JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa Ketua KPU RI dan empat komisioner lainnya. KPU RI diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu.
Sidang DKPP direncanakan akan dilakukan pada Rabu (1/7/2020), pukul 09.00 WIB. KPU RI diperiksa terkait laporan yang diajukan oleh Emanuel Eka, dengan nomor pengaduan 60-PKE-DKPP/VI/2020.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujar Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno dalam keterangan tertulis Rabu (1/7/2020).Dalam laporan, Emanuel mengadukan lima penyelenggara dari KPU RI. Yaitu Ketua KPU RI Arief Budiman, komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Viryan dan Hasyim Asy’ari. Selain itu, Emanuel juga mengadukan Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya, Hyronimus Malelak.
Dalam pokok aduannya, Emanuel menyebut Teradu KPU RI telah melakukan uji kepatutan dan kelayakan, terhadap calon anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Periode 2019-2024 atau Hyronimus. Namun menurutnya, calon anggota teesebut bukan merupakan hasil rekomendasi dari Tim Seleksi.
Dia juga menyebut KPU RI telah menetapkan dan melantik Hyronimus sebagai anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Periode 2019-2024. Meskipun diduga Hyronimus tidak memenuhi syarat dan tidak termasuk dalam nama yang ditetapkan oleh Tim Seleksi.
Menurut Emanuel, Hyronimus tidak memenuhi syarat dilantik sebagai Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Dayak, karena pernah aktif dalam tim sukses salah satu pasangan calon dalam Pilkada Sumba Barat Daya Tahun 2018.
Sidang disebut akan dilakukan secara virtual, dan ditayangkan secara langsung. Hal ini sesuau dengan Surat Keputusan (SK) 016/SK/K.DKPP/SET.03/V/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan DKPP Secara Virtual pada Masa Darurat Penanganan Pandemi COVID-19.(DAB)