JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM –
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut korupsi merupakan kejahatan yang sistemik. Ia pun mengibaratkan korupsi layaknya sebuah pandemi.
“Kami memahami tindak pidana korupsi itu bukan penyakit perorangan sebagaimana disampaikan tadi korupsi itu bukan penyakit perorangan lebih pada penyakit sistemik. Apa maknanya kalau di sini terjadi, di tempat lain terjadi, di tempat lain lagi terjadi berarti penyakitnya itu penyakit pandemi,” kata Nurul Ghufron dalam acara Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) Tahun 2020 yang disiarkan di YouTube KPK, Rabu (26/8/2020).
Karena itu, menurutnya, cara menangani tindak pidana korupsi tidak cukup dengan menangkap satu per satu pelaku korupsi tanpa dibarengi pencegahan. Menurutnya, pencegahan itu penting dilakukan agar tidak muncul lagi pelaku korupsi yang lain.
“Kalau pandemik tidak bisa hanya kemudian disuntik satu orang, satu orang ditangkap, satu orang dipenjarakan. Sementara kemudian di tempat lain, muncul lagi, muncul lagi. Oleh karena itu, kami memahami korupsi sebagai pandemik karenanya yang sudah jadi virus harus diisolasi ke pidana ke penjara tapi yang masih sehat maka kemudian dipakaikan masker, ada distancing sosial maupun fisik itu dalam rangka pencegahan yang masih sehat jaga supaya tercegah dari tertular korupsi,” ujarnya.
“Yang sudah korupsi kami tangkap kami proses, maka kemudian kalau kemudian sudah dianggap bersalah pasti diisolasi, dipenjarakan baik denda maupun pidana penjara,” lanjutnya.
Karena itu, Ghufron menyebut KPK di era kepemimpinannya juga mengedepankan pencegahan untuk dalam upaya pemberantasan korupsi. Namun, ia menegaskan tetap akan menindak siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
“Oleh karena itu, pencegahan kami akan semakin tingkatkan dengan tidak berarti mengurangi penindakan. Sebagaimana disampaikan oleh Pak Presiden dari pendekatan yang akan kami lakukan adalah mencegah lebih utama sepanjang belum terjadi tindak pidana korupsi, sepanjang tidak ada mens rea. Sebelum selesai tindak pidana maka kami akan cegah,” tutur Ghufron.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM –
DPR RI menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda pada hari ini. Sebanyak 303 anggota DPR hadir secara fisik maupun virtual.
Rapat paripurna digelar di kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/8/2020). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
“Bedasarkan catatan dari kesekjenan telah ditandatangani baik secara fisik maupun virtual yaitu berjumlah 303 orang,” kata Azis.
Rapat pun dinyatakan telah kuorum dan dinyatakan dibuka untuk umum. Agenda rapat dilanjutkan dengan pelantikan pengganti antar waktu (PAW) politikus Fraksi Partai Gerindra Khaerul Saleh dari daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Tenggara.
“Maka berdasarkan hal yg telah kami sampaikan di atas dan kourum rapat telah terpenuhi bejumlah 303 orang maka izinkan kami membuka rapat ini dan kami nyatakan terbuka untuk umum,” ujar Azis.
Keputusan PAW Kharul Saleh berdasarkan surat keputusan Presiden Jokowi yang dilayangkan ke DPR. Khaerul Saleh menggantikan Imran yang berasal dari dapil yang sama.
“Perlu kami beritahukan dan kami sampaikan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat keputusan presiden nomor 72 garis miring p tahun 2020 tertanggal 17 Juli 2020 tentang pengangkatan antar waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sisa masa jabatan 2021-2024 yaitu anggota yang terhormat saudara Khaeruk Saleh yang mewakili Fraksi Partai Gerindra dari pemilihan Sulawesi Tenggara yang menggantikan dan meneruskan yang terhormat Imran dari Fraksi Gerindra untuk daerah pemilihan Sulawesi Tenggara,” sebut Azis.
Azis kemudian meminta kesepakatan anggota dewan yang hadir untuk melakukan pelantikan Khaerul Saleh. Anggota dewan sepakat agenda pelantikan PAW dilakukan.
“Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah dapat didahului pelantikan anggota pengganti antar waktu?” tanya Azis yang kemudian disetujui bersama.
Azis kemudian meminta Khaerul Saleh mengikuti sumpah jabatan anggota DPR. Setelahnya, Khaerul Saleh menandatangani berita acara pelantikan.
Agenda rapat paripurna pun dilanjutkan dengan penjelasan pemerintah terhadap pandangan tiap fraksi terkait RAPBN. Pemerintah diwakili oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.(VAN)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM –
Komisi IX DPR RI akan menjembatani polemik IDI dkk dengan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto soal anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Komisi IX akan menjadwalkan pertemuan kedua belah pihak itu dalam waktu dekat.
“Jadwal untuk masa sidang ini sudah penuh makanya untuk agenda lain termasuk soal ini, beberapa soal lain yang juga disampaikan ke komisi IX perlu kami bahas untuk diputuskan masuk agenda masa sidang komisi IX kali ini,” kata Wakil Ketua Komisi IX, Melki Laka Lena, Senin (24/8/2020).
Melki menyebut dirinya belum bisa berkomentar terlalu jauh terkait polemik ini. Dia mengatakan persoalan IDI dan Menkes Terawan sudah ada di Komisi IX.
“Kami bahas internal baru bisa kasih respons. Kedua pihak sudah masukkan bahan ke komisi IX,” katanya.
Lebih lanjut, Melki mengatakan Pimpinan Komisi IX akan segera menentukan jadwal pertemuan itu. Dia berharap agar masalah KKI ini segera menemukan solusi.
“Masih atur (jadwal) dengan pimpinan lainnya. Kami segera bahas dan cari solusi masukan dan bahan dari IDI dan Kemenkes,” katanya.
Sebelumnya, IDI dkk menilai adanya dugaan penyelewengan wewenang oleh Terawan dalam pemilihan anggota KKI. Mereka menyebut nama-nama yang diusulkan IDI tidak sesuai dengan nama anggota KKI yang dilantik.
“Kami menjumpai fakta bahwa nama-nama anggota KKI yang dicantumkan dalam Keppres No 55 Tahun 2020 tidak sesuai dengan nama-nama yang kami usulkan kepada Menteri Kesehatan,” kata Wakil Ketua PB Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ugan Gandar dalam jumpa pers yang disiarkan kanal YouTube PB IDI, Senin (24/8).
IDI dkk juga berharap bisa berdialog dengan Presiden Jokowi untuk membahas kisruh ini. Juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman, menilai IDI dkk sepatutnya bertemu Menkes Terawan Agus Putranto terlebih dahulu.
“Seyogianya IDI bertemu dengan Menteri Kesehatan terlebih dahulu,” kata Fadjroel.(DAB)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM –
ICW menyarankan Ketua KPK Firli Bahuri fokus kepada sidang pemeriksaan etik yang akan digelar pada Selasa (25/8) besok. ICW menyarankan agar Firli mengundurkan diri sementara sebagai Ketua KPK agar dapat fokus terhadap pemeriksaan sidang etik tersebut.
“Kami menyarankan agar Komjen Pol Firli Bahuri bisa berhenti sementara dari Ketua KPK agar fokus pada penanganan dugaan pelanggaran kode etiknya di Dewan Pengawas, agar konsentrasinya penuh di pemeriksaan etik di Dewan Pengawas KPK,” kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam diskusi virtual bertajuk Penegakan Etika Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi: Upaya Mempertahankan Integritas Kelembagaan KPK, Senin (24/8/2020).
ICW berharap Dewan Pengawas mengimplementasikan Pasal 5 UU nomor 19 tahun 2019 tentang KPK yang mengatur pegawai KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya harus berasaskan keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum dan lainnya. ICW meminta agar Dewas nantinya menjatuhkan putusan yang objektif menangani kasus dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri.
“Hari ini juga Yudi Harahap salah satu pegawai KPK juga diperiksa karena pernyataannya tentang Rossa Purbo Bekti. Kalau kami beranggapan sebenarnya yang harus diperiksa itu bukan Yudi sebagai Ketua Wadah Pegawai yang mengabarkan bahwa bagaimana problematika tentang Rossa Purbo Bekti itu, yang harus diperiksa itu adalah Firli Bahuri sendiri karena dia telah memulangkan paksa penyidik KPK tanpa dasar yang jelas,” kata Kurnia.
