JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM –
Anggota Ombudsman RI (ORI) Ahmad Alamsyah Saragih menegaskan sikap kritis lembaganya terkait rangkap jabatan komisaris di BUMN bukan karena cemburu dengan besarnya gaji dan fasilitas mereka. Ia meyakinkan dirinya dan delapan anggota ORI lainnya sudah terbiasa bekerja dan mengabdi kepada negara dan masyarakat tanpa berharap gaji dan fasilitas berlebihan.
Alamsyah yang pernah menjadi konsultan di Asia Foundation itu akan mengakhiri jabatannya di Ombudsman dalam beberapa bulan ke depan. Selepas itu dirinya akan mencurahkan waktunya untuk keluarga di Bandung. “Selama 21 tahun ini saya kerap berpisah dengan keluarga, paling jumpa mereka di akhir pekan saja,” ujarnya.
Andai pemerintah menawarinya jabatan komisaris, Alamsyah menegaskan dirinya akan menolak. Dia akan merasa lebih happy bila pemerintah menjalankan sejumlah rekomendasi Ombudsman terkait rangkap jabatan komisaris di BUMN.
“Kalau mau menghargai saya, jangan tawarkan jadi komisaris. Tapi perbaiki sistem supaya kita dapat komisaris-komisaris yang handal,” kata Alamsyah yang pernah menjadi Ketua KIP, 2009 – 2011.
Pada bagian lain, alumnus Fakultas Ekonomi Universitas Padjadjaran itu mengungkapkan sedikitnya ada Sembilan peraturan yang dilanggar dalam pengangkatan sejumlah penyelenggara negara sebagai komisaris di berbagai BUMN. Ia antara lain menyebut UU TNI, UU POLRI, UU Pelayanan Publik, UU BUMN, UU ASN, dan UU Administrasi Pemerintahan yang dilanggar. Selain itu ada juga tiga Peraturan Pemerintah yang tegas menyatakan hakim, rektor, dan dosen perguruan tinggi tidak boleh merangkap jabatan di BUMN, BUMD, maupun lembaga swasta.
“Faktanya Menteri Erick (Menteri BUMN Erick Thohir) mengangkat hakim, rektor dan para dosen dan guru besar sejumlah perguruan tinggi jadi komisaris. Jadi, bagi saya mitos saja kalau disebut semua sudah sesuai aturan,” papar Alamsyah Saragih.
Ombudsman, kata Alamsyah berpendapat bahwa pembiaran benturan regulasi tersebut telah menghasilkan ketidakpastian dalam proses rekrutmen, pengabaian etika, konflik kepentingan, diskriminasi, dan akuntabilitas yang buruk. “Negara kita ini rusak karena etika dianggap barang main-main. Gak ada negara maju yang abaikan etika,” kata Alamsyah.
Ombudsman telah menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait rangkap jabatan komisaris yang terindikasi melanggar aturan tersebut. Alamsyah berharap Kementerian BUMN mengevaluasi keputusan yang telah diambil antara lain dengan memperhatikan aspek kompetensi dan tidak pembayaran atau pemberian fasilitas/gaji ganda.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM –
Mendagri Tito Karnavian meminta pasangan calon kepala daerah Pilkada 2020 nantinya mengedepankan kampanye virtual dibandingkan kampanye akbar. Tito meminta tak ada pihak yang menggelar acara dangdutan saat berkampanye.
“Rapat umum saya menyarankan 50 orang maksimal dan kemudian lebih banyak virtual kalau untuk yang bisa ada sarana virtual, media dll. Jadi gaya-gaya yang seperti buka panggung, joget-joget, bawa penyanyi dangdut, segala macam, sambil muter-muter sambil nyawer-nyawer itu sebagian besar tidak ada,” ujar Tito dalam acara rapat koordinasi ‘Pilkada Serentak Tahun 2020 dan Pengarahan kepada Satuan Tugas COVID-19 Bengkulu’, yang disiarkan di YouTube Kemendagri, Jumat (7/8/2020).
