggota dewan.
“Kalau saya lihat video kemarin yg tidak etis dan sangat arogan itu sikap si dirut BUMN. Sekelas dia aja berani memotong anggota dewan yang sedang bicara. Sangat tidak etis. Kalau pun dia tidak sependapat nggak boleh memotong orang bicara,” tuturnya.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM – Penyidik KPK Novel Baswedan memenuhi panggilan Komisi Kejaksaan (Komjak) RI. Dalam momen tersebut, Novel berharap penegakan hukum berjalan objektif dan baik.
“Tadi saya bertemu dengan pimpinan atau komisoner dari Komisi Kejaksaan untuk penuhi undangan klarifikasi dan penyampaian hal-hal yang berkaitan dengan laporan yang saya dan kuasa hukum sampaikan. Tentunya kita semua berharap peradilan semakin baik ke depan, kita ingin ada penegakan hukum yang baik, begitu juga dengan kejaksaan yang bisa melakukan tugas-tugas penegakan hukum dengan objektif dan baik,” kata Novel di Kantor Komjak, Jalan Rambai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2020).
Novel mengaku menghadiri panggilan Komjak untuk memberikan keterangan dan juga informasi pendukung dari laporan yang sudah dibuatnya. Novel mengapresiasi respons Komjak yang dinilainya sudah cukup baik.Dia juga berharap apa yang dilakukannya ini, dapat menjadi kebaikan dan bermanfaat bagi penegakan hukum ke depan. Dalam kesempatan ini, Novel didampingi tim kuasa hukum dan Biro Hukum KPK.
“Kita mengapresiasi respons dari Komisi Jaksa yang cukup baik. Semoga apa yang nanti ke depan dilakukan bisa mendapatkan suatu kebaikan dan bisa menghasilkan suatu hal yang bermanfaat untuk kepentingan penegakan hukum yang adil, yang berorientasi kepada kebenaran dan berjalan dengan objektif,” ujarnya.
“Saya kira itu kita harapkan semua berjalan dengan baik. Saya berterima kasih kepada Komisioner Komjak Pak Barita dan semua timnya maaf karena saya tidak terlalu jelas melihat,” imbuh Novel.
Seperti diketahui, dua terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, dituntut 1 tahun penjara. Jaksa menilai Rahmat dan Ronny terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel dengan menyiramkan air keras.
Tuntutan terhadap kedua terdakwa dibacakan secara terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Jaksa meyakini Rahmat dan Ronny bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus penyiraman air keras terhadap Novel ini terjadi pada Selasa, 11 April 2017, pukul 03.00 WIB, Ronny dan Rahmat bergegas menuju ke kediaman Novel Baswedan di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ronny mengendarai motor, sedangkan Rahmat duduk di belakangnya.
Mereka berhenti di sekitar Masjid Al-Ikhsan di dalam kompleks itu sembari mengamati setiap orang yang keluar dari masjid itu. Saat melihat Novel Baswedan, Rahmat menuangkan cairan campuran asam sulfat ke dalam gelas mug, dan menyiramkan cairan itu ke wajah Novel.
Akibat peristiwa itu, Novel Baswedan mengalami luka berat. Luka itu disebut jaksa telah menghalangi Novel Baswedan dalam menjalankan pekerjaannya sebagai penyidik di KPK.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM – Israel hendak menganeksasi atau mencaplok wilayah Tepi Barat. Komisi I DPR RI yang membidangi hubungan internasional itu mendesak agar Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) melakukan intervensi agar upaya Israel itu tidak terwujud.
Komisi I DPR menyampaikan sikap bersama berkaitan dengan masalah ini. Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid menegaskan pihaknya menentang dan menolak secara keras upaya aneksasi Tepi Barat yang merupakan bentuk legalisasi penjajahan yang dilakukan Israel terhadap Palestina.
“Pernyataan ini disepakati oleh seluruh Poksi (kelompok fraksi) di Komisi 1 DPR,” ungkap Meutya kepada wartawan, Rabu (1/7/2020).
Menurut Meutya, Komisi I memandang aneksasi Israel atas Tepi Barat dan Lembah Yordan adalah cita-cita penjajah Israel untuk menyita seluruh tanah Palestina dan memusnahkan bangsa Palestina. Menurut Komisi I, dengan dikuasainya wilayah Tepi Barat, proses kolonialisasi Israel akan semakin mendapat legalitas dan kekuatan, terutama di wilayah Al Quds (Yerusalem) yang kini diklaim sebagai ibu kota Israel.
“Komisi I DPR RI mengecam dan mengutuk keras aneksasi Israel atas Tepi Barat di bawah pemerintahan PM Benjamin Netanyahu. Tindakan Israel tersebut bertentangan dengan hukum, parameter, prinsip, dan kesepakatan internasional terutama dengan resolusi-resolusi Dewan Keamanan dan Majelis Umum PBB terkait konflik Palestina-Israel,” jelas Meutya.