“Jadi seharusnya Dewas bisa lebih objektif menangani perkara ini. Jangan justru orang-orang yang selama ini dikenal kritis terhadap kebijakan-kebijakan yang cukup tidak berdasar malah diamputasi oleh Dewas,” sambungnya.
Sementara itu anggota Transparansi Internasional Indonesia (TII) Natalia Soebagjo mengatakan nantinya putusan sidang dugaan etik Firli Bahuri merupakan ujian bagi Dewas KPK. Sebab nantinya integritas dan kredibilitas KPK dapat dilihat dari putusan tersebut.
“Jadi betul ini ujian bagi Dewas dan juga akan menentukan sejauh mana publik masih bisa dapat percaya pada kredibilitas KPK sebagai lembaga dan juga integritas para pemimpinnya. Termasuk Dewas, bukan sekadar komisionernya, kasian Pak Tumpak dan teman-teman di Dewas ini ujian, ya mungkin tak teralalu berat, tapi bagaimana pun ini ujian,” ungkap Natalia.
Natalia juga menanggapi terkait saran ICW agar Firli mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua KPK sementara selama sidang etik. Menurut Natalia mestinya Dewas lah yang menunjuk agar Firli berhenti sementara selama proses sidang etik karena sulit jika hanya berdasarkan kemauan yang bersangkutan.
“Untuk apa harus berhenti, jadi antar individu itu bisa beda-beda karena kalau dia nggak merasa ini (melanggar) sesuatu yang serius ya untuk apa berhenti. Jadi itu yang harus menentukan Dewas dan proses yang ditunjukan oleh Dewas. Kalau yang bersangkutan menganggap sesuatu yang tidak benar ya tentu tidak akan dilakukan,” ungkapnya.
Diketahui, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar sidang etik perdana pada 24-6 Agustus. Salah satu terperiksa yang akan disidang etik adalah Ketua KPK Firli Bahuri terkait dugaan pelanggaran kode etik karena naik helikopter mewah saat melakukan kunjungan ke Sumatera Selatan (Sumsel).
Perihal pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli Bahuri sebelumnya diadukan oleh MAKI. MAKI melaporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. Firli diduga melanggar etik karena menggunakan helikopter mewah saat kunjungan ke Baturaja di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
“Hari ini, Rabu, tanggal 24 Juni 2020, MAKI telah menyampaikan melalui e-mail kepada Dewan Pengawas KPK berisi aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Ketua KPK atas penggunaan helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja pada hari Sabtu, tanggal 20 Juni 2020,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6).
Boyamin menyebut Firli menaiki helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO saat perjalanan dari Palembang menuju Baturaja. Menurutnya, Firli patut diduga melanggar aturan tentang kode etik pimpinan KPK terkait larangan bergaya hidup mewah.(VAN)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM –
Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) dkk akan melakukan demo di depan Gedung DPR RI dan kantor Kemenko Perekonomian hari ini untuk menolak draft omnibus law RUU Cipta Kerja yang diserahkan pemerintah kepada DPR. Massa aksi diperkirakan mancapai puluhan ribu orang.
“Sekitar puluhan ribu di DPR RI dan Kemenko Perekonomian dan ribuan lainnya di 20 provinsi serempak,” kata Presiden KSPI Said Iqbal kepada wartawan, Senin (24/8/2020).
Said mengatakan buruh akan melakukan aksi sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka akan langsung ke lokasi di depan Gedung DPR dan Kemenko Perekonomian.
“Jam 10.00 WIB di DPR RI. Sekitar 500-1000 orang di Kemenko Perekonomian pukul 10.00 WIB,” ucap Said.
Said mengatakan koordinator aksi meminta peserta demo untuk senantiasa menjaga jarak selama aksi. Serta membawa hand sanitizer.
“Imbauan melalui mobil komando dan bus peserta agar saat aksi physical distancing, pakai masker, dan bawa hand sanitizer,” katanya.