Selain itu, ia meminta jumlah peserta kampanye dengan arak-arakan dilarang dibatasi maksimal 50 orang. Ia meminta Bawaslu dan tim Gakkumdu menertibkan pelanggar pilkada tersebut. Jika berulang-ulang, calon bisa didiskualifikasi.
“Jangan ada yang konvoi arak-arakan. Kalau ada konvoi arak-arakan, ditulis di sana tidak ada arak-arakan, konvoi. Kalau ada, Bawaslu semprit. Berulang-ulang, didiskualifikasi,” ujarnya.
Saat ini KPU sedang menyiapkan peraturan KPU terkait teknis kampanye Pilkada 2020 yang disesuaikan dengan situasi COVID-19, Tito menyebut nantinya PKPU tersebut akan dibahas dalam waktu dekat di DPR. Jika telah disahkan, Bawaslu akan dapat langsung menindak pelanggar pilkada.
“Kalau itu turun, nanti Bawaslu akan tegakkan. Setelah itu, ada masyarakat kita minta melihat siapa yang paling mampu menangani ini. Kalau incumbent, dia harus berbuat, tapi kalau yang non-incumbent, ada yang bilang yang incumbent akan diuntungkan, dipakai bansos dll, boleh bansos tapi tidak boleh pakai identitas pribadi, ada namanya nggak. Bansos dari pemerintah kabupaten. Titik,” ucapnya.
Selain itu, Tito mengatakan ajang Pilkada 2020 juga akan menjadi momentum calon kepala daerah beradu gagasan untuk menyelesaikan masalah pandemi COVID-19 dan dampak sosial ekonominya. Di sisi lain, ia meminta calon pasangan kepala daerah yang akan mendaftar ke kantor KPU juga tidak membawa pendukung.
“Pada waktu pendaftaran paslon, dulu kan ramai-ramai, arak-arakan. Nanti tidak ada. Yang ada, nanti dua paslon yang nanti stafnya saja. Kalau nanti mau ramai-ramai di poskonya ya silakan di Zoom,” ungkapnya.
Ia meminta peserta kampanye juga dibatasi paling banyak 50 orang yang hadir. Selebihnya kampanye didorong dilakukan secara virtual.
“Nanti di kampanye juga sama, kampanye itu di masa yang jumlahnya. Kita sarankan kampanye virtual bisa mencapai ribuan orang yang live streaming. Yang jogetnya di studionya, dangdutnya yang nonton nobar-nobar 50 orang di daerah. Nanti ada potensi EO kampanye di tengah COVID-19,” sambungnya.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM –
Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi menyampaikan rasa belasungkawa terhadap ledakan di Beirut, Lebanon. Menurutnya, Presiden Joko Widodo juga telah menyampaikan rasa bela sungkawa atas kejadian yang menimpa masyarakat Lebanon.
“Pemerintah Indonesia telah menyampaikan simpati dan belasungkawa kepada masyarakat dan pemerintah Lebanon. Hal ini juga telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo. Saya juga telah melakukan percakapan telepon dengan Perdana Menteri dan Menteri Luar Negeri Lebanon untuk menyampaikan duka cita dan simpati yang mendalam,” kata Retno dalam telekonferensi pada Jumat (7/8/2020).
Retno mengatakan Indonesia pun turut berduka atas kejadian yang menimpa masyarakat Lebanon. Menurutnya, pasukan asal Indonesia yang tergabung dalam United Nation Interim Force in Lebanon (UNIFIL) pun ikut membantu proses evakuasi korban pasca-ledakan.
“Indonesia menyampaikan solidaritas dengan masyarakat Lebanon dalam menghadapi masa sulit ini dan pasukan kontingen garuda di bawah UNIFIL juga telah membantu proses evakuasi korban segera setelah ledakan terjadi,” ujar Retno
Lebih lanjut Retno mengatakan KBRI Beirut akan terus memberikan bantuan logistik guna meringankan beban bagi WNI di sana. Hingga saat ini, kata Retno, pemberian bantuan logistik sudah diberikan kepada 160 WNI di Beirut.