Komisi I DPR menilai okupasi militer Israel atas wilayah tersebut tidak hanya akan melibatkan Israel dan Palestina, namun juga semakin mempersulit penyelesaian konflik Palestina-Israel. Masalah ini juga dinilai dapat memperuncing instabilitas kawasan serta berdampak pada situasi global.
“Para pemimpin negara dan anggota parlemen sedunia harus bersatu untuk mencegah aneksasi dan melindungi prospek solusi dua negara (two state solution) dan resolusi yang terbaik untuk mengakhiri penjajahan Israel atas Palestina, sejalan dengan resolusi Majelis Umum PBB Nomor 181 tahun 1947 yang memberikan mandat berdirinya negara Arab (Palestina) dan negara Yahudi (Israel) yang masing-masing berstatus merdeka dengan Yerusalem sebagai wilayah di bawah kewenangan internasional (Special International Regime), dan diberikan status hukum dan politik yang terpisah (separated body),” urai Meutya.
Politikus Partai Golkar ini juga menyampaikan, Komisi I mendesak PBB, organisasi dan komunitas internasional untuk mengintervensi situasi krisis di Palestina dengan mengutamakan tindakan kemanusiaan (humanitarian action). Meutya menekankan mengenai perlindungan warga sipil Palestina yang menjadi korban memburuknya situasi kemanusiaan termasuk korban penangkapan, penyiksaan dan bahkan pembunuhan oleh otoritas Israel.
“Sikap resmi Komisi I tersebut akan disampaikan kepada pemerintah melalui Kemenlu RI serta duta besar negara-negara sahabat agar diketahui bersama,” tuturnya.
Sementara itu menurut Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Haris Almasyhari memandang aneksasi Israel terhadap tepi barat Palestina adalah cita cita Israel untuk memusnahkan Palestina. Ia menegaskan Komisi I DPR mengecam rencana Israel itu.
“Tindakan Israel tersebut bertentangan dengan hukum dan kesepakatan Internasional terutama resolusi Dewan keamanan perihal konflik Israel-Palestina,” ucap Abdul Haris.
Politikus PKS tersebut pun menyebut, Komisi I DPR RI sebagai representasi rakyat Indonesia memberikan dukungan secara konsitsten terhadap bangsa Palestina. Abdul Haris juga menyerukan kepada seluruh anggota Parlemen dan Pemerintah di seluruh dunia untuk memperjuangkan resolusi damai untuk Palestina merdeka.
“Kami menyerukan kepada masyarakat Internasional untuk mempertahankan prinsip-prinsip multilateriarisme yang berdasarkan pada tatanan dunia berbasis aturan guna terciptanya stabilitas keamanan dunia,” tegasnya.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa Ketua KPU RI dan empat komisioner lainnya. KPU RI diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu.
Sidang DKPP direncanakan akan dilakukan pada Rabu (1/7/2020), pukul 09.00 WIB. KPU RI diperiksa terkait laporan yang diajukan oleh Emanuel Eka, dengan nomor pengaduan 60-PKE-DKPP/VI/2020.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujar Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno dalam keterangan tertulis Rabu (1/7/2020).Dalam laporan, Emanuel mengadukan lima penyelenggara dari KPU RI. Yaitu Ketua KPU RI Arief Budiman, komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Viryan dan Hasyim Asy’ari. Selain itu, Emanuel juga mengadukan Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya, Hyronimus Malelak.
Dalam pokok aduannya, Emanuel menyebut Teradu KPU RI telah melakukan uji kepatutan dan kelayakan, terhadap calon anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Periode 2019-2024 atau Hyronimus. Namun menurutnya, calon anggota teesebut bukan merupakan hasil rekomendasi dari Tim Seleksi.
Dia juga menyebut KPU RI telah menetapkan dan melantik Hyronimus sebagai anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Periode 2019-2024. Meskipun diduga Hyronimus tidak memenuhi syarat dan tidak termasuk dalam nama yang ditetapkan oleh Tim Seleksi.
Menurut Emanuel, Hyronimus tidak memenuhi syarat dilantik sebagai Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Dayak, karena pernah aktif dalam tim sukses salah satu pasangan calon dalam Pilkada Sumba Barat Daya Tahun 2018.
Sidang disebut akan dilakukan secara virtual, dan ditayangkan secara langsung. Hal ini sesuau dengan Surat Keputusan (SK) 016/SK/K.DKPP/SET.03/V/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan DKPP Secara Virtual pada Masa Darurat Penanganan Pandemi COVID-19.(DAB)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM – Kementerian Agama RI mengeluarkan panduan penyembelihan hewan qurban di hari raya Idul Adha 2020 atau 1441 H. Di saat pandemi COVID-19 masih terjadi di sejumlah daerah, ibadah sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban harus menerapkan protokol kesehatan.