Said menyebut aksi tersebut bukanlah menolak pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja. Namun menolak pengesahan draft RUU Cipta Kerja yang dikirim oleh pemerintah kepada DPR.
“Menolak omnibus law draft yang diserahkan pemerintah ke DPR RI dan mendukung langkah DPR RI yang telah membentuk tim perumus. Menolak pengesahan omnibus law draft pemerintah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Said mengatakan pihaknya mendorong agar DPR menjalankan kesepakatan antara Tim Perumus omnibus law dengan serkat buruh. Serta mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari RUU Cipta Kerja.
“Kami mendukung kesepahaman Tim Perumus dengan DPR RI agar draft RUU Cipta Kerja harus sesuai harapan buruh yaitu klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari ruu cipta kerja atau moderatnya UUK No 13 tidak dikurangi atau tidak dirubah,” katanya.
Diketahui, KSPI dkk akan melakukan demo hari ini di gedung DPR RI dan Kementerian Perekonomian. Para buruh akan menggelar demo menolak RUU Cipta Kerja ‘omnibus law’ dan PHK akibat virus Corona besok.
“Sampai saat ini kami belum melihat apa strategi pemerintah dan DPR untuk menghindari PHK besar-besaran akibat covid-19 dan resesi ekonomi. Mereka seolah-olah tutup mata dengan adanya ancaman PHK yang sudah di depan mata, tetapi yang dilakukan justru ngebut membahas omnibus law,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Senin (24/8).(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM –
Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja (raker) bersama dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly untuk membahas RUU Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam menyampaikan penjelasannya, Komisi III mengatakan RUU MK memuat tentang perilaku hakim MK hingga dewan etik.
Raker pembahasan RUU MK digelar di ruang rapat Komisi III, kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2020). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir.
“Hadirin yang kami hormati, perubahan UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dilatarbelakangi karena terdapat beberapa ketentuan yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan. Dalam perkembangan selanjutnya, setelah adanya perubahan UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi melalui UU Nomor 8 tahun 2011 dan UU Nomor 4 tahun 2014 beberapa ketentuan pasalnya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan konstitusional bersyarat oleh putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Adies.
Adies lalu menyampaikan penjelasan terkait muatan RUU MK. Dia menyebut RUU MK memuat kekuasaan MK serta pengangkatan dan pemberhentian hakim MK.
“RUU tentang Mahkamah Konstitusi ini memuat pengaturan mengenai. Satu, kedudukan, susunan, dan kekuasaan Mahkamah Konstitusi. Dua, pengangkatan dan pemberhentian hakim Mahkamah Konstitusi,” ujar Adies.
Selain itu, RUU MK juga memuat soal perilaku hakim MK dan dewan etik. Putusan MK pun masuk dalam muatan RUU MK.
“Tiga, kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi, serta dewan etik hakim konstitusi. Empat, putusan mahkamah konstitusi,” ucap Adies.
Adies juga memaparkan bahwa perlu juga ada muatan soal ketentuan peralihan. Hal itu agar adanya kepastian hukum bagi pemohon dan hakim MK itu sendiri.
“Dalam RUU tentang Mahkamah Konstitusi ini, DPR juga memandang perlu untuk mengatur soal ketentuan peralihan, agar jaminan kepastian hukum yang adil bagi pemohon, serta hakim konstitusi yang sesuai, yang saat ini masih mengemban amanah sebagai negarawan menjaga konstitusi tetap terjamin secara konstitusional,” terang Politikus Golkar itu.(VAN)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM –
Ketua Komisi III DPR Herman Herry prihatin dengan musibah kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia berharap adanya musibah ini tidak menghambat penuntasan sejumlah kasus besar yang sedang ditangani korps Adhyaksa tersebut.
“Pertama saya turut prihatin terhadap kejadian ini. Saya harap hal ini tidak menyurutkan kerja-kerja kejaksaan dalam mengusut kasus-kasus besar seperti Jiwasraya, Djoko Tjandra, Bea Cukai,” kata Herman, dalam keterangan tertulisnya.