“Untuk membantu meringankan beban WNI di Beirut pasca ledakan dan juga dalam menghadapi pandemi Covid-19, KBRI Beirut akan terus melanjutkan pemberian bantuan logistik. Hingga saat ini KBRI Beirut telah memberikan bantuan logistik sebanyak dua kali bagi 160 WNI kelompok rentan, utamanya adalah saudara-saudara kita pekerja migran,” tuturnya.
Selain itu, Retno juga memberikan informasi terkait kondisi WNI berinisial NNE yang menjadi korban di ledakan itu. Dia mengatakan kondisi NNE sudah stabil.
“Satu Warga Negara Indonesia dengan inisial NNE mengalami luka ringan akibat ledakan tersebut yang bersangkutan telah mendapatkan pengobatan dan saat ini kondisinya stabil. Staf KBRI Beirut telah mengungjungi beliau di rumahnya dan akan terus melakukan pendampingan kepada WNI tersebut selama proses pemulihan,” ucap Retno.
Diketahui, Sebelumnya, ledakan besar yang terjadi di Pelabuhan Beirut, Lebanon, dirasakan hingga seberang lautan. Warga di Siprus, yang terpisah lautan dengan Lebanon, mengaku merasakan getaran dari ledakan di Lebanon itu.(DAB)
TULUGAGUNG,KHATULISTIWAONLINE.COM –
Dhea Lukita Andriana, pelajar SMAN I Ngunut, Tulungagung kembali terpilih sebagai pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) nasional yang akan bertugas dalam upacara detik-detik proklamasi Istana Negara Jakarta 17 Agustus mendatang.
“Ini yang kedua (menjadi paskibraka nasional), tahun lalu saya masuk pasukan 17 pada tim penurunan bendera,” kata Dhea Lukita Andriani, saat di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bangsa Tulungagung, Jumat (7/8/2020).
Menurutnya, penetapan kembali dirinya menjadi anggota paskibraka tahun ini merupakan penunjukan langsung dari Kementerian Pemuda dan Olahraga. Sebab pada musim pandemi COVID-19 tidak ada seleksi paskibraka dan hanya mengambil 8 pelajar dari anggota paskibraka tahun 2019.
“Sebelumnya memang sudah ada kabar terkait dengan penugasan paskibraka tahun lalu, tapi tidak menyangka kalau saya salah satunya. Ya kaget juga,” ujarnya.
Dhea mengaku mendapatkan kabar penunjukan tersebut setelah dihubungi boleh petugas Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Jawa Timur serta mendapatkan surat resmi dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
“Di seluruh Indonesia hanya ada 8 yang ditunjuk, tiga di antaranya adalah perempuan, saya, kemudian dari Aceh dan Sumatera Utara. Kemudian yang putra dari NTB, Sulawesi Tenggara, Bengkulu sama Kalimantan Selatan,” ujar Dhea.
Pascapenunjukan itu ia langsung melakukan serangkaian persiapan, mulai dari fisik hingga pelatihan baris-berbaris. Selain itu Dhea juga mempersiapkan sejumlah persyaratan lain termasuk hasil test polymerase chain reaction (PCR) dan beberapa berkas lain.
“Untuk tahun ini ada syarat khusus, salah satunya tes swab,” jelasnya.
Pelajar kelas XII IPA SMAN I Ngunut tersebut berharap bisa menjalankan tugas dengan baik saat pelaksanaan upacara kemerdekaan. Ia mengaku belum tahu akan ditugaskan pada saat pengibaran atau penurunan bendera. “Itu akan ditentukan sehari sebelum hari H. Ya kalau harapan bisa ditugaskan di upacara pagi,” kata Dhea.
Dhea Lukita diberangkatkan ke Surabaya dan selanjutnya diantar ke Jakarta untuk mengikuti karantina bersama tujuh paskibraka yang lain.