Panduan itu tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 18 TAHUN 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/2020 M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19. Di daerah yang kasus dan penularan COVID-19 masih tinggi aturan ini wajib diperhatikan.Edaran ini diharapkan menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau New Normal. Dengan begitu, pelaksanaan sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan COVID-19,” kata Menteri Agama Fachrul Razi dikutip dari situs Kemenag RI.
Berikut panduan lengkap potong hewan qurban saat Idul Adha 2020 atau 1441 H selama pandemi corona
Penyelenggaraan penyembelihan hewan qurban harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
A. Penerapan jaga jarak fisik meliputi:
1) Pemotongan hewan qurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik
2) Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berqurban
3) Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging
4) Pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh panitia kerumah mustahik.
B. Penerapan kebersihan personal panitia meliputi:
1) Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas
2) Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan
3) Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan
4) Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
5) Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung serta memperhatikan etika batuk, bersin dan meludah
6) Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.
C. Penerapan kebersihan alat meliputi:
1) Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan
2) Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.
Penerapan protokol kesehatan saat ibadah Idul Adha 2020 atau 1441 H dan penyembelihan hewan qurban diharapkan bisa memutus penyebaran COVID-19 atau virus Corona.(VAN)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM – Komisi II bersama pemerintah telah menyetujui RUU tentang Perppu Pilkada Serentak untuk menjadi undang-undang. Pengambilan keputusan tingkat I telah diselesaikan.
Pengambilan keputusan dilaksanakan di Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2020). Mendagri Tito Karnavian dan Menkum HAM Yasonna Laoly hadir mewakili pemerintah.
“Saya ingin menanyakan kepada kita semua, apakah kita bisa sepakat dan menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 ini untuk menjadi undang-undang? Kita bisa setuju, Pak? Pak Mendagri? Pak Menkumham?” tanya Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tanjung selaku pimpinan rapat.RUU tentang Perppu Pilkada Serentak selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna DPR. Dalam rapat paripurna, akan dilanjutkan pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU tersebut.
“Dengan kita menyetujui, maka Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pergantian UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota telah kita setujui menjadi draf final rancangan undang-undang hasil pembicaraan tingkat I yang selanjutnya akan kita serahkan kepada pembicaraan tingkat II untuk pengambilan keputusan pada rapat paripurna DPR RI yang akan datang,” ujar Doli.
Seperti diketahui, seluruh fraksi di Komisi II telah menyampaikan pandangan dan sikap fraksinya terkait RUU Pilkada Serentak. Semua fraksi menyetujui RUU ini, termasuk Gerindra yang awalnya sempat menolak dan akhirnya mengubah sikap fraksinya.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM – Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin, menyampaukan pentingnya standarisasi kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama tatanan normal baru atau new normal. Sehingga, pelayanan kepada masyarakat tetap akan maksimal dilakukan.
“Keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi tentunya juga harus didukung oleh profesionalisme aparatur yang diwujudkan melalui sistem manajemen ASN (Aparatur Sipil Negara) yang baik. Oleh Karena itu, perlu dirumuskan bagaimana formulasi tata kelola ASN yang profesional itu,” ucap Ma’ruf Amin dalam Rapat Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN), seperti dalam keterangan yang diterima, Selasa (29/6/2020).
Sejak awal pandemi Covid-19, ASN sudah dituntut untuk beradaptasi dan berinovasi. Diantaranya dengan menerapkan work from home (bekerja dari rumah) serta optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
“Optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi menjadi satu keterhandalan baru dalam praktek tata kelola pemerintahan. Percepatan penerapan birokrasi digital melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik [SPBE] harus terus ditingkatkan. Birokrasi digital ini juga perlu didukung oleh kepemimpinan digital, SDM [sumber daya Manusia] berwawasan digital, infrastruktur digital, serta aturan pendukungnya,” tutur Wapres.Bagi Ma’ruf, untuk lebih meningkatkan optimalisasi pelayanan publik serta pemanfaatan teknologi, diperlukan juga SDM yang unggul.
“Membentuk ASN yang unggul dan paripurna selain profesional juga harus ditunjang dengan integritas yang tinggi, akuntabel, anti korupsi, dan sikap mental wawasan kebangsaan yang luas. Hal ini untuk memperkuat posisi ASN sebagai role model (panutan) masyarakat, agen perubahan, dan penjaga NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia),” tutur
Menanggapi hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) yang juga merupakan Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional, Tjahjo Kumolo, menyampaikan bahwa proses penyederhanaan birokrasi terus dilanjutkan sesuai arahan Presiden dan Wakil Presiden. Namun ia menilai bahwa penyamaan persepsi antara pemerintah pusat dan daerah terkait penyederhanaan birokrasi masih menjadi tantangan yang saat ini dihadapi.