Politikus PDIP ini juga mendorong aparat kepolisian membentuk tim untuk mengungkap insiden kebakaran ini secara transparan. Herman mengatakan jangan sampai ada spekulasi-spekulasi liar yang beredar dari kebakaran ini,
“Maka untuk menjawab spekulasi-spekulasi tersebut, saya mendorong Jaksa Agung untuk membuat tim khusus bersama dengan Kepolisian untuk mengungkap kejadian ini. Dan yang paling penting, pengungkapan kejadian ini harus dilakukan secara transparan dan profesional,” tegas Herman.
Lebih lanjut, Herman meminta Kejagung untuk melakukan inventarisir sarana prasarana, termasuk data-data yang berhubungan dengan perkara yang ikut terbakar dalam kejadian ini. Komisi III DPR, kata Herman, mendukung penuh keluarga besar Kejaksaan untuk segera bangkit dari musibah tersebut.
“Kami Komisi III tentunya akan melakukan dukungan penuh kepada keluarga besar Kejaksaan untuk bisa pulih dari musibah ini. Jaksa Agung harus memastikan bahwa musibah ini tidak boleh menghambat kinerja Kejaksaan Agung,” tuturnya.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM –
Situs Tempo.co diretas pada dini hari tadi. Si peretas menyampaikan pesan soal kode etik jurnalistik dan meminta media massa itu mematuhi Dewan Pers. Kini Dewan Pers menanggapi dengan kecaman terhadap peretasan itu.
“Dewan Pers mengecam keras upaya yang membuat arus informasi tidak lancar dengan cara-cara yang primitif dan vulgar,” kata Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, Jumat (21/8/2020).
“Sangat norak, sama sekali tidak dibenarkan,” imbuhnya.
Bila ada pihak yang berkeberatan atas cara-cara media massa memberitakan informasi lantaran dinilai menyalahi kode etik jurnalistik, cara menyampaikan keberatan bukanlah lewat aksi meretas (hack). Bila ada pelanggaran kode etik jurnalistik, sampaikan saja ke Dewan Pers.
“Ada jalurnya, melalui mekanisme aduan. Kita layani sesuai dengan UU Pers bila ada sengketa. Tidak kemudian (melakukan) model diretas dan macam-macam. Itu kan sama saja penyelesaian di luar hukum,” kata Nuh.
Dewan Pers berharap aparat kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) proaktif melacak siapa yang meretas Tempo.co. Dewan Pers juga mendukung pihak Tempo terus bekerja sesuai kode etik jurnalistik.
“Akan sangat baik kalau patroli siber ikut melihat siapa ini yang main-main begini. Ada polisi, ada Kominfo. Karena, bagaimanapun, ini kan urusan citra demokrasi juga,” kata mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.
Peretasan itu terjadi sesaat setelah pergantian hari, yakni pada dini hari tadi hingga sekitar 01.30 WIB. Tampilan Tempo.co berubah menjadi hitam dengan tulisan sebagai berikut:
Deface By @xdigeeembok. STOP HOAX! Stop Hoax, Jangan BOHONGI Rakyat Indonesia. Kembali ke etika jurnalistik yang benar patuhi dewan pers. Jangan berdasarkan ORANG yang BAYAR saja. Deface By @xdigeeembok.(DAB)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM –
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memastikan sejumlah karyawannya sudah dinyatakan sembuh dari virus Corona (COVID-19). Kantor pusat BMKG akan kembali beroperasi.
Dikutip dari Bagian Hubungan Masyarakat, Biro Hukum, dan Organisasi BMKG, Jumat (21/8/2020), awalnya sejumlah pegawai BMKG dinyatakan reaktif virus Corona dari rapid test. Setelahnya, mereka di-swab dan terkonfirmasi positif.
Setelah menunggu 3-5 hari, sejumlah pegawai kembali menjalani swab dan dinyatakan negatif dari virus Corona. Untuk itu, kantor BMKG yang semula ditutup kembali dibuka pada Senin (24/8).
“Didapatkan hasil swab setelah menunggu 3-5 hari, sejumlah pegawai dinyatakan negatif/tidak terkonfirmasi COVID-19. Berdasarkan hasil swab ini, kantor BMKG pusat kembali melakukan aktivitas mulai 24 Agustus 2020 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” tulis pernyataan BMKG.