Dhea Lukita Andriana merupakan pelajar Kelas XII IPA SMAN I Ngunut Tulungagung. Putri pasangan Nursiyah dan Salim Rajun warga Desa Kalangan, Kecamatan Ngunut pada tahun 2019 menjadi wakil Jawa Timur di paskibraka nasional bersama M Devano Estiawan asal Kota Batu.
Dhea selama ini tinggal bersama sang kakek di Desa Kalangan, sedangkan ibunya menjadi TKI di Taiwan dan ayahnya di Malaysia.
Sementara itu Bupati Tulungagung Maryoto Birowo, mengaku bangga atas prestasi yang dicapai Dhea Lukita sebagai paskibraka. Pihaknya berharap sosok Dhea menjadi teladan bagi para pelajar lain.
“Di manapun sekolahnya asalkan belajar sungguh-sungguh, bisa berprestasi. Semoga sukses dalam menjalankan tugas saat di Istana Negara,” kata Maryoto.(DAB)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pemerintah Pusat akan menghormati keputusan PTUN yang menyatakan agar Keppres nomor 34/P tahun 2020 terkait pemberhentian Evi Novida untuk dicabut. Pemerintah tidak akan melakukan banding dan akan mencabut Keppres tersebut.
“Presiden menghargai dan menghormati putusan PTUN yang bersangkutan, dan memutuskan untuk tidak banding,” kata Stafsus Presiden Jokowi, Dini Purwono dalam keterangannya, Jumat (7/8/2020).
Dini mengatakan dalam waktu dekat akan ada keputusan pencabutan Keppres terkait pemberhentian Evi Novida sebagai anggota KPU. Hal itu disebut lantaran Keppres hanya untuk memformalkan putusan DKPP.
“Presiden akan menerbitkan keputusan pencabutan Keppres pemberhentian Evi Novida sebagai anggota KPU sebagai tindak lanjut putusan PTUN. Pertimbangan Presiden dalam hal ini dilandasi pada sifat Keppres yang administratif, semata-mata hanya untuk memformalkan putusan DKPP,” ujarnya.
Dini juga menyebut substansi perkara berada pada putusan DKPP bukan pada Keppres yang terbit setelahnya. Selain itu, PTUN juga menurutnya sudah mempertimbangkan substansi perkara termasuk putusan DKPP terhadap Evi Novida.
“Presiden juga mempertimbangkan bahwa PTUN sudah memeriksa substansi perkara termasuk putusan DKPP terhadap Evi Novida dan memutuskan untuk membatalkan pemberhentian itu. Mengingat sifat Keppres adalah administratif, maka Presiden tidak melihat alasan untuk tidak menerima putusan PTUN. Substansi pemberhentian dikembalikan kepada DKPP,” ujarnya
Diberitakan sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan oleh eks Komisioner KPU Evi Novida Ginting yang diberhentikan secara tidak hormat berdasarkan Keppres nomor 34/P tahun 2020. Dengan dikabulkan gugatannya, maka Keppres pemberhentian tersebut menjadi batal.
“Mengadili dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” bunyi putusan yang disampaikan di aplikasi e-court yang ditunjukkan oleh pengacara Evi, Heru Widodo pada Kamis (23/7).
“Menyatakan batal Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020,” tulis bunyi putusan itu.
Selain itu, hakim memutuskan agar tergugat Presiden Joko Widodo mencabut Keppres nomor 34/P tahun 2020 itu. Serta mewajibkan tergugat merehabilitasi nama baik Evi Novida.
“Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan tahun 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020,” bunyi putusan itu.
“Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 seperti semula sebelum diberhentikan,” ungkapnya.(VAN)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM –
Presiden Joko Widodo mengeluarkan Inpres nomor 6 Tahun 2020 di mana menginstruksikan agar TNI dan Polri melakukan patroli untuk pengawasan protokol kesehatan. Komisi IX DPR RI menilai pelibatan aparat penegak hukum itu agar masyarakat disiplin.”Penggunaan TNI Polri memastikan agar Inpres berjalan efektif dan masyarakat patuh, dan disiplin menjalankan protokol kesehatan dalam keseharian kegiatannya. Pengawasan agar Inpres berjalan di lapangan,” kata Wakil Ketua Komisi IX, Melki Laka Lena kepada wartawan, Kamis (6/8/2020).
