JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polri mengatakan pihaknya sudah menjalin kerja sama dengan United States Marshals Service (USMS) soal permintaan mendeportasi dua buronan Indonesia yang ditangkap di sana yaitu Indra Budiman dan Sai Ngo Ng. Polri menyampaikan USMS meminta imbalan kepada Indonesia, yaitu dengan memburu buronan mereka yang diduga berada di Indonesia.
“Atase Polri di KBRI Washington DC telah berkorrdinasi intensif dengan pihak-pihak terkait di Amerika Serikat, terutama dengan United States Marshals Service atau USMS,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, dalam konferensi pers daring pada Rabu (5/8/2020).
Kesepakatan bertukar buronan antara Polri dan USMS ini kemudian diikat dalam bentuk kerja sama. Awi menuturkan buronan USMS yang dimaksud adalah BM (50), yang telah ditangkap oleh Polda Bali pada 23 Juli kemarin.
“Dan menghasilkan kesepakatan langkah kerja sama pertukaran buron di mana USMS bersedia membantu memulangkan dua buronan itu dengan imbalan satu imbalan buronan USMS atas nama Marcus yang diduga berada di Indonesia,” jelas Awi.
Sebelumnya diberitakan, dua buronan kelas kakap Indonesia ditangkap di Amerika Serikat. Keduanya yakni Indra Budiman dan Sai Ngo Ng.
Indra Budiman merupakan tersangka kasus penipuan dan pencucian uang Condotel Swiss Bell, Bali pada tahun 2015 lalu. Sementara Sai Ngo Ng merupakan tersangka kasus korupsi pengajuan 82 KUR fiktif ke Bank Jatim cabang Woltermongonsidi, Jakarta Selatan.
Penangkapan 2 buronan Indonesia itu dibenarkan oleh Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah. Keduanya ditangkap oleh pihak imigrasi Amerika Serikat.
“Betul (Indra Budiman dan Sai Ngo Ng ditangkap di AS),” kata Faizasyah kepada wartawan, Selasa (4/8).
Faizasyah mengatakan informasi penangkapan itu datang dari Konsulat Jenderal RI di Houston, AS. Namun, Faizasyah tak menjelaskan lebih lanjut perihal penangkapan Indra Budiman dan Sai Ngo Ng.
“KJRI di Houston sudah memberikan informasi awal dan nanti akan mengeluarkan keterangan media,” katanya.(DON)