BMKG menjelaskan, kantor pusat, yang berlokasi di Kemayoran, Jakarta, BMKG tetap melakukan kegiatan operasional pengamatan meteorologi, klimatologi, dan geofisika melalui sistem internet of things (IoT) sehingga prakiraan/prediksi dan peringatan dini tetap terus terjaga dan tersebar ke masyarakat.
“Seperti sistem monitoring dan peringatan dini cuaca, iklim, dan kualitas udara dilakukan dengan mekanisme WFH (work from home) namun tetap melalui sistem digital dan online, sementara untuk sistem peringatan dini gempa bumi dan tsunami BMKG telah menyiapkan back up penuh dengan mengoptimalkan sistem yang telah terintegrasi di kantor BMKG Balai Besar MKG Wilayah III, Denpasar, Provinsi Bali,” tulis BMKG.(VAN)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM –
Jumlah kasus sembuh dari virus Corona (COVID-19) terus meningkat. Angka kesembuhan Corona bertambah 2.317, sehingga total menjadi 102.991 orang.
Data pertambahan kasus sembuh Corona ini dikutip dari keterangan Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Jumat (21/8/2020). Cut off time pengambilan data adalah pukul 12.00 WIB.
Sementara itu, kasus positif Corona bertambah 2.197 hari ini sehingga jumlah totalnya menjadi 100.674 orang. Kasus kematian berjumlah 82 orang, sehingga akumulasinya menjadi 6.500 kasus kematian.
Hari ini ada 19.929 spesimen terkait Corona yang diperiksa. Pemerintah masih memantau 78.877 suspek Corona.
Jumlah pasien sembuh terbanyak secara berturut-turut ada di DKI Jakarta (433 orang), Jawa Timur (414 orang), Kalimantan Selatan (277 orang), Papua (150 orang), dan Sulawesi Utara (134 orang). Pada hari ini dilaporkan pasien sembuh ada di 25 provinsi.
Berikut sebaran kasus sembuh per 21 Agustus 2020:
1. Aceh: 0 (kumulatif 191)
2. Bali: 63 (kumulatif 3.814)
3. Banten: 34 (kumulatif 1.699)
4. Bangka Belitung: 0 (kumulatif 201)
5. Bengkulu: 1 (kumulatif 160)
6. DI Yogyakarta: 28 (kumulatif 793)
7. DKI Jakarta: 433 (kumulatif 22.228)
8. Jambi: 4 (kumulatif 130)
9. Jawa Barat: 122 (kumulatif 4.970)
10. Jawa Tengah: 100 (kumulatif 7.788)
11. Jawa Timur: 414 (kumulatif 22.899)
12. Kalimantan Barat: 0 (kumulatif 424)
13. Kalimantan Timur: 53 (kumulatif 1.774)
14. Kalimantan Tengah: 20 (kumulatif 1.742)
15. Kalimantan Selatan: 277 (kumulatif 5.077)
16. Kalimantan Utara: 0 (kumulatif 298)
17. Kepulauan Riau: 45 (kumulatif 446)
18. Nusa Tenggara Barat: 110 (kumulatif 1.838)
19. Sumatera Selatan: 50 (kumulatif 2.742)
20. Sumatera Barat: 42 (kumulatif 999)
21. Sulawesi Utara: 134 (kumulatif 2.325)
22. Sumatera Utara: 70 (kumulatif 2.984)
23. Sulawesi Tenggara: 19 (kumulatif 884)
24. Sulawesi Selatan: 90 (kumulatif 8.300)
25. Sulawesi Tengah: 2 (kumulatif 199)
26. Lampung: 1 (kumulatif 282)
27. Riau: 26 (kumulatif 721)
28. Maluku Utara: 0 (kumulatif 1.494)
29. Maluku: 0 (kumulatif 995)
30. Papua Barat: 1 (kumulatif 512)
31. Papua: 150 (kumulatif 2.241)
32. Sulawesi Barat: 0 (kumulatif 227)
33. Nusa Tenggara Timur: 0 (kumulatif 138)
34. Gorontalo: 28 (kumulatif 1.476)
(DON)