Dalam Inpres tersebut, Persiden Jokowi juga meminta kepala daerah untuk melakukan pengawasan terhadap protokol kesehatan. Melki menilai instruksi itu perlu dijalankan.
“Inpres ini perlu diapresiasi positif, dan dijalankan dengan konsisten di pusat dan seluruh Indonesia. Membangun kesadaran masyarakat yang mulai abai dengan protokol kesehatan perlu dibantu dengan aturan yang tegas seperti Inpres yang baru dikeluarkan ini,” kata dia.
“Implementasi lapangan oleh seluruh pihak yang diatur dalam Inpres ini dalam melaksanakan kewenangan yang diberikan yang saat ini perlu dilakukan dengan tegas dan terkontrol,” sambungnyJika warga disiplin menerapkan protokol kesehatan, Melki meyakini langkah tersebut dapat mencegah penularan virus Corona. Serta mencegah terjadinya klaster penyebaran COVID-19
“Penerapan protokol kesehatan dengan disiplin mencegah penularan COVID-19. Pelaksanaan Inpres secara disiplin dan konsisten bisa mencegah klaster baru di perkantoran juga potensi munculnya klaster lainnya,” tutur Melki.
Untuk diketahui Jokowi menerbitkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019, diakses detikcom dari situs JDIH Setneg, Kamis (6/8/2020).
Inpres Nomor 6 Tahun 2020 ini diteken Jokowi pada 4 Agustus 2020 di Jakarta, ditujukan untuk para menteri, Seskab, Panglima TNI, Kapolri, kepala lembaga, dan kepala daerah.
Berikut adalah kutipan instruksi Jokowi untuk Panglima TNI dan Polri, dalam Inpres itu:
Inpres Nomor 6 Tahun 2020
4. Panglima Tentara Nasional Indonesia untuk:
a. memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/wali kota dengan mengerahkan kekuatan Tentara Nasional Indonesia untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat;
b. bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat; dan
c. melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalarn upaya pencegahan dan pengendalian Corona Vints Disease 2019 (COVID-19).
5. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk:
a. memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/wali kota dengan mengerahkan kekuatan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan pengarfi’asan pelaksanaan protokol
kesehatan di masyarakat;
b. bersama Panglima Tentara Nasional Indonesia dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat;
c. melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Corona Vints Disease 2019 (COVID19); dan
d. mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM –
Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo menanggapi soal 456 aparatur sipil negara (ASN) yang dilaporkan langgar netralitas di Pilkada. Menurut Tjahjo, netralitas ASN merupakan kewajiban dan diatur dalam beberapa peraturan.
“Sudah ada aturan (ASN) harus netral,” ucap Tjahjo Kumolo saat dihubungi, Rabu (5/8/2020).
Berikut ini sejumlah aturan yang dibeberkan Tjahjo:
1) PP 42 TAHUN 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS
Pasal 11 huruf c
Dalam hal etika terhadap diri sendiri PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan. Maka PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik.
2) PP 53 TAHUN 2010 tentang Disiplin PNS
Pasal 4 angka 12 – 15
PNS dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres.
3) MoU Bawaslu, Kemdagri, KemPANRB, KASN, BKN
Pengawasan Netralitas, Nilai Dasar, Kode Etik ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan: Gubernur, Bupati dan Walikot.
4) Surat MenPANRB No. 36/M.SM.00.00/2018 tgl. 2 Februari 2018
Ketentuan Bagi ASN yang Suami atau istrinya Menjadi Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif dan Calon Presiden/Wakil Presiden.
5) Surat MenPANRB B/94/M.SM.00.00/2019 tgl 26 Maret 2019
Pelaksanaan Netralitas ASN pada Penyelenggaraan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Serta Pemilihan Legislatif Tahun 2019.