“Berangkat dari arahan Presiden dan Wakil Presiden pada akhir tahun 2019 [tentang penyederhanaan birokrasi] yang menjadi pedoman kita, namun masih banyak beberapa teman baik di pusat maupun daerah menganggap penyederhanaan birokrasi itu tidak merupakan visi misi Presiden dan Wakil Presiden,” papar Tjahjo.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang membahas soal regulasi untuk pesepeda di jalan raya. Akan ada beberapa hal yang diatur, khususnya aspek keselamatan.
“Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda. Yang benar adalah kami sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda. Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat,” ucap Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, dalam keterangannya, Selasa (30/6/2020).
Regulasi soal pesepeda berasal dari banyaknya minat orang bersepeda di masa adaptasi kebiasaan baru. Maka, regulasi pun akan mengatur sisi keselamatan para pesepeda.
“Dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru memang ada peningkatan jumlah pesepeda terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. Oleh karenanya regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda,” demikian disampaikan Adita.
Adita menyampaikan bahwa, di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda di kategorikan sebagai kendaraan tidak bermotor oleh karenanya pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
“Pada prinsipnya kami sangat setuju adanya aturan penggunaan sepeda mengingat animo masyarakat yang sangat tinggi harus dibarengi dengan perlindungan terhadap keselamatan pesepeda. Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda ini minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para peseda ini di wilayahnya masing-masing,” ujarnya.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM – Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna H Laoly disorot karena dua kali tidak hadir dalam rapat di Komisi II DPR RI. Bahkan Komisi II akan melayangkan surat teguran keras. Bagaimana respons Yasonna?
“Biasanya yang berlaku selama ini: kalau surpres (surat presiden) itu terdiri dari beberapa menteri, dalam surpres disebut bersama-sama atau sendiri-sendiri. Kalau sudah dihadiri salah seorang menteri, apalagi menteri leading sector, itu sudah mewakili pemerintah. Kecuali untuk RUU yang isunya melibatkan beberapa kementerian,” kata Yasonna kepada wartawan, Senin (29/6/2020).
Teguran kepada Yasonna mengemuka dalam rapat kerja (raker) Komisi II yang digelar pagi tadi. Komisi II mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menkum HAM Yasonna untuk membahas sikap fraksi terhadap RUU tentang Perppu Pilkada Serentak 2020.Dalam rapat tersebut, Yasonna tidak hadir. Yasonna menyebut kehadiran Tito dalam rapat itu sudah mewakili pemerintah.
“Dengan hadirnya Pak Mendagri sudah mewakili Pemerintah. Biasanya, ditugaskan Eselon I mewakili. Belum pernah ada masalah. Kecuali dalam surpres ditulis bersama-sama, tanpa kata sendiri-sendiri,” ujar Yasonna.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang memimpin rapat tersebut mengatakan akan melayangkan surat teguran keras kepada Yasonna. Teguran keras akan dilayangkan karena Yasonna tidak menghadiri dua undangan rapat Komisi II terkait pembahasan RUU tentang Perppu Pilkada Serentak 2020.
“Saya ingin memberikan konfirmasi bahwa Sekretariat Komisi II telah mengirimkan surat undangan kepada Menkum HAM itu jauh beberapa hari sebelum rapat ini digelar. Dan Pak Menkum HAM juga menyampaikan dua kali, yang pertama kemarin tidak hadir, juga menyatakan tidak hadir, dan untuk hari ini juga sudah melayangkan surat, juga menyatakan tidak akan hadir, ditandatangani langsung oleh Menkum HAM,” kata pimpinan raker Ahmad Doli.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM– Kasus positif virus Corona (COVID-19) di Indonesia bertambah 1.082 hari ini. Dengan penambahan tersebut, total kasus positif COVID-19 menjadi 55.092.
Penambahan kasus positif COVID-19 di Indonesia pada Senin (29/6/2020) bisa dilihat di situs covid19.go.id dan disampaikan langsung oleh Juru Bicara Pemerintah terkait Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto. Data ini diperbarui setiap hari dengan cut off data pukul 12.00 WIB.
Adapun jumlah angka pasien sembuh dari COVID-19 hari ini juga bertambah 864. Total pasien yang sudah dinyatakan sembuh ada 23.800. Sedangkan pasien yang meninggal bertambah 51, sehingga total menjadi 2.805.Sebelumnya, terjadi penambahan kasus positif Corona pada Minggu (28/6) sebanyak 1.198 kasus. Total kasus per hari kemarin adalah 54.010. Sebanyak 22.936 orang pasien di antaranya dinyatakan sembuh dan 2.754 meninggal dunia.(DON)