Soal laporan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Tjahjo akan mempelajarinya lebih lanjut. Akan ada pembahasan khusus antara Kemenpan-RB dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Biasanya nanti dibahas bersama atas temuan tersebut, Kemenpan-RB dengan BKN,” ucap Tjahjo.
Sebelumnya, Ketua KASN Agus Pramusinto mengungkapkan hingga 31 Juli terdapat 456 ASN dilaporkan melanggar netralitas di Pilkada. Paling banyak pelanggaran netralitas karena ASN tersebut mendekati parpol terkait pencalonan.
“Berdasarkan data tahun 2020 sampai tanggal 31 Juli 2020 terdapat 456 pegawai ASN yang dilaporkan melakukan pelanggaran netralitas,” kata Agus, dalam kampanye virtual bertajuk Gerakan Nasional Netralitas ASN, yang disiarkan di KASN RI.
Dari 456 data pegawai ASN yang dilaporkan, sebanyak 344 orang telah diberikan rekomendasi penjatuhan sanksi pelanggaran netralitas oleh KASN. Dari rekomendasi itu, yang sudah ditindak lanjuti pemberian sanksi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau kepala daerah baru kepada 189 ASN atau 54,9 persen.(DAB)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polri mengatakan pihaknya sudah menjalin kerja sama dengan United States Marshals Service (USMS) soal permintaan mendeportasi dua buronan Indonesia yang ditangkap di sana yaitu Indra Budiman dan Sai Ngo Ng. Polri menyampaikan USMS meminta imbalan kepada Indonesia, yaitu dengan memburu buronan mereka yang diduga berada di Indonesia.
“Atase Polri di KBRI Washington DC telah berkorrdinasi intensif dengan pihak-pihak terkait di Amerika Serikat, terutama dengan United States Marshals Service atau USMS,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, dalam konferensi pers daring pada Rabu (5/8/2020).
Kesepakatan bertukar buronan antara Polri dan USMS ini kemudian diikat dalam bentuk kerja sama. Awi menuturkan buronan USMS yang dimaksud adalah BM (50), yang telah ditangkap oleh Polda Bali pada 23 Juli kemarin.
“Dan menghasilkan kesepakatan langkah kerja sama pertukaran buron di mana USMS bersedia membantu memulangkan dua buronan itu dengan imbalan satu imbalan buronan USMS atas nama Marcus yang diduga berada di Indonesia,” jelas Awi.
Sebelumnya diberitakan, dua buronan kelas kakap Indonesia ditangkap di Amerika Serikat. Keduanya yakni Indra Budiman dan Sai Ngo Ng.
Indra Budiman merupakan tersangka kasus penipuan dan pencucian uang Condotel Swiss Bell, Bali pada tahun 2015 lalu. Sementara Sai Ngo Ng merupakan tersangka kasus korupsi pengajuan 82 KUR fiktif ke Bank Jatim cabang Woltermongonsidi, Jakarta Selatan.
Penangkapan 2 buronan Indonesia itu dibenarkan oleh Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah. Keduanya ditangkap oleh pihak imigrasi Amerika Serikat.
“Betul (Indra Budiman dan Sai Ngo Ng ditangkap di AS),” kata Faizasyah kepada wartawan, Selasa (4/8).
Faizasyah mengatakan informasi penangkapan itu datang dari Konsulat Jenderal RI di Houston, AS. Namun, Faizasyah tak menjelaskan lebih lanjut perihal penangkapan Indra Budiman dan Sai Ngo Ng.
“KJRI di Houston sudah memberikan informasi awal dan nanti akan mengeluarkan keterangan media,” katanya.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM –
Komisi X DPR angkat bicara terkait Mendikbud Nadiem Makarim yang diadukan oleh mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) ke Komnas HAM soal pembiayaan kuliah. Komisi X menilai perlunya ada ruang dialog Nadiem dengan mahasiswa.
“Aduan teman-teman itu saya menangkapnya, ini kan kesekian kali ya, dulu Mas Nadiem ada tagar dicari mahasiswa itu soal UKT juga, sekarang diadukan ke Komnas HAM,” kata Syaiful ketika dihubungi, Selasa (4/8/2020).
Dalam hal ini, Syaiful menilai tak ada ruang komunikasi dengan mahasiswa terkait pembiayaan kuliah di masa pandemi ini. Dia meminta Kemendikbud membuka ruang dialog dengan stake holder terkait agar mahasiswa juga mengerti.
“Artinya ada ruang dialog yang buntu, ruang komunikasi yang tersumbat dan menurut saya ini harus diperbaiki oleh Kemendikbud. Dalam suasana orang serba kesusahan gini, tentu saya berharap Kemendikbud meningkatkan model dan cara komunikasinya,” ujarnya.
Syaiful meminta Kemendikbud proaktif dalam menjalankan kebijakannya. Jangan sampai ada salah paham seperti persoalan organisasi penggerak yang membuat Nadiem mengeluarkan permohonan maaf kepada organisasi terkait.
“Jangan terulang kembali kasus permohonan maaf ke ormas, ke PGRI, dan kembali permohonan maaf lagi ke mahasiswa. Ini butuh proaktif, butuh ruang dialog yang perlu dibuka, yang saya kira kalau ruang dialog ini terbuka saya yakin mahasiswa juga mengerti, nggak harus sampai diadukan ke Komnas HAM,” ujarnya.
“Pada konteks komunikasi saya merasa Kemendikbud harus lebih proaktif, komunikasi publik diperbaiki, terutama kepada seluruh stakeholder yang didalamnya kampus dan mahasiswa,” lanjut Syaiful.
Sebelumnya diberitakan, mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) mengadukan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim ke Komnas HAM. Aduan terkait pembayaran kuliah secara penuh di masa pandemi COVID-19 atau virus Corona.
Pengaduan dilakukan pada 22 Juli 2020 dan diterima Bidang Penerimaan dan Pemilahan Pengaduan serta tercatat dalam nomor agenda B2801. Aduan merupakan tindak lanjut gerakan mahasiswa yang sebelumnya telah melakukan Permohonan Hak Uji Materi Permendikbud No 25 Tahun 2020 ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Mahasiswa pelapor atau pengadu, Franscolly Mabdalika, menjelaskan dua hal yang membuat Mendikbud dinilai melanggar HAM kepada mahasiswa yaitu pertama terkait pembayaran kuliah di masa pandemi COVID-19. Hal lain dia juga menilai ada upaya pembungkaman ruang demokrasi di berbagai universitas khususnya kepada mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi
“Berkaitan dengan kewajiban pembayaran biaya kuliah secara penuh di masa pandemi COVID-19, termasuk ketentuan pungutan uang pangkal tanpa batasan persentase maksimal, serta berikutnya yaitu berkaitan dengan pembungkaman ruang demokrasi serta tindak represi yang terjadi di beberapa perguruan tinggi berkaitan dengan gerakan demonstrasi menuntut keringanan biaya kuliah di masa pandemi COVID-19 ini,” kata Frans dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/8).
“Maka mahasiswa menilai bahwasanya telah terjadi dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Makarim,” imbuhnya.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kasus positif virus Corona (COVID-19) di Indonesia per 4 Agustus 2020 bertambah 1.922. Dengan penambahan tersebut, total kasus positif virus Corona di Indonesia hari ini menjadi 115.056.
Data penambahan kasus positif virus Corona di Indonesia ini disampaikan tim Humas BNPB pada Selasa (4/8/2020). Data perkembangan virus Corona ini disampaikan secara berkala setiap hari.
Adapun pasien sembuh pada hari ini bertambah 1.813, sehingga total menjadi 72.050. Sementara itu, pasien yang meninggal pada hari ini dilaporkan ada 86, sehingga total menjadi 5.388.
Sebelumnya, kasus positif virus Corona di Indonesia pada Senin (3/8) mencapai 113.134. Sedangkan kasus sembuh ada 70.237 dan pasien yang meninggal karena COVID-19 mencapai 5.302.(DAB)